Muhammad Suparto Yudho, peneliti dan pemerhati masalah politik yang tergabung dalam Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI), Jakarta
Deklarasi ISIS dikemukakan jurubicara Islamic State in Iraq and Syam (ISIS) Syaikh Abu Muhammad Al Adnani Asy Syami pada 29 Juni 2014, dimana ISIS memiliki wilayah meliputi Irak dan wilayah Syam (Suriah, Lebanon dan Yordania) dengan mengangkat Syaikh Ibrahim bin Awad al-Husaini al-Baghdadi (lebih dikenal Abubakar al-Baghdadi) sebagai Khalifah. Al Baghdadi mempunyai niat untuk memperluas wilayah ISIS dari Allepo di Suriah sampai ke Propinsi Diyala, Irak Timur. Melalui sayap medianya Al Furqon, Al-Baghdadi mengingatkan bahwa umat Islam yang tertindas di Cina, India, Palestina, Somalia, Jazirah Arab, Kaukasus, Syam, Mesir, Irak, Indonesia, Afghanistan, Philipina, Iran, Pakistan, Tunisia, Libya, Aljazair dan Maroko perlu segera dibantu. Al Baghdadi bersumpah untuk memberi pertolongan dan membalas secara setimpal atas penindasan terhadap umat Islam tersebut.
Deklarasi ISIS tersebut terus berkembang dan menjadi polemik di media sosial khususnya youtube melalui peredaran video Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Video tersebut berjudul “Join the Ranks” berisi ajakan sekelompok warga Indonesia untuk bergabung ke negara Islam Irak dan Suriah yang merupakan bagian dari kelompok radikal.
Sebelumnya di situs YouTube beredar video warga negara Indonesia yang mengajak bergabung dengan ISIS. dengan alamat web : https://www.youtube.com/watch?v=to_CtJb_c-4 dan video selengkapnya ada pada web: https://www.youtube.com/watch?v=dIWiGU2qw5Q , Video ajakan jihad itu merupakan video terbaru dan diunggah oleh Jihadology pada 22 Juli 2014. Bulan lalu, ISIS juga merilis video yang berisi ajakan dari warga Australia, Jerman, dan Kanada. Tujuannya adalah mendirikan negara syariat Islam di seluruh wilayah.
Beberapa media mainstream di Indonesia juga “termakan propaganda” ISIS dengan memberitakan masalah ini, walaupun beberapa media mainstream ini juga “menyalahkan” Pemerintah cq Kementerian Kominfo yang tidak secepatnya memblokir situs-situs atau video tersebut. Media mainstream tersebut antara lain, Kompas dalam pemberitaannya yang berjudul “Video ISIS Masih Bisa Diakses, Ada Apa dengan Kemenkominfo?” mengulas tentang kritikan terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dinilai lambat memblokir video kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau negara Islam di Irak dan Suriah.
Detik.com dalam lead berita yang berjudul “Ramadhan Pohan : Nggak Ada Susahnya Menteri Tifatul Blokir Video ISIS” mengulas tentang sikap pemerintah Indonesia yang telah resmi menetapkan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) sebagai gerakan terlarang. Akan tetapi video tersebut belum juga diblokir oleh pihak Kemenkominfo.
Sementara itu, Metro TV menyiarkan berita yang berjudul “Ormas Islam Dihimbau Keluarkan Fatwa Larangan ISIS” mengupas tentang peran pemimpin organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan peran pemerintah dalam menekan kemunculan paham Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia. Petinggi ormas juga diharapkan segera mengeluarkan fakta melarang paham tersebut.
ISIS Tidak Sesuai Ajaran Islam
Adanya dukungan dari kelompok masyarakat tertentu terhadap Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dapat dinilai merupakan ancaman keamanan dalam negeri, sehingga para pendukung ISIS di Indonesia perlu hijrah ke Timur Tengah atau mengubah Indonesia menjadi negara kekhilafahan, yang itu dapat diartikan sebagai mereka pendukung ISIS di Indonesia apalagi yang telah bersumpah setia atau membaiat pimpinan ISIS, Abu Bakar al Baghdadi bukan lagi warga negara Indonesia, melainkan menjadi warga negara ISIS. Kerugian besar tampaknya menghinggapi pendukung ISIS di Indonesia, karena menurut penulis aparat penegak hukum dapat mengelompokkan mereka sebagai tindakan terorisme, karena sejatinya ISIS berafiliasi dengan Al-Qaeda dan Haqqani yang tercatat sebagai organisasi teroris internasional.
Bagaimanapun juga gerakan ISIS yang terus menguat di Timur Tengah perlu kewaspadaan pemerintah Indonesia. Meskipun secara historis tidak pernah ada catatan sejarah terkait gerakan ini di Tanah Air. ISIS itu sudah menjadi gerakan global dengan tujuan yang bertentangan dengan Pancasila dan merugikan bahkan mendiskreditkan umat Islam dimanapun juga, karena gerakan ISIS tidaklah sejalan dengan ajaran Islam. Karena tidak pernah ajaran Islam itu menghalalkan kekerasan sebagai bentuk penegakan ideologi. ajaran Islam selalu penuh kelembutan dan kesantunan, menghindari apapun bentuk kekerasan, bahkan tidak pernah membenarkan kekerasan itu terjadi, karena sejatinya Islam adalah rahmatan lil alamin. Meskipun demikian kekerasan negara terhadap gerakan ISIS itu bakal menguntungkan kelompok radikal tersebut, dengan alasan merasa diberikan kesempatan melakukan pembelaan diri. Jika memang ada indikasi gerakan ISIS itu menghasut, maka seluruh rakyat Indonesia akan mendukung dan berada dibelakang aparat negara untuk menindak mereka secara tegas.
Menurut Ketua Bidang Luar Negeri PP Pemuda Muhammadiyah, Teguh Santosa, menyatakan, gerakan ISIS adalah teror gaya baru yang dikembangkan pihak-pihak anti-Islam yang ingin mendapatkan keuntungan dari destabilisasi kawasan Timur Tengah. menurutnya “Kami mengutuk keras aksi kekerasan dan teror yang dilakukan ISIS. Itu bertentangan dengan ajaran Islam,” ujarnya dalam siaran pers 2 Agustus 2014.
Mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi mengatakan Muslim Indonesia tidak boleh terprovokasi oleh isu ISIS, apalagi ikut-ikutan menjadi pendukungnya. Menurutnya “Sebagai sesama Muslim saya mengimbau agar kaum Muslimin Indonesia tidak termakan dan terprovokasi terhadap isu ISIS yang belakangan ini masuk di Indonesia. Umat Islam di Indonesia, khususnya warga NU, sebaiknya tidak ikut-ikutan mendukung ISIS dan sekaligus tidak membuat perpecahan di kalangan kaum Muslimin. “ISIS adalah fenomena Islam di Timur Tengah yang sama sekali tidak sama dengan kondisi Indonesia dan apabila terjadi bentrok antar kelompok kaum Muslimin, itulah saatnya kekuatan asing akan masuk dan merusak Islam dan Indonesia,”.
Bahkan, Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi), meyakini paham radikal seperti yang dianut oleh pengikut Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS tidak akan berkembang di Indonesia. Sebab Indonesia memiliki kultur kesantunan yang kental. Sehingga, masyarakatnya tidak akan mudah dipengaruhi oleh paham radikal. Budaya keagamaan kita Indonesia sangat kental dengan nuansa kesantunan, keramahan. Meski yakin ISIS tak akan berkembang di Indonesia, Jokowi mengatakan pemerintah harus waspada. Tindakan pencegahan, harus tetap dilakukan dan untuk mencegah agar paham radikal tidak berkembang, pendekatan agamalah yang harus dikedepankan dengan melibatkan garda terdepan yaitu para ulama dan kiai.
Permasalahan video ISIS dianggap berbahaya bagi stabilitas keamanan di Indonesia. Media dalam main framenya menilai perhatian pemerintah terhadap masalah tersebut kurang serius khususnya Kemenkominfo, dengan kata lain media melihat gerakan ISIS tidak senafas dengan pluralisme dan aturan moral yang berlaku, sehingga pemerintah segera didesak/harus bergerak.
Yang perlu mendapatkan pencermatan antara lain penyebaran hatespeach oleh penceramah-penceramah agama yang mendukung keberadaan ISIS melalui internet dan media sosial (youtube, instagram dll) yang dikhawatirkan akan dapat secara step by step mengubah mind set masyarakat dan menciptakan opini positif terkait ISIS dapat dilakukan secara lebih cepat, karena dari sektor media massa cetak ternyata kelompok ISIS hanya didukung media massa cetak bukan mainstream media dan hanya media-media kelompok tersebut yang disebarkan secara terbatas.
Oleh karena itu, adalah benar pendapat Kompas dan detik.com yang merekomendasikan untuk meredam dampak video ISIS di Youtube yakni dengan menyebarnya paham ISIS di Indonesia di Indonesia, agar Kemenkominfo segera memblokir video tersebut. Sementara itu, Metro TV lebih mengajak ormas untuk ikut berperan serta dalam membendung paham ISIS dengan mengeluarkan fatwa yang melarang paham ISIS di Indonesia.
Penulis sendiri menyarakan, untuk mengantisipasi penyalahgunaan media berbasis internet khususnya media sosial oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam rangka menyebarkan pengaruh dan provokasi ISIS kepada umat Islam di Indonesia disarankan Polri dan Kemenkominfo untuk gencar melakukan patroli cyber dan langsung memblokir akun-akun yang melakukan provokasi dan penyebaran pengaruh paham ISIS serta melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku.
Disamping itu, menyarankan kepada Polri bersama BNPT untuk memonitoring dan melakukan pemetaan yang bersumber dari media dalam rangka pencegahan kegiatan ISIS di Indonesia secara cepat dan tepat sebelum embrio ini berkembang membentuk jaringan-jaringannya guna menanam dan menyebarkan akar faham mereka di beberapa daerah yang dianggap potensial di Indonesia.