Politisi Koruptor akan Tersingkir

Bagikan artikel ini

Rusman, Peneliti Global Future Institute (GFI)

Demokrasi langsung memang hanya pernah terjadi dalam negara-negara Yunani kuno, Roma, menjelang abad pertengahan, tetapi setelah revolusi Perancis tidak dikenal lagi, sistem kepartaian menjadi model demokrasi yang berlaku sejak abad 18 akhir di AS dan abad 19. Masalahnya adalah bagaimana agar orag-orang yang dipilih sebagai anggota DPR adalah orang-orang  yang jujur, bersih dan mampu mewakili rakyat yang memilihnya.

Demikian dikemukakan pengamat politik Riska Prasetya di Jakarta (18/10/2013) seraya menambahkan, dengan sudah disubstitusikannya sistem distrik dalam daftar calon anggota DPR yang disusun oleh partai, maka prinsip rakyat hanya akan memilih anggota partai yang jujur, bersih dan mampu mewakili rakyat dilembaga legislatif,  akan dapat diwujudkan.
“Dengan sistem kombinasi sistem distrik dan fungsional sekarang politisi koruptor pasti akan tersingkir,” ujar pengamat berparas menawan ketika mengomentari pernyataan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar.
Menurut KRPK Blitar, Indonesia dianggap sebagai negara demokrasi, namun seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan kompleksitas permasalahan, maka demokrasi langsung sulit untuk diterapkan. Keterlibatan rakyat melalui perwakilan parpol banyak menjadi pilihan saat ini, karena keberadaan parpol semakin memiliki fungsi strategis. Selain menjadi mediator antara pemerintah sebagai wakil rakyat dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, parpol juga berfungsi sebagai institusi penjaga nilai-nilai demokrasi.
Bahkan, parpol saat ini menjelma menjadi sarana untuk memobilisasi dan mengartikulasi kepentingan serta memunculkan kepemimpinan politik. Parpol memiliki kekuasaan yang luas dan hampir seluruh proses pengambilan kebijakan dan pemilihan pimpinan lembaga melibatkan parpol. Namun, kekuatan parpol ini tidak diimbangi dengan kebijakan akuntabilitas parpol, khususnya menyangkut pertanggungjawaban dana Parpol sesuai amanat Pasal 34 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Parpol mencari sumbangan yang melampaui batas dengan memanfaatkan kelemahan sanksi dan kelemahan mekanisme transparansi pendanaan parpol.Kasus korupsi yang ditangani oleh KPK menunjukkan, korupsi yang melibatkan anggota ataupun pengurus parpol dilakukan secara sistemik.
Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com