Resensi Buku:  Hukum Industri (Menjaga Produktivitas, Memajukan Dayasaing, Serta Mempertahankan Kemandirian Bangsa Dan Negara)

Bagikan artikel ini

Dunia Industri mengandung dua dimensi kehidupan manusia dan alam semesta. Sekaligus dua dimensi produksi terhadap produk baru dan atau diperbaharui dalam segenap waktu dan periode peradaban manusia dalam berbagai keperluan hidup (the needs) yang kompleks. Dan, sesungguhnya dinamika perkembangan kehidupan manusia di muka bumi yang tergambar dari kemajuan, terkait bagaimana cara mereka menatakelola industri dengan serangkaian metode pengelolaan segenap potensi sumberdaya semesta yang kreatif, inovatif, berdayaguna, berhasilguna, intensif, berdayasaing, produktif, berkelanjutan dan berkesinambungan, menghormati eksistensi kemanusiaan dan kelestarian alam, serta berkeadilan menurut hukum.

Perindustrian menjadi aspek yang begitu esensial dan substantif dalam mendorong kemajuan peradaban (civilization) pada suatu Bangsa dan Negara. Apalagi di negara-negara Berkembang, – ketika dan pada gilirannya Perindustrian hadir sebagai bagian penting (pokok) dalam memajukan ekonomi nasional, regional, dan global. yang dapat dihandalkan dalam menghasilkan berbagai proses teknis-metodik atas produk-produk yang dihasilkan guna memenuhi kebutuhan manusia. Sekaligus kehadiran perindustrian mampu menyerap Tenaga Kerja (Workers) dalam arti luas -dengan segenap potensi ‘manpower’ serta ‘human capital’ yang mendorong produktivitas proses industri.

Perindustrian menjadi alat-ukur terhadap tingkat pencapaian kemajuan dan kesejahteraan sosio-ekonomi pada suatu Bangsa dan Negara. Itu sebabnya, perindustrian telah menjadi indikasi utama dalam skala perbandingan tentang adanya pencapaian kemajuan sosio-ekonomi secara global. Oleh sebab itu, kemajuan Perindustrian harus mampu membawa dampak positif dalam meningkatkan taraf kehidupan menurut hukum yang berkeadilan, beradab, manfaat, dan kepastian hukum.

Begitu pula, penegakan Hukum Industri (Law Enforcement on Industries) diharapkan bisa memperkuat tatanan kehidupan, baik terhadap posisi hak dan kewajiban individual maupun publik agar terlindungi dari situasi dan kondisi yang destruktif serta kecenderungan katastropik. Karena itu, kemajuan perindustrian mesti dibangun atas dasar nilai-nilai kemanusiaan, kelestarian lingkungan hidup, etika sosial ekonomi, – dalam Sistem Hukum Nasional (The National Law System) maupun the global law.

Seiring dengan kemajuan pembangunan perindustrian, maka itu kehadiran berbagai  lokasi aktivitas, bahkan Kawasan Perindustrian telah dirancang menjadi oase untuk meningkatkan pengembangan serta pertumbuhan ekonomi-bisnis. Akan tetapi harus menjadi pertimbangan penting terkait dengan penentuan mekanisme proteksi yang konstruktif dan elegan atas berbagai konsekeunsi logis yang ditimbulkan oleh rangkaian aktivitas perindustrian dalam berbagai skala intensitas kegiatannya. Apalagi industri yang tergolong skala besar (korporasi) – seringkali berpotensi mencerabut akar budaya lokal (kearifan lokal), segregasi tatanan kehidupan  lokal, transisi kehidupan sosial ekonomi dan kemasyarakatan. Misalnya, dampak negatif pembebasan lahan, perubahan gaya hidup masyarakat, timbulnya berbagai faktor sosial kriminogen, kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, kesenjangan tingkat angka kemiskinan, dan berbagai aktivitas illegal yang kontraproduktif terhadap eksistensi manusia dan lingkungan.

 

Dunia Industri juga sangat membutuhkan kemajuan dunia pendidikan secara simultan dan integral. Maka itu, dunia pendidikan yang relevan terhadap kebutuhan dunia industri sangat dibutuhkan guna memberikan nilai-tambah (added values) yang banyak,- yang bermanfaat bagi keberlanjutan maupun intensitas perkembangan perindustrian, dan untuk kemandirian ekonomi yang berdayasaing pada suatu Bangsa dan Negara.

