Oleh Sansulung Darsum
Trump sedang melakukan apa yang dilakukan VOC dulu: memaksa pihak lain tunduk pada aturan main yang ia buat sendiri. Di sinilah Board of Peace masuk sebagai “kapal dagang” diplomatik yang baru.
Langkah pragmatis Jakarta merapat ke “Board of Peace” (BoP) bentukan Donald Trump memicu kegaduhan diplomatik. Di balik janji stabilitas dan pelonggaran tarif, tersembunyi aroma neo-merkantilisme yang mengancam prinsip bebas-aktif. Benarkahi Indonesia sedang menukar marwah di PBB dengan konsesi dagang?
Di ruang-ruang dingin gedung kementerian di Jakarta, sebuah kecemasan lama kini bermetamorfosis. Bayang-bayang merkantilisme—paham ekonomi kuno yang pernah dibawa kapal-kapal kayu Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada abad ke-17—kembali menghantui meja-meja perundingan internasional. Namun kali ini, ia tidak datang dengan meriam, melainkan melalui ancaman tarif 32 persen dan sebuah lembaga ambisius bernama Board of Peace (BoP).
Presiden Prabowo Subianto, yang dikenal dengan gaya diplomasi “seribu kawan terlalu sedikit”, kini harus melakukan gerakan akrobatik yang melelahkan. Di satu sisi, ia mencoba tetap tegak sebagai pemimpin negara berdaulat di mimbar PBB. Di sisi lain, ia terlihat melakukan “joget gemoy” untuk menyenangkan Donald Trump—sang “Leviathan” dari Mar-a-Lago yang menggenggam tongkat komando Gedung Putih. Trump telah mengubah wajah diplomasi dunia menjadi sebuah pasar loak raksasa: segalanya punya harga.
Reinkarnasi Merkantilisme
Untuk memahami manuver Jakarta hari ini, kita harus menengok ke belakang, ke masa ketika Jan Pieterszoon Coen membangun benteng-benteng VOC di Batavia. Merkantilisme adalah permainan zero-sum: kekayaan saya adalah kemiskinan Anda. Bagi VOC dan rivalnya, East India Company (EIC) milik Inggris, perdagangan adalah perang dengan sarana lain. Negara memberikan hak monopoli (oktroi) kepada perusahaan raksasa untuk mengeruk logam mulia dan sumber daya demi kejayaan.
Lompat ke tahun 2026, Donald Trump memainkan simfoni yang sama dengan instrumen yang berbeda. Slogannya, “America First“, adalah intisari merkantilisme modern atau neo-merkantilisme. Ia tidak peduli pada mekanisme pasar bebas yang diagung-agungkan para ekonom neolib di Davos. Baginya, surplus dagang adalah skor kemenangan, dan defisit adalah penghinaan nasional.
Instrumen utamanya adalah proteksionisme agresif. Ketika Trump mengancam akan mengenakan tarif menyeluruh, termasuk kepada mitra strategis seperti Indonesia, ia sedang melakukan apa yang dilakukan VOC dulu: memaksa “mitra” tunduk pada aturan main yang ia buat sendiri. Di sinilah Board of Peace masuk sebagai “kapal dagang” diplomatik yang baru—sebuah institusi yang lebih menyerupai klub eksklusif para pedagang besar ketimbang forum perdamaian dunia.
Damai yang Transaksional
Board of Peace yang diluncurkan Trump awal tahun ini bukanlah PBB versi mini. Ia adalah anomali dalam sejarah diplomasi modern. Dengan struktur yang menempatkan Trump sebagai ketua seumur hidup dan syarat keanggotaan yang kental dengan kontribusi finansial serta komitmen investasi, BoP lebih menyerupai dewan komisaris perusahaan multinasional ketimbang badan perdamaian dunia.
