Ulasan pembaca atas artikel Hendrajit berjudul:
UU CAATSA AS Berpotensi Melumpuhkan Kedaulatan Nasional RI di Bidang Pertahanan
Sejak era Presiden Suharto, niatan untuk punya alutsista mandiri sudah ada. Tapi ujung-ujungnya terbentur regulasi yang berlaku di dunia internasional. Yang begini lah, yang begitu lah.
Akhirnya kena kita kena embargo. Setelah masa embargo usai, mulai muncul politik “tukar guling” untuk menyiasati pembelian spare part alutsista yang “diharamkan” untuk dibeli Indonesia akibat diberlakukannya regulasi oleh dunia internasional tersebut.
Setelah masa perang teluk usai, mata dunia mulai terbuka. Semua mulai bisa produksi sendiri. Indonesia walau masih terbatas bisa bangga punya PINDAD dan PAL, walau pembuatan-pembuatan tank, kapal selam dan pesawat tempur masih dalam kondisi Transfer of Technology dan kerjasama dengan negara-negara lain.
Yang mngkin jarang orang ketahui, swasta kita sudah ada yang bisa bikin alat-alat canggih pelengkap alutsista (stealth system, satellite integrated system). Nah masalahnya undang-undang industri pertahanan kita ada yang menyebut mewajibkan TNI untuk membeli dan memakai produksi industri pertahanan sendiri, tidak boleh beli dari pihak swasta dengan alasan secrecy/kerahasiaan. Salah satu pasal uu indhan(industri pertahanan) mewajibkan tni untuk membeli dan memakai produksi sendiri.
Linda, pemerhati sosial, tinggal di Jakarta.