Inilah untuk kali pertama, dalam memutuskan melancarkan aksi militer ke negara lain, pemerintah Amerika Serikat tanpa meminta persetujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bahkan tidak meminta persetujuan dari negara-negara Eropa Barat yang tergabung dalam Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO). Lebih krusial lagi, untuk kali ke sekian, pemerintah AS di bawah kepemimpinan Donald Trump melecehkan Piagam PBB.
Bahkan beberapa ahli PBB secara terang-terangan memandang serangan AS-Israel melanggar aturan paling mendasar dari tatanan dunia sejak tahun 1945 – larangan penggunaan kekuatan militer secara agresif dan kewajiban untuk menghormati kedaulatan serta tidak melakukan intervensi paksa di negara lain.
Bahkan para ahli PBB tersebut memperingatkan bahwa para pemimpin politik dan militer AS yang bertanggung jawab juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan agresi internasional mereka ke Iran.
Sebenarnya serangan AS-Israel ke Iran pada akhir Februari lalu, sudah pernah dilakukan sebelumnya ketika Israel atas dukungan AS menyerang beberapa situs nuklir di Iran. AS meluncurkan 75 amunisi melalui udara dan laut terhadap fasilitas di Fordo, Natanz, dan Isfahan, sehingga menyebabkan kerusakan yang luas.
Padahal dalam pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap negara mana pun, kecuali untuk membela diri atau jika Dewan Keamanan menyetujuinya. Pembelaan diri hanya tersedia sebagai tanggapan terhadap serangan bersenjata yang sebenarnya atau yang akan segera terjadi oleh negara lain.
Baca:
UN experts condemn United States attack on Iran and demand permanent end to hostilities
Dengan demikian, serangan militer dengan dalih sebagai bela diri yang bersifat “preventif” atau “antisipatif” terhadap ancaman masa depan yang spekulatif, seperti proliferasi nuklir atau terorisme, sama sekali tidak diizinkan oleh hukum internasional sejak Piagam BB dideklarasikan 80 tahun yang lalu.
Maka itu, sudah seharusnya PBB secara tegas dan terus-terang untuk mengutuk agresi AS-Israel ke Iran. Mengingat fakta bahwa penyebab utama AS-Israel menyerang Iran karena gagalnya perundingan damai terkait proliferasi nuklir, pada ahli PBB juga telah menyuarakan pandangan Badan Atom Energi Atom Internasional (IAEA), bahwa fasilitas nuklir tidak boleh diserang karena hal itu dapat menyebabkan pelepasan material radioaktif dengan dampak yang menghancurkan terhadap lingkungan dan hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, keamanan pribadi, kesehatan, perlindungan terhadap penggusuran sewenang-wenang, dan hak-hak masyarakat yang paling rentan dan terpinggirkan. Hukum humaniter internasional secara umum melarang serangan terhadap fasilitas nuklir.
Dengan itu, pelanggaran terang-terangan pemerintah AS terhadap Piagam PBB tersebut, mengisyaratkan benih-benih tumbuh suburnya Struktur Anarki Internasional alih-alih Tatanan Internasional Berbasis Aturan.

Respons lunak yang dikumandangkan misi independen PBB terhadap serangan AS-Israel ke Iran, dengan menggunakan frase “menyesalkan” alih-alih “mengutuk keras,” menunjukkan secara terang benderang bahwa PBB sebagai badan dunia sudah lumpuh dan tak berdaya karena tidak berani mengeluarkan kutukan keras baik terhadap AS maupun Israel. Sehingga bisa diartikan Sekretaris Jenderal PBB secara tersirat memberikan legitimasi terhadap serangan AS-Israel tersebut.
Terkait dengan tewasnya 175 orang tewas, sebagian besar perempuan dalam serangan militer AS-Israel di Minab, sebuah kota di provinsi Hormozgan, Iran, Pernyataan Misi Independen PBB hanya menyebutkan bahwa misi tersebut “sangat terkejut” oleh laporan bahwa serangan udara AS dan Israel telah menghantam sekolah-sekolah di Iran. Berarti, PBB secara sengaja menyembunyikan fakta bahwa 165 orang, sebagian besar anak-anak, tewas dalam serangan AS tersebut.
Pada 11 Maret 2026 lalu, Dewan Keamanan PBB memang akhirnya mengadakan sesi darurat mengadopsi resolusi yang mengacu pada Pasal 51 dalam Piagam PBB — hak kolektif atau individu negara-negara anggota untuk membela diri — terhadap serangan balasan oleh Iran di seluruh wilayah Teluk di tengah perang Timur Tengah yang berkecamuk selama 12 hari berturut-turut. Namun Resolusi Dewan Keamanan PBB tersebut berat sebelah, tidak obyektif, dan menyudutkan Iran. Namun tanpa mempersalahkan AS dan Israel sama sekali.
Teks tersebut , yang disponsori oleh Bahrain, anggota Dewan, juga mengutuk “dengan sekeras-kerasnya” “serangan keji” yang dilakukan Iran terhadap negara-negara tetangganya di Teluk dan Yordania. Resolusi 2817 , yang disponsori oleh 134 negara lain, disahkan pada 11 Maret dengan 13 suara mendukung dan dua abstain, dari Tiongkok dan Rusia.
Baca:
UN Security Council Condemns ‘Egregious Attacks’ by Iran in the Mideast
Tapi anehnya, dalam teks tersebut sama sekali tidak menyebutkan peran AS atau Israel dalam memulai perang melalui serangan gabungan terhadap Teheran, ibu kota Iran, pada 28 Februari.
Dewan Keamanan PBB juga tidak menyebut-nyebut Serangan rudal AS menghantam sebuah sekolah perempuan di Minab, Iran selatan, pada hari yang sama, menewaskan sedikitnya 175 orang. Tidak seorang anggota delegasi di Dewan Keamanan PBB yang secara terbuka mengangkat masalah pembunuhan di sekolah tersebut.
Dengan demikian, Resolusi Dewan Keamanan PBB berat sebelah, sehingga memberi kesan bukannya AS dan Israel sumber penyebab masalah, melainkan pihak Iran lah yang merupakan biang masalah.Selain itu, reputasi dan legitimasi PBB sebagai badan dunia yang netral, obyektif namun tegas, hancur sudah. Resolusi Dewan Keamanan 11 Maret 2026 lalu, semakin memperkuat kecurigaan dunia internasinal bahwa PBB merupakan badan dunia yang sepenuhnya berada dalam pengaruh kekuasaan Washington.
Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)