1. Bahwa alasan impor untuk menurunkan harga bawang merah sekaligus memenuhi kebutuhan puasa dan lebaran sangat tidak tepat, mengingat :
(a) Pada bulan Juni akan dimulai panen raya bawang merah di seluruh sentra bawang merah baik di Jawa maupun di luar Jawa. DEBNAS menyatakan bahwa petani bawang merah Indonesia masih mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
(b) Bahwa impor bawang merah pada saat panen raya menyalahi aturan dan komitmen Pemerintah yang menyatakan tidak akan impor produk pangan saat panen raya. (c) Bahwa sesungguhnya langkah Pemerintah melalui percepatan distribusi dengan cara kerjasama pembelian bawang merah antara Asosiasi Petani dan Bulog telah menunjukkan adanya pengaruh berupa penurunan harga bawang merah secara signifikan dalam seminggu terakhir;
2. Keputusan pemerintah untuk membuka keran impor bawang merah menunjukkan Pemerintah sedang menerapkan manajemen “panik” yang bertentangan dengan prinsip NAWACITA Kabinet Kerja yaitu keberpihakan dan kemandirian serta membangun sistem pangan rakyat yang kokoh. Impor bawang merah justru bertolak belakang dan menihilkan kerja keras dari semua pihak dalam upaya stabilisasi harga bawang merah, dimana dalam hal ini petani dengan sukarela telah berkorban menyediakan bawang merah melalui pembelian oleh Bulog dengan harga di bawah harga pasar. Komitmen petani dan pemangku kepentingan lain dalam kegiatan ini yang sudah menunjukkan sinyal positif terhadap penurunan harga, telah dicederai oleh Pemerintah. Saat ini harga pembelian di tingkat petani sudah berkisar pada angka 12-16 ribu/kg, sehingga harga di tingkat konsumen yang diharapkan Presiden Rp. 25.000,-/kg akan terealisasi dalam.bukan ramadhan ini. Seharusnya pemerintah menunggu hasil akhir stabilisasi yang pada awalnya digagas dan diusulkan pemerintah, bukan malah secara sepihak mengaborsi kebijakan yang sedang berjalan.
3. Keputusan membuka kran impor bawang merah dalam bulan ini dan atau bulan-bulan mendatang justru akan merusak tatanan agribisnis bawang merah pada semua lini, baik petani, pedagang, maupun pasar. Kondisi ini akan menimbulkan ketidaknyamanan dan keidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah yang dapat berpengaruh terhadap stabilitas dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. DEBNAS ingin menyatakan bahwa jika Pemerintah konsisten untuk tidak impor bawang merah, maka dalam 2 tahun mendatang Petani Indonesia akan memenangkan persaingan agribisnis bawang merah di tingkat Global;
5. Importasi bawang merah dipastikan akan mendistorsi mekanisme stabilisasi harga dan menyebabkan harga jual bawang merah di tingkat petani terjun bebas di bawah harga pokok produksi. Petani adalah pihak yang paling dirugikan dan sebagian besar petani akan bankrut atau terlilit utang sehingga tidak bisa lagi atau kapok menanam bawang merah;
6. Dampak lain dari kebijakan adalah kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan produksi melalui perluasan dan penambahan kawasan produksi bawang merah, artinya dana APBN/APBD yang dikeluarkan pemerintah untuk kegiatan-kegiatan tersebut akan sia-sia.
Oleh karena itu DEBNAS menyatakan menolak keputusan impor bawang merah karena kebijakan tersebut sedikitpun tidak memiliki landasan dan dasar untuk dibenarkan serta merugikan kepentingan bangsa dan rakyat kebanyakan. Selanjutnya DEBNAS akan menggalang kekuatan dengan pemangku kepentingan lainnya untuk membatalkan kebijakan impor yang jauh dari rasa keadilan bagi banyak pihak, mulai dari petani penggarap, pemilik lahan, buruh tani, penebas, angkutan kecil, usaha alat pertanian kecil, pedagang kecil dan usaha kecil terkait lainnya.
Demikian pernyataan ini dikeluarkan dalam rangka membangun dan penguatan sistem agribisnis bawang merah yang berkeadilan berbasis kesejahteraan petani.
Cirebon, 26 Mei 2016
Ketua,
Sunarto Atmo Taryono.