About UsBook ReviewsEditorialGalleryPodcastContact
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi
Perkembangan Dunia
  • Analysis
  • International
    • Southeast Asia
    • East Asia
    • South Asia
    • Central Asia
    • Australia
    • Middle East
    • Africa
    • Latin America
  • Geopolitics
  • Politics & Security
  • Economy & Business
  • Issues

    • Diplomacy
    • Law
    • Society
    • Culture
    • Environment
    • Science & Tech
    • Health

    Special Coverage

    • Profiles
    • Features
    • Media

    Channels

    • Book Reviews
    • Podcast
    • Gallery
GFIEST. 2007

Published by

Global Future Institute (GFI)

A geopolitics and foreign-policy think tank, established 11 October 2007. The Global Review is its journalistic channel.

About GFI
The Global Review

Your Guide to World Affairs

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Institution

  • About Global Future Institute
  • GFI Board
  • Contact

Media

  • About Us
  • Editorial
  • Book Reviews
  • Gallery
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analysis

“Geopolitik Salah KamarSalah Kamar”

Rusman

Rusman·24 March 2023·4 min read

Share
“Geopolitik Salah Kamar”
Cerpen Geopolitik tentang Surat Penangkapan Putin oleh ICC Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC), mengumumkan pada Jumat (17/3/2023), bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah. ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova Belova, Komisaris Kepresidenan Rusia dengan tuduhan serupa. Kremlin merespon tuduhan ICC, bahwa surat perintah penangkapan itu batal secara hukum. Moskow tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda. Rusia, seperti sejumlah negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan dari sudut pandang hukum, keputusan pengadilan ini (ICC) batal,” kata Dmitry Peskov, juru bicara Kremlin, dikutip AFP, Jumat (17/3). Rusia bukan anggota ICC. Bukan pula pihak dalam Statuta Roma 2002. Namun, itu baru dari satu sisi — pihak Rusia. Sisi lainnya, pihak Barat cq Jaksa Agung Ukraina, Andriy Kostin, menyebut bahwa surat ‘perintah penangkapan bersejarah’ untuk Putin — itu baru permulaan. “Dunia menerima sinyal bahwa rezim Rusia adalah kriminal dan kepemimpinan serta antek-anteknya akan dimintai pertanggungjawaban. Ini adalah keputusan bersejarah bagi Ukraina dan seluruh hukum internasional,” ujar Kostin. Berbasis isu-isu di atas, geopolitik menilai, bahwa pro kontra tersebut bakal menjadi ‘warna lain’ dalam konflik Ukraina yang secara hakiki ialah pertempuran antara Rusia versus Barat dalam hal ini Amerika (AS), Inggris dan NATO. Kendati Rusia belum resmi menyatakan perang, namun baru sebatas operasi militer khusus. Judulnya: “Satu negara/Timur melawan 20-an negara Barat jago perang plus AS dan Inggris dengan memilih lokasi tempur (proxy war) di Ukraina.” Bagaimana geopolitik melihat fenomena ini? Singkat narasi, surat penangkapan oleh ICC merupakan bentuk keputusan hukum yang ‘salah kamar’. Kenapa demikian, karena Rusia tidak pernah meratifikasi Statuta Roma meski ikut menandatangani. Statuta Roma 2002 itu mengatur tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mempunyai kewenangan untuk mengadili kejahatan serius antara lain kejahatan genosida (pembunuhan massal), kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Maka, seperti halnya Ukraina, juga Indonesia —contoh negara yang belum meratifikasi— Rusia bukanlah bagian Statuta Roma State Party alias bukan anggota ICC. Jadi, jangankan surat penangkapan, gugatan terhadap Putin pun seharusnya gugur di awal tuntutan. Agaknya, isu ICC di level global hampir mirip dengan isu lokal/nasional yang kini tengah menjadi trending topic di publik yakni keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) perihal Penundaan Pemilu 2024. Isu penundaan pemilu ala PN Jakpus nyaris identik dengan keputusan ICC terhadap Putin yang sifatnya ‘salah kamar’. Kedua kasus di atas, dalam perspektif hukum disebut “NO” alias Niet Ontvankelijke Verklaard. NO adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Itu tadi, ‘salah kamar’ — karena bukan ranah (yurisdiksi)-nya. Sekali lagi, dalam lingkup NO — jangankan putusan, menggugat pun tidak sah. Gugatan tak dapat diterima karena bukan yurisdiksi. Untuk isu-isu di atas, Menko Polhukam RI, Prof Mahfud MD, membuat analogi pas pada kasus ‘NO’-nya PN Jakpus: “Ibarat pengadilan militer memutus kasus perceraian”. Selanjutnya, ketika isu ‘salah kamar’ mencuat di ruang publik —seyogianya batal dengan sendirinya— namun tatkala terus dilanjutkan baik secara yuridis (ada banding pihak tergugat), dan secara substansi terdapat pihak-pihak yang membenarkan putusan dimaksud, sesungguhnya ranah (kamar)-nya telah bergeser. Dengan kata lain, bukan lagi kamar yuridis formal sebagaimana lazimnya, namun berpindah ke wilayah (geo) politik. Tak dapat dipungkiri, isu NO pada putusan PN Jakpus telah masuk dalam area politik praktis. Ya. Bagaimana meraih, merebut, dan mempertahankan kekuasaan; sedang isu (yuridis) “NO”-nya ICC tentang surat penangkapan Putin, telah berubah menjadi (geo) strategi Barat melalui modus men-stigma lawan politik alias negara target dalam rangka memperoleh dukungan internasional. Mundur sejenak. Ya. Meskipun tidak identik, isu NO ala ICC seperti perulangan isu senjata pemusnah massal di Irak era Saddam Hoesein dulu (2003), dan/atau isu teroris al Qaeda di Afghanistan (2001). Karena di situ, sebuah isu hanyalah sekadar pintu pembuka untuk memuluskan agenda lain yang hendak digulirkan. Jika agenda pasca isu teroris al Qaeda ialah penyerbuan koalisi militer Barat pimpinan AS ke Afghanistan; apabila agenda setelah isu senjata pemusnah massal adalah keroyokan militer Barat ke Irak; entah apa agenda Barat usai Putin distigma sebagai penjahat perang? Let them think let them decide. Inilah cerita pendek (cerpen) tentang ‘salah kamar’ yang kerap berlangsung baik di level global maupun di tingkat lokal. Dan kedua fenomena dimaksud, dari sudut geopolitik disebut dengan istilah ‘anarkhisme global’ atau boleh juga sebagai modus geostrategi atas nama survival of the fittest. Tamat M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)
Rusman

Author

Rusman

Direktur Teknologi Informasi

Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.

PreviousAntara People Power, Preman Pembangunan, dan Kudeta KonstitusiNextMasyarakat Sipil dan Politisi Partai Harus Berpedoman Pada Politik Luar Negeri RI Bebas-Aktif Menyikapi Konflik Rusia-Ukraina

More in Analysis

View all
Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
Analysis

Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar NegeriPolitik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif

23 August 2026 · 5 min read

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
Analysis

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali GeopolitikHidupkan Kembali Geopolitik?

18 August 2026 · 10 min read

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
Analysis

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCWOPCW di Tengah Rivalitas Global

18 August 2026 · 3 min read

Most Read

  1. 01Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
  2. 02Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
  3. 03Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
  4. 04Ketika Artificial Intelligence (AI) Memasuki Ruang Redaksi
  5. 05Berita Besar

Latest Podcasts

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

All podcasts

Book Reviews

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Featured book

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Read the review

Follow on Facebook

theglobal-review.com

2.147 followers

Like Page

Reference Network

The sources and partners we monitor, from official domestic institutions to analytical media across regions.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

International

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents