“Walaupun saat ini masih dalam penguasaan Indonesia, 28 desa di Kecamatan Lumbis Ogong dapat berubah menjadi milik Malaysia apabila masalah di sana tidak secepatnya diselesaikan secara politik,” ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Utara, Hermanus, di Nunukan, Senin, 18 Juli 2016.
Menurut legislator Partai NasDem ini, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah beberapa kali berunding mengenai status 28 desa tersebut. Namun hingga kini belum ada kesepakatan, sehingga berpotensi diajukan ke Pengadilan Arbitrase di Den Haag, Belanda.
Seperti dilansir Koran Tempo, Selasa, 19 Juli 2016, Hermanus menuturkan, jika masalah tersebut diajukan ke pengadilan arbitrase, peluang Indonesia sangat kecil untuk memiliki wilayah yang berada di Sungai Simantipal dan Sungai Sinapad seluas 154 ribu hektare itu. Sebab, patok-patok perbatasan yang ada sekarang hanya berdasarkan batas adat.
Sedangkan masalah tapal batas antara Indonesia dan Malaysia di Kecamatan Lumbis Ogong tersebut mengacu pada perjanjian penjajah Belanda dengan Inggris. Isinya, wilayah itu dimiliki Malaysia.
Adapun Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan Hadi Prabowo membantah kabar bahwa 28 desa di Nunukan terancam dikuasai Malaysia. “Berita itu tidak benar,” ucap Hadi.
Sedangkan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Seri Zahrain Mohamed Hashim, mengatakan ia tidak bisa memberi konfirmasi soal kabar itu. “Saya tidak bisa memberi konfirmasi karena ini ceritanya banyak pendapat, ya,” ujarnya
Facebook Comments