Pilkada Langsung Dalam Perspektif Fiqih Islam

Bagikan artikel ini

Datuak Alat Tjumano, pemerhati masalah agama dan sosial budaya

[ PEMILU; Baik Langsung Maupun Perwakilan Adalah Cara (Wasilah) Bukan Tujuan ]

Firman Allah SWT., Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An Nisa’: 58).

Pembahasan

Seputar pro-kontra RUU Pemerintahan Daerah yang sedang dibahas DPR ternyata mendapat respons yang cukup beragam. Sebagian menanggapinya secara positif dengan dengan memberikan masukan yang cukup konstruktif bagi kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, terutama bagi umat Islam. Tetapi tidak sedikit tanggapan yang cenderung emosional, kurang proporsional dan tidak sesuai konteks.

Berkaitan dengan hal itu, saya  berusaha melihat dan menyikapi setiap persoalan yang di hadapi oleh masyarakat dari sudut pandang ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang moderat, toleran dan inklusif sebagaimana ciri keberagamaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia dari dahulu hingga saat ini.

Indonesia selain dikenal sebagai bangsa muslim terbesar di dunia, juga masuk sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia yang di akui dan dihormati didalam pergaulan dunia. Selain  karena dianggap berhasil melalui proses transisi demokrasi yang relatif damai, juga diakui dan dihormati karena meski sebagai bangsa dengan mayoritas penduduknya beragama Islam tetapi tidak menjadikan syariat Islam baku yang dijadikan sebagai ideologi negara, tetapi justru menjadikan sistem demokrasi pancasila sebagai sistem pemerintahannya.

Cukup kiranya bagi kita mengambil pelajaran atas beberapa negara yang saat ini tengah dilanda konflik bersenjata, konflik sektarian, pemberontakan, hinggagenozida (pembantaian etnis) akibat perbedaan paham atau keyakinan dikarenakan ketiadaan sistem nilai yang bisa disepakati bersama seluruh elemen bangsanya. Sepertinya para pendiri negeri ini terdahulu menyadari betul bahwa melihat realitas yang ada di masyarakat serta dengan berbagai pertimbangan yang ada pada masa itu, bahwa sistem demokrasi pancasila merupakan sistem kenegaraan yang cocok dan sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia yang mejemuk (plural).

Pancasila sebagai sumber nilai bangsa Indonesia ditakdirkan sebagai bangsa yang beragam baik dari segi suku, agama dan budaya. Perbedaan itu sangat berpotensi dijadikan sebagai sarana adu domba oleh pihak-pihak luar untuk memecah persatuan dan kesatuan serta keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Itulah salahsatu alasan lahirnya Pancasila yang harus diketahui dan disadari oleh seluruh elemen bangsa Indonesia yang ada.  Bahwa Pancasila hadir sebagai upaya untuk menyelesaikan dan mewadahi berbagai elemen bangsa yang berbeda dalam satu wadah bersama, dengan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan sosial.

Dalam Pancasila ini bangsa Indonesia yang beragam agama, ideologi dan etnis menyatu dengan penuh kerukunan.  Sehingga menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar baik secara geografis, secara demografis dan terutama secara politis. Dan umat Islam bangsa Indonesia harus bersyukur memiliki sebuah wadah bersama  yang memungkinkan hidup bersama walaupun berbeda, karena perbedaan memang sunnatullah, menerima perbedaan berarti ikhlas dengan kehendak Allah.

Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima silayang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasardari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai KemanusiaanYang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilansosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Dengan pernyataan secara singkat bahwanilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilaipersatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya (ijtihad Politik).  Oleh karenanya semestinya tidak perlu ada keraguan bagi umat Islam untuk mengamalkannya, karena mengamalkan Pancasila berarti mengamalkan ajaran agama, sehingga tidak terjadi dilema dalam menjalankan agama dan saat mengamalkan Pancasila sebagai dasar menjalin kehidupan bersama dalam masyarakat.

Ajaran Islam Dalam Pancasila

Islam adalah agama yang fithri (sifat asal, keadaan murni), yang bersifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki oleh manusia. Dengan kata lain ajaran Islam bersifat menyempurnakan nilai-nilai yang baik yang sudah ada dan menjadi milik serta ciri-ciri suatu kelompok manusia seperti suku maupun bangsa, dan tidak bertujuan menghapus nilai-nilai tersebut. Sebagai sumber nilai, Pancasila merupakan falsafah bangsa sedangkan agama adalah wahyu.

