Kontemplasi Kecil di Bulan Rajab
Jika Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana disahkan pada 18 Agustus 1945 dijalankan secara jujur, benar, amanah, konsekuen, dan tanpa tafsir menyimpang, maka pertumbuhan ekonomi semestinya berjalan seiring dengan pemerataan kesejahteraan. Pasal ini bukan sekadar norma hukum, melainkan manifesto ekonomi-politik bangsa ini, yakni:
“Menempatkan negara sebagai pengendali cabang-cabang produksi strategis dan menjadikan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama, bukan keuntungan segelintir elite.”
Namun dalam praktik, realitas berkata lain. Pertumbuhan ekonomi yang diklaim baik-baik saja justru paralel dengan ketimpangan yang semakin menganga. Indeks gini rasio membandel, kepemilikan aset terkonsentrasi, dan mayoritas rakyat hanya menjadi penonton dari angka-angka makro. Fakta ini bukan kebetulan, tapi konsekuensi langsung dari pengkhianatan struktural terhadap Pasal 33 yang secara brutal diubah melalui amandemen UUD 1945 (1999 – 2002).
Salah satu akar masalah utamanya adalah infiltrasi skema ekonomi neoliberal yang dibungkus dengan jargon-jargon teknokratis, khususnya teori trickle-down effect. Teori ini beranjak dari asumsi bahwa jika negara memanjakan pemilik modal melalui deregulasi, misalnya, atau lewat privatisasi, insentif pajak, dan liberalisasi pasar — maka kemakmuran akan “menetes” ke bawah. Tapi kenyataannya, yang menetes hanyalah remah, sementara kue ekonomi dikuasai oleh segelintir pihak di puncak piramida sosial. Bukannya trickle-down effect, yang berlangsung justru trickle-up effect.
Di sini, trickle-down effect terbukti sebagai klaim palsu yang populis. Ia menjanjikan kesejahteraanp rakyat, namun yang terjadi justru pemiskinan sistemik. Inilah kemiskinan struktural. Rakyat miskin justru karena faktor kebijakan itu sendiri. Upah ditekan demi “daya saing”, misalnya, atau sumber daya alam dilepas atas nama investasi, dan negara direduksi menjadi sekadar fasilitator pasar, bukan pelindung rakyat, apalagi pengendali pasar. Ini selaras dengan kritik Joseph Stiglitz yang menyebut bahwa pasar bebas tanpa koreksi negara hanya akan melahirkan kegagalan pasar (market failure) dan ketimpangan kronis.
Sesungguhnya, Pasal 33 menuntut pendekatan yang berlawanan: state-led development.” Negara hadir dan aktif mengelola sektor strategis, memastikan distribusi nilai tambah yang adil, serta melindungi ekonomi kerakyatan. Teori pembangunan struktural ala Ragnar Nurkse dan Albert Hirschman menegaskan bahwa pertumbuhan tidak akan otomatis merata tanpa intervensi sadar untuk membangun sektor produktif rakyat dan memutus ketergantungan pada modal besar.
Secara praktis, pengamalan Pasal 33 mensyaratkan:
Pertama, penguasaan negara atas SDA dan sektor vital, bukan sekadar regulasi simbolik;
Kedua, kebijakan industrialisasi berbasis nilai tambah domestik, bukan ekspor bahan mentah;
Ketiga, redistribusi melalui pajak progresif dan belanja sosial produktif, bukan subsidi korporasi;
Keempat, penguatan koperasi dan BUMN sebagai sokoguru ekonomi, sebagaimana amanat konstitusi;
Kelima, dan lain-lain.
Selama arah kebijakan masih tunduk pada logika neoliberal dan mitos trickle-down, pertumbuhan hanya indah di statistik, namun kosong dalam isi. Secara struktural fundamental, Pasal 33 sebenarnya tidak mandul — yang mandul itu di level struktural fungsional, tahap eksekusinya — terutama keberanian elit politik menjalankan secara benar, amanah, konsekuen dan konsisten. Dan jika tanpa perubahan signifikan, selama itu pula — kesejahteraan rakyat akan terus dikorbankan demi pertumbuhan semu.
Inilah kontemplasi kecil tentang teori palsu yang menghegemoni bahkan mendominasi dalam UUD 1945 produk amandemen (1999 – 2002), atau kerap diistilahkan oleh aktivis kebangsaan sebagai UUD palsu.
Terima kasih.
M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)