About UsBook ReviewsEditorialGalleryPodcastContact
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi
Perkembangan Dunia
  • Analysis
  • International
    • Southeast Asia
    • East Asia
    • South Asia
    • Central Asia
    • Australia
    • Middle East
    • Africa
    • Latin America
  • Geopolitics
  • Politics & Security
  • Economy & Business
  • Issues

    • Diplomacy
    • Law
    • Society
    • Culture
    • Environment
    • Science & Tech
    • Health

    Special Coverage

    • Profiles
    • Features
    • Media

    Channels

    • Book Reviews
    • Podcast
    • Gallery
GFIEST. 2007

Published by

Global Future Institute (GFI)

A geopolitics and foreign-policy think tank, established 11 October 2007. The Global Review is its journalistic channel.

About GFI
The Global Review

Your Guide to World Affairs

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Institution

  • About Global Future Institute
  • GFI Board
  • Contact

Media

  • About Us
  • Editorial
  • Book Reviews
  • Gallery
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analysis

Betapa Paradoksnya Pemerintah AS Menyikapi Wewenang Juridiksi Universal ICCICC

Hendrajit

Hendrajit·13 April 2023·5 min read

Share
Betapa Paradoksnya Pemerintah AS Menyikapi Wewenang Juridiksi Universal ICC

Masih menyorot soal Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) seturut keluarnya surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin, maka dalam seri kedua tulisan ini, saya mau menyorot secara lebih rinci kemunafikan atau standar ganda Amerika Serikat dalam menyikapi keputusan ICC terkait surat penangkapan Putin tersebut.

Terlepas soal adanya Krisis Ukraina yang mana AS sejak 2014 memang secara terang-terangan mendukung rejim pemerintahan pasca lengsernya Presiden Yanukovich, AS sebagai negara yang tidak terikat statute Roma, tidak punya kewenangan secara legal untuk bermanuver lewat ICC. Sebagai negara yang tidak menandatangani statuta Roma, maka AS berarti secara yuridis formal tidak mengakui eksistensi ICC.

 

Baca: Vladimir Putin vs. the International Criminal Court

 

Namun menariknya, sejak meletus Krisis Ukraina, sepertinya ada perubahan ketentuan hukum (legal alteration) yang kemudian memudahkan Washington untuk menjalin kerjasama dengan ICC. Sehingga sekarang AS mendapatkan legalitas untuk bekerjasama membantu ICC dalam proses investigasi. Ini memang aneh tapi nyata. Tidak mengakui ICC secara legal, namun kemudian oleh karena munculnya Krisis Ukraina yang mana AS dan blok Barat berada di pihak Kiev, tiba-tiba saja pemerintah AS mendapatkan payung hukum untuk bermanuver di ICC.

Nampak jelas bahwa oleh sebab pentingnya AS dan sekutu-sekutunya yang tergabung dalam NATO untuk mendukung habis-habisan Ukraina dan menyudutkan Rusia, maka tiba-tiba saja ICC terkait urusan Ukraina, AS diberi legalitas untuk terlibat dalam proses investigasi kasus Putin. Sehingga di ICC sekarang berlaku dua sistem.

Satu sisi, restriksi dan larangan masih tetap diberlakukan bagi negara-negara yang tidak tergabung dalam ICC untuk terlibat proses investigasi di ICC, namun khusus untuk AS mendapat hak istimewa untuk berperan meskipun bukan anggota ICC, dan bukan yang ikut menandatangani statua Roma.

Kemunafikan AS terkait ICC juga sempat digambarkan secara bagus oleh Human Right Watch baru-baru ini. Betapa AS berkeberatan terhadap juridiksi ICC terkait perlakuan hukum terhadap warga negara berkebangsaan AS yang diberlakukan sama terhadap warga negara berkebangsaan lain yang sama-sama berstatus non-anggota ICC.

Hal ini menurut Human Right Watch, akan membawa implikasi bahwa AS akan mendapat pengecualian untuk ikut terlibat mendukung Ukraina dalam menghadapi Rusia.

Seperti berita yang dilansir The New York Times mengutip pernyataan salah satu sumber, Pentagon menghalang-halangi pemerintahan Presiden Joe Biden untuk tidak berbagi informasi intelijen dengan ICC. Sebab pihak militer di Pentagon menyadari betul bahwa tentara AS terlibat dalam tindak kejahatan perang di pelbagai negara  seperti invasi Afghanistan dan Irak. Sehingga Pentagon sebenarnya cenderung menntang keikutsertaan pemerintah AS dalam proses investigasi ICC terhadap Putin dan Rusia.

Maka dari itu hingga kini masih tetap terjadi perselisihan pendapat antara kementerian kehakiman dengan Pentagon. Bahkan meskipun the National Security Council  berupaya menengahi antara kementerian kehakiman dengan pentagon, namun menteri pertahanan Lyoyd J. Austin III tetap berkeberatan.

 

Dalam Kesejarahannya AS Selalu Berusaha Membuat ICC Lumpuh.

 

Pada 1998, 160 negara menghadiri konferensi untuk merumuskan apa yang kelak kita kenal sebagai Statuta Roma (Rome Statute of ICC). Tujuannya adalah memberikan advokasi adanya juridiksi universal yang memberi wewenang ICC sebagai Mahkamah Pidana Internasional untuk menginvestigasi dan menjatuhkan sanksi hukum kepada negara-negara yang melakukan tindak kejahatan perang terhadap negara manapun di dunia.

Namun AS yang menolak ikut bergabung dalam ICC menghalangi kewenangan Juridiksi Universal ICC dan menegaskan bahwa ICC hanya berwenang menerapkan Juridiksi Universal tersebut terhadap negara-negara yang menandatangani Statuta Roma.

Maka penyikapan AS sejak awal terbentuknya ICC tersebut dijadikan celah yang dieksploitasi secara sadar oleh AS sehingga tentara AS yang terlibat kejahatan perang di perlbagai belahan dunia bisa terbebas dari kewenangan Juridiksi Universal ICC.

Pada tahun 2000, Presiden Bill Clinton memang sempat menandatangani Statuta Roma namun tidak menyerahkannya ke kongres untuk diratifikasi. Saat George W. Bush menggantikan Clinton, membatalkan kembali Statuta Roma yang sudah ditandatangani Clinton. Maka terbebaslah tentara AS yang terindikasi terlibat kejahatan perang di pelbagai belahan dunia seperti Afghanistan dan Irak.

Bahkan Bush kemudian mengeluarkan undang-undang yaitu the American Service members Protection Act. Undang-Undang tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah AS untuk menggunakan segala sarana yang dianggap perlu untuk membebaskan warga negara yang terlibat dalam operasi-operasi intelijen atau operasi senyap maupun orang-orang yang terlibat dalam jejaring operasi intelijen dari jeratan hukum yang dikenakan melalui kewenangan Juridiksi Universal peradilan internasional seperti ICC.

Lebih jauh lagi, AS melalui payung hukum undang-undang tersebut, telah membatalkan bantuan-bantuan militer kepada negara-negara yang ikut menandatangani Statuta Roma. Bahkan pada 2004 undang-undang tersebut bukan saja tetap dipertahankan, bahkan melalui the Nethercutt Amendment, kemudian memasukkan pasal tambahan sehingga selain bantuan militer, bantuan ekonomi juga dijadikan alat penekan Washington agar negara-negara anggota ICC tidak kooperatif terhadap skema ICC.

Negara-negara sekutu AS yang tergabung dalam NATO pun terbebas dari jeratan Juridiksi Universal ICC. Yang mana pada intinya AS tidak mau tunduk pada aturan main ICC terkait investigasi maupun sanksi hukum terhadap personil-personil warga negara AS yang terindikasi terlibat kejahatan perang.

Nampaknya pasal 98 Statuta Roma merupakan hasil kesepakatan AS dan ICC, memang telah memberi hak istimewa terhadap Washington. Bahkan pasal 98 tersebut dijadikan senjata politik AS untuk menekan negara-negara yang bermaksud meminta bantuan ekonomi dari AS.

Bocoran WikiLeaks pada Desember 2002 mengungkap adanya ancaman sanksi untuk menghentikan bantuan ekonomi jika menolak mematuhi pasal 98 Statuta Roma itu. Sebaliknya akan memberi bantuan ekonomi apabila mematuhi.

Ini bukti nyata bahwa AS merasa sebagai polisi dunia dan pemegang monopoli hegemoni global. Sehingga Uni Eropa pun berpendapat bahwa negara-negara yang setuju untuk mendukung pasal 98 Statuta Roma hasil kesepakatan AS-ICC, sejatinya sama saja dengan melumpuhkan wewenang ICC.

 

Menurut hemat saya, ancaman dan paksaan Washington kepada negara-negara sedang berkembang agar setuju dengan skema pasal 98 Statuta Roma yang memberi hak kekebalan hukum terhadap para personil militer AS yang terindikasi terlibat tindak kejahatan perang, pada perkembangannya malah jadi boomerang bagi kepentingan nasional AS itu sendiri.

Beberapa negara, terutama negara-negara berkembang, yang merasa berada dalam paksaan dan ancaman AS terkait pasal 98 Statuta Roma itu, kemudian berpaling kepada Cina dan Rusia untuk mendapatkan bantuan ekonomi.

Inilah paradoks AS. Membenarkan ICC atas keluarnya surat penangkapan terhadap Putin, namun pada saat yang sama berusaha mencegah agar tidak diberlakukan pada para perwira militer maupun pejabat pemerintahan AS yang terlibat kejahatan perang. Seperti pada 2017 lalu ketika ICC melakukan investigasi terhadap indikasi keterlibatan tentara AS dalam tindak penyiksaan kepada para tahanan terduga terlibat aksi terorisme. Dan pemerintah AS segeral mengambil tindakan menghalangi ICC menjalankan kewenangannya.

Hendrajit, pengkaji geopolitik, Global Future Institute

 

 

 

 

 

Hendrajit

Author

Hendrajit

Direktur Eksekutif GFI

Pengkaji geopolitik, memprakarsai berdirinya Global Future Institute pada 11 Oktober 2007. Penulis buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru.

PreviousAbstraksi Sinta BoyongNextMembaca Filosofi Anoman Obong dan Sinta Boyong

More in Analysis

View all
Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
Analysis

Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar NegeriPolitik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif

23 August 2026 · 5 min read

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
Analysis

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali GeopolitikHidupkan Kembali Geopolitik?

18 August 2026 · 10 min read

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
Analysis

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCWOPCW di Tengah Rivalitas Global

18 August 2026 · 3 min read

Most Read

  1. 01Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
  2. 02Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
  3. 03Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
  4. 04Ketika Artificial Intelligence (AI) Memasuki Ruang Redaksi
  5. 05Berita Besar

Latest Podcasts

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

All podcasts

Book Reviews

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Featured book

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Read the review

Follow on Facebook

theglobal-review.com

2.147 followers

Like Page

Reference Network

The sources and partners we monitor, from official domestic institutions to analytical media across regions.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

International

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents