Saskia Wieringa: Putusan Pengadilan 1965 Akan Dibawa ke PBB

Bagikan artikel ini
Majelis Hakim IPT 1965 telah memutus Indonesia harus bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat pada 1965-1966, termasuk genosida atau tindakan sengaja untuk menghancurkan sebagian atau seluruh golongan penduduk tertentu. Baca: Kata ‘Genosida’ yang Menyentak dalam Putusan Sidang 1965
Saskia berinisiatif mengungkap kebenaran di balik peristiwa 1965 setelah melakukan riset selama 35 tahun lebih di Indonesia. Ketertarikan Saskia bermula sejak meneliti tentang Gerakan Wanita Indonesia pada periode 1980-an.
Gerwani, organisasi perempuan yang menaruh perhatian pada sosialisme dan feminisme, pernah aktif sepanjang dekade 1950 sampai 1960-an, dan memiliki kedekatan dengan Partai Komunis Indonesia, disebut Wieringa sebagai penggerak masyarakat.
Wieringa tertarik untuk mencari tahu alasan di balik melemahnya posisi perempuan di Indonesia saat memasuki era tahun 1980 hingga 1990-an. Pada saat yang sama, Wieringa mendapati organisasi buruh dan tani di Indonesia ikut mati ditelan zaman.
“Pada masa sebelum 1965, banyak tokoh perempuan Indonesia yang muncul dalam ajang internasional dengen kecerdasan dan ide brilian, namun menghilang setelah periode itu, berganti dengan perempuan yang perwakilan Dharmawanita,” kata Saskia.
Dari hasil studi mendalam, dia menemukan bahwa fenomena meredupnya gerakan masyarakat pada era Orde Baru itu terkait erat dengan Peristiwa 1965, sejarah kelam Indonesia yang terkubur.
Menurut Saskia, Tragedi 1965 sudah sering dibahas di dunia akademis internasional. Namun efek dan dampak yang ditimbulkan tidak begitu signifikan karena terbatas menjadi pembicaraan kalangan akademisi. Beberapa deret akademisi yang mengkaji Peristiwa 1965 antara lain almarhum Ben Anderson, Ruth McVey, Kate McGregor, dan Robert Cribb.  Baca Putusan Sidang Rakyat 1965: Tiga Negara Terlibat Kejahatan
Ide pengadilan rakyat soal Peristiwa 1965 muncul dalam pertemuan sekitar 40 aktivis di rumah Saskia di Belanda pada 2013. Saat itu mereka membahas film The Act of Killing karya Joshua Oppenheimer, dan memutuskan untuk membentuk pengadilan rakyat karena selama ini penyelesaian Tragedi 1965 mandek di Indonesia.
Berikut wawancara Yuliawati dan Gilang Fauzi dari CNNIndonesia.com dengan Saskia Wieringa.
Apa dampak dari putusan Pengadilan Rakyat Internasional 1965 ini? Bukankah tidak mengikat secara hukum? 
Putusan IPT 1965 memang tidak mengikat secara hukum, namun memberikan dampak moral politik.  Contohnya di Kamboja, perjuangan masyarakat di sana yang berjalan selama 10 tahun, berhasil mengadili satu orang yang bertanggung jawab atas genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Khmer Merah.
Selain proses pengadilan, ada yang lebih penting, yakni perhatian orang banyak di Kamboja sehingga bisa mengerti dan paham apa yang terjadi. Begitu juga dengan IPT 1965. Ini merupakan proses kesadaran masyarakat.
Panitia IPT 1965 merupakan kelompok kecil yang intinya berjumlah 20 orang dan lingkup lebih luas hanya 100 orang. Kami bekerja hampir tanpa dana dan secara sukarelawan. Tapi ini cukup memberikan dampak.
Sekarang ada acara nonton bareng di mana-mana, menimbulkan debat, bahkan (Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI) Pak Luhut menghadiri Simposium Nasional (Membedah Tragedi 1965 melalui Pendekatan Kesejarahan) pada April lalu.
Itu hal yang positif karena membuat orang Indonesia membicarakan dan berdebat mengenai Tragedi 1965.
Putusan IPT 1965 tidak menyebut nama-nama yang harus bertanggung jawab dalam Tragedi 1965, hanya menyebutkan rantai komando di bawah Soeharto? 
Putusan itu sesuai dengan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 2012 bahwa ada rantai komando dari Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) hingga ke bawahnya. Putusan IPT bukanlah keputusan kriminal, namun tugas pemerintah Indonesia untuk mencari tahu dan menyidik perkara itu.
