Wapres Bukan Pembantu Presiden

Bagikan artikel ini

Irfan Supu, Pemerhati masalah politik & Hukum, Alumni Fak Hukum Untad, mantan Aktifis HMI Cab Palu

Dimasa pemilihan umum presiden dan wakil presiden seperti sekarang ini, wacana duet dan keharmonisan presiden dan wakil presiden pada saat melaksanakan tugasnya ketika terpilih menjadi menarik untuk diulas, apalagi menjadi trend politik adanya kontrak politik yang sifatnya rahasia antar calon presiden dan wakil presiden tentang pembagian job dan tanggung jawab urusan bidang bidang tertentu dalam pemerintahan, seperti apa yang pernah dilakukan oleh pasangan SBY & JK pada pemilihan umum tahun 2004 lalu.

Persoalan yang muncul kemudian adalah kontrak politik antara internal pasangan calon tersebut menjadi dilema dan bola panas politik dalam upaya untuk membangun sistem presidensial yang baik, dalam konteks ini pembagian job kerja tersebut di interpretasikan sebagai upaya untuk mendistorsi sistem pemerintahan presidensialisme yang di anut dalam konstitusi kita.

Penulis ingin memulai tulisan ini dengan sebuah pertanyaan? Apakah presiden dan wakil presiden adalah sebuah sistem yang terpisah? Bagi penulis; Tidak!!! Presiden dan wakil presiden adalah satu kesatuan dalam lembaga kepresidenan yang sama sama bertugas melaksanakan tugas pemerintahan selama lima tahunan dalam satu sistem pemerintahan yang disebut presidensialisme. Banyak pihak khususnya pengamat yang salah menempatkan sistem presidensial dengan melekatkan sistem tersebut pada personal presiden padahal mestinya sistem tersebut dilekatkan pada lembaga kepresidenan yang didalamnya ada presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu opini yang di hembuskan oleh pasangan capres tertentu akhir akhir ini bahwa wakil presiden adalah pembantu presiden adalah Tidak benar, dalam arti Wakil Presiden Bukan Pembantu Presiden sebagaimana judul Tulisan ini.

Dalam Konstitusi Pasal 4 ayat (1) “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang dasar” ayat (2) “Dalam Melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu Orang Wakil Presiden”. Presiden dalam ayat pertama adalah presiden dalam konteks lembaga kepresidenan yang bertugas memimpin pemerintahan negara, sementara presiden dalam ayat (2) adalah sosok individual presiden yang memimpin lembaga kepresidenan dan tugas tugas pemerintahan yang meniscayakan adanya bantuan wakil presiden, Fakta Konstitusional lain pasal 6A ayat (1) disebutkan “Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat” Ini berarti presiden dan wakil presiden adalah satu paket kelembagaan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Oleh karena Wakil Presiden dipilih bersama presiden, Wapres bukan pembantu presiden dan presiden tidak dapat memberhentikan wapres. Berbeda dengan menteri dan pejabat pemerintahan lainnya. Lihatlah UUD 1945 Bab V pasal 17 ayat (1) Presiden di bantu oleh menteri menteri negara (2) menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden (3) setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Jika kita menyimak dengan seksama redaksi dan materi muatan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 Jelas sangat berbeda substansi maksud dan materi muatannya. Pasal 4 ayat (2) diawali dengan kalimat “dalam melakukan kewajibannya” sementara dalam pasal 17 ayat (1) tidak diawali dengan kalimat tersebut serta tersambung dengan ayat berikutnya yang melegitimasi kekuasaan presiden untuk mengangkat dan memberhentikan, Serta membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Dalam pasal 17 ini presiden dalam konteks kelembagaan yang juga melibatkan wapres, artinya presiden dan wapres secara personal bersama menentukan pengangkatan dan pemberhentian menteri, serta bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tugas menteri adalam pendelegasian tugas tugas lembaga kepresidenan, bukan tugas individual presiden an-sich.

Hubungan antara Presiden dan wapres dalam konteks pasal 4 ayat (2) UUD 1945 dapat dianalogikan: “setiap orang membutuhkan bantuan orang lain, tapi tidak semua orang yang membantu adalah pembantu”

Akhirnya bagi penulis, hubungan dan kedudukan antara presiden dan wapres haruslah dimaknai hubungan yang bersifat kelembagaan, setara dan seimbang, bukan hubungan yang sifatnya personal dan hierarkis, Hubungan antara Presiden dan wapres ini harusnya dikontekstualisasi juga sama dengan hubungan antara Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com