Ulah Korporasi Dalam Bisnis Rekayasa Genetika Menghancurkan Sumberdaya Genetik Alami dan Petani Tradisional

Bagikan artikel ini

Raja Charles pernah berujar bahwa rekayasa genetika merupakan bencana bagi kemanusiaan. Keperkasaan teknologi ini membawa petani kecil masuk ke dalam jurang tata aturan korporasi besar. Parahnya lagi, berkembang sinyalemen bahwa  teknologi ini memiliki dampak negatif bagi kesehatan manusia dalam jangka panjang jika tidak dilakukan penelitian yang tepat.

Sehingga Uni Eropa akhirnya banyak melakukan pengetatan terkait hasil produk rekayasa genetika terutama pada produk pangan sekaligus guna melindungi keberadaan petani tradisional sebagai bagian dari upaya penguatan keamanan pangan di masa depan.  Kebutuhan pangan baik untuk rumah tangga maupun industri semakin meningkat namun ketersediaannya terbatas. Hal ini membuat para ilmuwan melakukan inovasi di bidang rekayasa genetika untuk meningkatkan hasil produksi sesuai mandat Konvensi Keberagaman Hayati di Rio de Janeiro, Brazil pada tahun1992.

Godaan keuntungan yang menggiurkan dari bisnis rekayasa genetika ini mendorong beberapa korporasi agro-bisnis seperti Bayer Crop Science (Dulu Mosanto), Corteva Agro-science, Syngenta, dan BASF Agricultural Solution saling berlomba membeli hak paten benih-benih hasil rekayasa genetika dari para ilmuwan.

Inside The Nation's Largest Farm Progress Show

Rekayasa genetika sendiri merupakan proses pengambilan DNA dari sebuah makhluk hidup yang memiliki kelebihan bentuk, fungsi, rasa, maupun ukuran untuk bisa digabungkan dengan DNA lainnya yang secara alami tidak memiliki keunggulan sehingga hasilnya memiliki nilai jual yang tinggi secara ekonomi.

Hal ini sudah banyak dikembangkan oleh berbagai ilmuwan di luar negeri dan telah menghasilkan pundi-pundi dolar yang menggiurkan dari patennya. Awal penemuan ini, sebagian besar masyarakat Eropa menuntut transparansi dari proses penyilangan benih rekayasa genetika.

Sekelompok Ilmuwan Mencatat Pertanian Tomat Hidroponik - Bebas Royalti Pangan rekayasa genetika Foto Stok

Credit Foto: https://www.istockphoto.com/Sebagian masyarakat Eropa saat itu berpendapat bahwa penggabungan hasil DNA pangan memiliki efek negatif jangka panjang bagi kesehatan manusia. Ketakutan ini yang melatarbelakangi diadakannya Konvensi Cartagena di Kolumbia tahun 2000 –Ratifikasi Indonesia Undang-Undang No 21 tentang Keamanan Hayati–. Isi konvensi ini yang utama adalah ilmuwan wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian dan perusahaan penghasil pangan dari benih rekayasa genetika wajib memberikan label produk GMO (Genetically Modified Organism).

Perkembangan teknologi di bidang ini cukup pesat dari tahun ke tahun yang membuat keberadaan sumber daya genetik alami warisan leluhur milik petani perorangan harus bersaing dengan perusahaan besar penghasil benih rekayasa genetika. Sumber daya genetik alami merupakan modal utama petani tradisional yang memiliki nilai sejarah sangat tinggi dibandingkan inovasi rekayasa genetika buatan manusia.

Hal ini mengancam keberadaan sumber daya genetik yang alami secara fisik dan tentunya menghilangkan keuntungan bagi petani tradisional karena harus bersaing dengan perusahaan besar, pemilik paten inovasi rekayasa genetika. Untuk melindungi petani tradisional diadakan sebuah konvensi yang membahas tentang pembagian keuntungan yang sama dan adil antara petani tradisional pemilik sumber daya genetik alami dan perusahaan besar pemilik rekayasa genetika melalui Protokol Nagoya –

Ratifikasi Indonesia terhadap Undang-Undang No 11 Tahun 2013–. Kekhawatiran Pangeran Charles terjawab sudah. Lewat protocol ini, warisan sumber daya genetik alami milik petani tradisional tetap dilindungi keberadaannya. Lantas bagaimana memaknai kehadiran produk benih pangan rekayasa genetika asing yang masuk ke Indonesia? Kemajuan bidang bioteknologi berkembang pesat di belahan dunia barat dalam memenuhi kebutuhan pangan dunia. Negara maju sudah meninggalkan pertanian tradisional beralih ke pertanian konvensional dengan bantuan mesin hingga melakukan penemuan bibit benih dengan cara melakukan rekayasa genetika, kultur jaringan dan DNA rekombinan.