Kami hanya bisa memberikan bukti, saksi, meyakinkan para hakim, dan mereka (hakim) sudah yakin bahwa yang terjadi di Indonesia pada 1965 dan sesudahnya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
Sekarang tugas pemerintah Indonesia untuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab untuk mengadili perbuatan pidana. Kami tidak memiliki kewenangan, dan itu juga bukan tugas kami.
Putusan Pengadilan Rakyat 1965 menyebutkan Indonesia bersalah atas kejahatan kemanusiaan dan genosida, dan memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah RI. Apakah dampaknya jika pemerintah Indonesia mendiamkan rekomendasi ini? 
Putusan IPT 1965 merupakan hal yang penting, namun ini hanya satu langkah. Proses ini akan melalui tahapan panjang. Langkah selanjutnya, putusan ini akan dibawa ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (Human Rights Council) di Genewa, Swiss,  bertepatan dengan mekanisme review periodik universal pelaksanaan HAM pada April 2017.
Kami akan memohon kepada Dewan HAM  PBB untuk menegur Indonesia karena bagaimanapun Indonesia telah menandatangani Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights, ICCPR) dan meminta Indonesia melakukan sesuatu untuk mencari kebenaran, karena putusan IPT 1965 dengan jelas menyebutkan adanya kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam Tragedi 1965.
Kami akan terus berupaya agar  Indonesia bergerak dan melakukan rekomendasi putusan hakim. Kami berharap Indonesia melakukan sesuatu lewat Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.
Yang terpenting, Indonesia bergerak karena sampai sekarang belum ada klarifikasi kebenaran dari pemerintah, misalnya menyatakan soal stigma perempuan lewat Gerwani adalah kebohongan besar, tidak ada itu anggota Gerwani yang menari telanjang sembari menyiksa para jenderal, dan bahwa itu semua fitnah dan propaganda dari rezim Soeharto.
Kita pun sampai sekarang belum tahu mengapa enam jenderal dan satu letnan dibunuh dalam peristiwa G30S. Perintah (pemimpin senior PKI) Aidit dan (Komandan Batalyon I Tjakrabirawa) Untung adalah penculikan. Tapi siapa yang memerintahkan pasukan-pasukan itu untuk membunuh?
Apa langkah yang diperlukan untuk memajukan materi IPT 1965 ini agar bisa mendapat perhatian PBB?
Kami perlu dukungan dari dua negara, karena IPT 1965 bukan lembaga negara sehingga ini tidak dapat diajukan lewat lembaga kami. Namun kami optimistis mendapatkan (perhatian PBB). Banyak negara yang mendukung pembongkaran atas kejahatan HAM berat.
Negara mana saja yang kemungkinan memberikan dukungan?
Banyak, seperti negara di Amerika Selatan, Afrika.
Adakah negara yang sudah menyatakan dukungan?
Saya tidak dapat membicarakan ini karena proses ini sedikit sensitif dan apabila saya menyebutkan negara-negara itu, maka kemungkinan akan ada lobi untuk mencegah membawanya ke PBB.
Apa dampaknya bila PBB membahas kejahatan kemanusiaan dan genosida di Indonesia?
PBB akan membuat resolusi ke pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan ini. Jadi lebih baik bila pemerintah Indonesia melakukan beberapa rekomendasi (IPT 1965) seperti meminta maaf, menyatakan kebenaran, rehabilitasi korban, atau melakukan penyidikan Tragedi 1965. Apabila Indonesia sudah melakukan itu, PBB tidak akan keras.
Jadi sebaiknya pemerintah melakukan rekomendasi itu mulai dari sekarang?
Ya. Kalau pemerintah tidak bisa menjalankannya, Indonesia akan malu di muka internasional. Itu tidak baik bagi Indonesia karena bagaimanapun harus bangga dengan dirinya sendiri dan harus bisa menyelesaikan ini. Banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah.
Apabila pemerintah menindaklanjuti dengan melakukan permintaan maaf, penyidikan, rehabilitasi korban, dan lainnya, apakah artinya materi IPT 1965 ini tidak perlu dibawa ke PBB?
Tidak perlu. Karena sesungguhnya yang terpenting itu apa yang akan dilakukan negara. Apabila pemerintah melakukan penyidikan dengan serius bersama Komnas HAM, untuk apa dibawa ke PBB? Namun apabila Indonesia tidak melakukan apa-apa, kami akan melanjutkan ke PBB.
Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com