Serangan Israel Ke Iran: Mengancam Prospek Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) dan Menghancurkan Netralitas IAEA

Bagikan artikel ini

Ada dua isu strategis yang kurang mendapat sorotan secara mendalam selama 12 hari kontak senjata antara Israel dan Iran, menyusul serangan Israel ke Iran. Pertama, seputar kepemilikan persenjataan nuklir Iran, Kedua, sikap dan perilaku Badan Atom Internasional dan Energi Atom Internasional (IAEA) yang tidak netral ketika IAEA kerap lebih memihak Amerika Serikat dan Israel alih-alih kepada Iran.

Baca:

Iran president signs law suspending cooperation with IAEA

Misalnya ketika Israel menyerang tiga fasilitas nuklir Iran (Fordo, Natanz dan Isfahan) yang kemudian memicu serangan balasan Iran, IAEA ternyata sama sekali tidak mengutuk agresi Israel tersebut. Resolusi IAIEA tersebut malah menuduh Iran tidak patuh terhadap kewajiban pengamanan—klaim yang langsung ditolak Teheran. Hanya Rusia, China, dan Burkina Faso yang menolak resolusi tersebut.

Maka itu rasanya cukup beralasan jika Iran dan negara-negara lainnya yang berhaluan politik luar negeri Non-blok, memandang Kepala IAEA, Rafael Grossi, cenderung memihak AS dan negara-negara blok Barat yang sejak awal eksistensi Israel bersikap pro Israel, dan secara terang-terangan mendukung serangan Israel kepada Iran.

Apakah Israel Punya...

Foto/anadoluHal ini tergambar secara jelas ketika Dewan Gubernur IAEA yang menyusun Resolusi Anti-Iran tersebut, dimotori oleh Inggris, Prancis, Jerman dan Amerika Serikat. Yang lebih mengherankan lagi, IAEA sama sekali tidak mengutuk Israel atas serangan militernya terhadap fasilitas nuklir Iran di Fordow, Natanz, dan Isfahan. Padahal sebagai otoritas internasional di bidang energi dan atom, yang mana harus bersikap obyektif terhadap semua negara yang berpotensi memiliki senjata nuklir, IAEA seharusnya bersikap netral baik terhadap Iran maupun Israel. Sehingga serangan militer Israel terhadap tiga fasilitas nuklir Iran dengan dalih apapun juga, sudah seharusnya dikecam dan dikutuk secara keras.

Dengan begitu, serangan Israel ke Iran yang didukung secara terang-terangan oleh Amerika Serikat tersebut, pada perkembangannya akan mengancam runtuhnya tatanan dunia internasional yang sudah dirancang pada Pasca Perang Dunia 1945.

Baca:

Implications of Strikes on Iran’s Nuclear Sites for IAEA Credibility

Pasal 2 (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap negara mana pun, kecuali untuk membela diri atau jika Dewan Keamanan menyetujuinya. Pembelaan diri hanya dapat dilakukan sebagai tanggapan terhadap serangan bersenjata yang sebenarnya atau yang akan segera terjadi oleh negara lain. Apakah IEAEA sama sekali tidak mengetahui pasal strategis Piagaman Perserikatan Bangsa-Bangsa ini? Tidak mungkin, dan tidak masuk akal.

Iran tidak menyerang AS atau Israel dengan senjata nuklir. Tidak ada bukti apa pun bahwa Iran bermaksud untuk segera menyerang AS atau Israel dengan senjata nuklir. Selain dari itu, Pembelaan diri yang bersifat “preventif” atau “antisipatif” terhadap ancaman masa depan yang bersifat spekulatif, seperti proliferasi nuklir atau terorisme, belum diizinkan oleh hukum internasional sejak Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi 80 tahun yang lalu.

Bahkan para ahli di IAEA sekalipun, berpandangan bahwa fasilitas nuklir tidak boleh diserang karena dapat menyebabkan pelepasan bahan radioaktif yang berdampak buruk pada lingkungan dan hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, keamanan pribadi, kesehatan, perlindungan terhadap pemindahan sewenang-wenang, dan hak-hak masyarakat yang paling rentan dan terpinggirkan. Hukum humaniter internasional secara umum melarang serangan terhadap fasilitas nuklir.

Serangan Israel yang mendapat dukungan aktif dari AS dan Presiden Donald Trump, akan membawa sebuah konsekwensi strategis yang cukup berbahaya. Pertama, mengingat fakta bahwa AS termasuk Anggota Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang bertanggungjawab dalam menjaga keamanan dan perdamaian internasional, pada perkembangannya akan merusak Supremasi Hukum Internasional. Kedua, serangan Israel ke Iran yang didukung AS dan negara-negara blok Barat, pada perkembangannya akan membahayakan prospek Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT), sebagai inti dari upaya global  untuk mencegah penyebaran senjata nuklir, untuk mendorong kerja sama dalam penggunaan energi nuklir secara damai, dan untuk memajukan tujuan pelucutan senjata nuklir dan pelucutan senjata umum dan menyeluruh.

Baca juga:

UN experts condemn United States attack on Iran and demand permanent end to hostilities

Sehingga pada perkembangannya kemudian, akan membawa konsekwensi strategis yang juga akan menghancurkan reputasi dan perang IAEA. Meskipun IAEA bukan pihak dalam NPT, IAEA dipercayakan dengan tanggung jawab verifikasi utama berdasarkan Perjanjian tersebut. Setiap Negara pihak non-senjata nuklir diharuskan berdasarkan Pasal III NPT untuk membuat perjanjian pengamanan komprehensif (CSA) dengan IAEA untuk memungkinkan IAEA memverifikasi pemenuhan kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian dengan tujuan mencegah pengalihan energi nuklir dari penggunaan damai ke senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya.

IAEA juga memiliki peran penting dalam mencapai tujuan dalam Pasal IV untuk mendorong kerja sama internasional dalam penggunaan energi nuklir secara damai. Melalui kegiatannya yang relevan dengan keamanan energi, kesehatan manusia, keamanan dan keselamatan pangan, pengelolaan sumber daya air, dan aplikasi industri, IAEA mendukung Negara Anggotanya dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Dengan itu, berarti IAEA harus bersikap dan berperilaku netral terhadap semua negara, terutama terhadap negara-negara non-nuklir yang harus dipersuasi untuk tidak mengembangkan program senjata nuklir kecuali untuk tujuan damai.

Lantas, bagaimana dengan Israel yang disinyalir sudah memiliki senjata nuklir namun belum mengaku kalau sudah punya? Mengapa IAEA malah tidak bersikap keras terhadap Israel sedangkan kepada Iran IAEA begitu keras ketika pada 2017 lalu Israel memboikot negosiasi Perjanjian Larangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons-TPNW)?

Bukankah dari fakta ini saja tampak jelas Israel sebenarnya sudah tergabung dalam negara-negara yang memiliki senjata nuklir?

Inilah tren global dan regional di kawasan Timur-Tengah dan Teluk Persia yang cukup mengkhawatirakn dalam beberapa bulan mendatang. Serangan Israel ke Iran secara langsung atau tidak langsung, justru telah mendelegitimasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mana AS dan Prancis, sama-sama merupakan anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dan Jerman bersama Prancis sama-sama anggota penting Uni Eropa. Serangan Israel juga pada perkembangannya juga merusak reputasi IAEA sebagai badan atom dan energi internasional yang seharusnya bersikap netral dalam menegakkan  Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT), sebagai inti dari upaya global  untuk mencegah penyebaran senjata nuklir.

Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com