Perjanjian Sokovia dan Eksistensi The Avenger di Ranah Global

Bagikan artikel ini
Pada perkembangan selanjutnya pasca perang dingin sampai era milenium tahun 2000an dikarenakan adanya peningkatan teknologi terutama peralihan dari bentuk cetak ke eletronik atau digital. Pengambaran atas peristiwa serta tokoh terkemuka lain bisa direpresentasikan dalam bentuk digital seperti video, e-book, poster digital, dan lain-lain.  Kajian  Pop Culture  ini juga tidak terkecuali berkembang di Amerika Serikat sebagai salah satu peradaban besar di barat sampai saat ini. Para sarjana serta kajianya di beberapa dekade di masa klasik sampai modern bahwasanya kajian Pop Culture telah mampu untuk bisa memberi pengambaran yang rigit dari mulai arahan ideologi sampai dengan struktur kekuatan dalam peristiwa atau fenomena yang terjadi terutama yang bersifat politis kedalam bentuk yang mudah dicerna dan dipahami oleh masyarakat awan dengan mengunakan pengambaran yang bersifat fiksi atau fantasi.(Cord A Scoot, 2011:2) Secara kontras, kajian Pop Culture ini telah mengambarkan basis yang meluas dari material sejarah secara sempurna dan komperhensif terutama pada saat ini sampai dua dekade yang lalu. Penjelasan sejarah bisa lebih mengena dan dirasakan eksistensinya secara lebih medalam dikarenakan mengunakan eksplanasi mengunakan bahasa yang sederhana, pengambaran yang menarik, serta  menguak lebih luas akan ekspresi budaya masyarakat secara menyeluruh dalam proses pengambaranya.
Selain sebagai pengambaran fenomena serta peristiwa sejarah. Kajian Pop Culture ini juga bisa mewadahi dari ide atau gagasan yang tidak bisa terimplementasi dalam kehidupan nyata, sehingga memiliki kecenderungan untuk mengimplemetasikan idea atau gagasan tersebut dengan mengkonstruksi sebuah dunia yang bersifat fiktif atau fantasi. Dimana keseluruhan ide atau gagasan yang sebelumnya tidak bisa terwujud dan bisa direalisasikan dalam dunia nyata kini bisa direalisasikan secara ideal dalam dunia tersebut. Salah satunya ialah ide atau gagasan yang memimpikan adanya sesosok pahlawan yang memiliki kekuatan melebihi manusia biasa yang dapat melindungi kaum yang lemah dari tirani yang menindas dan membawa kesengsaraan kepadanya (kaum yang lemah) dengan sepenuh hati tanpa pamrih. Ide dan gagasan tersebut direalisasikan dan diakomodir melalui industri komik, contohnya seperti: DC Comic dan Marvel Comic kedalam bentuk komik yang bertemakan pahlawan super (Super Hero) dengan plot cerita tertentu.
Pengimplementasian dunia inipun tidak hanya berhenti sampai di ranah komik akan tetapi juga berlanjut ke ranah yang lain seperti Industri Perfilman yang mengkonstruksikan dunia tersebut ke dalam bentuk visual terutama Film, tidak terhitung banyak film yang dibuat dalam upaya mengkonstrusikan dunia ini, contohnya seperti : X-Men, Spiderman, bahkan yang terbaru seperti Avenger dan Captain America. Bahasan dalam dunia Super Hero ini pun berkembang semakin kompleks tidak hanya berbicara tentang Super Hero yang menyelamatkan warga sipil dengan kekuatanya akan tetapi juga berbicara tentang eksistensi Super Hero tersebut dalam percaturan politik dunia, perumusan hak dan tanggung jawab yang harus dimiliki, pandangan masyarakat internasional akan fenomena hadirnya Super Hero di dunia, dan lain sebagainya. Permasalahan kompleks dalam dunia Super Hero inilah yang akan diangkat oleh penulis sebagai fokus dari tulisanya. Penulis akan mengangkat studi kasus film Captain America Civil War serta mengkajinya secara mendalam dan ilmiah pada bagian selanjutnya.
Hubungan Perjanjian Sokovia dan Organisasi The Avenger 
Selama berjuta-juta tahun lamanya manusia dengan berbagai macam kekuatan super telah hadir dan hidup berdampingan bersama manusia biasa lainya di dunia, dari manusia yang mempunyai kekuatan super secara alamiah, faktor alam, manipulasi teknologi dan lain-lain.  Seiring dengan berkembangnya waktu bergeserlah posisi manusia super ini menjadi pelindung bagi masyarakat dari kejahatan, yang kesemua itu dikenal dengan nama Super Hero.
Bahkan bagi Super Hero itu sendiri, dalam pengunaan kekuatanya dalam melindungi rakyat sipil terdapat konsekuensi yang tidak diinginkan. Selama lebih dari dua dekade Amerika Serikat sebagai negara adidaya juga mengalami hal yang sama. Dimana intervensi militer Amerika Serikat di Afghanistan, Iraq dan Libya telah mengakibatkan kerusakan yang cukup parah pada daerah-daerah di negara tersebut. Lebih buruknya ialah Amerika Serikat dengan intervensinya kerapkali membentuk semacam respon negatif ataupun musuh-musuh baru yang lebih buruk dari Amerika Serikat itu sendiri baik itu dari pihak negara maupun individual. Sebagai hasilnya, beberapa tahun kebelakangan ini mulai bermunculan kebijakan politik luar negeri yang disepakati negara-negara selain Amerika Serikat yang fokus terhadap perlindungan terhadap batas wilayah internasional yang berimplikasi pada adanya pembatasan terjadinya tindakan intervensi ke dalam suatu negara. Selanjutnya bila kita melihat dalam studi kasus Captain America Civil War, setelah bencana yang terjadi di Sokovia dan Lagos, komunitas internasional menuntut adanya akuntabilitas dan pengawasan terhadap organisasi Super Hero : Avenger terutama terhadap kerusakan buruk terhadap kematian warga sipil dan finansial selama operasi penanganan penjahat yang mereka lakukan.(Wikia.com,2016).
Thaddeus Ross atau bisa dipanggil Jenderal Ross, yang pada saat itu menjabat sebagai Sekertaris Negara Amerika Serikat melakukan pertemuan dengan organisasi Avenger untuk memperkenalkan dan menjelaskan Perjanjian Sokovia (Sokovia Accord), dimana perjanjian tersebut merupakan hasil dari perdebatan di antara komunitas internasional apakah Avenger harus dianggap sebagai Super Hero (Pahlawan) atau Vigilante (Tukang main hakim sendiri).
Jenderal Ross juga memberikan konsiderasi dan rasionalisasi kepada Avenger atas perjanjian itu, dengan penjelasan bahwasanya mereka merupakan sebuah organisasi atau grup manusia super berbasis di Amerika Serikat yang melakukan opersi global secara independen tanpa adanya pengawasan dari pemerintah, dimana karena aksi independen yang tidak bertanggung jawab dalam tindakan kepahlawanan yang mereka lakukan selama 4 tahun belakangan ini, komunitas internasional sudah tidak bisa mentoleransi akan aksi kepahlawanan independen mereka yang membawa kerusakan vital dari mulai New York, Washington D.C, Sokovia dan Lagos.
Adapun Perjanjian Sokovia (Sokovia Accord) itu berisi tentang : Avenger bukan lagi sebagai organisasi swasta dan terhitung sejak disahkanya perjanjian tersebut Avenger kini menjadi organisasi yang bergerak dibawah supervisi PBB, Avenger atau manusia super lainya tidak memiliki otoritas untuk melewati batas wilayah internasional semau mereka dalam melakukan aksi kepahlawananya, Super hero yang ada harus diberikan kejelasan oleh pemerintah sebelum melakukan aksinya, terakhir jika ada manusia super yang melakukan aksi yang bertentangan dengan perjanjian tersebut atau bahkan tidak menandatanganinya mereka akan dipaksa untuk pensiun atau ditangkap.
Pembatasan institusional terhadap aktivitas Super Hero ini telah menjadi kontroversial terutama sejak tahun 1977, seperti ketika America’s Keene Act  yang membatasi Super Hero terutama grup Watchmen yang menimbulkan pengekangan yang besar akan gerak-gerik Watchmen, X-men juga menghadapi masalah serupa dengan munculnya diskriminasi mutan dibawah Mutant Registration Act, the Incredibles mendapat pengawasan yang ketat dari the National Supers Agency, serta yang baru di tahun ini yaitu pertengkaran antara Batman dan Superman yang muncul karena isu yang sama yaitu akuntabilitas dan pengawasan.
Kewajiban untuk mengawasi dan menginvestigasi manusia super dalam konteks sejarahnya jatuh pada sebuah institusi yang bernama The Strategic Homeland Intervention, Enforcement and Logistics Division, atau yang lebih dikenal dengan akronimnya yaitu SHIELD. Akan tetapi setelah melewati tahun 2014 yaitu ketika adanya infiltrasi massive kedalam badan SHIELD itu sendiri oleh beberapa anggota dari jaringan penjahat yang dikenal dengan nama Hydra, kewenangan akan penginvestigasian dan pengawasan manusia super dicabut dari badan tersebut dan dialihkan kedalam kewenangan legislatif negara atau institusi dunia yang berkaitan untuk membuat regulasi manusia super. (WMIDUMUN XIV Study Guide,2016).
Di karenakan perjanjian Sokovia ini pula anggota dari Avenger itu sendiri terbentuk sebuah kubu yang saling berlawanan satu sama lain yaitu yang melawan regulasi pemerintah tentang pembatasan dan pengawasan Super Hero dan yang mendukung regulasi ini. Kubu dikepalai oleh dua tokoh Super Hero yang mempunyai posisi penting di Avenger yaitu Steve Roger aka Captain America dan Tony Stark aka Iron Man.
Analisa Kritis Terhadap kehadiran Perjanjian Sokovia (Sokovia Accord) 
Super Hero seperti kebanyakan kaum elites yang lain, memiliki kecenderungan untuk tidak menyukai sebuah regulasi yang dikeluarkan dikarenakan mereka tahu ada kepentingan dibalik keluarnya regulasi tersebut dan itulah juga yang membawa Captain America yang juga dipacu dengan kultur dan rasa nasionalisme yang begitu besar untuk tidak menyetujui perjanjian tersebut. Lebih lanjutnya, Captain America berasumsi yang poinnya ialah PBB sebagai institusi yang mengeluarkan perjanjian ini merupakan institusi yang tidak pelik dari permasalahan politisasi yang tidak menutup kemungkinan untuk memicu berbagai macam konflik rivalitas kelompok didalam tubuh PBB itu sendiri dalam memberikan keputusan dan memberikan instruksi kepada Avenger dalam aksi penanganan penjahatnya, yang akibat kedepanya ialah bisa jadi aksi penanganan tersebut bisa salah sasaran karena PBB mengirimkan Avenger ke tempat yang tidak memiliki potensi konflik dan apabila keputusan atau instruksi terlalu lama diberikan maka dikhawatirkan penanganan aksi kejahatan akan bergerak secara lambat dan malahan tidak menyelesaikan kejahatan itu sendiri secara efektif. Dimana rivalitas PBB ini juga secara nyata terlihat ketika terbentuknya kubu dalam komunitas internasional itu sendiri selama krisi berdarah dari mulai Bosnia Hersegovina sampai Suriah.
Pertanyaan yang mulai muncul kemudian ialah, Apakah Super Hero ataupun manusia berkekuatan super lainya perlu untuk diberikan pembatasan dan pengawasan tersebut?. Bila kita melihat dari sisi positif faktanya ialah seperti yang dipelajari baik itu Amerika Serikat di Iraq maupun Tony Stark(Iron Man) di Sokovia bahwasanya orang yang bergerak tanpa ada pengawasan dan pembatasan secara prosedural akan memiliki kecenderungan untuk membawa malapetaka karena munculnya bias dari mereka sendiri dalam melakukan tindakanya. Selain itu bila kita melihat sisi negatif dengan fakta bahwasanya institusi yang dibentuk di dunia ini merupakan institusi yang tidak terlepas dari kepentingan dari anggotanya, Steve Roger (Captain America) juga melihat adanya fakta ini bahwasanya apabila persetujuan ini ditandatangani dan disetujui serta Avenger akan ditempatkan berada di bawah panel PBB maka tidak menutup kemungkinan Avenger akan dijadikan semcam alat politik yang digunakan untuk bisa mencapai kepentingan semata suatu kelompok kepentingan dalam institusi tersebut.
Kesimpulan  
Tidak ada yang sempurna terkecuali tuhan di dunia  terutama manusia itu sendiri. Dikarenakan ketidaksempurnaan itulah untuk mencegah konflik yang berkepanjangan antara manusia karena adanya perbedaan tersebut maka dibentuklah sebuah hukum dan institusi untuk bisa mengatur kita menjadi umat manusia yang lebih baik kedepanya, akan tetapi hukum yang baik dan pasti sebagaimanapun bisa menjadi keliru saat manusia yang menjalankan dan mengawasinya dengan sewenang-wenang karena motif memenuhi kepentingan pribadi bukan masyarakat luas. Untuk mengakhiri tulisan ini penulis mengutip kalimat parafrase dari seorang filsuf dan negarawan bernama Madison yaitu “If superheroes were angels, no government would be necessary.” The Avengers are no angels. So They should accept the Sokovia Accords with all the risk.”( www.economist.com,2016)
Daftar Pustaka
1.  http://www.economist.com/news/diversions/21698458-avengers-should-agree-be-placed-under-un-supervision.
2.  http://marvelcinematicuniverse.wikia.com/wiki/Sokovia_Accords?file=Sokovia_Accords_page.
3. Scott, Cord A., “Comics and Conflict: War and Patriotically Themed Comics in American Cultural History From World War I and II Through the Iraq War” (2011). Dissertations. Paper 74. Diakses melaui http://ecommons.luc.edu/luc_diss/74 pada tanggal, 30-05-2016 20.00
Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com