Ini adalah rekayasa politik luar negeri paling transaksional sejak berakhirnya Perang Dingin. BoP menawarkan jalur cepat (fast-track) untuk menyelesaikan konflik, namun dengan syarat yang kaku: keberpihakan pada kepentingan ekonomi dan keamanan AS. Bagi Trump, “perdamaian” adalah produk yang bisa diperdagangkan, dan stabilitas adalah prasyarat untuk aliran modal Amerika.
Bagi Indonesia, BoP adalah dilema eksistensial. Di satu sisi, bergabung ke dalam badan ini menjanjikan perlindungan dari hantaman tarif yang bisa melumpuhkan industri manufaktur nasional, dari tekstil hingga pengolahan nikel. Di sisi lain, kursi di BoP menuntut loyalitas yang mungkin berbenturan dengan garis politik luar negeri kita yang “bebas-aktif”. Jakarta kini terjebak dalam dilema: mengikuti aturan main BoP yang transaksional atau setia pada etika multilateralisme PBB yang mulai memudar pengaruhnya.
Akrobat di Antara Dua Menara
Sikap Presiden Prabowo yang cenderung pragmatis dalam urusan ekonomi terlihat jelas dalam respons Jakarta terhadap BoP. Di koridor-koridor kekuasaan di Lapangan Banteng dan Pejambon, narasi yang dibangun adalah “penyelamatan perut rakyat”. Logikanya sederhana: apa gunanya berteriak lantang di New York jika jutaan buruh pabrik di Jawa harus menganggur karena produk mereka digilas tarif proteksionisme Amerika?
Namun, harga yang harus dibayar untuk “kenyamanan” ekonomi ini tidaklah murah. Di markas besar PBB, posisi Indonesia mulai dipertanyakan oleh negara-negara Selatan Global. Selama puluhan tahun, Indonesia adalah suara moral bagi kemerdekaan Palestina dan penggerak Gerakan Non-Blok. BoP, yang diprediksi akan lebih akomodatif terhadap visi geopolitik AS di Timur Tengah, bisa membuat Indonesia terlihat seperti sedang “menggadaikan” isu Palestina demi konsesi dagang atau akses pasar nikel.
Kita sedang bermain akrobat di atas tali yang sangat tipis. Jika terlalu miring ke BoP, kita kehilangan wibawa diplomatik. Jika terlalu kaku di PBB, kita akan diisolasi secara ekonomi oleh Washington. Ini adalah “joget gemoy” yang menguras energi; satu kaki di podium idealisme, satu kaki di meja transaksi.
Menjinakkan Badai dari Dalam?
Pemerintah tampaknya memilih jalur ketiga: Pragmatisme Berprinsip. Narasinya, Indonesia masuk ke BoP bukan sebagai pengikut (follower), melainkan sebagai penyeimbang. Jakarta ingin memposisikan diri sebagai “jangkar stabilitas” yang membawa aspirasi negara berkembang ke hadapan Trump.
Strategi ini bukannya tanpa risiko. BoP dirancang oleh Trump untuk memangkas birokrasi, yang dalam bahasanya berarti “menyingkirkan mereka yang tidak setuju”. Jika Indonesia terlalu vokal mengkritik kebijakan “America First” dari dalam BoP, posisi kita bisa segera didepak. Namun, jika kita terlalu diam, kita hanyalah stempel bagi agenda neo-merkantilisme Amerika.
Maka, diplomasi “dua kaki” menjadi keharusan. Di mimbar PBB, para diplomat kita harus tetap menggunakan bahasa konstitusi: mendukung perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sementara di meja BoP, negosiasi harus difokuskan pada kerja sama teknis, investasi hijau, dan keamanan rantai pasok global. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa kebangkitan merkantilisme modern ini tidak berakhir menjadi kolonialisme ekonomi gaya baru bagi Indonesia.
Mencari Daulat di Tengah Gejolak
Sejarah mencatat bahwa merkantilisme VOC akhirnya runtuh karena korupsi dan kekakuan birokrasinya sendiri yang mengabaikan dinamika kemanusiaan. Pertanyaannya, akankah neo-merkantilisme Trump bernasib sama? Dan di manakah posisi Indonesia saat debu perseteruan ini mereda?
Indonesia tidak boleh sekadar menjadi komoditas dalam papan catur BoP. Kekuatan kita terletak pada posisi geografis yang strategis dan kekayaan alam yang menjadi kunci transisi energi global. Nikel, tembaga, dan posisi kita di Selat Malaka adalah “logam mulia” baru yang harus dikelola dengan cerdas. Kedaulatan ekonomi tidak bisa ditukar dengan selembar nota kesepahaman tarif yang sifatnya sementara.
Bergabung dengan Board of Peace mungkin adalah langkah darurat untuk menghindari “karamnya” kapal ekonomi nasional di tengah badai proteksionisme. Namun, martabat bangsa tetap berada pada kemampuan kita untuk berkata “tidak” ketika prinsip kemanusiaan dan kedaulatan dilanggar. Jakarta harus ingat pesan sejarah: dalam permainan merkantilisme, sang hegemon tidak punya kawan sejati, yang ada hanyalah kepentingan yang tak pernah puas.
Bagi Prabowo, tantangannya adalah memastikan bahwa joget gemoy diplomatiknya tidak berakhir dengan tersandung kaki sendiri. Di panggung global yang semakin mirip pasar gelap ini, Indonesia harus tetap memegang kompas kedaulatan, agar tidak sekadar menjadi pion dalam reinkarnasi VOC yang kini berkantor di Washington D.C.
Dua Wajah Monopoli
Meski terpisah jarak empat abad, logika sentralisasi kekuasaan demi keuntungan ekonomi tetaplah sama. Jika VOC memiliki Hak Oktroi sebagai senjata untuk menundukkan Nusantara, maka Board of Peace (BoP) memiliki Hak Veto Transaksional yang mampu mendikte arah ekonomi global. Keduanya adalah bentuk penyerahan fungsi negara kepada entitas yang bekerja dengan logika korporasi.
Hak Oktroi VOC (Abad ke-17):
– Mandat dari Pemerintah Belanda (Staten-Generaal).
– Hak memelihara angkatan perang dan membangun benteng.
– Hak eksklusif perdagangan rempah di wilayah Timur Cape of Good Hope.
– Keputusan diambil.oleh Heeren XVII (Dewan Tujuh Belas) di Amsterdam.
– Keanggotaan berdasarkan kepemilikan saham perusahaan.
Veto & Kuasa BoP (2026):
– Piagam BoP yang dibuat secara unilateral oleh Donald Trump.
– Hak untuk menjatuhkan sanksi ekonomi sepihak atau intervensi “keamanan dagang”.
– Hak veto atas proyek rekonstruksi global dan akses pasar khusus bagi anggota.
– Keputusan diambil oleh Permanent Chairman (Trump) dengan hak veto absolut atas keputusan dewan.
– Keanggotaan berdasarkan kontribusi dana “perdamaian” dan loyalitas politik.
Berbahaya bagi Indonesia?
Dahulu, raja-raja di Nusantara kehilangan kedaulatan karena terikat perjanjian dengan VOC yang memberikan hak oktroi. Hari ini, jika Indonesia terlalu dalam masuk ke BoP, kebijakan ekonomi nasional (seperti pelarangan ekspor barang mentah) bisa “diveto” oleh BoP jika dianggap merugikan kepentingan anggota tetap lainnya, terutama Amerika Serikat.
Hak oktroi membuat VOC bisa menjadi hakim sekaligus jaksa di wilayah koloni. Struktur BoP yang menempatkan figur politik sebagai ketua seumur hidup dengan kekuasaan absolut menciptakan ketidakpastian hukum. Perjanjian dagang tidak lagi didasarkan pada aturan WTO (World Trade Organization), melainkan pada “mood” dan kesepakatan transaksional di meja makan malam di Mar-a-Lago.
