About UsBook ReviewsEditorialGalleryPodcastContact
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi
Perkembangan Dunia
  • Analysis
  • International
    • Southeast Asia
    • East Asia
    • South Asia
    • Central Asia
    • Australia
    • Middle East
    • Africa
    • Latin America
  • Geopolitics
  • Politics & Security
  • Economy & Business
  • Issues

    • Diplomacy
    • Law
    • Society
    • Culture
    • Environment
    • Science & Tech
    • Health

    Special Coverage

    • Profiles
    • Features
    • Media

    Channels

    • Book Reviews
    • Podcast
    • Gallery
GFIEST. 2007

Published by

Global Future Institute (GFI)

A geopolitics and foreign-policy think tank, established 11 October 2007. The Global Review is its journalistic channel.

About GFI
The Global Review

Your Guide to World Affairs

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Institution

  • About Global Future Institute
  • GFI Board
  • Contact

Media

  • About Us
  • Editorial
  • Book Reviews
  • Gallery
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analysis

Dampak Kekosongan Kedaulatan RakyatKedaulatan Rakyat Dalam Sistem Bernegara

Rusman

Rusman·6 May 2024·4 min read

Share
Dampak Kekosongan Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem Bernegara
Tatkala Orde Baru lengser, kemudian naik Orde Reformasi —pasca UUD 1945 diamandemen— terutama saat kasus pengubahan status MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara diturunkan menjadi Lembaga Tinggi Negara, maka sejak saat (2002) itulah: TAK ADA KEDAULATAN RAKYAT alias rakyat tidak lagi berdaulat. Kalaupun berdaulat, itu hanya di bilik TPS saja. “Cuma lima menit”. Karena usai tahapan pencoblosan dalam Pemilu/Pilpres, kedaulatan rakyat seketika berpindah alias ‘dibajak’ oleh partai politik (parpol) vide Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945 Produk Amandemen (1999-2002) yang oleh pegiat konstitusi UUD hasil amandemen tadi kerap disebut dengan istilah: “UUD2002”. Kenapa bisa begitu? Pada UUD2002, entitas yang berhak mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya parpol dan gabungan parpol (Pasal 6A Ayat 2). Institusi dan entitas lain tidak berhak dan tak berwenang. Boleh dibayangkan, dari 270-an juta penduduk cuma ditunjuk beberapa calon Presiden/Wakil Presiden pilihan parpol. Hal lain yang menyedihkan, bahwa parameter Kepemimpinan Nasional kini total berubah. Tidak lagi berbasis integritas, latarbelakang, moral, intelektualitas dan lain-lain, tetapi sekarang hanya dari aspek popularitas dan elektabilitas. “Banyak-banyakan suara”. Secara praktis, nasib bangsa ini selain seolah dipimpin ‘lembu peteng’, juga ditentukan oleh beberapa Ketua Parpol. Retorika gelisah pun menyeruak, “Apakah parpol juga berjuang merebut serta ikut mempertahankan kemerdekaan?” Retorika tidak untuk dijawab agar tulisan ini bisa dilanjutkan. Kembali ke laptop. Meski tertulis pada Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945: “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Tetapi, secara praktik nihil. Nol besar. Tidak ada satu pun ayat dan penjelasan baik di UUD maupun UU lainnya yang menerangkan bagaimana kedaulatan rakyat mesti dijalankan. Hay, jangankan menjalankan kedaulatan, sedang menitip aspirasi pun kini sulit dijumpai salurannya. Para wakil rakyat lebih takut kepada Ketua Parpol daripada (rakyat) sang tuan. Gilirannya, banyak elemen bangsa menyalurkan aspirasi di jalanan (unjuk rasa). Itupun belum jaminan dipenuhi. Atau, warga ngoceh di media sosial supaya viral berharap para pihak berkompeten mengakomodir, namun celakanya justru terjebak UU ITE. Disadari atau tidak, itulah PERMASALAHAN HULU yang tengah dihadapi bangsa dan negara ini yakni KEKOSONGAN KEDAULATAN RAKYAT di Era Reformasi sudah berjalan 20-an tahun lebih (2002-sekarang). Lantas, apa yang terjadi di negara yang tidak memiliki Rezim Kedaulatan Rakyat? Sudah barang tentu, banyak kebijakan publik seperti produk UU, contohnya, atau aturan di bawah UU tidak pro rakyat. Bahkan ketika sebuah RUU yang jelas-jelas ditentang oleh segenap elemen bangsa secara gencar melalui unjuk rasa berjilid, ia tetap diterbitkan di tengah malam sunyi. Tidak sedikit. UU Minerba misalnya, atau Omnibus Law dan seterusnyat. Paling