About UsBook ReviewsEditorialGalleryPodcastContact
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi
Perkembangan Dunia
  • Analysis
  • International
    • Southeast Asia
    • East Asia
    • South Asia
    • Central Asia
    • Australia
    • Middle East
    • Africa
    • Latin America
  • Geopolitics
  • Politics & Security
  • Economy & Business
  • Issues

    • Diplomacy
    • Law
    • Society
    • Culture
    • Environment
    • Science & Tech
    • Health

    Special Coverage

    • Profiles
    • Features
    • Media

    Channels

    • Book Reviews
    • Podcast
    • Gallery
GFIEST. 2007

Published by

Global Future Institute (GFI)

A geopolitics and foreign-policy think tank, established 11 October 2007. The Global Review is its journalistic channel.

About GFI
The Global Review

Your Guide to World Affairs

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Institution

  • About Global Future Institute
  • GFI Board
  • Contact

Media

  • About Us
  • Editorial
  • Book Reviews
  • Gallery
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analysis

Hukum: Penjaga Keadilan atau Pelayan KekuasaanPelayan Kekuasaan?

Rusman

Rusman·19 January 2026·4 min read

Share
Hukum: Penjaga Keadilan atau Pelayan Kekuasaan?

Kontemplasi Kecil Kembang Sore di Akhir Rajab 1447

Hubungan antara hukum dan politik kerap dipahami secara kritis, bahkan sinis. Hukum dianggap tak lebih dari alat kekuasaan. Karena ia lahir dari proses politik, disusun oleh elit, dan ditegakkan oleh (alat) negara. Dari perspektif ini, benih sinisme itu tumbuh — hukum bukan penjaga keadilan, melainkan stempel kekuasaan atau sekadar cap dari sebuah keputusan politik.

Pertanyaan gelisah muncul, “Benarkah ia sesederhana dan serendah itu?”

Sisi pandang itu terlalu ekstrem dan reduktif. Memang tidak keliru, namun tak sepenuhnya benar. Mari kita audit dan uji nyali.

Dalam sistem negara modern, hampir pasti hukum dibidani oleh mekanisme politik. Kelahirannya berkelindan antara parlemen, pemerintah, dan lembaga negara yang berkepentingan.

Setidaknya John Austin (1790-1859), tokoh positivisme menyebut hukum sebagai perintah penguasa disertai sanksi. Menurutnya, hukum positif harus punya empat unsur, antara lain: 1 perintah (command); 2 sanksi (sanction); 3 kewajiban (duty); dan 4 kedaulatan (sovereignty). Selama ada otoritas dan ancaman hukuman, ia dianggap berlaku. Soal adil atau tidak, itu urusan lain.

Persoalannya ialah, jika hukum hanya dipahami sebagai produk politik, maka sulit menjelaskan ketika masyarakat masih menuntut keadilan atas operasional hukum. Kenapa sesuatu yang sah secara formal bisa dianggap “zalim”. Atau, mengapa aturan perundang-undangan yang disahkan secara konstitusional tetap dikritik, digugat, bahkan “dilawan” secara moral oleh publik? Di sini, teori positivisme hukum mulai goyah, mulai retak.

Gustav Radbruch (1878-1949) mengatakan, tujuan hukum untuk keadilan, kepastian, kemanfaatan — yang harus dicapai melalui hierarki prioritas. Kendati ketiga nilai tersebut kerap bertabrakan, namun keadilan tetap diletak sebagai kompas moral utama dari hukum.

Teori hukum alam yang dikembangkan Thomas Aquinas (1225-1274) merumuskan, bahwa hukum alam sebagai partisipasi manusia atas hukum abadi (eternal law) Tuhan melalui akal budi. Ia mengkritik, “Hukum tidak cukup hanya sah secara prosedural, tetapi juga harus adil secara moral”. Hukum yang bertentangan dengan rasa keadilan pada dasarnya kehilangan legitimasi.

Ketegangan dialog antara hukum dan politik mulai agak mencair ketika melihat praktik hukum adat, hukum agama, dan norma sosial yang hidup serta berkembang di masyarakat. Hukum-hukum itu tidak lahir dari legislasi negara, tetapi berasal dari kepercayaan, keyakinan, adat kebiasaan, dan pengalaman kolektif warga.

Ungkapan Jawa menjawab kerisauan itu: “desa mawa cara, negara mawa tata“. Artinya, setiap desa punya cara atau adat kebiasaan sendiri, sedang negara memiliki hukum atau aturan sendiri.

Bahwa desa mawa cara ditaati bukan karena sanksi, melainkan faktor kepatutan atas nilai-nilai moral dan substansi keadilan. Negara mau mengakui atau tidak — itu bukan masalah. Meski tak lahir dari proses politik, ia tetap hidup dan dihormati oleh masyarakatnya.

Fakta ini menggoyahkan anggapan, bahwa hukum adalah produk politik. Tak dapat dipungkiri, politik bisa mengadopsi hukum yang hidup di masyarakat, bahkan menggunakannya untuk kepentingan tertentu. Namun, asal-usul hukum tadi tidak selalu bersumber dari kekuasaan. Di beberapa kasus, justru politik yang berlari “mengejar” legitimasi hukum.

Sosiolog hukum Niklas Luhmann (1927-1998) menawarkan cara pandang yang lebih realistis lagi bijak.

Ia menempatkan hukum sebagai sistem autopoietik yang bersifat memproduksi dan memelihara diri sendiri. Luhmann melihat hukum sebagai sistem yang otonom dengan logika internal tentang apa yang legal dan mana ilegal.

Hukum dan politik memang saling berhubungan, tetapi tidak identik. Politik beroperasi dengan logika kekuasaan. Hukum beroperasi dengan logika normatif. Keduanya hanya saling mempengaruhi, tapi tak saling menundukkan. Idealnya saling menjaga dalam rangka memelihara keseimbangan.

Permasalahan timbul tatkala keseimbangan itu goyah atau sengaja “dirusak”. Misalnya, ketika hukum terlalu bersimpuh dan tunduk pada politik, maka ia berubah menjadi alat kekuasaan. Aturan dibuat bukan untuk melindungi warga, melainkan untuk melindungi kepentingan elit dan golongan tertentu.

Muncul anekdot tebang pilih dalam penegakkan hukum, atau sindiran bahwa hukum tajam ke bawah — tumpul ke atas.

Ketika hukum menutup mata terhadap realitas politik dan sosial, ia berisiko menjadi jumud, teknokratis, dan jauh dari rasa keadilan publik. Oleh karena itu — pertanyaan pokoknya bukan soal (apakah) hukum itu produk politik, yang lebih urgen justru pertanyaan seberapa jauh hukum mampu menjaga jarak dengan kekuasaan; dan sejauh mana ia menjadi alat pembatas, bukan sekadar pelayan politik dan/atau kekuasaan.

Di sini, martabat hukum diuji dan dipertaruhkan. Hukum yang sehat bukanlah hukum yang steril dari politik —itu hal mustahil— melainkan hukum yang mampu mengelola relasi dengan kekuasaan secara kritis. Katakanlah, ia lahir dari proses politik, tetapi tidak sepenuhnya tunduk padanya. Memang hukum dipengaruhi oleh kekuasaan, namun tetap menyediakan ruang untuk mengoreksi dan membatasi kekuasaan.

Pada akhirnya, hukum dan politik bukan soal siapa lebih dahulu atau apa mengendalikan siapa. Lupakan doktrin lama: “hukum sebagai panglima, atau politik sebagai panglima”. Menurut saya, dogma itu sesat pikir (logica fallacy).

Bahwa keduanya —hukum dan politik— terikat dalam hubungan saling menghormati yang dapat menentukan kualitas kehidupan (dan demokrasi). Terutama ketika hukum mampu berkata “TIDAK” terhadap politik kotor dan kekuasaan yang menyimpang. Di situlah harapan keadilan publik akan terus ada (being), nyata (reality), dan berada (existance).

Boleh jadi, hukum itu kekuasaan yang sedang tidur. Atau, bisa jadi — kekuasaan adalah hukum yang berjalan. Tidak lain dan tak bukan, kunci utamanya ada di rasa keadilan publik selaku kompas (moral) utama dari hukum sebagaimana isyarat Radbruch di atas.

Menyudahi kontemplasi kecil ini, retorika pamungkas muncul, “Bagaimana praktik relasi antara hukum dan kekuasaan/politik di Indonesia?”

Di Bumi Pertiwi ini, masih banyak tamu tak diundang di antara rerumpun kembang sore dan bunga-bunga sedap malam.

M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)

Rusman

Author

Rusman

Direktur Teknologi Informasi

Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.

PreviousPemilu Usai, Distrust DimulaiNextGreenland: Keserakahan Bersama Ancaman

More in Analysis

View all
Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
Analysis

Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar NegeriPolitik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif

23 August 2026 · 5 min read

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
Analysis

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali GeopolitikGeopolitik?

18 August 2026 · 10 min read

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
Analysis

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCWOPCW di Tengah Rivalitas Global

18 August 2026 · 3 min read

Most Read

  1. 01Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
  2. 02Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
  3. 03Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
  4. 04Ketika Artificial Intelligence (AI) Memasuki Ruang Redaksi
  5. 05Berita Besar

Latest Podcasts

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

All podcasts

Book Reviews

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Featured book

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Read the review

Follow on Facebook

theglobal-review.com

2.147 followers

Like Page

Reference Network

The sources and partners we monitor, from official domestic institutions to analytical media across regions.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

International

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents