Andreawaty
Bangsa Indonesia patut bersyukur karena pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden RI periode 2014-2019 pada 9 Juli 2014 kemarin berlangsung lancar dan aman. Sejauh ini belum ada laporan mengenai kasus kecurangan saat pencoblosan hingga penghitungan suara di TPS. Meski sebelumnya aparat keamanan sudah menetapkan status siaga satu, ternyata Pilpres di berbagai tempat, termasuk daerah-daerah yang sebelumya diprediksi rawan ternyata berlangsung tanpa ada gangguan apapun. Karena itu lepas dari hal-hal kecil yang mengganjal, secara umum pelaksanaan Pilpres 2014 dianggap sukses.
Partisipasi masyarakat juga diperkirakan meningkat jika dibandingkan dengan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif yang lalu. Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan pemilih sekarang lebih antusias dibandingkan Pileg atau Pilpres waktu 2009, sebagai indikasinya banyaknya pemilih yang mengurus pindah domisili memilih dengan meminta Formulir A5 di kampus-kampus, di kampung-kampung, belum lagi di kabupaten/kota. Tidak hanya itu, penyelenggara Pemilu dari berbagai kabupaten/kota banyak yang meminta konsultasi pada KPU Jawa Barat seputaran pemilih yang pindah domisili, mereka diminta mengurus Formulir A5, pindah memilih, atau masuk Daftar Pemilih Khusus. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan optimis tingkat golput pada kali Pilpres kali ini menurun, setelah melihat tren partisipasi pemilih di luar negeri yang mencapai empat kali lipat. Dia yakin partisipasi pemilih di dalam negeri juga terkerek menembus partisipasi pemilih pada Pileg lalu.
Hanya saja beberapa saat setelah pelaksanaan pemilihan, sejumlah lembaga survei sudah mengeluarkan hasil kajiannya, namun yang sangat disayangkan adalah tidak semua lembaga survei menetapkan pemenang hasil hitung cepat atau quick count pada satu pasangan calon saja. Ada lembaga survei yang menyatakan pasangan calon nomor urut satu sebagai pemenang hasil hitung cepat sementara itu, ada pula lembaga survei yang menetapkan pasangan calon nomor urut dua sebagai pemenang. Lembaga survei yang menyebut Prabowo-Hatta unggul dalam quick count adalah Lembaga Survei Nasional dengan perolehan 50,60%, IRC dengan 51,11%, Puskaptis 52,06%, dan JSI 50,26%. Sementara itu berdasarkan quick count RRI disebutkan bahwa Jokowi-JK unggul 52,54% dari Prabowo-Hatta 47,46%, Pol-Tracking dan LSI Denny JA sebut 53,37% untuk Jokowi-JK, dan Litbang Kompas menyatakan Jokowi-JK meraih 52,34% sedangkan Pabowo-Hatta 42,66%.Repotnya lagi para elit dan pasangan calon menggunakan hasil hitung cepat itu untuk mendeklarisikan kemenangannya, padahal hasil hitung cepat ini sebenarnya hanya masukan saja. Pemenang sebenarnya masih harus menunggu keputusan KPU yang mendasarkan penetapannya pada hasil real count.