Sama seperti VOC yang merupakan perusahaan swasta namun menjalankan fungsi negara, BoP mengaburkan batas antara kepentingan nasional AS dan kepentingan bisnis pribadi para elit yang duduk di dalamnya. Indonesia berisiko terjebak dalam diplomasi yang bukan lagi antar-negara (G-to-G), melainkan antar-penguasa (P-to-P).
Hak oktroi VOC adalah instrumen kolonialisme fisik. Struktur BoP adalah instrumen kolonialisme digital dan finansial. Keduanya menuntut satu hal yang sama: penyerahan sebagian kedaulatan demi janji kemakmuran dan keamanan.
Position Paper by DRSM
Sejatinya, Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat, terutama melalui kendali atas komoditas strategis. Jangan tunduk pada intimidasi neo-merkantilisme.
Sovereignity Declaration
Republik Indonesia menegaskan bahwa kemitraan internasional apa pun, termasuk Board of Peace (BoP), tidak dapat berdiri di atas supremasi kedaulatan negara kami. Indonesia menolak segala bentuk arsitektur global yang menghidupkan kembali mentalitas kolonialisme melalui mekanisme ekonomi transaksional. Kami hadir di meja perundingan sebagai kekuatan besar Asia Tenggara, bukan sebagai entitas yang bisa didikte oleh kebijakan tarif sepihak.
Points of Rejection
1. Penolakan terhadap Absolutisme Veto
Indonesia secara tegas menolak struktur veto absolut yang tersentralisasi pada satu individu atau satu negara dalam BoP. Struktur yang menyerupai “Hak Oktroi” abad ke-17 ini adalah ancaman langsung terhadap demokrasi global. Indonesia menuntut hak suara yang setara; perdamaian dunia tidak boleh menjadi komoditas yang dikendalikan oleh pemegang saham terbesar.
2. Anti-Intimidasi Ekonomi
Indonesia tidak akan mentoleransi penggunaan tarif impor sebagai alat pemerasan diplomatik. Jika BoP digunakan untuk memaksa Indonesia mengubah kebijakan domestik—terutama terkait hilirisasi nikel dan sumber daya alam—maka Indonesia berhak melakukan tindakan balasan (counter-measures) yang setimpal untuk melindungi kepentingan nasional kami.
3. Independensi Geopolitik
Keanggotaan atau partisipasi Indonesia dalam BoP tidak boleh dan tidak akan pernah mengubah sikap konstitusional kami terhadap kemerdekaan Palestina. Indonesia tidak akan menukar prinsip kemanusiaan dengan akses pasar. Kami juga menolak segala bentuk intervensi BoP yang dapat mengganggu stabilitas kedaulatan kami di wilayah perairan Indonesia, termasuk Laut Natuna Utara.
Mandatory Demands
1. Audit Transparansi
Indonesia menuntut transparansi penuh atas aliran dana dalam BoP. Kami tidak akan berkontribusi pada dana yang digunakan untuk memperkuat hegemoni satu pihak.
2. Jaminan Bebas Tarif
Sebagai prasyarat kerja sama, Indonesia menuntut penghapusan ancaman tarif 32% tanpa syarat tambahan yang mencederai kedaulatan industri dalam negeri.
3. Otonomi Rantai Pasok
BoP harus mengakui hak Indonesia untuk mengelola rantai pasok mineral kritisnya sendiri. Upaya untuk mendikte ekspor mentah kami akan dianggap sebagai tindakan permusuhan ekonomi.
Suara Rakyat Indonesia
Dunia telah berubah sejak era VOC. Indonesia hari ini adalah kekuatan sumber daya yang vital bagi masa depan teknologi dunia.
Indonesia tidak mencari pemimpin; Indonesia mencari mitra. Jika Anda ingin sumber daya kami, Anda harus menghargai kedaulatan kami!
DRSM | Democracy Religion Society Market