Bioteknologi bisa jadi keuntungan bagi negara-negara yang memiliki banyak paten terhadap benih baru yang mampu meningkatkan produksi dalam negeri maupun memenuhi kebutuhan pangan dunia. Komersialisasi terhadap benih ini memberikan keuntungan yang besar bagi korporat terutama yang mampu menguasai pangsa pasar benih. Solusi modern namun perlu diperlakukan kembali aturan-aturan terhdap pelestarian budaya petani tradisional yang masih ada untuk bisa ikut serta dalam pengembangan benih yang lebih memberikan dampak positif bagi ekosistem lingkungan dan keberadaan para petani tradisional.

Monsanto dan Syngenta adalah perusahaan Amerika Serikat yang mendominasi pangsa pasar penjualan benih bioteknologi di seluruh dunia. Beberapa negara seperti Argentina yang 43 juta hektar lahannya ditanam kedelai, jagung, dan kapas hasil bioteknologi.

Setengah lahannya merupakan benih produksi Bayer Corp Science (Monsanto). India jugaikut menjadi target pasar benih perusahaan ini, kurang lebih 20 juta hektar lahan pertanian kapasnya berasal dari benih bioteknologi perusahaan ini.  Di Indonesia payung hukum produksi benih bioteknologi tidak diatur secara khusus. Dalam hal ini ada beberapa aturan hukum yang diberlakukan yakni UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan. UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten, UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen, PP No 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika, PP No 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, peraturan BPOM, peraturan Menteri Pertanian, dan Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika (KKH PRG). Dari banyaknya aturan-aturan dari penciptaan produk rekayasa genetika hingga dapat dikonsumsi oleh masyarakat, pengetatan terkait aturan-aturan harus benar-benar diperhatikan.

Segala bentuk penemuan inovasi tak menutup kemungkinan memiliki kelemahan yang dapat berpengaruh pada tubuh manusia. Beberapa penelitian menyatakan bahwa konsumsi produk bioteknologi dalam jangka waktu yang lama dapat memicu berbagai penyakit seperti kanker.

Payung hukum perlindungan konsumen sampai dengan saat ini belum bisa melakukan pembuktian yang pas terhadap kegagalan produk hasil rekayasa genetika karena dampaknya baru bisa dirasakan setelah berpuluh-puluh tahun sejak produk tersebut dikonsumsi masyarakat. Pemenuhan Kebutuhan pangan dalam negeri, Indonesia masih mengandalkan impor pangan dari berbagai negara di dunia. Impor tersebut rata-rata merupakan hasil pertanian produk bioteknologi.

Hal ini juga yang menjadi dasar para pihak mendorong pemerintah untuk segera meningkatkan produksi hasil bioteknologi dan melakukan komersialisasi produk pangan bioteknologi khusus untuk pemenuhan pangan dalam negeri di tengah isu kesehatan produk rekayasa genetika yang digaungkan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Di Amerika kasus petani bernama Vernon H. Bowman sempat menyeruak ke permukaan. Ia digugat Bayer Crop Science karena menanam kedelai penemuan benih petani lain yang berasal dari benih Mosanto. Hak paten memiliki kuasa penuh dan sebanyak 53% pasar benih komersial di dunia dikuasai oleh pihak asing.

Indonesia perlu memiliki peran yang agresif diranah global terkait dengan inovasi penemuan benih bioteknologi. Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia masih tertinggal jauh di peringkat 52 dari 54 negara dalam pengembangan inovasi bioteknologi yang dirilis oleh Global Biotechnology Innovation Scorecard Tahun 2021. Sektor pendidikan dan dan ranah keilmuan, utamanya sains dan teknologi, memiliki peran penting dalam hal percepatan peningkatan peringkat pengembangan bioteknologi untuk meningkatkan swasembada pangan Indonesia.

Murniatun Margono, Direktur Kajian Hukum, Advokasi Hak-Hak Asasi Manusia dan Kesehatan Global

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com