Sistem Penegakan Hukum-Memantapkan Tatanan Kehidupan Nasional Yang Demokratis

Bagikan artikel ini

Pembinaan Serta Penguatan Sistem Penegakan Hukum penting terus diupayakan dalam memperkuat Budaya Hukum secara terkoordinasi, sinergitas, soliditas, profesionalitas, serta berjalannya suatu integrasi fungsional, tugas, dan pelaksanaan untuk senantiasa menjunjungtinggi supremasi hukum (the law supremacy).

Sekaligus menyikapi begitu banyak kasus hukum yang timbul-tenggelam di tanah air. Hal itu disinyalir sebagai konsekuensi logis dari adanya aroma kepentingan dan harapan-harapan atau keinginan-keinginan sepihak (vested of interests) yang bermain, sehingga bercampur-baur terhadap aneka kepentingan publik. Oleh karenanya, diperlukan efektivitas dalam Sistem Penegakan Hukum (theLaw Enforcement System) Nasional.

Upaya itu harus dilakukan sejak proses perencanaan hukum yang melahirkan beragam produk hukum. Lahirlah berbagai Peraturan Perundangan Republik Indonesia yang dimatangkan melalui fungsi legislasi nasional melalui suatu inisiatif – begitu pula posisi pemerintah dalam kaitannya dengan pengesahan Peraturan Perundangan Republik Indonesia, sehingga kemudian dapat ditegakan secara berkeadilan.
Akantetapi, mengapa masih banyak produk hukum tersebut menjadi tidak efektif, bahkan mengalami diskursus, kontroversi, kemelut, dan distorsi setelah berada di tangan para Penegak Hukum dalam arti luas. Maka itu, praktis mempengaruhi efektivitas penegakan hokum. Hukum Nasional justru telah terabaikan, tanpa adanya mindset yang selaras, serasi, sinergis, sejalan, dan sinkron antar para Penegak Hukum dalam bertindak demi Penegakan Hukum (Law Enforcement) yang berkeadilan tersebut.

Mestinya Fungsi Penegakan Hukum mampu berjalan dalam sirkuit politik strategis nasional, yang tersusun dalam Sistem Penegakan Hukum Nasional (SPHN), yang mempengaruhi Criminal Justice System secara konstruktif, dan berfungsinya semua simpul dalam sektor penegakan hukum secara integral dalam kerangka tegaknya keadilan menurut hokum, baik dalam arti sempit, maupun dalam arti luas.
Tegaknya keadilan dalam arti sempit justru norma hukum tertentu harus efektif dalam memayungi atau menjamin keabsahan suatu tindakan negara, institusi, warga negara atau masyarakat maupun individual. Tetapi secara luas, hukum telah bekerja secara sistemik, massif, struktural, kultural, dan automatik dalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jelas saja, terjadinya kerancuan, seringkali pula berpotensi menimbulkan gangguan dan tidak efektifnya kinerja berbagai elemen dalam Sistem Penegakan Hukum Nasional, yang berimplikasi terhadap eksistensi negara dan atau pemerintahan serta anggota masyarakat , baik dari segi kinerja Penyelidikan dan Penyidikan, Penuntutan, serta proses Peradilan, maupun eksekusi putusan pengadilan, – yang membawa implikasi luas terhadap tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bahkan, masih seringkali adanya gap antara proses yang terjadi dalam Sistem Penegakan Hukum terhadap proses eksekusi serta pembinaan yang tidak optimal serta tidak berkeadilan menurut hukum dalam konteks keberadaan para Pencari Keadilan (Justicia Bellen).

Kedudukan Hukum yang sama bagi setiap Warga Negaara Republik Indonesia sebagaimana telah termaktub dalam UUD 1945. Khususnya, menurut ketentuan pada Pasal 1 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 UUD 1945.

Meskipun pada dasarnya Sistem Penegakan Hukum adalah suatu konfigurasi dari berbagai rangkaian tugas, fungsi, serta kewenangan yang kompleks dalam kerangka implementasi supremasi hukum secara konkret untuk menjunjung tinggi Ideologi Negara, dan Konstitusi Nasional serta berbagai Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia agar ditegakan sebagai bentuk komitmen negara yang demokratis, berdaulat dan merdeka di antara bangsa dan negara lainnya dalam konteks tatanan kehidupan masyarakat global (internasional).

Penegakan Hukum akan selalu menjadi diskursus, sekaligus pentingnya solusi yang berkeadilan terhadap anggota masyarakat (justicia belen). Sebagai feedback-nya tentu akan memberikan konsekuensi langsung atas posisinya sebagai Penegak Hukum, Pengamat dan atau Ahli Hukum, Pengajar, Mahasiswa, tiap-tiap anggota masyarakat serta kontekstualitas hubungan internasional (global). Hal itu sebagai cerminan bahwa sistem penegakan hukum telah mampu atau tidak mampu membangun budaya hukum di tengah kehidupan warga masyarakat.

Bahwa hukum selalu hidup (the living law) secara dinamis dalam arus zaman (sosiologi hukum) yang tergambar pada semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (struktural). Oleh karena itu, hukum harus mampu memberikan manfaat (sosiologis), keadilan (filosofis), dan kepastian (yuridis), – sebagai suatu keharusan bagi pencapaian (attainment) tegaknya Sistem Hukum Nasional dalam tatanan peradaban nasional.

Meskipun masih seringkali ada yang meragukan kualitas profesionalisme otoritas dalam Sistem Penegakan Hukum Nasional, seperti: posisi dan peranan strategis Advokat, keberadaan Bantuan Hukum, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan. Itu sebabnya, memunculkan berbagai ’pameo’ di tengah masyarakat, seperti: ’Markus’ (Makelar Kasus), Penegak Hukum Golongan Hitam, Korup, Tidak Profesional, Tebang-pilih, Terlalu Nyentrik, Kongkalingkong, pungutan liar (Pungli), kecendrungan karakter ‘Pagar Makan Tanaman’, Tidak Amanah, Tidak Etis, Berbelit-belit, Birokratis, akal-akalan, Rekayasa Kasus (Rakus), dan seterusnya.

Maka itu, secara makro, persoalan ini juga terkait dengan perspektif Politik Strategis Negara terhadap Politik Hukum Nasional, program legislasi nasional, the justice sistem, the criminal justice system, – sebagai satu kesatuan gerak yang simultantif untuk kepentingan nasional dalam arus dinamika global (internasional).

Bahkan di kalangan Hakim juga masih seringkali terjadinya distorsi dalam penegakan hukum (mekanisme peradilan), seperti: dasar pertimbangan hukum yang masih kurang sesuai dengan logika dan rasionalitas hukum, segi etika kehidupan para Hakim, maupun pejabat publik terkait dalam proses atau Sistem Kerja Pengadilan yang berjalan tidak fair dalam mendudukan segi keadilan (theunfair play of the court for justice), korupsi, suap, dan seterusnya.

Terlepas dari berbagai bentuk budaya hukum yang dipenuhi kecenderungan distorsi tersebut, maka masih juga banyak ditemukan adanya indikasi yang menunjukan berbagai keunggulan dan kualitas yang baik pula. Itu sebabnya, diperlukan pembangunan dan pengembangan karakter yang kuat serta konstruktif dan berkualitas sebagai Penegak Hukum, baik dalam persoalan Kepengacaraan (Advokat, sebagaimana tercatat nama Yap Thia Men, Adnan Buyung Nasution, – yang diperlambangkan sebagai Pengacara (Advokat) yang selalu membela pihak-pihk yang dinilai perlu diperjuangkan hak-hak hukumnya, meskipun dari kalangan tidak mampu, teraniaya, tertindas, dan lain sebagainya.

Terlepas dari budaya dan dedikasi serta kompetensi para Penegak Hukum tersebut, maka aspek yang terpenting untuk selalu dikuatkan ialah Sistem Penegakan Hukum. Itu berarti, agar berbagai tindakan dalam penegakan hukum harus selalu terukur, rasionalitas, dan dapat dikontrol secara otomatis oleh sistem itu sendiri.

Buku setebal 353 (tiga ratus lima puluh tiga) ini dicetak dan diterbitkan di Jakarta, tepatnya pada 1 November 2020, – yang juga diberi judul: SISTEM PENEGAKAN HUKUM, Memantapkan Tatanan Kehidupan Nasional Yang Demokratis. Buku ini ditulis oleh Undrizon, SH., MH, dan diterbitkan oleh Undrizon, SH., MH., And Associates Publishing. Buku ini juga dimaksudkan sebagai wujud kontribusi sebagai Anak Bangsa dalam kerangka berlomba untuk sesuatu kebaikan.

Sejalan pula dengan usaha-usaha pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi, khususnya dalam pembenahan Sistem Penegakan Hukum (The Law Enforcement System) menjadi salah-satu aspek penting dalam usaha-usaha yang selalu didengungkan dalam konteks penguatan sistem pemerintahan di Negara Republik Indonesia maupun berbagai elemen dalam tatanan kehidupan sebagai bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia yang masih perlu direformasi terkait dengan Reformasi Birokrasi, begitu pula tentang kelembagaan dan berbagai konstelasi fungsi yang melekat di dalamnya. Agar semakin memperkuat arah clean government dan good governance untuk kesejahteraan warga bangsa. Sekaligus, perlu diperkuat dari kinerja fungsi pelayanan publik yang terukur dan profsional.

Seringkali masih muncul berbagai stigma atau bentuk-bentuk hujatan serta cemoohan publik yang bertubi-tubi tertuju kepada para Penegak Hukum. Misalnya, soal percaloan dalam penanganan kasus, pungutan liar (pungli), suap, korupsi, penggelapan, tidak transparan, penjualan harta rampasan dan atau barang-barang sitaan dari para pelaku kejahatan (terpidana) secara melawan hukum, tidak transparan, lelang-lelang barang yang bermasalah (penyelewengan), pelaksanaan proses peradilan yang belum imparsial dan atau objektif, pemerintahan yang seringkali kurang responsif terhadap segi rasa ketidakadilan, kepatutan, moralitas publik, dan lain sebagainya.

Adalah suatu gambaran nyata atas berbagai persoalan yang masih menjadi corak fenomenal dalam kaitannya dengan Sistem Penegakan Hukum Nasional. Hal itu, langsung maupun tidak langsung pasti berpengaruh secara massif, struktural, kultural, dan sistemik terhadap semua tatanan elemen kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam NKRI yang berdasarkan hukum (rechtstaat).

Oleh karena itu, tetap diperlukan peran-peran peyangga (the supporting roles) dalam mendukung semakin tegaknya Sistem Hukum Nasional dalam kerangka meningkatkan ketahanan, keamanan, ketertiban, dan terbangunnya suatu produktivitas bagi setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara itu sendiri.
Buku ini telah mengetengahkan pembahasannya kedalam beberapa bagian atau Bab. Bab Pertama, mengetengahkan tentang Posisi Strategis Advokat (Penasehat Hukum) Dalam Sistem Penegakan Hukum. Sehingga lebih lanjut Membedah Pasal-Pasal Strategis Dalam Mendukung Peranan Profesi Advokat, Efektivitas Penegakan Hukum Dalam Aroma Kepentingan Bisnis, Pentingnya Menyadari Sensitivitas Sosial Dalam Suatu Sengketa Hukum, Menghindari Perpecahan Di Wadah Tunggal Organisasi Advokat, Regenerasi Advokat Harus Berkelanjutan Dan Berkesinambungan, Membangun Koordinasi Yang Kokoh dan Objektif Antar Penegak Hukum, dan Pemetaan Ulang Potensi Sumberdaya Manusia Dan Organisasi Advokat Indonesia. Dan, Kedudukan Penasehat Hukum Dalam Sistem Penegakan Hukum.

Berikutnya di dalam Bab Kedua, mengetengahkan tentang Posisi Strategis Polri Dalam Penegakan Hukum. Sehingga juga perlu mengupas persoalan Penyelidikan Atas Modus Kejahatan Melalui Dimensi Psikologis, Efektivitas Pos Polisi Dalam Mendukung Penegakan Hukum Di Bidang Transportasi, Perubahan Karakter Dalam Pelayanan Mobile Polri, Mengubah Stigma Masyarakat Melalui Kinerja Polri, Polri Perlu Saling Menguatkan Koordinasi Antar Kelembagaan Dalam Penegakan Hukum, Pentingnya Nalar Hukum Dalam Membangun Forum Koordinasi, Menguatkan Pola Koordinasi Antara Kepolisian Dan Kejaksaan, Membangun Kapasitas Dan Sinergitas Dalam Penyidikan Polri Dengan KPK, Penguatan Kapasitas Polri Polri Dari Hirarki Kepemimpinan Terbawah, Meningkatkan Akuntabilitas Polri Secara Simultantif, Eksistensi Polri Dalam Kronik Historis Dinamika Berbangsa Dan Bernegara, Polri Perlu Menjalankan Segenap Amanat Reformasi, Polisi Menyikapi Era Demokratisasi, Mencari Landasan Hukum Bagi Polri Dalam Mencermati Corporate Criminal Liability, Perspektif Pertentangan Peradaban Sebagai Kejahatan Yang Harus Ditangani Polri, Mewujudkan Kapasitas Penyidikan Polri Dalam Meningkatkan Produktivitas Nasional, Polri Dalam Menjalankan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Secara Efektif, Pola Koordinasi Yang Tepat Sebagai Kebutuhan Polri, Mencermati Keunggulan Tradisional Penyidik Polri, – dan Polri Tidak Sekadar Jastifikasi Anggaran Sebagai Suporting System, Polri Harus Mampu Membangun Integrasi Penyelidikan Maupun Penyidikan, Polri Membutuhkan Pola Pemusatan Informasi Penyelidikan Dan Penyidikan, Kebijakan Polri Dalam Menghadapi Kejahatan Transnasional, Polri Memajukan Kesadaran Etik Profesi Dalam Penegakan Hukum, Dilematika Eksistensi Polri Dalam Ragam Kepercayaan Publik, Polri Dalam Kombinasi, Konsolidasi, Dan Menjaga Kepentingan NKRI, dan Mempertahankan Dan Mengembangkan Pola Konsolidasi Polri.
Selanjutnya, di dalam Bab Ketiga, mengetengahkan tentang Posisi Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Penegakan Hukum. Sekaligus termasuk cara bagaimana Mencermati Kepentingan Negara Dalam Format Penuntutan Oleh Kejaksaan, Memperkuat Sistem Penegakan Hukum Antara Kejaksaan dan Kepolisian, Penguatan Posisi Kejaksaan Dalam Teknikal Penuntutan, Memperjelas Fungsi Penyidikan Kejaksaan Dalam Sengketa Lingkungan Hidup, Peranan Strategis Kejaksaan Dalam Penguatan Aspek Yudikatif, dan posisi Kejaksaan Dalam Menyikapi Faktor Kritikal Dalam Penegakan Hukum.

