Salah satu dimensi strategis di era digital yang punya pengaruh besar di tengah semakin memanasnya persaingan geopolitik global antar-negara-negara adikuasa saat ini adalah isu Keamanan Data. Keamanan data menjadi arena baru persaingan geopolitik di tengah transformasi digital global, khususnya antara Amerika Serikat dan Republik Rakyat Cina.
Indonesia telah mengembangkan beragama prakarsa diplomasi siber (Cyber Diplomacy Initiatives) untuk tetap mempertahankan kedaulatan nasionalnya. Paradoksnya adalah, posisi negara-negara berkembang termasuk Indonesia dalam perang siber antara AS versus Cina, berada dalam posisi rentan namun pada saat yang sama juga strategis.
Dalam konstelasi geopolitik yang diwarnai oleh persaingan sengit AS versus Cina di bidang politik, militer, dan teknologi-informasi, upaya Indonesia menerapkan Strategi Pemagaran di Ruang Siber untuk mempertahankan netralitasnya dalam persaingan siber antara AS versus Cina, rasa-rasanya merupakan suatu keharusan.
Bagi Indonesia, yang saat ini sedang berada dalam tekanan kuat dari Washington supaya bersedia menjalin persekutuan bersama negara-negara Asia Pasifik di bawah kendali AS untuk menghadapi Cina, menyadari betul bahwa di era Industri 5.0 saat ini, geopolitik mencakup kendali atas wilayah digital dan fisik. Sehingga kalau boleh saya analogikan, dalam persaingan internasional antar-negara di pelbagai kawasan dewasa ini, menguasai keamanan data bisa disamakan dengan menguasai sumberdaya alam suatu negara seperti minyak, gas atau tambang-batubara.
Kalau dalam ranah sumberdaya alam minyak, gas dan tambang batubara melibatkan beberapa perusahaan multi-nasional seperti ExxonMobil, Conoco Philip atau Dutch Royal Shell. Maka di dalam perang siber antara AS versus Cina juga melibatkan beberapa perusahaan multinasional raksasa seperti Google, Meta, Amazon, Huawei, dan Alibaba.

Sebenarnya, sampai taraf tertentu, persaingan AS vs Cina dalam perang siber menguntungkan negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Terutama kemajuan di bidang teknologi dan tata kelola digital. Namun pada saat yang sama, terutama buat Indonesia, harus membuat langkah-langkah strategis menciptakan keseimbangan antara pentingnya investasi teknologi dan keamanan data nasional. Dan sudah tentu, keseimbangan dalam menjalin kerja sama yang dengan AS maupun Cina atas dasar kesetaraan, saling menguntungkan dan adil.
Di sinilah pentingnya bagi Indonesia memperjuangkan secara gigih dan terus-menerus pentingnya Tata Kelola Internet Yang Adil (Fair Internet Governance) yang tidak didominasi oleh salah satu negara besar. Google dan Meta yang menggunakan teknologi AS memang berhasil meningkatkan komunikasi publik dan ekosistem data, namun mereka punya kecenderungan tidak mau sepenuhnya mematuhi hukum perlindungan data lokal.’
Seturut pemikiran tersebut, Keamanan Siber (Cyber Security) dalam studi strategis dan telaah geopolitik, begitu pula dalam Tata Kelola Di Ruang Siber. Inilah dimensi strategis dalam konteks hubungan internasional modern seperti sekarang ini. Apalagi di tengah semakin meningkatnya ancaman siber lintas negara (cross-border cyberthreat), gangguan infrastruktur terhadap aset-aset vital negara, dan persaingan perebutan hegemoni arsitektur digital global antar-negara-negara besar, mengharuskan Indonesia secara proaktif mengembangkan prakarsa diplomatik untuk menjaga otonomi dan kedaulatan digitalnya sehingga mampu menghindarkan diri masuk ke dalam orbit pengaruh salah satu negara besar.
