About UsBook ReviewsEditorialGalleryPodcastContact
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi
Perkembangan Dunia
  • Analysis
  • International
    • Southeast Asia
    • East Asia
    • South Asia
    • Central Asia
    • Australia
    • Middle East
    • Africa
    • Latin America
  • Geopolitics
  • Politics & Security
  • Economy & Business
  • Issues

    • Diplomacy
    • Law
    • Society
    • Culture
    • Environment
    • Science & Tech
    • Health

    Special Coverage

    • Profiles
    • Features
    • Media

    Channels

    • Book Reviews
    • Podcast
    • Gallery
GFIEST. 2007

Published by

Global Future Institute (GFI)

A geopolitics and foreign-policy think tank, established 11 October 2007. The Global Review is its journalistic channel.

About GFI
The Global Review

Your Guide to World Affairs

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Institution

  • About Global Future Institute
  • GFI Board
  • Contact

Media

  • About Us
  • Editorial
  • Book Reviews
  • Gallery
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analysis

Urgensi Ratifikasi Statuta RomaStatuta Roma bagi Indonesia

Rusman

Rusman·25 March 2025·5 min read

Share
Urgensi Ratifikasi Statuta Roma bagi Indonesia

Pengantar

Rome Statute (Statuta Roma) yang dicetuskan pada 1998 di Roma, Italia, merupakan tonggak sejarah penting bagi upaya menegakkan Hak-hak Asasi Manusia (HAM) dan perdamaian dunia secara permanen dan terlembaga. Statuta tersebut merupakan landasan bagi pembentukan International Criminal of Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional pada 2002 yang kini berkantor pusat di Den Haag, Belanda. Saat ini, dari 193 negara anggota PBB tercatat 125 negara telah meratifikasi Statuta Roma.

Kewenangan ICC mencakup setiap individu pelaku kejahatan internasional yang serius, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Mandat ICC terletak pada kewenangannya untuk menyelidiki dan mengadili empat kejahatan internasional di atas, terutama dalam situasi di mana negara-negara tidak mampu atau tidak ingin melakukannya sendiri.

Sejak didirikan ICC telah mendakwa 68 orang atas berbagai kejahatan. Dari jumlah itu 35 orang masih menjalani pemeriksaan, sementara 31 lainnya masih buron,  dan 2 orang tengah menjalani hukuman. Beberapa kasus yang ditangani ICC antara lain adalah perang saudara di Rwanda (1990-1994), Kongo (1996–2007), dan Mali (2012 hingga sekarang). Akibat konflik dan kekerasan di ke tiga wilayah itu ratusan ribu warga sipil telah tewas.

Kerangka Global untuk Perdamaian dan HAM

Arti penting ratifikasi Statuta Roma bagi masyarakat internasional adalah untuk mencegah kekejaman di masa mendatang dengan memastikan pelaku tidak dapat bertindak tanpa hukuman. Dalam banyak kasus, sistem hukum nasional tidak dapat atau tidak mau mengadili kejahatan ini karena konflik politik bersenjata, korupsi atau kurangnya sumber daya. Dengan meratifikasi Statuta Roma, negara-negara tersebut terdorong berkomitmen pada standar internasional memperkuat supremasi hukum berskala global.

Statuta Roma juga menciptakan mekanisme yang dapat mencegah kejahatan yang mengancam perdamaian dan stabilitas global. Ketika para pemimpin menyadari bahwa mereka mungkin akan diadili atas kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang, ancaman penuntutan dapat mencegah mereka melakukan tindakan tersebut. Efek jera ini penting di wilayah-wilayah yang mengalami kekejaman massal, seperti pembersihan etnis atau kekerasan yang ditargetkan dan mengancam perdamaian dunia.

Partisipasi negara-negara yang meratifikasi Statuta Roma menunjukkan komitmen mereka terhadap gagasan bahwa tidak seorang pun di muka bumi ini berada di atas hukum, tidak peduli seberapa besar kekuasanya. Dalam konteks ini Statuta Roma dan ICC berfungsi sebagai pengekang kekuasaan, yang menandakan bahwa—jika terbukti melakukan kejahatan berat HAM—para pemimpin politik dan militer dapat dan akan dimintai pertanggungjawaban di pengadilan internasional.

Di sisi lain, konvensi ini merupakan bentuk perlawanan kolektif terhadap impunitas, menegaskan prinsip-prinsip universal HAM, dan memperkuat sistem global yang dirancang untuk mencegah dan menanggapi kejahatan paling serius di dunia. Dengan meratifikasi Statuta Roma negara-negara peserta berkontribusi pada masyarakat internasional yang lebih kuat, lebih adil, dan lebih damai.

Prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Statuta Roma menantang impunitas yang diberikan kepada para pemimpin yang berkuasa. Tanpa kepatuhan universal, negara-negara yang berkuasa dapat memanfaatkan pengaruh mereka untuk menghindari akuntabilitas, yang merusak tujuan ICC. Komitmen yang luas dari negara-negara besar dan kecil melalui ratifikasi Statuta Roma akan mengurangi ketidakseimbangan kekuatan dalam penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan pada imparsialitas ICC.

