Pantaskah RUU Ormas Ditolak?

Bagikan artikel ini

Toni Ervianto, alumnus pasca sarjana Kajian Strategis Intelijen, UI

Rencana pengesahan RUU Ormas menjadi UU yang semula dilaksanakan pada 12 April 2013, ternyata berantakan karena derasnya penolakan terhadap RUU ini. Pro kontra berbagai kalangan terhadap RUU Ormas masih terus berlangsung. Sikap penolakan ini dapat diartikan sebagai bentuk kekhawatiran terhadap isi RUU tersebut yang dianggap akan membahayakan demokrasi, membelenggu masyarakat dalam berorganisasi dan melanggar HAM. Bahkan, beberapa Ormas menilai jika DPR-RI tetap mengesahkan RUU ini, berarti mereka adalah “anti people lawmakers”. Sedangkan, kelompok yang pro terhadap RUU Ormas menilai regulasi ini penting untuk digunakan sebagai upaya dari penataan sistem politik, mendukung good governance dan dipicu fenomena banyaknya ormas yang sudah “melenceng” dari tugas pokoknya.

Dari berbagai pemberitaan di media massa dan sosial media, ada beberapa ormas ataupun LSM yang sangat getol untuk menolak pengesahan RUU Ormas yaitu, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Dewan Dakwah Jabar dan Syarikat Islam Jabar, PP Muhammadiyah, Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), PMII, Koalisi Kebebasan Berserikat, Dian Interfedei Yogyakarta, Elsam, Kontras, Imparsial, LBH Jakarta, FSPMI, KSPI, PKS, dll. Dari berbagai ormas yang intens menolak RUU Ormas, maka HTI adalah ormas yang paling intens menolak RUU Ormas.

Dalam berbagai kegiatan mereka di beberapa daerah, pada intinya HTI menilai keberatan karena adanya keharusan ormas mencantumkan asas Pancasila sebagai asas tunggal, karena hal ini sebagai tindakan mendiskriminasi Pancasila serta ada indikasi kuat pemerintah membungkam sikap kritis masyarakat. M. Nugroho, Ketua DPD I HTI Kaltim misalnya dalam sebuah halaqoh HTI di Samarinda belum lama ini mengatakan, RUU Ormas berpotensi mengancam umat Islam serta terciptanya pemerintahan otoriter dan represif. Bahkan, dalam kegiatan tersebut, dibacakan naskah “Komitmen Perjuangan Umat Islam”, berisi antara lain, penolakan terhadap RUU Ormas serta komitmen untuk terus berjuang menegakkan Syari’at Islam dan Khilafah Islamiyah. Penolakan terhadap RUU Ormas dan menyerukan penerapan Syariat Islam juga dilakukan HTI Babel dalam pertemuan dengan tokoh Babel.

Sementara itu, penyebaran selebaran menolak RUU Ormas dilakukan HTI di Padang (Sumbar), Pontianak (Kalbar), Ambon (Maluku) dan Ternate (Maluku Utara). Sedangkan aksi unjuk rasa menolak RUU Ormas dilakukan HTI di beberapa daerah yaitu, Jakarta, Medan (Sumut), Palembang (Sumsel), Padang (Sumbar), Bengkulu, Lampung, Bandung (Jabar), Solo (Jateng), Yogyakarta, Malang (Jatim), Banjarmasin (Kalsel), Samarinda (Kaltim), Bima (NTB) dan Makassar (Sulsel).

Selain HTI, Ormas lslam lainnya juga turut menolak RUU Ormas, seperti Dewan Dakwah dan Syarikat Islam Jawa Barat, dimana keduanya keberatan dengan asas tunggal Pancasila yang dinilai tidak sesuai dengan semangat keterbukaan. PP Muhammadiyah, melalui Din Syamsuddin, ketua umum PP Muhammadiyah mengatakan, pihaknya meminta pemerintah maupun DPR untuk membatalkan RUU Ormas. Jika RUU Ormas tetap disahkan, Muhammadiyah akan memprakarsai gugatan judicial review ke MK. Sementara itu, PMII dalam siaran persnya menilai, RUU Ormas memiliki multi tafsir, karena dapat dimanfaatkan untuk memundurkan demokrasi dan mengekang aktivitas Ormas.

Sejumlah elemen masyarakat lainnya juga menolak RUU Ormas. Di Yogyakarta, Pendeta Elga Sarapung, koordinator LSM Dian Interfedei mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan jaringan LSM di Yogyakarta dan luar Yogyakarta akan membentuk koalisi serta melakukan aksi menolak pengesahan RUU Ormas menjadi UU.

Maraknya penolakan terhadap RUU Ormas, jika dikaji berdasarkan teori negara patrimonial yang diperkenalkan George Jellinek, menyebutkan, relasi pemimpin atau elit politik sebagai pemegang kekuasaan dengan rakyat bersifat asimetris. Sebagai patron, elit politik mendominasi sumber daya ekonomi politik.

Pantaskah Ditolak?

Ternyata tidak semua menolak RUU Ormas, Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI), Rahmat Kardi pada 2 Maret 2013, mendukung disahkannya RUU Ormas. Alasannya, karena banyak ormas yang mendapatkan dana bantuan dari asing serta melakukan kegiatan tidak ubahnya mirip spionase. Pihaknya tidak keberatan dikenai kewajiban membuka rekening bank nasional dan wajib menjalani audit. Pihaknya berharap, pemerintah menindak tegas ormas yang keberadaannya mengganggu stabilitas keamanan NKRI.

Diakui atau tidak, keberadaan ormas dulu dan sekarang mengalami pergeseran. Kalau era sebelum reformasi, pendirian ormas didasari semangat untuk menampung aspirasi publik dan memperjuangkan aspirasi, namun saat ini sudah berbeda. Ada kecenderungan dan fenomena yang semakin menguat bahwa perjuangan ormas masa kini lebih menitikberatkan kepada mencari keuntungan pribadi, sehingga menurut temuan Kemendagri telah terjadi “industrialisasi ormas”.

Regulasi sebelumnya yaitu UU 8/1985 tentang Ormas sangat memberi keleluasaan setiap orang untuk mendirikan ormas, tanpa perlu mendaftarkan diri kepada kementerian terkait. Kondisi itu jelas tidak relevan dengan semangat reformasi dan good governance. Kalau selama ini banyak LSM dan ormas menuntut transparansi anggaran negara, maka sekarang akuntabilitas pendanaan yang diterima ormas terutama dari asing yang dikhawatirkan memiliki “double standard” bagi kepentingan nasional, karena ormas yang mendapat dana pihak asing akan menjadi agent bagi kepentingan asing, hal ini mengacu tesis Eisenhardt (1989) dalam agency theory menekankan hubungan antara principal (pemberi tugas) dengan agent (yang diberi tugas).

Penolakan berbagai elemen masyarakat terhadap RUU Ormas diperkirakan akan terus berlanjut. Fluktuasi situasi seperti ini dapat dimanfaatkan sebagai “pintu masuk” kelompok manapun untuk mewujudkan kepentingan pragmatis masing-masing, yang rentan menimbulkan kebingungan hukum/regulasi, instabilitas keamanan dan eskalasi ancaman nasional.

Agar pro kontra RUU Ormas tidak menimbulkan ketidakpastian politik dan instabilitas keamanan, maka semua elemen bangsa perlu mengingat pepatah Irish/Wales yang berbunyi “If every fool wore a crown, we should all be Kings (jika semua orang bodoh memakai mahkota, kita semuanya menjadi raja) yang intinya jangan karena kebodohan atau ambisi kita, membuat rusak negara. Semoga.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com