Karena itu, sistem pendidikan harus dapat menjawab kebutuhan Dunia Industri nasional. Misalnya, pendidikan formil kejuruan, pendidikan non formal yang terkait dengan kemajuan daya kreativitas terkait dengan daya dukung manpower dan human capital terhadap  aktivitas perindustrian nasional.

Rangkaian Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia harus mampu memberikan ruang-ruang kreativitas masyarakat dalam skema pemajuan Industri Nasional (The National Industrial), khususnya terkait dengan kebijakan publik, investasi, keuangan, dan IPTEK. Kebijakan Publik sektor perindustrian tidak hanya sekadar bongkar-pasang tanpa terobosan yang lebih konstruktif, efektif, dan produktif. Kebijakan Publik yang terkait sektor perindustrian harus dapat mendorong terjalinnya sinergitas dalam konfigurasi aneka aktivitas elemen-elemen penting dan saling terkait dalam menunjang eksistensi dan dayasaing perindustrian. (the industrial competitiveness)

Apalagi terkait dengan keberadaan Industri Strategis yang semestinya mampu berkembang dengan pendekatan kebijakan strategis pula. Sekaligus terbangunnya suatu model Aliansi Strategis Nasional dalam menyikapi kemajuan serta dinamika sektor perindustrian yang semakin kontributif bagi kemandirian ekonomi nasional. Sehingga dibutuhkan suatu koridor hukum industri yang efektif untuk meletakan posisi Elemen Strategis Perindustrian Nasional dalam skema Kepentingan Nasional sebagaimana tujuan pembangunan nasional menurut hukum (Konstitusi Negara).

Meskipun menurut kaca-mata perbandingan dalam kemajuan perindustrian di berbagai negara, masih saja sebagai mata-rantai dari preseden Revolusi Industri Abad Ke-18 (Delapan belas). Meskipun faktanya kemajuan dunia industri terus terjadi dalam spektrum negara-negara yang memang berhasil keluar dari kemelut perubahan industri secara revolusioner. Akan tetapi pergeseran sumberdaya dan dinamika sosio-ekonomi negara-negara di Asia Pasifik terus merubah begitu cepat tentang paradigma ekonomi industri dalam suatu corak evolusi perkembangan perindustrian dunia (global).

Sejalan dengan kemajuan IPTEK dan segi quantitas serta qualitas Sumberdaya Manusia, sehingga dewasa ini, ketika era millenium Abad Ke-21, telah mendorong perindustrian sebagai konstruksi perkembangan Industri 4.0 yang identik dengan pengunaan teknologi secara hybrid, robotic, cyberspace, internet, artificial intelligence, dan seterusnya, maka perindustrian juga telah bergeser dalam aktivitas virtual. Bahkan, kondisi tersebut didukung oleh implikasi kecanggihan communication and information exchange model, sehingga dunia industri nasional harus terus mampu berkembang secara selaras dengan rangkaian aktivitas dunia usaha dalam era global.

Dayasaing perindustrian secara global dewasa ini dan kedepan tidak terlepas dari keberadaan teknologi digital. Meskipun ada berbagai faktor yang menggerakan arus posisi aktivitas manusia dalam satu spektrum global, tetapi rekayasa itu terlalu berlebihan. Sebab, kehidupan itu adalah suatu konstruksi peradaban yang memanusiakan manusia, bukan menjadikan manusia sebagai ‘faktor produksi’ (sebagai mesin, robotik, dan seterusnya). Oleh karena itu, Norma Hukum (Law Norms) saja tentunya tidak cukup dalam mengendalikan keseimbangan kemajuan perindustrian. Oleh sebab itu, tetap dibutuhkan segi moralitas-ekonomik, etika-ekonomik, dan penghormatan terhadap nilai kemanusian di atas kepentingan profits-oriented, dan perlunya pengendalian kepemilikan kebendaan (material).

Dunia Perindustrian akan sangat ditentukan oleh kemajuan interkoneksi antar sektor penunjang sistem perindustrian, baik kemampuan akses pasar, logistik, transportasi, komunikasi dan informasi, distribusi, kelestarian lingkungan hidup, serta kecerdasan konsumen. Sekaligus kemajuan komunikasi dan informatika digital yang akan mempermudah dalam pengambilan keputusan dan kebijakan eksternal maupun internal dunia usaha (korporasi) melalui skala perbandingan terhadap peradaban politik, sumber-sumber daya nasional yang tersedia, intensitas persaingan usaha, (displayed), dan skema Hukum Industri.

Itu sebabnya, Hukum Industri harus mampu merekonstruksi berbagai produk regulasi dan/atau peraturan perundangan yang semakin progresif, profetik, dan konvergensif berdasarkan nilai kemanusiaan, meskipun terkadang mengalami kondisi yang choatic. Maka itu, perspektif rules of conducts perlu dirancang dalam konfigurasi norma hukum yang konstruktif guna menunjang penataan proses industri, seperti: migas, listerik, ekowisata, transportasi, distribusi, logistik, ekspedisi, pertanian, perkebunan, manufaktur, waste management, hak kekayaan intelektual, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, kreasi kebijakan dan keputusan pemerintah (instansi formil) maupun berbagai stakeholders non pemerintah (non formil) pada sektor industry, maka sudah semestinya mampu saling memperkuat integritas dunia usaha nasional (domestic) dalam proses realisasi skema kerjasama global. Terutama, dalam aspek investasi dalam pembiayaan dan pemasaran produk-produk sektor industri. Sehingga pada gilirannya dapat mendorong kemajuan kapasitas perindustrian nasional secara dinamis, berdayasaing tinggi, mandiri, produktif, berkelanjutan, berhasilguna, berdayaguna, serta berkesinambungan (sustainable) yang memperkuat ekonomi nasional dalam arti luas.

Hukum Industri mestinya mampu menjadi Takaran Nilai untuk menyikapi berbagai gejala yang eksesif, bukan hanya sekadar melihat eksistensi kegiatan dalam Sistem Perindustrian itu sendiri. Hukum Industri tentunya juga mampu memberikan koridor yang baik terhadap paradigma sosial ekonomi sektor perindustrian yang efektif dalam menyikapi berbagai dampak negatif dan kontraproduktif, agar jangan sampai merusak rangkaian aktivitas dan keberadaan struktur kehidupan suatu masyarakat, bangsa dan negara sebagai akibat aktivitas perindustrian. Maka itu, kemajuan Dunia Industri tidak boleh menimbulkan pergeseran nilai-nilai konstruktif yang telah hidup dan perlu dijunjungtinggi untuk kebaikan dalam kehidupan Individual, Masyarakat, Bangsa, dan Negara.

Perindustrian selalu menjadi sektor ekonomi yang paling dapat dihandalkan oleh suatu Bangsa dan Negara dalam Perolehan Devisa Negara. Aktivitas Perindustrian juga menjadi harapan bagi masyarakat luas, karena menyerap banyak tenaga kerja (sumberdaya manusia). Selain itu, sektor perindustrian juga menjadi lahan empuk bagi aktivitas investasi, karena menyangkut hajat hidup orang banyak (massive), tentunya berpotensi menjangkau konsumen (pemakai produk) yang lebih luas. Meskipun tidak sedikit persoalan yang muncul dalam kerangka pembangunan Sektor Perindustrian di berbagai Bangsa dan Negara. Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu sinergitas kebijakan, rangkaian regulasi yang konstruktif, dan manajemen pengembangan sektor perindustrian yang dinamis, berkesinambungan, dan kompetitif serta produktif.

Kini, Perindustrian Nasional sudah berkembang semakin maju dengan adanya dukungan dari ketersediaan Sumberdaya Alam dan Sumber Manusia serta Sumberdaya Buatan yang berkualitas. Sekaligus, adanya implikasi positif karena semakin berkembangnya kerjasama global dalam penyediaan skema investasi, keuangan, perdagangan, dan industri itu sendiri.

Hal itu terlihat jelas dari munculnya berbagai gagasan dalam skema kerjasama ekonomi global. Inspirasinya cukup dominan tertuju pada sektor investasi, keuangan, tarif, hak kekayaan intelektual, manufaktur, lingkungan hidup, tenagakerja, alih teknologi serta ilmu pengetahuan terkait, dan lain sebagainya.

