Merajut Hulu (Nilai) dengan Hilir (Kenyataan)


Ngobrol Kesisteman-Spiritual Bersama Ichsanuddin Noorsy dan Arief Sulistyanto di Tebb-6 Coffee, JakSel
Pendahuluan – Hulu dan Hilir sebagai Satu Paket
Antara hulu dan hilir sesungguhnya tidak pernah bisa dipisahkan. Keduanya satu paket, seperti dua sisi pada sekeping mata uang. Terlihat berlawanan, tetapi sejatinya saling menegaskan. Hulu adalah sumber aliran, hilir adalah wajah nyata dari aliran itu. Air yang keruh di hulu hampir pasti melahirkan hilir yang membuncah dan kotor. Kondisi sebaliknya jarang terjadi, kecuali dalam ilusi.
Tulisan ini hendak menegaskan satu tesis sederhana: kerusakan di hilir kehidupan berbangsa — maraknya korupsi, pejabat nir-integritas, kegaduhan sosial-ekonomi dan hukum — bukan semata kesalahan individu di lapangan. Semua itu merupakan buah dari kerusakan di hulu: sistem nilai, desain konstitusi, dan bangunan kebijakan yang tidak lagi berpijak pada fondasi keadilan dan amanah.
Hilir menyajikan fakta telanjang. Hulu menyimpan sebab-sebab yang sering disembunyikan.
1. Hulu–Hilir: Cara Pandang dan Batas Ilmu Manusia
Dalam perspektif spiritual, hulu adalah “konsep langit”: sistem nilai Ilahiah yang seharusnya menjadi rujukan utama di mana pun dan kapan pun. Nilai tauhid, keadilan, amanah, larangan berbuat zalim, penghormatan kepada martabat manusia, seluruhnya berada di wilayah hulu. Bumi adalah ruang implementasi, tempat teori langit diuji dalam praktik, entah melahirkan kontribusi yang positif maupun implikasi yang negatif.
Praktik kenyataan di bumi bergerak di wilayah yang oleh akademisi disebut “kebenaran nisbi”. Hegel menyebut dialektika: tesis, antitesis, sintesis. Gunnar Myrdal menjelaskan bahwa objektivitas sesungguhnya tidak mutlak, melainkan intersubjektivitas yang lahir dari proses verifikasi, validasi, dan kesesuaian logis (koherensi) maupun faktual (korespondensi).
Sebagai ilustrasi, pernah ada masa ketika keyakinan dominan menyatakan bahwa bumi itu datar (tesis). Kemudian lahir sanggahan bahwa bumi bundar (antitesis), lalu diajarkan sebagai kebenaran ilmiah di berbagai jenjang pendidikan. Kelak mungkin muncul model baru yang menyatakan bahwa bumi tidak sekadar bulat sempurna, melainkan ellips, lonjong, atau memiliki bentuk yang lebih kompleks (sintesis). Inilah wajah pengetahuan: bergerak, direvisi, dikoreksi. Bahwa kebenaran nisbi itu terbatas oleh ruang, waktu serta kapasitas akal manusia.
Al-Qur’an mengingatkan keterbatasan ilmu manusia:
“Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit” (Al-Isra: 85)
Ilmu manusia bergerak, berubah, dan saling menyanggah. Di atas seluruh dinamika itu terdapat kebenaran mutlak yang tidak berubah: wahyu Allah. Di sinilah hulu nilai semestinya ditegakkan. Ilmu dapat berkembang mengikuti zaman, tetapi fondasi nilai Ilahiah tidak boleh dipereteli atas nama perubahan.
2. Dari Struktural Fundamental ke Struktural Fungsional
Dalam pendekatan kesisteman, isu hulu kerap disebut struktural fundamental, meminjam bahasa Karl Marx. Hulu mencakup struktur nilai-kebijakan-strategi. Ini adalah “roh” yang mengarahkan ke mana sistem akan bergerak.
Dan isu hilir lazim disebut struktural fungsional, meminjam istilah Talcott Parsons. Hilir meliputi strategi-fungsi-instrumentasi: struktur organisasi, prosedur, teknologi, hingga perilaku pelaksana di lapangan.
Hubungan keduanya terstruktur kokoh. Nilai melahirkan kebijakan, kebijakan melahirkan strategi, strategi diterjemahkan ke dalam fungsi, fungsi dikonkretkan lewat instrumen. Bila perbaikan hanya menyentuh hilir (fungsi dan instrumen) tanpa menyentuh hulu (nilai dan kebijakan), hasilnya sekadar “nobat” — nongol, dibabat, muncul lagi. Masalah tidak tuntas, hanya berganti wajah dan aktor, sementara akar persoalan tetap utuh.
Al-Qur’an menggambarkan hukum kausalitas sosial ini dengan sangat tegas:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar” (Ar-Rum: 41).
Kerusakan di hilir bukan sekadar kecelakaan sejarah. Kerusakan adalah akumulasi pilihan nilai, kebijakan, dan strategi di hulu. Pembiaran demi pembiaran menjelma menjadi musibah sosial.
“Musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (kesalahan)” (Asy-Syura: 30).
Ayat ini menegaskan bahwa musibah sosial-politik bukan hanya soal “nasib buruk bangsa”, melainkan buah dari kesalahan kolektif yang dibiarkan, bahkan sering kali dinikmati.
3. Invisible Hands, Dalang, dan Pion di Lapangan
Dalam teori konspirasi, hulu kerap ditempati oleh para pemilik hajatan, pihak yang mengendalikan agenda dari balik layar. Mereka disebut invisible hands: tidak tampak di permukaan, tetapi mengarahkan jalannya peristiwa dengan sangat presisi. Di bawah mereka ada para dalang dan pion, proxy agents yang bekerja di hilir: melakukan transaksi, pengaturan, hingga kekerasan yang bisa diamati publik.
Hal serupa terjadi dalam banyak kasus penegakan hukum. Aparat bisa merasa sudah “sukses” menangkap pengedar narkoba, koruptor kelas menengah, atau para pemain di lapis bawah.
Publik pun seolah dihibur oleh pemberitaan penangkapan demi penangkapan. Namun sering sekali yang terjaring hanyalah pion yang ditumbalkan. Dalang utama masih bebas menyusun skenario baru, sedang pemilik hajatan mungkin tetap duduk nyaman, hanya sesekali gelisah ketika nuraninya terketuk di tengah malam.
Hilir sibuk sebagai pemadam kebakaran, hulu terus memproduksi bensin dan api.
4. Kasus Keindonesiaan: Konstitusi sebagai Hulu yang Bergeser
Dalam konteks keindonesiaan, isu hulu yang sangat krusial ialah perubahan konstitusi. Terdapat kajian kritis yang menilai bahwa UUD 1945 hasil perenungan para Pendiri Bangsa pada 18 Agustus 1945 telah mengalami pergeseran sangat mendasar melalui serangkaian amandemen (1999 – 2002). Peneliti seperti Prof. Khaelan menyebut bahwa sekitar 97% pasal telah diganti. Konstitusi yang baru kemudian dikenal sebagai UUD NRI 1945, yang kerap disebut sebagai UUD 2002.
Sejumlah analisis menilai bahwa konstitusi hasil amandemen tersebut lebih berwatak individualis, liberal, dan kapitalistik. Terdapat pula pembahasan mengenai keterlibatan lembaga-lembaga asing, seperti National Democratic Institute (NDI) yang saat itu dipimpin Madeleine Albright, beserta jejaring lokalnya, dalam proses rekayasa politik dan desain kelembagaan. Penilaian ini tentu memerlukan kajian ilmiah yang terus disempurnakan, namun fakta lapangan di hilir tampak sejalan dengan kekhawatiran itu.
Implikasi operasional UUD 2002 terlihat antara lain pada:
- maraknya korupsi yang tidak lagi sekadar perilaku individu, tetapi nyaris menjadi “mekanisme kerja” dalam sistem politik dan kekuasaan;
- menjamurnya pejabat inkompeten dan nir-integritas karena pengisian jabatan lebih mengikuti logika transaksi politik daripada logika amanah dan meritokrasi;
- berlarutnya kegaduhan sosial-ekonomi yang sulit diurai karena fondasi sistemik lebih melayani kepentingan segelintir elit daripada kepentingan rakyat banyak.

Rusman
Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.