aktual perihal pelarangan Warung Madura buka 24 jam yang kontroversi. Antara ya dan hoaks. Atau, penetapan Projek Strategis Nasional (PSN) cenderung mengabaikan hak adat; ada pula PSN yang tidak menyentuh Kepentingan Nasional karena berbasis politik balas budi. Kenapa bisa terjadi? Bila di-breakdown lebih rinci, tidak lain karena ‘tidak adanya perwakilan rakyat’ di DPR. Secara empirik, suara anggota dewan di parlemen itu mewakili parpol (political group) bukan suara murni rakyat meski ‘bungkus’-nya wakil rakyat. Mana bukti? “Korea-korea itu —istilah untuk anggota DPR— lebih takut kepada bos (Ketua Parpol),” ungkap Bambang Pacul, politisi senior PDI-P. Lantas, bagaimana solusi? Bahwa ide kembali ke UUD 1945 Naskah Asli melalui teknik adendum harus disosialisasikan secara gegap gempita di seluruh lapisan masyarakat supaya timbul kesadaran bersama dan mampu menjadi sebuah gerakan rakyat guna memperjuangkan nasibnya. Pijakan (langit)-nya jelas: “Sesungguhnya Allah tak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri” (Ar-Ra’d: 11). Jika MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, secara hakiki itulah ujud kembalinya kedaulatan rakyat di dalam (sistem) bernegara. Karena di MPR kelak, tidak hanya suara anggota DPR (sepertiga) saja, tetapi ada Utusan Golongan (UG) dan Utusan Daerah (UD) yang masing-masing suara juga sepertiga. Ada keseimbangan. Pun katakanlah, seandainya suara DPR (maaf) dapat ‘dibeli’ oleh oligarki ekonomi, misalnya, masak sich suara UG dan UD bisa dibeli juga? Jangan apriori dulu sebelum paham data. Bahwa jejak anggota MPR di era Orde Baru silam identik dengan suara rezim penguasa karena faktor manipulatif dalam perekrutan, yakni UG dan UD ditunjuk Presiden (Appointed by the President). Inilah ‘kepiawaian’ Orde Baru sehingga mampu bertahan 32 tahun. Sekali lagi, bila MPR kembali menjadi Lembaga Tertinggi Negara, maka mekanisme penunjukan UG dan UD mutlak dari bawah (bottom up process), bukan top down alias ditunjuk dari atas sebagaimana era silam. Usulan mekanisme bottom up process untuk UG dan UT inilah —salah satu— yang sedang diperjuangkan DPD karena merupakan Keputusan Sidang Paripurna DPD RI tanggal 14 Juli 2023 dan telah disampaikan resmi oleh LaNyalla Mattalitti, Ketua DPD RI, dalam Pidato Kenegaraan melalui konsepsi Lima Proposal Kenegaraan di Gedung Nusantara IV, Jakarta, 16 Agustus 2023. Di Bumi Pertiwi ini, masih banyak tamu tak diundang di antara rerumpum kembang sore dan bunga-bunga sedap malam. M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)
Rusman

Author

Rusman

Direktur Teknologi Informasi

Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.

PreviousJebakan Utang Dalam Perspektif Perang AsimetrisNextKehidupan Masyarakat Ukraina Timur dan Crimea Semakin Membaik Sejak Bergabung Dengan Rusia

More in Analysis

View all
Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
Analysis

Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar NegeriPolitik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif

23 August 2026 · 5 min read

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
Analysis

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali GeopolitikHidupkan Kembali Geopolitik?

18 August 2026 · 10 min read

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
Analysis

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCWOPCW di Tengah Rivalitas Global

18 August 2026 · 3 min read

Most Read

  1. 01Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
  2. 02Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
  3. 03Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
  4. 04Ketika Artificial Intelligence (AI) Memasuki Ruang Redaksi
  5. 05Berita Besar

Latest Podcasts

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

All podcasts

Book Reviews

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Featured book

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Read the review

Follow on Facebook

theglobal-review.com

2.147 followers

Like Page

Reference Network

The sources and partners we monitor, from official domestic institutions to analytical media across regions.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

International

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents