Rusman, Peneliti Global Future Institute (GFI)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempersiapkan draf Keputusan Presiden (keppres) terkait pengaktifan kembali dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Keppres juga akan menyebutkan pemberhentian dengan hormat dua pelaksana tugas pimpinan KPK Mas Achmad Santosa dan Waluyo.
Hal ini diungkapkan Staf Khusus Presiden Bidang Penegakan Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana. Menurutnya, bila Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) diterima secara resmi oleh Presiden Yudhoyono maka Keppres pengaktifan kembali Bibit dan Chandra akan diterbitkan segera.
Sementara itu, JAM Pidsus Marwan Effendi mengatakan kejaksaan akan mengeluarkan SKPP terhadap kedua kasus tersebut. Dalam keterangan pers, Senin (30/11), Marwan menyebutkan Kejaksaan Agung telah menyiapkan alasan terkait dengan penghentian penuntutan tersebut, yang terdiri dari alasan yuridis dan alasan sosiologis.
Menurutnya, alasan yuridis yang dimaksud adalah perbuatan kedua tersangka, baik Chandra maupun Bibit, meskipun telah memenuhi rumusan delik yang disidangkan Pasal 12 (e) dan 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 4b, namun dinilai kedua tersangka tidak menyadari dampak yang ditimbulkan, dan dinilai suatu hal wajar dalam tugas dan kewajibannya, dan sudah dilakukan oleh para pendahulunya, maka dapat diterapkan Pasal 50 KUHP.
Adapun Pasal 50 KUHP menyebutkan “Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak boleh dipidana.”
Sementara itu, alasan sosiologisnya terbagi dalam tiga hal, yakni ada suasana kebatinan yang membuat perbuatan tersebut tidak layak diajukan ke pengadilan karena lebih banyak mudarat dari pada manfaat. Alasan lainnya adalah untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum, polisi, kejaksaan, dan KPK dalam menjalankan tugasnya.