Menguggat Serangan Kepada Bangsa yang Berdaulat

Bagikan artikel ini

Rusman dan Dede Kartika

Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaan tepat pada 17 Agustus 1945. Sejak hari bersejarah itu, jajaran kepulauan yang membentang dari Sabang sampai Merauke telah sah menjadi Negara berdaulat bernama Indonesia. Lebih dari 17 ribu pulau telah bersatu menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejak saat itu, tak ada lagi satu bentuk penjajahan apapun yang diperkenankan menginjak harga diri sebuah bangsa yang berdaulat. Namun Belanda melancarkan serangan militernya  ke negeri yang sudah berdaulat ini?

Tepat pada 15 Agustus 1945, Kaisar Jepang Hirohito menyatakan menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu (allied forces). Sejak itu, Indonesia tidak berada dalam kekuasaan Negara penjajah manapun. Dengan segala persiapannya, para pemuda bangsa mengumandangkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Berita kemerdekaan ini menyebar luas ke belahan dunia dalam waktu yang relative cepat. Apalagi, ditambah sejumlah Negara yang langsung menyatakan pengakuan secara de facto dan de jure kemerdekaan Indonesia. Berita kemerdekaan ini sontak membuat Belanda kebakaran jenggot. Pasalnya, lahan subur nan kaya bekas yang selama ini dikeruk, kini telah menjadi sebuah Negara yang merdeka.

Namun, niatan licik Belanda untuk tetap membuat Indonesia sebagai Negara jajahannya tak berhenti sampai di situ. Beragam upaya dilakukan Belanda, termasuk meminta bantuan tiga divisi tentara Inggris dan dua divisi tentara Australia untuk merebut kembali Indonesia.

Siaga Terhadap Serangan Belanda

Sikap Belanda yang tak juga rela melihat Indonesia merdeka membuat pemerintahan yang baru seumur janggung dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah memperhitungkan bahwa sewaktu-waktu Belanda akan melancarkan serangan militernya merebut kembali Indonesia. Sebagai langkah persiapan, didirikanlah Markas Besar Komando Djawa (MBKD) di bawah pimpinan Kolonel Abdul Haris Nasution dan Markas Besar Komando Sumatera (MBKS) di bawah pimpinan Kolonel Hidayat.

Tidak sampai disitu. Pun dibentuk juga basis kekuatan rakyat yang berada di desa-desa melalui kecamatan. Pemerintah dan pejabat TNI berbagi tugas sebagai koordinator perlawanan di desa-desa. Bagaimanapun, kekuatan militer menjadi kekuatan utama untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Agresi Militer Belanda untuk Menghancurkan Negara Berdaulat

Belanda melancarkan serangan militer pada 19 Desember 1948 dengan menggunakan perpaduan tentara dari personel KL (Koninlijk Leger/Tentara Kerajaan Belanda) serta KNIL (Koninlijk Nederlandsche Indische Leger/Tentara Kerajaan Hindia Belanda). Pemegang komando militer teratas pasukan Belanda adalah Jenderal Simon M. Spoor, yang juga memimpin Agresi Militer Belanda I pada 1947.

Serangan militer ini menggunakan taktik perang kilat atau disebut blitzkrieg dengan melancarkan serangan di semua front Republik Indonesia. Serangan diawali dengan penerjunan pasukan payung di Pangkalan Udara Maguwo (sekarang Adi Sucipto) dan dengan gerak cepat berhasil menduduki kota Yogyakarta.

Pada hari penyerangan, melalui siaran Radio pimpinan Belanda Dr. Beel menyebutkan bahwa Belanda tidak lagi terlibat dengan Persetujuan Renville. Mengetahui hal ini, kabinet segera menggelar sidang kilat yang mengambil keputusan bahwa Presiden Soekarno, Wakil Presiden Moh. Hatta dan sejumlah pimpinan Negara tetap tinggal di ibukota agar dekat dengan Komisi Tiga Negara (KTN) yang merupakan perpanjangan tangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga kontak-kontak diplomatik dapat diadakan. Walaupun hal ini mengakibatkan pimpinan Negara ditawan musuh.

Jatuhnya ibukota serta ditawannya para pemimpin Negara mengharuskan dibentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia. Soekarno dan Moh. Hatta segera membuat surat kuasa yang ditujukan kepada Menteri Kemakmuran Syafruddin Prawiranegara, yang sedang berada di Bukittinggi untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Sumatera dan mengambil alih pemerintahan pusat. Mengetahui hal itu, Panglima Besar Jenderal Soedirman mengeluarkan perintah kilat yang segera disebarkan kepada seluruh personel TNI untuk melakukan gerilya.

Kolonel D. R. A. Van Langen memerintahkan para pemimpin Negara untuk berangkat ke Pelabuhan Udara Yogyakarta untuk diterbangkan menggunakan pesawat pembom B-25 milik angkatan udara Belanda, tanpa tujuan kepergian yang jelas. Satu-satunya yang mengetahui arah perjalanan mereka hanyalah pilot yang diberikan instruksi melalui surat di dalam pesawat.

Pesawat mendarat di Pelabuhan Udara Kampung Dul Pangkalpinang (sekarang Bandara Depati Amir). Soekarno, Sutan Sjahrir dan Menteri Luar Negeri Haji Agus Salim terus diterbangkan lagi menuju Medan, Sumatera Utara, untuk kemudian diasingkan ke Brastagi dan Prapat. Sementara itu, Moh. Hatta, Kepala Staf Angkatan Udara RS. Soerjadarma, Ketua KNIP Assaat dan Sekretaris Negara AG Pringgodigdo diturunkan di pelabuhan udara Kampung Dul Pangkalpinang dan dibawa ke Bukit Menumbing.

Gerilya Jenderal Soedirman

Setelah mengetahui serangan yang dilancarkan Belanda, Soedirman segera meninggalkan Yogyakarta untuk memimpin gerilya dari luar kota. Perjalanan gerilya selama delapan bulan ditempuh kurang lebih 1000 km di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Saat itu, kondisi Soedirman sedang sakit keras, maka tak jarang Soedirman harus ditandu dan digendong selama dalam perjalanan.

Soedirman bersama rombongannya menetap selama 99 hari sejak 31 Maret 1949 hingga 7 Juli 1949 di desa Pakis, Sobo, Kecamatan Nawangan, Pacitan, Jawa Timur. Dari rumah markas gerilya itulah Soedirman memimpin perang gerilya, termasuk memberi perintah serangan umum. Sementara itu MBKD dan MBKS kembali diaktifkan di bawah komando panglimanya masing-masing. Pemerintah militer tetap melakukan kegiatannya. Dengan demikian, Republik Indonesia masih berdiri tegak.

Belanda mengira dengan jatuhnya kota Yogyakarta, kekuatan TNI akan hancur berantakan. Dengan demikian, serangan militer mereka berhasil dan beranggapan tinggal melaksanakan operasi pembersihan yang memerlukan waktu satu atau dua bulan. Ternyata, dugaan Belanda meleset. Pada pukulan pertama ternyata pasukan TNI tidak hancur. Pasukan Belanda dibiarkan bergerak maju untuk menguasai daerah perkotaan. Sedangkan pasukan mundur ke daerah pedalaman untuk merencanakan pelaksanaan wingate operation dan menyusun daerah perlawanan (wehrkreis).

Setelah berpindah-pindah dari beberapa desa, rombongan Soedirman kembali ke Yogyakarta pada 10 Juli 1949. Panglima Tentara dan Teritorium Jawa Kolonel A. H. Nasution menyusun rencana pertahanan rakyat totaliter yang kemudian dikenal dengan Perintah Siasat No 1. Satu diantara pokok isinya ialah tugas pasukan-pasukan yang berasal dari daerah-daerah federal ialah berwingate [menyusup ke belakang garis musuh]dan membentuk kantong-kantong gerilya sehingga seluruh Pulau Jawa akan menjadi medan gerilya yang luas.

Salah satu pasukan yang harus melakukan wingate operationialah pasukan Siliwangi. Tepat 19 Desember 1949 bergeraklah pasukan Siliwangi dari Jawa Tengah menuju daerah-daerah kantong yang telah ditetapkan di Jawa Barat. Perjalanan ini dikenal dengan nama long march Siliwangi. Perjalanan yang jauh, menyeberangi sungai, mendaki gunung, menuruni lembah, melawan rasa lapar dan letih dibayangi bahaya serangan musuh.

Perlawanan Terhadap Agresi Militer Belanda 2

TNI telah menyiapkan segala persiapan dengan perekrutan tentara militer serta perlengkapan senjata untuk melawan Belanda. Serangan TNI dilancarkan pada 1 Maret 1949 di bawah pimpinan Letkol Soeharto, yang saat itu menjabat sebagai Komandan Brigade 10 daerah Wehrkereise III yang membawahi Yogyakarta. Serangan ini dikenal dengan Serangan Umum 1 Maret.

Serangan ini dilancarkan serentak di seluruh penjuru kota yang membuat Belanda terkejut dan sulit mengendalikan situasi. Mereka benar-benar tidak menyangka akan muncul serangan yang begitu sengit dari berbagai titik. Serangan ini berhasil menduduki Yogyakarta selama 6 jam.

Keberhasilan TNI menduduki dan merebut kembali Yogyakarta berhasil mendapatkan perhatian dunia internasional. Bukan bilangan waktu 6 jam yang mungkin relatif sedikit. Namun, upaya mempertahankan kemerdekaan melalui perlawanan kepada Negara yang ingin kembali menjajah Negara berdaulat. Serangan ini juga sebagai unjuk kekuatan kepada dunia, bahwa Indonesia benar-benar telah menjadi Negara merdeka bukan lagi Negara boneka buatan Belanda.

Reaksi Internasional Terhadap Agresi Militer Belanda II

Dampak serangan umum 1 Maret membuahkan hasil memuaskan. Adanya perlawanan TNI terhadap Belanda seolah membuka mata dunia dan memunculkan simpati dunia internasional. Bahkan, muncul dukungan terhadap perjuangan bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan kemerdekaannya. Sejumlah Negara boneka buatan Belanda, seperti Neagra Indonesia Timur dan Negara Pasundan juga ikut mengecam Belanda. Hingga akhirnya, atas usulan Burma (Myanmar) dan India, digelarlah Konferensi Asia di New Delhi, India pada 20-23 Januari 1949. Konferensi ini dihadiri oleh beberapa Negara Asia, Afrika dan Australia yang menghasilkan sebuah resolusi yang kemudian disampaikan kepada Dewan Keamanan PBB.

Senada dengan dunia internasional, PBB pun mengutuk perbuatan Belanda terhadap Indonesia. PBB menjadi geram, karena secara langsung Belanda telah menginjak-injak isi perjanjian Renville yang saat itu ditandatangani di depan KTN. Sebagai tindak lanjut, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi kepada Indonesia dan Belanda untuk menghentikan permusuhan dan kembali ke meja perundingan. Resolusi tersebut membuahkan 3 perundingan, yakni Roem Royen, Konferensi Inter-Indonesia dan Konferensi Meja Bundar.

Hutang Belanda yang Harus Dibayar Tuntas

Bagi Belanda, agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948 adalah “Aksi Polisionil” yang menurutnya TNI adalah kriminal yang mengganggu ketertiban dan keamanan hingga harus “ditertibkan”. Dengan istilah “Aksi Polisionil”, pihak Belanda ingin menegaskan bahwa “penertiban” yang dilakukan bukanlah serangan militer. Bagi belanda, serangan militer adalah adanya perang antara dua entitas negara yang tidak sama, karena bagi Belanda Indonesia bukanlah sebuah Negara yang merdeka, melainkan tahapan “penertiban” dari wilayah yang dikuasai Belanda.

Peristiwa berdarah yang penuh perjuangan selama periode 1945-1949 oleh Belanda terhadap Indonesia membuat Belanda menjadi penjahat perang. Sejatinya, Belanda harus membayar sejumlah hutang kepada rakyat Indonesia. Pemerintah Indonesia berhak menuntut rampasan perang kepada pemerintah Belanda. Juga semua kejahatan yang telah dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militernya di Indonesia antara tahun 1945-1950, bukan hanya pelanggaran HAM berat, melainkan juga merupakan kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan kejahatan agresi.

Dengan dibentuknya International Criminal Court (Mahkamah Kejahatan Internasional) yang berkedudukan di Den Haag oleh PBB pada 2001, Indonesia diberikan landasan hukum internasional untuk membawa semua kasus-kasus tersebut ke Mahkamah Kejahatan internasional.

Dalam Statuta Roma, yang menjadi landasan International Criminal Court  (ICC), empat jenis kejahatan dinyatakan tidak mengenal kadaluarsa, yaitu 1) Genocide (pembantaian etnis), 2) War crime(kejahatan perang), 3) Crime against humanity (kejahatan atas kemanusiaan), dan 4) Crime of aggression (kejahatan agresi).

Berikut beberapa kejahatan Belanda selama periode 1945-1949:

  1. Penyerangan tentara Belanda ke Desa Kemusuk, Yogyakarta yang menewaskan ratusan warga kampung meninggal pada 2 Maret 1949, termasuk ayah Pak Soeharto (Presiden RI ke-2).
  2. Tercatat di prasasti Galung Lombok, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar,  Provinsi Sulawesi Barat, sebanyak 732 orang yang menjadi korban keganasan Westerling pada 1 Februari 1947. Mereka adalah rakyat biasa yang ditembak pasukan Belanda karena tak mau menunjukkan posisi pejuang kemerdekaan. Ratusan orang yang berasal dari berbagai desa, termasuk wanita hamil dan anak-anak dikumpulkan di sebuah tegalan sawah untuk dibantai.
  3. Pembantaian terhadap ribuan penduduk sipil di Riau, Sumatera Barat, dan Jawa Tengah.
  4. Di Kranggan, dekat Temanggung, Jawa Tengah pada bulan Januari dan Februari 1949 tentara Belanda membunuh sekitar 1.500 pemuda tanpa proses apapun.
  5. Dalam artikel yang ditulis Anne-Lot Hoek seperti dikutip dari Teraju Republika (8/9), dinyatakan bahwa tentara belanda secara struktural dan dalam skala besar-besaran telah melakukan tindak kekerasan yang luar biasa terhadap rakyat Indonesia, dalam kurun waktu antara 1945-1950, setelah Proklamasi Kemerdekaan. Para pelakunya kemudian bebas, karena pihak otoritas menutup-nutupi kasus-kasus pelanggaran hukum tersebut. Hoek menulis artikel tersebut sebagai kesimpulan pendapat Remy Limpach, sejarawan berdarah campuran Swiss-Belanda, setelah melakukan penelitian yang cermat atas arsip pemerintah dan kesaksian pribadi, seperti catatan harian dan surat-surat yang dikirim oleh tentara Belanda.

Limpach bahkan menyimpulkan bahwa terhadap orang Indonesia, tentara Belanda justru “sering”, “dalam skala besar”, dan “di luar pertempuran membunuh dan menyiksa”. Limpach menduga jumlahnya mencapai ribuan kasus. Antara lain ini menyangkut kasus pembunuhan warga sipil tak bersenjata sebagai aksi balas dendam atau, sebagai contoh yang mengejutkan orang, adalah penembakan mati tahanan yang sudah diikat tangannya, penyiksaan di penjara, pemerkosaan, dan penjarahan.

Dari sejumlah daftar kejahatan tersebut, masih banyak peristiwa-peristiwa pembantaian lain yang tak muncul ke permukaan. Ribuan rakyat Indonesia yang menjadi korban kejahatan Belanda, ditambah dengan hingga saat ini Belanda masih tidak mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Sudah semestinya sebagai bangsa yang berdaulat, bersama-sama meminta tegas kepada pemerintah Belanda agar mengakui secara de jure atas Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Bila Belanda masih belum mau mengakui de jure, apa yang harus dilakukan Indonesia dengan hubungan diplomatik yang sudah terjalin ini? (dk/rp/tabloidnusantara)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com