Kemudian, dalam Bab Keempat, menjelaskan tentang Posisi Strategis Peradilan Militer Dalam Keutuhan NKRI Dan Penegakan Hukum Dalam Perspektif Tindakan Anggota Militer. Maka itu pula, juga menjelaskan tentang Penegakan Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan NKRI, Fenomena Perjuangan Dalam Mewujudkan NKRI Secara Faktual Menurut Hukum, Pelaksanaan Ketahanan Nasional Dengan payung Hukum, Hukum Sebagai Pemandu Postur Pertahanan Nasional, Keterpaduan Doktrin Terhadap Dinamika Hankam, TNI Dibangun Dalam Kebijakan Pertahanan Negara Menurut Hukum, Memperkuat Profesionalitas Anggota TNI Menurut Hukum, Penguatan Peranan Peradilan Militer Yang Profesional Dan Imparsial, Keberadaan Aparatur Sipil Negara Dalam Lingkup Institusi TNI, Membangun Civilised System Sebagai Budaya Dalam Interaksi Kehidupan Masyarakat Dan TNI, Keberadaan Aparatur Sipil Negara Dalam Lingkup Institusi TNI, Efektivitas Pelaksanaan Yurisdiksi Peradilan Militer, Memantapkan Kedudukan Dan Peranan Peradilan Militer, Mendorong Peradilan Militer Sebagai Wujud Kepastian Hukum, Sudut Pandang Pandangan Filosofis Tentang Sumberdaya Manusia TNI, Penguatan Posisi POM TNI Dalam Menegakan Peradilan Militer, Antara Eksklusivitas Dan Iklusivitas Ketentaraan Dalam Aspek Hukum Acara, Kesadaran Hukum Militer Melalui Kebijakan Nasional Tentang Bela Negara, Bela Negara Sebagai Kecenderungan Rasionalitas Hukum Publik, dan Perspektif Bela Negara Dalam Prospektif Politik Hukum. Dan, Penguatan Sistem Penegakan Hukum Nasional Hukum Dalam Skema Pertahanan Negara.

Lebih lanjut, di dalam Bab Kelima, mengetengahkan tentang Posisi Peradilan Dalam Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia Terhadap Penegakan Hukum. Sekaligus menjelaskan tentang Efektivitas Lembaga Peradilan Dalam Sinergitas Penegakan Hukum, Kompetensi Sebagai Suatu Telah Logis Tentang Peradilan, Sistem Penegakan Hukum Terhadap Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Mendukung Produktivitas Aparatur Negara Dalam Era Demokrasi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi Dalam Formasi Pemerintahan Negara, Mendorong Peranan Peradilan Niaga Dalam Menyikapi Dinamika Perkembangan Bisnis Global, dan Penegakan Hukum Dalam Sistem Perlindungan Hukum Bagi Publik Terhadap Kepailitan Menurut Hukum Yang Berkeadilan, Konstelasi Fungsionalitas Peradilan Umum Dalam Menyikapi Dinamika Penegakan Hukum Nasional, dan Penegakan Hukum Dalam Skema Penyelesaian Sengketa Perburuhan (Ketenagakerjaan). Dan, Efektivitas Mekanisme Dan Sistem Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Era Perdagangan Bebas.

Berikutnya di dalam Bab Keenam, menjelaskan tentang Posisi Strategis Peranan Penyelesaian Sengketa Informal Dalam Penegakan Hukum. Penyelesaian Sengketa Perburuhan Menurut Hukum, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Basyarnas.

Kemudian pada Bab Ketujuh, menjelaskan tentang Model Koordinasi Dan Kemitraan Dalam Skema Penegakan Hukum Dalam Kompleksitas Penyelesaian Sengketa Hukum. Termasuk soal Konstruksi Koordinasi Dan Kemitraan Dalam Penyelesaian Kasus Hukum, Penanganan Persoalan Hukum Atas Berbagai Gerakan Separatisme, Penegakan Hukum Terhadap Kelompok Bersenjata Melalui Pengamanan Wilayah Perbatasan, Menghindari Konflik Kepentingan Dalam Penegakan Hukum, Mengantisipasi Situasi Dan Konsdisi Yang Kontroversial Dalam Penegakan Hukum, serta terkait dengan bagaimana Mengantisipasi Peningkatan Modus Kejahatan Terkait Kepentingan Publik Dalam Roda Pemerintahan (the Governmental Circle).

Sedangkan di dalam Bab Kedelapan sebagai pelengkap dalam menjelaskan tentang posisi strategis Sistem Penegakan Hukum Nasional Dalam Fenomena Kemajuan Hukum Internasional Terkait Penyelesaian Sengketa Global Sebagai Suatu Bentuk Perbandingan. Begitu juga soal Sistem Penegakan Hukum Dalam Dinamika Tatanan HukumGlobal, Penegakan Hukum Nasional Dalam Menyikapi Efektivitas Pengadilan Kriminal Internasional. Dan, Penegakan Hukum Nasional Dalam Kemajuan Hukum Internasional.

Selamat membaca.

 

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com