Statuta Roma menggarisbawahi tentang pentingnya keadilan bagi korban. Ini bukan sekadar tentang pembalasan, tetapi juga tentang pemulihan dan penyembuhan. Statuta ini menyoroti pentingnya etika dalam menjadikan korban sebagai pusat proses peradilan, memastikan mereka didengar, hak-hak mereka dihormati, dan martabat mereka dijunjung tinggi. Kedamaian sejati tidak dapat dicapai tanpa memperhatikan kebutuhan dan pengalaman mereka yang telah menderita.

Perdamaian dan perlindungan HAM merupakan fondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan menuju kesejahteraan bersama di tingkat global. Fakta memperlihatkan bahwa upaya pembangunan kesejahteraan sosial-ekonomi sulit diwujudkan jika dunia selalu berada di bawah bayang-bayang konflik, kekerasan dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Oleh karenanya, keberadaan Statuta Roma dan ICC juga sejalan dengan salah satu tujuan Social Developoment Goals (SDG) yang dicanangkan PBB pada 2015, yaitu: mewujudkan perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang kokoh.

Pelajaran Penting

Pelajaran penting dari dicanangkannya Statuta Roma dan pembentukan ICC terletak pada standar etika yang tetap relevan dalam upaya global mewujudkan perdamaian dan HAM. Apa yang dapat dipetik dari Statuta Roma dan ICC adalah penekanannya terhadap  universalitas keadilan, perlunya mengakhiri impunitas, tanggung jawab moral masyarakat internasional, dan pentingnya keadilan yang berpusat pada korban.

Upaya internasional untuk melawan berbagai bentuk kekebalan hukum sangat penting untuk perlindungan hak asasi manusia dan pencegahan kekejaman di masa mendatang. Para pelaku tidak dapat lepas dari pertanggungjawaban melalui kekuasaan, jabatan atau pengaruh, dan oleh karenanya mendorong tumbuhnya budaya penghormatan terhadap norma-norma internasional dan HAM.

Dengan demikian, pencegahan kekejaman di masa mendatang merupakan tanggung jawab moral utama hukum internasional. Dengan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan di masa lalu, Statuta Roma membantu membangun preseden etis bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan di masa mendatang tidak akan ditoleransi. Oleh karenanya, kejahatan semacam itu—baik yang dilakukan di masa perang atau damai—harus dinyatakan sebagai penghinaan moral bagi seluruh umat manusia.

Amanat Konstitusi

Patut disayangkan jika hingga hari ini Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, sementara sebagian besar negara-negara anggota PBB telah melakukannya. Negara-negara yang tidak  atau belum meratifikasi Statuta Roma boleh jadi akan dipandang tidak memiliki komitmen global untuk memperkuat perdamaian dunia dan penegakkan HAM. Di sisi lain, sikap semacam itu juga dapat dianggap tidak memiliki kesungguhan dalam ikut serta mencegah kejahatan internasional yang serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Masyarakat internasional memiliki tanggung jawab kolektif untuk menegakkan keadilan dan menjadikan perdamaian dan HAM sebagai kerangka kerja global melalui dukungan terhadap ICC. Semakin banyak negara yang meratifikasi Statuta Roma akan memperkuat basis kelembagaan ICC.

Jika ditelaah, prinsip yang terkandung dalam Statuta Roma pada dasarnya sejalan dengan visi yang dirumuskan oleh the founding fathers sebagaimana yang tertera di dalam Pembukaan UUD’45 yang menyatakan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pernyataan itu dapat dimaknai sebagai sikap dan posisi Indonesia terhadap masalah-masalah global, di mana perdamaian, keadilan dan kemanusiaan menempati kedudukan sentral. Penting untuk dicatat bahwa visi yang dicetuskan delapan puluh tahun yang lalu itu juga merupakan salah satu tujuan didirikannya NKRI.

Lebih dari itu, dengan meratifikasi Statuta Roma, Indonesia dapat meningkatkan posisi diplomatiknya di mata komunitas internasional. Hal ini menciptakan peluang bagi Indonesia untuk berpartisipasi lebih aktif dalam diskusi dan keputusan terkait isu-isu global, termasuk perlindungan HAM dan keamanan internasional. Dengan demikian, ratifikasi Statuta Roma bukan merupakan langkah hukum semata, upaya itu juga merupakan upaya perwujudan nilai-nilai perdamaian, kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. []

Rahadi T. Wiratama, Redaktur Prisma, Senior Research Fellow LP3ES, Direktur Indonesian Consulting Group (ICG) dan Associate Researcher Global Futute Institute (GFI).

Rusman

Author

Rusman

Direktur Teknologi Informasi

Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.

PreviousAwas! Skenario Adu Domba TNI vs Polri Dapat Menghancurkan NKRINextTelaah Strategis Tentang Kerja Sama ASEAN-SCO

More in Analysis

View all
Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
Analysis

Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar NegeriPolitik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif

23 August 2026 · 5 min read

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
Analysis

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali GeopolitikHidupkan Kembali Geopolitik?

18 August 2026 · 10 min read

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
Analysis

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCWOPCW di Tengah Rivalitas Global

18 August 2026 · 3 min read

Most Read

  1. 01Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
  2. 02Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
  3. 03Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
  4. 04Ketika Artificial Intelligence (AI) Memasuki Ruang Redaksi
  5. 05Berita Besar

Latest Podcasts

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

All podcasts

Book Reviews

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Featured book

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Read the review

Follow on Facebook

theglobal-review.com

2.147 followers

Like Page

Reference Network

The sources and partners we monitor, from official domestic institutions to analytical media across regions.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

International

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents