Panglima TNI: Pejabat TNI yang Korupsi Hambat Pembangunan dan Kemajuan TNI

Bagikan artikel ini

“Kita harus melindungi TNI, melindungi prajurit dari kelakuan oknum pejabat TNI yang korup. Saya perintahkan untuk Irjen TNI, POM TNI dan petugas lainnya membentuk Tim untuk melakukan bersih-bersih terhadap korupsi,” tegas Panglima TNI, Selasa (3/1/2017), pada amanatnya saat mengambil Apel Luar Biasa Gabungan seluruh Prajurit dan PNS TNI di lingkungan Mabes TNI, bertempat di Lapangan Apel Gedung B 3, Cilangkap, Jakarta Timur.

Dipaparkan Panglima TNI, tantangan pada tahun 2017 akan semakin kompleks, salah diantanya adalah semakin masifnya penggunaan media sosial yang menjadi medan pertempuran baru oleh kelompok  masyarakat untuk mencapai tujuannya. “Penyebaran informasi dan berita-berita bohong (hoax) melalui media sosial juga dapat menyebabkan perpecahan, membahayakan persatuan dan kesatuan, Ke-Bhinneka Tunggal Ika-an dan munculnya radikalisme,” katanya.

Untuk itu tegas Panglima, Prajurit dan PNS TNI harus cerdas, pandai memilah dan memilih berita yang positif dan bermanfaat, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak benar. “Jangan mudah percaya terhadap berita bohong tersebut, percayalah kepada Komandan Satuanmu masing-masing,” ujarnya.

Pada tahun 2017, bangsa Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada Serentak, baik pemilihan Gubernur maupun Bupati/Walikota. Terkait dengan pelaksanaan Pilkada, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa, TNI akan netral dan menjamin Pilkada berjalan aman dan lancar. “Kepada seluruh Prajurit TNI, saya perintahkan agar bersikap netral dan melaksanakan pengamanan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut Panglima TNI menyampaikan, pada tahun 2016 lalu TNI telah melaksanakan bersih-bersih diri dari Narkoba, walaupun dalam melaksanakan tugas masih ada prajurit-prajurit yang tidak sesuai dengan aturan, mencoreng nama baik TNI.

“Kepada prajurit TNI yang terlibat masalah Narkoba, tidak ada ampun lagi, apabila terkena Narkoba, maka tidak pantas lagi menjadi prajurit TNI, hukumannya dipecat, hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 62,” tegasnya. (TGR07/PTNI)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com