Petisi Yogyakarta

Bagikan artikel ini

Batara R. Hutagalung, Ketua Umum Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB)

MENGINGAT:
Hingga saat ini belanda Tidak Mau mengakui de jure Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.

MENIMBANG:
Bahwa pengakuan de jure merupakan Pengakuan terhadap Kedaulatan Negara dan Penghormatan terhadap Martabat Bangsa Indonesia.

MEMUTUSKAN:
Menyampaikan Petisi kepada Pemerintah Republik Indonesia agar, apabila sampai tanggal 17 Agustus 2015 pemerintah Belanda tetap MENOLAK mengakui de jureKemerdekaan RI 17 Agustus 1945, maka Demi Menpertahankan Kedaulatan NKRI dan Menjunjung Tinggi Kewibawaan Bangsa Indonesia, Pemerintah Indonesia HARUSMemutus Hubungan yang janggal antara Pemerintah RI dengan Kerajaan belanda.

Yogyakarta, Jum’at, 24 April 2015

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com