Pernyataan Sikap ISDS Terkait Revisi UU Keormasan

Bagikan artikel ini

Institute For Strategic And Development Studies (ISDS), Senin (25/2), mengeluarkan pernyataan sikap terkait revisi Undang-undang Keormasan.

Setidaknya ada 7 poin utama yang menjadi perhatian ISDS terkait revisi UU Keormasan UU 8/1985 ini. Berikut isi pernyataan ISDS:

Pertama, Mendesak pemerintah dan DPR dalam melakukan amandemen UU KEORMASAN UU 8/1985 harus memperhatikan spirit reformasi civil society dengan mendorong kemandirian LSM dan ORMAS dengan jalan mengurangi birokratisasi dalam perijinan maupun pembinaan ORMAS/LSM.

Kedua, Meminta UU hasil revisi UU 8/1985 memasukkan adanya klausul komisi negara independen yang Mengurusi organisasi masyarakat/LSM yang didalamnya terdiri perwakilan dari unsur ORMAS, LSM dan Pemerintah .

Ketiga, meminta DPR berhati-hati dalam memasukkan klausul pembubaran ORMAS/LSM karena UUD 1945 Pasal 28E pasal 3 hasil perubahan dengan tegas menyebutkan yang menyebutkan bahwa,” (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kalau terjadi pembubaran biarlan pengadilan yang memutuskan.

Keempat, Menghimbau lepada DPR dan Pemerintah dalam menyusun revisi UU keormasan bisa memilah persyaratan pendirian LSM (seperti Yayasan, Lembaga, Perhimpunan) dan ORMAS. Karena LSM non Ormas biasanya tidak hirarkis ingá ke daerah-daerah, sehingga perijinan harus lebih ringkas.

Kelima, Mendukung pernyataan KETUA MK Mahfud MD agar PARPOL tidak perlu mendapat bantuan dana dari anggaran negara. Sebaiknya dana itu dialihkan ke penguatan organisasi civil society seperti ORMAS dan LSM karena akan bisa dirasakan langsung manfaatnya di tingkat akar rumput.

Keenam, Untuk mengurangi ketergantungan LSM terhadap bantuan asing ada baiknyanya UU hasil revisi UU KEORMASAN UU 8/1985 juga memberikan regulasi agar 20 % anggaran sponsor atau CSR perusahaan (BUMN) dipergunakan untuk mensponsori dan membantu LSM.

Ketujuh, Ada baiknya DPR dan pemerintah mendengar suara-suara mayoritas Publik terutama para tokoh ORMAS dan LSM yang menghendaki UU hasil revisi UU KEORMASAN UU 8/1985 mempertegas pelarangan lembaga-lembaga asing mengikuti tender atau menjadi pihak ketiga yang mengelola bantuan dari negara sahabat atau lembaga luarnegeri yang ditujukan untuk masyarakat INDONESIA seperti bantuan PEMILU dan sebagainya.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com