Pokok-Pokok Pemikiran Try Sutrisno di Jayabaya

Bagikan artikel ini
Forum akademis di kampus manapun, oleh para tokoh, cerdik cendikia, atau aktivis dan sebagainya kerap digunakan untuk melontarkan ide gagasan, uneg-uneg, bahkan ungkapan kegelisahannya dalam menyikapi situasi dan kondisi perpolitikan yang tengah berkembang di publik.
Demikian pula dengan tokoh bangsa sekelas Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Panglima ABRI ke-9 dan Wapres RI ke-6, beliau menyampaikan kegelisahannya atas kondisi di Tanah Air pada simposium bertajuk: “Kenapa Kembali ke Pancasila dan UUD 1945: Menjawab Tantangan Nasional dan Global” yang digelar untuk memperingati terbitnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di Universitas Jayabaya, pada 15 Juli 2025 lalu.
Menyingkat kata, inilah butir-butir kegelisahan Try Sutrisno —sesepuh dan Jenderal paling senior di TNI— melihat karut marut bangsa ini, terutama sejak UUD 1945 warisan Pendiri Bangsa diamandemen empat kali pada 1999, 2000, 2001 dan 2002.
Adapun pokok-pokok kegelisahan beliau, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, di tengah pergeseran geopolitik dari Atlantik ke Asia Pasifik, bahwa dinamika tersebut — selain menimbulkan gejolak ekonomi dan militer dunia, juga membuahkan perubahan rezim unipolar ke multipolar. Oleh karena itu, setiap negara ditantang untuk menjawabnya sesuai dengan fondasi, visi dan misi negara itu sendiri dengan mengutamakan kepentingan nasionalnya. Indonesia di satu sisi, dinilai banyak entitas global sebagai episentrum pergeseran tersebut karena faktor geoposisi silang di antara dua benua dan samudra, disamping kekayaan alam yang berlimpah, pasar yang potensial karena faktor demografi, tempat memutar ulang kapital dan seterusnya. Namun pada sisi lain, masih dijumpai kemiskinan di sana-sini, segelintir elit menguasai 50-an persen kekayaan nasional, eskalatif harga kebutuhan publik, daya beli menurun, utang menggunung dan lain-lain. Ya. Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Ada paradoks menghantui Ibu Pertiwi;
Kedua, semenjak UUD 1945 karya Pendiri Bangsa diamandemen empat kali pada 1999 hingga 2002 oleh para oknum reformis, seketika konstitusi kita berubah menjadi materialis-hedonis, individualis, liberal dan kapitalistik. Itu titik awal. Akar masalahnya. Bahkan, praktik konstitusi sekarang telah meninggalkan Pancasila selaku Norma Hukum Tertinggi dan mengabaikan Pancasila sebagai Philosophische Grondslag;
Ketiga, bahwa yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002 itu bukanlah proses amandemen atau penyempurnaan UUD, namun yang terjadi adalah penggantian konstitusi. Menurut penelitian Prof Kaelan dari UGM, selain 97 persen pasal-pasal di Batang Tubuh telah diganti, Bab Penjelasan dihapus, juga — antara Pembukaan dengan Batang Tubuh kini sudah tak _nyambung_ lagi. Jadi, UUD NRI 1945 atau kerap disebut UUD 2002 telah menghasilkan deformasi (bukan reformasi) pada tatanan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Amandemen empat kali justru mengobrak-abrik konstitusi. Bukan hanya merusak tatanan bernegara, tapi juga telah merusak modal sosial, modal politik, modal ekonomi dan modal kultural bangsa Indonesia;
Keempat, ketika UUD NRI 1945 ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 2002 lalu, sejak saat itulah rakyat sudah tidak lagi berdaulat. Hal ini ditandai oleh beberapa hal, antara lain:
1. Diturunkannya derajat dan status MPR-RI dari Lembaga Tertinggi Negara menjadi Lembaga Tinggi setingkat BPK, MK, DPR, DPD dan lainnya.
2. MPR-RI sekarang bukan lagi lembaga penjelmaan kedaulatan rakyat karena rakyat adalah pemilik kedaulatan tertinggi. MPR hanya berisi anggota DPR dan DPD yang dipilih dalam pemilihan umum, sedang keterwakilan Utusan Golongan dan Utusan Daerah sudah dihapus.
3. Tidak ada lagi GBHN yang merupakan Peta Jalan dalam pembangunan di negeri ini.
4. Adanya Pasal 6A Ayat (2) dalam UUD NRI 1945 yang memposisikan partai politik sebagai satu-satunya entitas pemegang kekuasaan di republik ini.
5. Kerancuan makna dan hakikat otonomi seluas-luasnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan kekacauan amanah Pasal 33 Ayat (4) tentang Demokrasi Ekonomi yang muatan dasarnya adalah korporatisme. Hal ini meluruhkan Ekonomi Konstitusi yang pijakan dasarnya Pembukaan UUd 1945.
6. Praktik UUD NRI 1945 alias UUD 2002 telah mengubah kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai politik. Maka, konsekuensi logis dan implikasinya muncul apa yang disebut POLITISASI di semua lini. Dan politisasi akan menimbulkan intervensi, kriminalisasi, kapitalisasi dan lain-lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Presiden pun menterjemahkan pemegang kekuasaan tertingginya sebagai I’m the Law. Itulah authoritarian legalism yang berdampak pada hukum dijualbelikan sehingga keadilan sosial hanya milik pemegang kekuasaan politik dan bisnis.
Kelima, ibarat orang berjalan, bangsa ini telah tersesat jauh akibat mengabaikan dan meninggalkan konstitusi warisan Pendiri Bangsa. Muncul beragam propaganda dan agitasi, contoh, adanya framing di publik, bahwa jika kembali ke UUD 1945 asli — identik dengan kembali ke era Orde Baru. Hal itu merupakan cara pandang terbatas dan keliru. SALAH BESAR. Kenapa? Sebab, baik Orde Lama maupun Orde Baru sebenarnya belum melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Banyak manipulatif di sana-sini atas nama program dan situasional. Terlebih lagi pada Orde Reformasi, tak lagi sekadar manipulatif, tapi malah disimpangkan secara brutal melalui sistem bernegara;
Keenam, secara de jure, bahwa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 masih berlaku, karena MPR-RI masa bakti 1999-2004 pimpinan Amien Rais saat menetapkan UUD NRI 1945 tanggal 10 Agustus 2002 tidak pernah mencabut Dekrit Presiden 1959. Bahkan, Ketetapan MPR tidak bernomor itu telah menyamakan makna, hakikat dan kedudukan UUD NRI 1945 tanggal 10 Agustus 2002 ADALAH UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR. Pernyataan ini juga menunjukkan bukti bahwa UUD 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945 adalah Naskah Asli. Karenanya, ini merupakan jawaban bagi pihak-pihak yang mempertanyakan, “Mana UUD Naskah Asli?” Dengan demikian, Ketetapan MPR-RI itu memberlakukan dua konstitusi, yakni UUD 1945 Naskah Asli dan UUD NRI 1945 atau UUD 2002, walaupun UUD 2002 dalam praktiknya merupakan constitutional de facto. Justru dengan Ketetapan MPR ini lahir berbagai kerancuan gatra kehidupan berbangsa dan bernegara serta timbunan persoalan yang tak terselesaikan secara tuntas. Ini tidak memenuhi rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
Ketujuh, dalam proses kembali ke konstitusi warisan Pendiri Bangsa, tidak boleh dilakukan sepenggal-sepenggal, jangan setengah – setengah. Misalnya, kembali ke UUD Naskah Asli, tetapi Pemilihan Presiden masih secara langsung alias one man one vote; atau, mengaktifkan MPR hanya untuk GBHN dan sebagainya;
Kedelapan, mekanisme kaji ulang konstitusi, mutlak harus kembali dulu ke Naskah Asli sesuai rumusan Pendiri Bangsa. TITIK. Adapun perubahan, penguatan dan/atau penyempurnaan materi konstitusi dalam rangka menyikapi perubahan zaman dilakukan melalui teknik adendum. Secara hakiki, materi perubahan itulah karya generasi sekarang dengan mempertimbangkan adanya perubahan zaman. Selain kita menyadari pentingnya mengadaptasi dn mengadopsi dinamika alam semesta, sekaligus sebagai pemahaman secara mendalam bahwa UUD 1945 Naskah Asli bukanlah kitab suci yang sempurna;
Kesembilan, perubahan diletakkan pada lampiran/adendum dengan batu uji UUD 1945, bukan UUD NRI 1945. Kenapa? Bahwa empat kali perubahan UUD yang dilakukan oleh MPR-RI pada masanya, dalam beberapa hal mengandung kontradiksi baik secara teoritis konseptual maupun dalam praktik kenegaraan. Jadi, tak bisa dijadikan referensi atau batu uji. Maka, tidak adanya kerangka acuan atau naskah akademik dalam perubahan UUD 1945 dulu merupakan penyebab, selain timbulnya inkonsistensi konsep dalam mengatur muatan materi UUD serta tidak melibatkan rakyat, juga — terdapat inkonsistensi substansi baik yuridis maupun teoritis. Inilah alasan utama kenapa batu uji dalam penyempurnaan nanti harus merujuk pada UUDb1945 Naskah Asli;
Kesepuluh (beliau berbicara tanpa teks)
Wajib diwaspadai, adanya kode “NRI” pada frasa UUD NRI 1945 itu menghilangkan huruf “K” (Kesatuan). Adapun kode UUD 1945 artinya UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, bukan Negara Republik Indonesia (NRI). Bangsa ini jangan tertipu lagi seperti pada amandemen 1999 hingga 2002 dulu. Kenapa? Sebab, kode “NRI” tanpa huruf “K” di antara N dan R, bisa dijerumuskan menjadi Negara Republik Serikat, misalnya, atau Negara Republik Federal Indonesia dan lainnya. Jadi, kode NRI perlu diwaspadai, wajib dikawal bersama oleh segenap anak bangsa. Jangan terjerumus lagi;
Kesebelas, bahwa NKRI ini didirikan oleh para Pendiri Bangsa dengan semangat wa laa tafaraqqu — janganlah kamu bercerai-berai, janganlah kamu terpecah-belah. Ini bukan sekadar ayat. Ayat tersebut hadir sebagai petunjuk praktis berbangsa dan bernegara yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Agama manapun tidak memerintahkan bentuk negara, tetapi memberikan prinsip-prinsip dalam bernegara. Prinsip ketuhanan misalnya, atau prinsip keadilan, kemanusiaan dan lainnya.
Demikianlah pokok-pokok pemikiran Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno disampaikan untuk pencerahan bersama dan kesadaran segenap anak bangsa agar menjadi daya ungkit dan daya juang guna menyongsong Indonesia yang lebih baik. Meraih Indonesia Emas, Indonesia Mercusuar Dunia.
Sekian. Terima kasih.
M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)
Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com