Program Nuklir AS-Arab Saudi Memantik Destabilisasi Kawasan Timur Tengah


Belum lama ini, tepatnya pada Juli 2026 lalu, Amerika Serikat dan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan strategis dalam pengembangan program nuklir sipil. Kesepakatan itu digambarkan oleh BBC World Service yang berbasis di London, sebagai “perjanjian kerja sama nuklir damai” yang akan memberikan “akses besar bagi perusahaan-perusahaan Amerika dalam program energi nuklir Saudi” oleh departemen energi AS. Pertanyaan pentingnya, benarkah kesepakatan AS dengan Arab Saudi itu dimaksud untuk tujuan damai, atau juga berpotensi untuk pengembangan senjata nuklir Arab Saudi?
Kalau mencermati kesepakatan AS-Arab Saudi, beberapa media di AS sendiri sudah menyingkap potensi Arab Saudi untuk melakukan pengayaan uranian (Uranium Enrichment) di masa depan, sehingga dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk pembangkit tenaga listrik. Namun jangan lupa, pada perkembangannya juga dapat digunakan untuk membuat senjata nuklir.
Kekhawatiran tersebut membawa konsekuensi yang lebih fatal. Kawasan Timur Tengah pasca serangan AS-Israel ke Iran pada Februari 2026 lalu, praktis dalam keadaan terguncang dan tidak stabil dari segi politik dan keamanan. Sehingga kesepakatan nuklir sipil AS-Arab Saudi itu dapat meningkatkan proliferasi senjata nuklir di kawasan Timur Tengah dan Teluk.
Baca:
US signs landmark nuclear deal with Saudi Arabia
Namun bagi pemerintah AS itu sendiri, utamanya di era kepresidenan Donald Trump, semakin memperlihatkan agenda strategisnya untuk melayani kepentingan-kepentingan bisnis beberapa korporasi multi-nasional yang bergerak di bidang industri pertahanan strategis. Salah satunya, adalah Westinghouse.
Namun aspek paling mengkhawatirkan, kesepakatan AS-Arab Saudi membuka jalan bagi potensi pengayaan uranium untuk pengembangan senjata nuklir Arab Saudi di masa depan, atau bahkan mungkin dalam jangka pendek dan menengah. Yang lebih krusial lagi, dalam potensi pengembangan senjata nuklir Arab Saudi mendatang, berada dalam payung Studi Kelayakan bersama AS-Arab Saudi.
Meskipun kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Energi AS Chris Wright dan Menteri Energi Arab Saudi Pangeran Abdulaziz bin Salman menggambarkannya sebagai perjanjian nuklir sipil yang bersifat nirmiliter, namun ketika diikuti dengan pengistilahan “Perjanjian Pengamanan Bilateral,” mengisyaratkan adanya pertimbangan politis dan keamanan di balik perjanjian tersebut.

Presiden Donald Trump dan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Mohammed bin Salman Al Saud dari Arab Saudi berjalan di sepanjang Kolonade Barat Gedung Putih menuju Ruang Oval, Selasa, 18 November 2025. (Foto Resmi Gedung Putih oleh Joyce N. Boghosian)Apalagi ketika Presiden Trump mengajukan syarat bahwa dalam implementasi kerja sama itu, mengharuskan Arab Saudi menormalisasikan hubungan luar negerinya dengan Israel dan Perjanjian Abraham. Dengan itu barulah kemitraan senilai miliaran dolar berjangka waktu selama 30 tahun tersebut, dapat direalisasikan. Hal itu semakin krusial ketika dalam skema perjanjian tersebut akan memposisikan perusahaan-perusahaan multinasional AS yang bergerak di bidang industri strategis pertahanan sebagai mitra utama dalam pengembangan infrastruktur dan reaktor nuklir sipil di Arab Saudi.
Meskipun perjanjian pengembangan nuklir sipil dan perjanjian pengamanan bilateral merupakan dokumen terpisah, namun kedua dokumen tersebut sejatinya memastikan pemberian akses bagi beberapa korporasi AS untuk terlibat secara aktif dalam progam teknologi nuklir Arab Saudi. Oleh karena hal itu dinyatakan secara eksplisit oleh Departemen Energi AS, maka bisa disimpulkan pernyataan itu merupakan arah kebijakan Washington.
Bandingkan Dengan:
What the US-Saudi Nuclear Deal Means for Global Nonproliferation
Berarti, dalam kerangka kerja sama 30 tahun untuk kerja sama nuklir yang diklaim bersifat non-militer tersebut, melalui perjanjian itu akan memberikan peran sentral kepada perusahaan-perusahaan AS dalam membangun infrastruktur nuklir Arab Saudi.
Namun ada sebuah pertanyaan yang mengusik. Kalau Arab Saudi memang bermaksud untuk mengembangkan senjata nuklir dan membangun gudang senjata nuklir di dalam negeri, mengapa harus repot-repot membuat perjanjian program nuklir dengan AS? Bukankah lebih efektif dengan membeli dari negara sekutunya, Pakistan, alih-alih harus menempuh proses yang rumit, memakan waktu lama dan bersifat ilegal dalam proses pengayaan uranium untuk pembuatan senjata nuklir?
Aksi destabilisasi kawasan Timur Tengah, nampaknya merupakan tujuan utama Presiden Trump dan pemerintah AS di balik Perjanjian Program Nuklir Sipil dan Perjanjian Pengamanan Bilateral AS-Arab Saudi. Washington pastinya tahu persis bahwa isu senjata nuklir saat ini merupakan isu paling sensitif dan telah memicu konflik bersenjata secara terbuka antara AS-Israel versus Iran.
Sehingga bukan hal yang mengejutkan jika Perjanjian Program Nuklir AS-Arab Saudi yang disertai dengan adanya Perjanjian Pengamanan Bilateral, pada perkembangannya dapat menggulirkan isu yang jauh lebih mengguncang stabilitas kawasan Timur Tengah. Yaitu potensi meningkatnya Proliferasi Senjata Nuklir, dan bahkan meningkatnya perlombaan senjata nuklir di kawasan Timur Tengah.
Baca juga:
What to Know About the US-Saudi Nuclear Agreement
Kekhawatiran seperti itu masuk akal, sebab mengizinkan Arab Saudi memiliki kemampuan ENR (Electronic Nuclear Radio/Pengolahan Energi Nuklir) akan menimbulkan risiko proliferasi atau meluasnya penggunaan senjata nuklir setidaknya di kawasan Timur Tengah. Sehingga perjanjian pada Juli 2026 lalu akan dipandang sebagai indikasi kuat bahwa Riyadh bermaksud membangun jalur membuat bom nuklir melalui kemampuan mengolah energi nuklir.
Yang lebih mencurigakan lagi, adanya perbedaan secara kontras antara Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Berdasarkan Perjanjian 123-nya sendiri pada 2009 lalu, Uni Emirat Arab secara sukarela melepaskan kemampuan ENR. Namun, Emirat Arab tidak memiliki cadangan uranium yang signifikan dan juga berhak untuk menegosiasikan kembali perjanjiannya jika suatu negara di kawasan tersebut diizinkan untuk memperoleh kemampuan ENR.
Namun di atas semua itu, sikap double standar atau standar ganda AS nampak jelas dengan mengizinkan Arab Saudi memiliki kemampuan ENR, apalagi di tengah masih berlangsungnya konflik bersenjata antara AS versus Iran. AS mengizinkan kemapuan ENR negara-negara sekutu atau mitranya, namun terhadap Iran dengan keras berupaya mencegahnya lantaran Republik Islam Iran dipandang sebagai negara musuh.
Padahal, mengizinkan kemampuan ENR suatu negara,berarti sama saja dengan mengizinkan suatu negara berkemamnpuan memiliki senjata nuklir.
Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)

Hendrajit
Pengkaji geopolitik, memprakarsai berdirinya Global Future Institute pada 11 Oktober 2007. Penulis buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru.