Menkopolhukam, Djoko Suyanto meminta kedua belah pihak saling menahan diri menyikapi hasil hitung cepat berbagai lembaga survei. Menurutnya quick count sendiri bukan merupakan hasil akhir dari Pilpres. Hasil hitung cepat oleh lembaga survei masing-masing pasangan, kandidat belum merupakan hasil akhir, hasil Pilpres yang sah dan resmi adalah hasil penghitungan suara yang secara akumulatif akan diumumkan KPU 22 Juli nanti. Karenaitu seharusnya kemenangan versi hitung cepat, sebaiknya disikapi dengan bijak dan tenang oleh kedua belah pihak. Kemenangan versi hitung cepat, sebaiknya disikapi dengan bijak dan tenang oleh kedua belah pihak. Kedua kubu pasangan calon wajib mengajak seluruh pendukungnya untuk bersikap dan dan bertindak sewajarnya, tidak berlebihan, dan bersama menciptakan rasa aman. Proses pencoblosan yang berjalan dengan aman dan damai harus terus dijaga sampai 22 Juli 2014 saat KPU menetapan pasangan calon yang memenangkan Pilpres.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri berdasarkan hasil hitung cepat langsung mendeklarasikan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019. Menurutnya kita telah menyaksikan proses penghitungan yang tadi telah dikatakan, yang namanya pasangan insinyur Joko Widodo bersama haji Jusuf Kalla yang didukung oleh PDI-P, partai Nasdem, Hanura, PKB, PKPI, itu telah dapat dinyatakan sebagai Presiden RI tahun 2014 sampai 2019 versi quick count. Sebaliknya, Prabowo Subianto juga melakukan sujud syukur di atas lantai karena merasa sudah menang dalam Pemilu presiden berdasarkan hasil hitung cepat yang dipublikasikan beberapa lembaga survei. Prabowo kemudian mengadakan konferensi pers mengklaim telah menang dalam hasil hitung cepat yang dilakukan berbagai lembaga. Prabowo mengatakan bersyukur bahwa semua keterangan yang masuk menunjukkan bahwa kami, pasangan nomor urut satu, Prabowo-Hatta, mendapat dukungan dan mandat dari rakyat Indonesia.
Hasil quick count yang berbeda antara sejumlah lembaga survei dan beberapa lembaga survei lainnya bisa memicu konflik di akar rumput pendukung masing-masing calon presiden-wakil presiden jika hal itu dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Sikap kedua pasangan capres dan cawapres, Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK, yang saling klaim memenangkan Pilpres 2014 ini, bisa menimbulkan potensi konflik kalau keduanya tidak ada yang mau mengalah. Seharusnya kedua pasangan calon tidak saling mengklaim kemenangan serta lebih memilih untuk menunggu hasil perhitungan KPU.
Pernyataan Wakil Menkunham, Deny indrayaana perlu disimak kedua Capres, bahwa pemungutan suara hanya salah 1 tahapan, setelah itu masih ada lima tahapan lain, yaitu rekapitulasi hasil, penetapan hasil. Tahap selanjutnya penetapan hasil setelah perselisihan hasil di MK, barulah tahapan kelima, atau yang terakhir adalah pungucapan sumpah Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya dengan masih adanya 5 tahapan Pilpres 2014 tersebut, maka semua pihak memang harus bersikap lebih bijak. Bijak untuk bukan saja sabar menunggu penetapan suara setelah rekapitulasi dilakukan oleh KPU, namun juga sabar menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mengacu pada saling klaim kemenangan antara kedua Capres, agaknya sulit dihindari bahwa hasil penetapan KPU nantinya akan digugat pasangan Capres yang kalah di MK. Dengan demikian MK akan menjadi penentu pemenang Pilpres 2014.
Menurut Peraturan KPU No 4/2014 rekapitulasi hasil ditetapkan 21-22 Juli 2014. Sengketa hasil Pilpres 2014 di MK sendiri baru diputuskan paling lambat 21 Agustus 2014, ditetapkan KPU 22-24 Agustus 2014. Karena itu seruan untuk mengawal proses penghitungan suara saja tidak cukup. Pengawalan juga harus dilakukan untuk sidang-sidang di MK. Karena itu semoga dalam 1,5 bulan ke depan sampai putusan MK dan penetapan hasil oleh KPU dapat berjalan aman dan damai.
Kedua Presiden terpilih versi hasil hitung cepat serta para elit politik yang berada disekitar mereka, hendaknya tidak mengajak masa pendukngnya untuk melakukan berbagai akasi sebagai eforia pemenangan, tetapi harus sabar menunggu sampai terpilih Presiden dan wakil Presiden definitif. Ingat yang kalah jangan merasa dendam dan yang menang harus bisa merangkul semua pihak demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.