(Untuk telaah subyek ini, saya sangat terinspirasi dan banyak terbantu oleh data-data yang bersumber dari sebuah artikel menarik bertajuk :
Geopolitical Pressures and Digital Sovereignity: Indonesia’s Strategic Response to US-China Data Hegemony
Ketika Indonesia dihadapkan persaingan perusahaan-perusahaan Tehnologi Informasi global secara terbuka antara i Google, Meta, Amazon, di satu sisi, dan Huawein dan Alibaba di sisi lainnya, persaingan di antara keduanya telah menghasilkan kemajuan teknologi dan tata kelola digital di negara berkembang termasuk Indonesia.
Namun Indonesia pun kiranya harus menyadari bahwa di abad informasi dan era digital seperti saat ini, negara-negara besar biasanya melakukan upaya diplomatik, politik, dan ekonomi secara bersamaan, untuk mencapai kepentingan nasional maupun tujuan strategis nasionalnya. Dan lazimnya selama ini, diplomasi dan perundingan merupakan sarana untuk mencapai tujuan perang negara-negara besar tersebut.
Dengan itu, upaya pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan secara sungguh-sungguh penggunaan sarana diplomasi siber dalam menanggapi krisis data geopolitik global saat ini sangatlah penting.
Indonesia sejauh ini memang tidak berpangku tangan. Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan beberapa langkah hukum dan kelembagaan, termasuk Peraturan Pemerintah tentang Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berfungsi sebagai otoritas pusat Indonesia untuk keamanan siber dan pertahanan siber nasional.
Namun menurut saya upaya ini belum cukup, karena masih berskala lokal dan nasional. Padahal yang kita hadapi saat ini, beroperasi dalam lingkungan geopolitik yang lebih luas di mana kekuatan-kekuatan besar secara bersamaan menggunakan instrumen diplomatik, politik, dan ekonomi untuk memperluas pengaruh digital mereka.
(Silahkan menelaah lebih dalam dalam buku karya M. Arief Pranoto dan Hendrajit, Perang Asimetris dan Skema Penjajahan Gaya Baru. Jakarta: Global Future Publishing, 20018).

Selain itu, Indonesia memperkuat peran Badan Siber dan Kriptografi Nasional (BSSN) dalam menjaga sistem informasi nasional dan infrastruktur kritis. Penguatan ini terlihat melalui beberapa langkah, termasuk penerbitan Strategi Keamanan Siber Nasional (2020), pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) untuk lembaga pemerintah, dan penerapan standar keamanan sistem elektronik wajib untuk sektor strategis seperti keuangan, energi, dan transportasi (Badan Siber dan Sandi Negara, 2020); (Kominfo, 2021) . Perkembangan kebijakan ini menjadi bukti nyata upaya Indonesia untuk memusatkan tata kelola siber dan meningkatkan ketahanan terhadap pengaruh teknologi asing serta menciptakan alat regulasi seperti UU Perlindungan Data Pribadi (UPDP).

Sebagai salah satu anggota G-20 dan negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia punya kepentingan strategis untuk membuat norma, standard dan prinsip dalam Tata Kelola Ruang Siber (Cyberspace Governance) disamping sebagai Pengguna Teknologi. Peran Serta Aktif Indonesia di pelbagai forum, termasuk The Internet Governance Forum (IGF), The United Nations Group of Governmental Experts (UNGGE), dan ASEAN Ministerial Conference on Cybersecurity (AMCC), merupakan indikasi kuat bahwa Indonesia secara pro aktif terlibat dalam Diplomasi Siber. Seraya mempertunjukkan komitmen kuat Indonesia untuk menegakkan betapa pentingnya Strategi Inklusif, menghormati kedaulatan negara, dan hak-hak warga negara dalam mempertahankan kedaulatannya di ruang siber dalam berbagai forum multilateral tersebut.
Baca juga sebagai rujukan pembanding: Indonesia’s first virtual cyber diplomacy course
Strategi Memagari atau Hedging Strategy merupakan salah satu komponen kunci dalam Strategi Diplomasi Siber Indonesia. Sehingga dalam Strategi Perimbangan Kekuatan dalam bingkai Hedging Strategy itu, Indonesia mampu menjalin kerja sama strategis baik terhadap AS dan Uni Eropa, maupun dengan Cina dan Rusia, maupun dengan sesama negara berkembang yang tergabung dalam aspirasi The Global South, atas dasar kesetaraan, terbuka, saling menguntungkan dan adil.
Ketika geopolitik digital merupakan isu strategis yang memengaruhi kedaulatan negara, maka urusan siber dan digital tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan teknis. Gagasan tentang kedaulatan, otonomi digital, dan peran negara dalam mengatur saling ketergantungan teknologi internasional, juga harus masuk menjadi subyek bahasan dalam telaah studi strategis baik keamanan nasional maupun geopolitik.
Sebab dalam konstelasi global baru seperti itu, dominasi teknologi telah menjadi “arena baru dalam perebutan kekuasaan global” di mana negara-negara besar tidak hanya bersaing secara ekonomi, tetapi juga mengatur standar dan akses ke data lintas negara.
Indonesia, sebagai negara terbesar di Asia Tenggara sekaligus pasar digital potensial, menjadi sasaran kedua kepentingan tersebut. Cina, melalui Huawei, secara aktif menawarkan pengembangan infrastruktur 5G dan keamanan jaringan dengan biaya yang kompetitif. Namun, AS juga menekan Indonesia untuk berhati-hati dalam penggunaan teknologi Cina, dengan dalih potensi ancaman terhadap keamanan nasional.
Di luar 5G, persaingan antara AS dan Cina yang melibatkan Indonesia juga berlangsung di berbagai sektor strategis, termasuk Perusahaan komputasi awan dan pusat data asal Tiongkok (Alibaba Cloud, Huawei Cloud) secara agresif memperluas fasilitas pusat data di Indonesia, sementara perusahaan-perusahaan AS (Google Cloud, Amazon Web Services, Microsoft Azure) bersaing untuk membentuk ekosistem komputasi awan di negara ini. Persaingan ini secara langsung memengaruhi lokalisasi data, kedaulatan data, dan ketergantungan digital.
Bukan itu saja. Teknologi Kota Pintar dan Pengawasan, Cina mempromosikan platform kota pintar seperti Kota Aman dan Tata Kelola Cerdas dengan pengawasan berbasis AI terintegrasi. Adapun AS memperingatkan potensi penyalahgunaan dan mempromosikan standar kota pintar yang terbuka dan dapat dioperasikan.
Terkait dengan Standar Keamanan Siber dan Regulasi Digital, Cina menawarkan kerangka kerja keamanan siber yang selaras dengan model Jalur Sutra Digitalnya, sementara AS mendorong Indonesia untuk mengadopsi standar yang selaras dengan Barat tentang keamanan siber, privasi, dan aliran data lintas batas.
Ekosistem Kecerdasan Buatan (AI), perusahaan-perusahaan Cina (misalnya, Hikvision, Dahua, dan iFLYTEK) memperkenalkan sistem keamanan dan biometrik berbasis AI, sedangkan perusahaan teknologi AS mendorong kerangka kerja etika AI yang menekankan transparansi, privasi, dan tata kelola demokratis.
Dalam negosiasi perdagangan digital dan aliran data lintas batas, Cina menekankan kontrol data yang dipimpin negara, sementara AS mempromosikan prinsip-prinsip aliran data bebas, menempatkan Indonesia pada posisi strategis untuk memilih antara model yang kontras.
Indonesia memang harus hati-hati, cermat tapi juga tahu persis apa yang sedang diupayakan baik oleh AS maupun Cina. Misalnya saja AS, berusaha menampilkan dirinya sebagai pembela tatanan digital yang terbuka, demokratis, dan berbasis keamanan siber. Washington menekan sekutunya, termasuk yang sedang jadi obyek sasaran, Indonesia, untuk memutuskan hubungan dengan infrastruktur digital Cina melalui program-program seperti Clean Network dan inisiatif Trusted Technology. Inisiatif Clean Network, sebuah kampanye global untuk menolak teknologi dan peralatan Cina, khususnya Huawei, dengan dalih keamanan nasional, merupakan instrument yang digunakan AS.
Lantas,apa yang ditawarkan kepada Indonesia? Selain mempromosikan standardisasi sistem yang menguntungkan bisnis dan regulasi AS, inisiatif ini menyediakan solusi alternatif seperti Microsoft Azure dan Amazon Web Services (AWS). Isu Regulasi Data dan Privasi berada di urutan ketiga.
Inisiatif ini mempromosikan penyelarasan hukum data Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan kerangka kerja Barat seperti GDPR Uni Eropa. Sembari memperluas akses pasar untuk teknologi dan layanan digitalnya di Asia Tenggara. Singkat cerita, semua itu dilakukan AS untuk membatasi pengaruh Cina.
Berbeda dengan AS, Cina lebih memprioritaskan strategi praktis yang berpusat pada penetrasi teknologi dan infrastruktur berbiaya rendah, yang sangat menarik bagi negara berkembang seperti Indonesia. Jalur Sutra Digital, merupakan jabaran dari Silk Road Maritime Initiative yang dituangkan oleh pemerintah Cina menjadi strategi nasional. Belt Road and Initiative (BRI) merupakan program pengembangan prioritas sebagai pedoman penyusunan proyek.
Indonesia melakukan investasi signifikan dalam jaringan 5G, pusat data, dan kabel serat optik sebagai bagian dari Inisiatif Sabuk dan Jalan (BRI). Bagi pemerintah daerah dan pelaku industri, Huawei dan Alibaba Cloud menyediakan solusi teknologi yang cepat, terjangkau, dan mudah diakses. Ketergantungan pada teknologi, dari perangkat keras hingga penyimpanan awan, strategi ini secara progresif menumbuhkan ketergantungan struktural pada ekosistem Cina.
Justru di sini pula masalah krusial atau dilema dihadapi Indonesia. Di satu sisi, infrastruktur dan investasi digital diperlukan bagi Indonesia untuk mendukung transformasi ekonomi. Namun, jika terlalu bergantung pada salah satu kekuatan besar, Indonesia dapat kehilangan kedaulatan digitalnya.
Karenanya, Indonesia sudah saatnya semakin intens mempertimbangkan pentingnya untuk mengkampanyekan Non-Aligned Cyber Diplomacy. Diplomasi Siber yang berbasis Kebijakan Luar Negeri Nonblok dan Politik Luar Negeri Bebas-Aktif. Dengan skema itu, Indonesia pada perkembangannya tidak sekadar bersikap defensif dengan sekadar mengajukan jalan tengah. Melainkan Indonesia juga mampu berperan sebagai jembatan penghubung antara aspirasi negara-negara Selatan (Global South) dengan kekuatan-kekuatan digital negara-negara maju dari AS maupun Uni Eropa. Namun aspek strategis lain dari skema Non-Aligned Cyber Diplomacy itu, Indonesia mampu memprakarsai gagasan alternatif sekaligus mematahkan dominasi biner antara AS atau Cina, yang membuat negara-negara berkembang termasuk Indonesia, seakan-akan tak punya pilihan lain di luar kedua kutub negara adikuasa tersebut.
Dengan demikian, posisi tawar Indonesia terhadap negara-negara besar dalam perundingan-perundingan internasional, pada perkembangannya juga akan semakin menguat. Namun untuk sampai ke sana, pemerintah Indonesia harus punya Grand Strategy Nasional yang mampu mengatasi tumpang-tindih antara Kementerian Komunikasi dan Informasi,l Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Badan Intelijen Negara (BIN). Seraya pada saat yang sama mampu mendayagunakan kapasitas teknis para diplomat kita baik dari kementerian luar negeri maupun kementerian-kementerian terkait lainnya.
Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)