Sejak Revolusi Industri di Inggris pada medio 1750-1850, telah menjadi momentum penting bagi kebangkitan para Pekerja (Buruh) yang semakin nyata. Sehingga Buruh (Workers) telah menjadi hal utama untuk diperhatikan serta dipenuhi Hak-hak Buruh menurut hukum yang berkeadilan. Oleh sebab itu, kemajuan perindustrian tentunya jangan menggeser secara sembrono sektor strategis melalui perubahan besar-besaran yang terjadi pada sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, manufaktur, pertambangan, farmasi, kesehatan, transportasi, logistik, lingkungan hidup, agraria dan tata ruang wilayah, teknologi, dinamika budaya, tatanan sosial kemasyarakatan, hankam, dan pernik kebudayaan. Meskipun secara simultansi telah memunculkan pula berbagai masalah yang harus segera dituntaskan, utamanya terkait keberadaan atau status hukum korporasi, teknologi, pasar, perlindungan konsumen, standarisasi, persaingan ekonomi global, situasional perang (war situational), pandemi dan endemi, Hak Kekayaan Intelektual, dan pentingnya pembinaan bagi kalangan Pengusaha Industri yang mengalami jatuh-bangun usahanya, serta soal skema pembiayaan, serta ketersediaan permodalan yang menjadi faktor untuk kemajuan sektor perindustrian.

Bilamana hal itu dipahami tentulah Dunia Industri akan tumbuh dan bisa diharapkan sebagai penyangga utama Pembangunn Nasional. Karena itu, sudah menjadi tanggungjawab konstitusional berdasarkan amanat UUD 1945, khususnya menurut ketentuan pada Pasal 33, ‘Cabang-cabang Produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara’. Meskipun, transisi dalam dinamika aktivitas Ekonomi Industri harus sejalan dengan berbagai tuntutan kerjasama global, tetapi selebihnya harus didukung oleh taktik kebijakan serta keputusan strategis demi kepentingan nasional.

Formulasi Kebijakan Strategis Nasional pada sisi lain, hendaknya dapat menjadi faktor penyambung terhadap rangkaian hubungan aktivitas ekonomik secara berkelanjutan terhadap berbagai hasil yang telah dicapai dalam periode pemerintahan sebelumnya, agar mampu dilanjutkan oleh pemerintahan yang berikutnya secara berkesinambungan, berkelanjutan, progresif dan generatif bagi kepentingan nasional. Karena hal tersebut menyangkut soal eksistensi Bangsa dan Negara kedepan.

Mencapai kondisi perindustrian nasional sebagaimana tersebut, tentunya dibutuhkan kemampuan untuk selalu berusaha membangun kapasitas berbagai sektor ekonomi terkait lainnya dalam memupuk Kekuatan Perindustrian Nasional itu sendiri (kemandirian) dalam sinergitas dan konvergensivitas rasio kebijakan dan hukum industri untuk kemajuan Bangsa dan Negara.

Buku ini ditulis sebagai upaya secara mandiri dalam menguak fenomena, dinamika, irama perubahan ekonomik dan kekuatan intuisi sebagai Anak Bangsa dalam lingkup kesadaran kolektif untuk memberikan konstribusi tersendiri bagi kemajuan bangsa dan negara. Sekaligus sebagai upaya membuka cakrawala pandang tentang bagaimana negara ini bekerja dengan rasionalitas kebijakan yang tepat serta berdampak komprehensif dan sistemik terhadap perkembangan perindustrian. Maka itu pula, diperlukan kesadaran kolektif tersebut oleh Aparatur Pemerintah yang menempati posisi sentralnya dalam proses administratif, manajerial, leaderhip, dan lain sebagainya.

Sehingga Buku ini diberi judul: Hukum Industri, Menjaga Produktivitas, Memajukan Dayasaing,Serta Mempertahankan Kemandirian Bangsa Dan Negara. Buku ini ditulis oleh Undrizon, SH., MH, – kemudian, diterbitkan dan cetak pertama 2021 oleh Perkumpulan Pelangi, Yogyakarta, yang berkerjasama dengan Undrizon, SH., MH And Associates Law Office, Jakarta. Buku Hukum Industri ini dicetak 4 (empat) 3126 (tiga ribu seratus dua puluh enam) halaman.

Buku ini mengetengahkan suatu model pengendalian tingkah-laku (behaviourism) Dunia Usaha Perindustrian melalui efektivitas hukum di bidang Ekonomi Industri (Hukum Industri). Sejalan dengan efektivitas hukum dalam praktek perdagangan, penyelenggaraan kepabeanan nasional, mengembangkan posisi strategis penanaman modal dan/atau investasi, pengembangan Energi dan Migas, perlindungan konsumen, persoalan ketenagalisterikan, resolusi konflik kepentingan (conflict of interests) pada sektor pertambangan (mining), pertumbuhan industri perbankan, telekomunikasi, irigasi atau pengairan, penyediaan air bersih yang selaras dengan Amanat Konstitusi, adanya konsistensi sikap pandang dan tindakan yang tepat serta adil terhadap permasalahan Tata Ruang Wilayah, pelestarian Lingkungan Hidup, terjaganya sistem distribusi dan logistik, serta pemberdayaan sektor Transportasi yang efektif dan terjangkau bagi kepentingan publik.

Selain itu, perlunya perlindungan hukum bagi publik terkait perkembangan produk bioteknologi, dan berbagai jenis produk industri yang illegal. Karena itu, perlu penegasan suatu regulasi dalam merealisasikan pengembangan perindustrian agar mampu berjalan secara efektif dan memberikan harapan yang baik dalam kerangka mewujudkan stabilitas serta kondusivitas kehidupan sosio-ekonomi nasional dengan tingkat produktivitas yang tinggi, serta dan meningkatkan dayasaing Perindustrian Nasional (The National Industrial) di fora Internasional/global.

Buku ini juga telah mengetengahkan pembahasannya kedalam beberapa bagian atau Bab. Bab Pertama, menjelaskan tentang bagaimana Sudut Pandang Falsafah Dan Teoritik Tentang Perindustrian. Begitu juga pentingnya Merawat Tata Nilai Perindustrian, Meletakan Prinsip Dasar Perindustrian menurut hokum, dan Kedudukan Segi Normatif, Regulasi serta Alat Ukur Kebijakan Perindustrian. Termasuk tentang berbagai bentuk Keputusan Formil Maupun Non Formil Dalam Menunjang Aktivitas Dunia Industri yang lebih maju, efektif, dan produktif, berhasilguna, berdayaguna, berkelanjutan dan berkesinambungan menurut hukum yang berkeadilan.

Bab Kedua, mengetengahkan tentang kebijakan pembangunan perindustrian dalam prospek kemajuan ekonomi nasional. Untuk ini juga terkait dengan kebijakan industri nasional, pengembangan eksistensi perindustrian nasional, pengendalian aktivisme perindustrian untuk keberlanjutan pembangunan (sustainable development), respektivitas pemerintah dan tetap dibutuhkan instansi independen, efektivitas kebijakan perindustrian terkait sektor perburuhan, tindakan preventif dalam menghadapi kejahatan transnasional trafficking, penguatan kelembagaan dan kebijakan publik, upaya memajukan infrastruktur perindustrian dalam perkembangan dunia, kebijakan dan keputusan tentang kenaikan harga, kebijakan regulatif tentang Migas Nasional untuk pembangunan nasional, pembangunan ketenagalisterikan untuk memberdayakan Industri Masyarakat.

Termasuk juga kebijakan perindustrian, dan performansi Perpajakan Indonesia dalam dinamika ekonomi industri,legislasi dan prospek investasi serta pembiayaan pembangunan, kebijakan hukum terhadap industri pangan, pengaturan industri pangan dalam skema kebijakan nasional, kemajuan Kominfo terhadap perindustrian, perindustrian dan keterbukaan informasi publik, pembangunan daerah dengan kekuatan komunikasi dan informatika berbasis perindustrian, pertimbangan kebijakan dan regulasi tentang UMKM atas hasil WEF (World Economic Forum) di Manila, Filipina, kebijakan ekonomi industri, perlindungan dan regulasi terhadap pelaku industri skala UMKM, perindustrian dalam perspektif pembangunan kewilayahan, industri dalam perkembangan pasar, dan sistem pengelolaan keolahragaan nasional berbasis perindustrian.

Berikutnya, di dalam Bab Ketiga, mengutarakan tentang upaya memajukan kemampuan ekonomi industri dalam pengelolaan sumberdaya nasional agar bernilai lebih tinggi, berdayaguna, dan berhasilguna. Sekaligus menyambut Undang Undang Perindustrian Republik Indonesia yang baru menuju Pertumbuhan Industri Lokal, pemanfaatan sumberdaya alam untuk keperluan dunia industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, infrastruktur kawasan industri, perindustrian dalam pengaruh perubahan iklim, memajukan sektor industri pertambangan, memperoleh kuasa pertambangan, pembenahan Industri Maritim Indonesia,kemajuan dunia perbankan yang mendukung perindustrian nasional, keberadaan aktivitas perindustrian dalam Zona Ekonomi Ekslusif, pengelolaan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) secara produktif, industri pelayaran dalam kemajuan industri nasional, kemajuan sektor perkebunan menjadi penunjuang perindustrian nasional, pembangunan sektor pertanian dan perkebunan untuk kesejahteraan nasional, peranan penting sistem resi gudang dalam mendukung eksistensi sektor pertanian dan perkebunan, mencermati faktor risiko dalam skema resi gudang, kriteria pembangunan kawasan dan pemanfaatan lahan secara lestari, posisi strategis bioteknologi dalam peningkatan produksi, pemanfaatan secara berkelanjutan komponen keanekaragaman hayati, menjaga keamanan hayati produk rekayasa genetik, pengkajian dampak dan pengurangan dampak yang merugikan, penanganan bioteknologi dan pembagian keuntungan, memajukan karya perfilman domestik yang konstruktif serta produktif, label dan publikasi pada Industri Farmasi, eksistensi Perseroan Terbatas sebagai faktor esensial untuk pengembangan sektor perindustrian, perseroan sebagai badan hukum perindustrian, serta aset bangsa dan negara dalam kemajuan bisnis sektor perindustrian, arti pentingnya keberadaan teknologi nuklir dalam pembangunan sektor industri, pengembangan, pengusahaan dan pengawasan  energi nuklir, penyelenggaraan kejuaraan olahraga dalam perspektif perindustrian, usaha asuransi dalam perkembangan bisnis, asuransi dalam aktivitas dunia perdagangan, pengembangan energi, minyak dan gas yang berkeadilan menurut hukum, ketentuan tentang energi dalam skema perindustrian, penguasaan dan pengusahaan tenaga listerik, perubahan skema usaha dalam perspektif dunia industri, manfaat restrukturisai teknis perusahaan, pemahaman yang jelas atas merger, likuidasi, dan akuisisi dalam skema dunia usaha, landasan hukum yang memperjelas orientasi bisnis dalam industri penerbangan, industri penerbangan:hightech, hihghcost, highrisks, dan high performance, posisi strategis industri pangan nasional, kiprah pengelolaan perindustrian pangan nasional, kemajuan komunikasi, telekomunikasi, informatika, media massa/pers, dan penyiaran untuk kemajuan perindustrian menurut hukum, perindustrian dalam skema HAKI, programa siaran dan penggunaan frekuensi, kebutuhan transportasi harus berbanding lurus dengan kecepatan pertumbuhan bisnis, lalu lintas dan angkutan jalan yang memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, mengupayakan keamanan dan keselamatan LLAJ, dan keberadaan hutan tanaman industri.

Berikutnya, Bab Keempat, menjelaskan tentang pembangunan teknologi industri yang berlandaskan konvergensi rangkaian ketentuan regulasi. Karena itu pula termasuk masalah perlindungn hukum bagi publik terkait perkembangan produk bioteknologi, resiko lingkungan pada produk rekayasa genetika, efektivitas berbagai peraturan terkait keberadaan varietas, hukum dalam praktek kedokteran, kemajuan industri farmasi, dan  kesehatan, pelayanan kefarmasian dan klasifikasi obat menurut hukum, penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian, pertanggungjawaban kerugian nuklir, penegakan hukum terhadap pengoperasian energi nuklir dalam perspektif dinamika energi nuklir, perkembangan IPTEK dan Litbang keolahragaan, perlindungan hukum dalam persoalan ketenagalisterikan. Selain itu juga termasuk urgensi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Undang Undang Republik Indonesia Tentang ITE dalam penyelenggaraan penyiaran publik, perspektif Undang Undang Republik Indonesia telekomunikasi untuk kepentingan publik, model pengaturan tentang Komunikasi dan Informatika, Undang Undang Republik Indonesia Tentang LLAJ memayungi fenomena Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, dalam Bab Kelima, yang mengetengahkan tentang perindustrian sebagai kapitalisasi kemampuan sumberdaya manusia dalam memacu aneka produksi nasional berlandaskan potensi kreativitas intelektualitas. Sehingga juga termasuk upaya mendorong kemajuan industri kreatif yang menyerap banyaktenaga kerja, perkembangan kawasan industri dalam perspektif undang undang ketenagakerjaan, tenaga kerja dalam skema pembangunan nasional, efektivitas kebijakan di bidang perburuhan, pemberdayaan industri dan kesempatan kerja, lembaga kerjasama tripartit, sumberdaya pekerja dalam memajukan perindustrian, keberadaan buruh: antara animo kebijakan ekonomi, politik dan hukum, buruh sebagai realitas global, pengupahan buruh menurut Labour Act 1997, manajemen sumbrdaya manusiaubagian dalam skema industri, peran asosiasi tenaga kerja dalam menunjang produktivitas buruh, perkembangan kawasan industri membutuhkan perspektif undang undang ketenagakerjaan, tenaga kerja dalam menyukseskan pembangunan nasional, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, melindungi hak dan kewajiban para pihak bagi kemajuan perindustrian, kapasitas dan profesionalitas kalangan perbankan, karakteristik tenagakerja sektor industri perkapalan, perlindungan hukum dan partisipasi masyarakat dalam memajukan industri perfilman nasional, konfigurasi partisipasi masyarakat terhadap dinamika perfilman, persepsi hukum bagi pelaku usaha, hak dan kewajiban dalam pembangunan keolahragaan, ketenagakerjaan dan dunia industri, dan peranan pemerintah dalam pembinaan tentang Hak Cipta.

Sedangkan di dalam Bab Keenam, mengutarakan soal dampak dinamika perindustrian global yang memacu pembangunan perindustrian domestik bagi kemajuan bangsa dan negara. Oleh karena itu, termasuk pengembangan posisi strategis perindustrian nasional dengan fondasi hukum, pembangunan industri strategis nasional, kerjasama internasional di bidang industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan industri, undang undang perindustrian mencerminkan dayasaing industri domestic, perundangan dalam menperkokoh eksistensi industri nasional, hukum yang mendorong Industri Nasional agar kompetitif secara global, pengembangan perindustrian nasional dalam konteks kemajuan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri, persoalan hubungan luar negeri, manfaat indonesia mengesahkan Protokol Cartagena, undang undang yang terkait langsung dengan Protokol Cartagena, menilik segi perindustrian dalam aspirasi KTT G20 di Hamburg Jerman, perspektif industri dari Komisi Hukum Dagang Internasional, esensi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam skema Kominfo, dan pentingnya pertemuan WEF Manila terhadap eksistensi UMKM.

Berikutnya, Bab Ketujuh, dijelaskan tentang eksistensi perindustrian dalam kerangka pembinaan keseimbangan pemanfaatan potensi sumberdaya nasional. Sehingga juga termasuk persoalan potensi energi nasional yang menunjang perindustrian, pengaruh dunia industri terhadap Tata Ruang Nasional, pemanfaatan ruang untuk perindustrian yang produktif, payung hukum dalam melindungi pembangunan sektor kehutanan nasional, perlindungan konversi lahan pertanian untuk ketahanan pangan nasional, konstruksi hukum dalam pembinaan dan pengawasan obat, pembinaan dan pengembangan olahraga berdasarkan hukum, dan visi konstitusional tentang industri keolahragaan nasional. Selanjutnya, pada Bab Kedelapan, memuat tentang perkembangan perindustrian nasional dalam dinamika persaingan ekonomi. Sekaligus menyangkut masalahsektor industri dalam persaingan usaha.

Begitu pula Bab Kesembilan, telah mengutarakan tentang dinamika pembangunan perindustrian dalam konfigurasi skema politik ekonomi keuangan dan investasi.Dalam hal ini juga mengemukakan tentang penyediaan sumber pembiayaan pengembangan industri, penanaman modal pada bidang industri, dukungan anggaran dalam menunjang industri nasional, solusi kreatif penerimaan pajak perspektif kemajuan sektor industri, lingkaran dinamika ekonomi pengaruhi produktivitas investasi pengaruh terhadap ekonomi industri, memperhatikan fenomena skandal Bank Century, dan posisi industri perbankan yang menguatkan sektor keuangan negara.

Berikutnya, Bab Kesepuluh, mengetengahkan tentang industri yang menghasilkan produk hijau, seketika teknologi  industri sudah semakin sulit mempertahankan netralitasnya, dan terkait soal pembangunan perindustrian dalam perspektif ekonomi lingkungan. Sedangkan di dalam Bab Kesebelas, mengetengahkan tentang pengawasan, perlindungan, dan penegakan hukum dalam konteks aktivitas peningkatan nilai tambah sektor industri. Termasuk soal keberadaan komite industri nasional, perindustrian dalam skema pengawasan dan pengendalian, sistem penyidikan dalam konteks perindustrian nasional, ketentuan pidana dalam pengembangan dunia industri, posisi strategis badan industri negara, pentingnya mekanisme pelaporan perusahaan, putusan arbitrase internasional, mekanisme atau sistem penyelesaian dan penanganan bank gagal, pengakuan hak menurut hukum atas kepemilikan masyarakat, peranan hukum dalam pembangunan bidang kesehatan, hukum dalam dinamika usaha perseroan terbatas, Undang Undang Republik Indonesia Tentang Perseroan Terbatas, Perindustrian Dalam Prinsip Keperdataan, Pembangunan Industri Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, Pembinaan dan Pengembangan Olah Raga berdasarkan hukum, prinsip pokok penyelenggaraan industri asuransi, realisasi prinsip risiko dalam asuransi, konstruksi rasionalitas dalam bisnis asuransi menurut hukum, pembinaan dan pengawasan bisnis sektor energi nasional, perlindungan dan penegakan hukum pidana di bidang ketenagalisterikan, perspektif korporatis dalam aktivisme ekonomi industri berdasarkan hukum, jastifikasi hukum dalam perubahan strategis bisnis perseroan, legalitas dalam menguatkan eksistensi industri penerbangan, pemberlakuan Sanksi Hukum dalam industri penerbangan, hukum yang menjamin pengembangan keberadaan industri maritim, efektivitas Hukum Industri di sektor kelautan, perspektif hukum positif terhadap perkembangan komunikasi dan informatika, perlindungan hukum terhadap hak pribadi dalam transaksi elektronik, pengklasifikasian informasi dan jangka waktu pengecualian terhadap informasi yang dikecualikan, perlindungan konsumen, payung hukum tentang penyiaran, kepentingan publik dalam perilaku penyiaran menurut hukum, membangun kemerdekaan pers menurut hukum, hak kekayaan intelektual  dan perlindungan hak pribadi (persoonlijkheidrechten), kebijakan hukum dalam membangun bisnis berbasis industri kepariwisataan sebagai sektor strategis yang produktif, dan terkait dengan otoritas dan upaya penegakan keadilan terhadap aktivitas di bidang perfilman.

Kemudian, di dalam Bab Keduabelas, menjelaskan tentang aktivitas korporasi dalam sektor perindustrian yang mampu mempertahankan keseimbangan sosial ekonomi lingkungan menurut hukum. Sehingga termasuk kupasan terkait dengan hukum yang melindungi perkembangan industri manufaktur, standardisasi nasional dalam melindungi dayasaing produksi domestik, dampak implementasi prinsip piercing the corporate veilterhadap investasi, piercing the corporate veil, dan pengecualian dari limited liability, Corporate Social Responsibility Dalam Tren Investasi Dan Kemajuan Perindustrian.

Buku ini sebagaiwujud kontribusi sebagai Anak Bangsa dalam kerangka berlomba untuk kebaikan, dan saling mengingatkan antar Anak Bangsa, – meskipun disadari masih jauh dari kadar kesempurnaan sebagai Karya. Tetapi, terlepas dari semua itu adalah suatu kepuasan dan kebahagiaan bagi kami untuk saling mengingatkan serta saling-berbagi gagasan (sharing ideas) tentang sesuatu kebaikan bagi semua elemen Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Besar harapan kami agar Buku ini bermanfaat sebagai informasi yang disajikan bagi Warga Bangsa dan Negara Republik Indonesia, – maka itu seharusnya mampu membuka cakrawala pandang para Pembaca, Pengambil Kebijakan dan Keputusan, Periset di bidang Hukum, Praktisi Hukum, Akademisi, Profesional, Mahasiswa, dan Masyarakat Luas. Namun demikian, Pepatah mengatakan, tiada gading yang tak retak, maka itu, akhirnya dengan segala kerendahan hati dan kesadaran, bahwa sejauh kemampuan kita dalam mengamati tentang berbagai hal di dunia ini maka tetaplah masih maha jauh Tuhan Yang Maha Kuasa (Allah Swt) yang mengetahui serta berbuat sekehendaknya.

Selamat membaca, semoga bermanfaat adanya! (UZN)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com