Pancasila bukan agama dan tidak dapat menggantikan agama, tetapi didalam pancasila terkandung ajaran agama (Islam). Oleh karenanya Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran Islam, bahkan nilai-nilai yang terkandung didalamnya sejalan dengan pesan-pesan ajaran Islam yang suci dan mulia. Kecuali jika diisi dengan tafsiran atau perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Untuk lebih jelasnya marilah kita kembali pelajari beberapa sila dari Pancasilaberikut, apakah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia itu bertentangan dengan ajaran Islam.

Sila Pertama, “KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Pada sila pertama ini mengandung ajaran ketauhidan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana tercermin dalam surat Al-Baqarah ayat 163 yang Artinya: “Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan dia yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” Kemudian dalam surat Al-Ankabut ayat 46 : “Dan janganlah kamu berdebat denganAhli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka, dan Katakanlah: “Kami Telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami Hanya kepada-Nya berserah diri”.

Sila Ke-dua, “KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB”

Dalam sila kedua ini mencerminkan nilai kemanusiaan dan bersikap adil, hal ini diperintahkan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 8 : “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamukerjakan.”

Sila ke-Tiga,“PERSATUAN INDONESIA”

Sila ketiga merupakan suatu ajaran persatuan serta kebersamaan serta tidak bercerai-berai, sebagaimana ajakan Allah dalam surat Al-Imron ayat 103 : “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapatpetunjuk.”

Sila Ke-Empat, “KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN”

Sila yang memberi petunjuk dalam pelaksanaan kepemimpinan berdasarkan kebijakan yaitu bermusyawarah seperti dalam Surat Shaad ayat 20 : “Dan kami kuatkan kerajaannya dan kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.” Pembahasan serupa juga terdapat di dalam surat Al-Imron ayat 159: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”

Sila Ke-Lima, “KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA”.

Sila yang menggambarkan terwujudnya rakyat adil, makmur, aman, dan damai. Hal ini disebutkan dalam surat An-Nahl ayat 90 : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” Sementara pesan yang terkandung dari semboyan “BHINEKA TUNGGAL IKA” yang juga merupakan salah satu sumber nilai bagi bangsa Indonesia, juga terkandung didalam ajaran Islam.

Lihat QS Al-Hujurat:13: “Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”.

Firman Allah Swt., Artinya: “Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), Maka Allah mengutus para nabi, sebagai
pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi Keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang Telah didatangkan kepada mereka kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, Karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus”
. (QS Al-Baqarah 213)

Pilkada Langsung Dalam Perspektif Fiqih Islam

Berbicara tentang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) baik langsung maupun melalui perwakilan (DPRD), maka pembahasan akan terkait dengan persoalan yang berkaitan dengan kepemimpinan. Kepemimpinan merupakan sesuatu yang sangat vital dan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, Islam mewajibkan umatnya untuk memilih pemimpin. sebab pimpinan yang akan mengatur, menertibkan dan menjalankan hukum secara baik dan benar dalam masyarakatnya.

Di dalam al-Quran Allah SWT memerintahkan untuk mentaati segala Perintah Allah, Perintah Rasul dan Perintah Pemimpinnya sesuai dengan firmanNya. Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kalian. Kemudian apabila kalian berselisih tentang suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Hal itu adalah yang terbaik untuk kalian dan paling bagus dampaknya.”. (QS. an-Nisaa’: 59).

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila ada tiga orang yang mengadakan perjalanan maka hendaknya mereka menjadikan satu di antara mereka sebagai pemimpin”. Dalam kaidah hukum Islam, terpilihnya pemimpin yang adil adalah tujuan, sedangkan pemilu adalah alat (wasilah). Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa, mengangkat seorang pemimpin adalah suatu keharusan. Pemilu merupakan satu cara yang ditempuh untuk memilih pemimpin.

Pemilu merupakan salah satu implementasi prinsip kedaulatan rakyat. Keterlibatan warga masyarakat dalam memutuskan hal-hal yang menyangkut kepentingan mereka, termasuk siapa yang hendak dipilih/diangkat sebagai wakil/ pemimpin mereka.

Sedangkan prihal tentang prosedurnya, apakah nama itu ditetapkan melalui penunjukan langsung oleh seseorang atau beberapa orang terkemuka lalu masyarakat meng-iyakan seperti yang terjadi di era Khulafaur Rasyidin dulu atau melalui pemungutan suara (vote) seperti yang berlaku dewasa ini adalah soal teknis yang bisa ditanggani oleh akal budi manusia, tidak harus diatur melalui wahyu.

Suksesi kepemimpinan dalam Islam, terutama pada sejarah awal perpolitikan berbeda-beda polanya. Rasulullah menjadi pemimpin melalui kesepakatan yang alami. Sedangkan sahabat Abu Bakar yang menggantikan Rasulullah sebagai khalifah pertama melalui dukungan beberapa orang tokoh, terutama dari kalangan Muhajirin dalam peristiwa Tsaqifah Bani Sai’dah; diawali oleh Umar Bin Khattab, diikuti oleh Ustman Bin Affan, kemudian yang lainnya.

Sementara penobatan Umar Bin Khattab sebagai khalifah kedua, menggantikan khalifah Abu Bakar terjadi melalui penunjukan oleh Abu Bakar sendiri, dan kemudian baru diikuti oleh masyarakat luas. Lain lagi dengan Khalifah Usman, beliau tampil menjadi Khalifah ketiga melalui formatur (ahl al-halli wa-‘al aqdi) sebanyak enam orang yang ditunjuk sendiri oleh Umar bin Khattab. Kemudian Syaidina Ali menjadi Khalifah ke empat-menggantikan khalifah Usman melalui dukungan sebagian sahabat, terutama dari veteran perang badar.

Selanjutnya, Muawiyah bin Abu Sufyan menjadi Khalifah menggantikan Ali Bin Abi Tholib melalui perebutan kekuasaan. Sedangkan Yazid bin Muawiyah, suksesi kepemimpinan terjadi melalui pewarisan kepada anak atau kerabat seperti lazimnya sistem monarki, barangkali suatu suksesi kepempinan yang sejatinya tidak sejalan dengan idealitas Islam.

Pemilu adalah kreasi peradaban perpolitikan modern. Karena itu ia tidak dikenal dalam sejarah politik Islam. Namun, sebagain besar ulama berpendapat bahwa Pemilu tidak bertentangan dengan Islam. Sistem ini merupakan kreasi peradaban modern yang tidak bertentangan, atau bahkan sangat sejalan dengan semangat ajaran Islam, yakni tentang konsep as-Syura atau Musyawarah. Syura’ secara harfiah berarti ‘saling memberi saran’, atau rembukan (mutual consultation), yang memang tidak harus selalu dengan mulut (verbal) dan langsung (direct). Untuk keperluan musyawarah melibatkan orang puluhan juta atau bahkan ratusan juga orang, sangat tidak mungkin dilakukan secara langsung. Maka syura’ dalam bentuk voting (pemilihan) yang diciptakan oleh akal budi umat manusia dewasa ini sangat membantu umat islam untuk menjalan ajaran al-Qur’an sesuai dengan perkembangan zaman dengan berbagai kompleksitasnya.

Khatimah

Itulah sedikit uraian singkat untuk menjelaskan keterkaitan Pancasila dan Islam atau sebaliknya, Ajaran Islam di dalam Pancasila yang dapat dijadikan pegangan bagi kita dalam menyikapi berbagai persoalan kebangsaan yang ada hari ini. Termasuk yang berkaitan dengan pro-kontra pemilihan kepala daerah langsung (rakyat memilih) atau melalui perwakilan (Anggota DPR-D) yang merupakan bagian dari Paket RUU Pemerintahan Daerah yang sedang dibahas di DPR-RI tersebut.

Menurut hemat kami dan bagi sebagian masyarakat pada umumnya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik melalui mekanisme pemilihan langsung maupun melalui lembaga DPRD bukan menjadi persoalan utama,  keduanya dimungkinkan untuk diterapkan, sejauh dilakukan dengan cara yang konstitusional, jujur dan beradab.

Juga semata-mata ditujukan untuk kepentingan rakyat; mensejahterakan, memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bukan untuk kepentingan yang lain, politik sesaat dan nafsu kekuasaan semata, apalagi jika didasari hanya karena kekecewaan karena kalah dalam sebuah kompetisi yang sudah berlalu itu.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu’alambishawab.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com