Amril Jambak, Peneliti Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia
Pers merupakan pilar keempat demokrasi negara kita. Dengan ditinggikannya pers dalam tatanan hidup bernegara, merupakan tugas maha berat tugas yang diemban insan pers di Tanah Air ini.
Pengamatan penulis, pers di Tanah Air saat ini didera oleh kondisi yang belum stabil. Ini terlihat dari munculnya pemilik-pemilik media yang berasal dari pengusaha notabene bukan dari kalangan insan pers itu sendiri.
Apakah ini ada dampaknya terhadap perkembangan pers di Tanah Air? Jawabannya tentu saja ada. Seperti yang kita lihat, tumbuh kembangnya media massa sangat dipengaruhi oleh kebutuhan si pemilik media tersebut.
Beragam alur untuk menciptakan opini publik dipengaruhi oleh media-media yang dimiliki oleh pengusaha dalam hal ini kita sebut sebagai konglomerasi media massa.
Keberadaan mereka (pengusaha) sebagai pemilik media massa tentu saja akan berjuang optimal untuk mendukung maupun mengkritisi persoalan-persoalan yang terjadi. Apakah media kita di Tanah Air sudah bisa disebut independen?
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada bab II, yakni asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers pada pasal 2 disebutkan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3 berbunyi, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, dan disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pada Pasal 4, disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan selanjutnya dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Selanjutnya dalam Pasal 5, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, pers wajib melayani Hak Jawab, dan pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pers nasional melaksanakan peranannya, seperti yang tertera dalam pasal 6, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Mungkin sebaiknya kita mencermati pemberitaan pada percaturan politik di medio tahun 2014 lalu. Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) independen insan pers dan media massa turut dipertanyakan berbagai pihak.
Di beberapa daerah misalnya, pilkada khususnya calon kepala daerah sudah dipastikan memanfaatkan media untuk mengejar popularitas, dengan menciptakan opini yang baik, dan bagus agar pemilih merasa dekat calon yang bertarung dalam pilkada. Bahkan ada lagi, si calon menggunakan media untuk menyerang lawan melalui kampanye hitam (black campaign). Ini tentu saja disiarkan melalui media massa cetak, online, dan elektronik.
Bahkan, dalam pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2014 lalu, juga terlihat demikian. Terutama saat putaran pilpres.
Pengamat Media Deden Maulid Derajat menyayangkan keberpihakan beberapa media di tanah air tidak berimbang menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang. Deden mengamati ada media yang mendukung salah satu capres dan ada media lainnya mendukung capres yang lain dengan terang-terangan.
Dalam wawancara bersama Radio Republik Indonesia, Selasa (3/6/2014), Deden mengatakan, mendekati pilpres, kedudukan media sebagai informasi publik yang netral, kini telah berubah menjadi keberpihakan yang tidak seimbang.
“Dalam Pilpres ini nampaknya media massa sudah terbelah, ada kedudukan media satu ke capres satunya, itu kental sekali, terlihat sekali. Seharusnya media itu netral karena sebagai informasi publik jangan malah dijadikan ajang kampanye salah satu capres secara terus-terusan,” ujar Deden. Ia pun menghimbau masyarakat makin cerdas dalam mengikuti pesta demokrasi 9 Juli nanti.
“Saya yakin masyarakat telah mengetahui betul, pemilik modal di media telah mendukung capres mana saja. Semoga saja masyarakat dapat cerdas dalam mengikuti pemilihan presiden nanti, dan semoga saja media di tanah air dapat menjadi milik publik, kepentingan publik, dan dapat memerdekakan kebebasan pers yang ada,” cetusnya.
Ya, dengan kondisi yang ada (tanpa ingin menyebutkan), tentunya masyarakat, dan penulis pun juga mempertanyakan dukungan media tersebut. Pertanyaan menohok adalah independen pers dalam menyikapi persoalan bangsa. Jawaban ini tentunya dipulangkan kepada insan pers di Tanah Air ini.
Selamat Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2015, semoga insan pers ke depan lebih independen dan bermartabat. Tunjukkan jati diri sebagai pilar keempat demokrasi di negara ini.