Herdiansyah Rahman, peneliti senior di Lembaga Analisa Politik dan Demokrasi (LAPD) Jakarta
Pilihan Jokowi untuk menamakan kabinet yang dipimpinnya sebagai Kabinet Kerja terbukti bukan hanya sekedar sesumbar politik belaka. Nama itu mencerminkan komitmen politik pemerintahan Jokowi untuk tidak membuang waktu dan menyia-nyiakan kepercayaan rakyat. Segera setelah pelantikan kabinet, Jokowi menginstruksikan kepada para menteri dibawahnya untuk segera melakukan langkah-langkah kongkrit merealisasikan kebijakan yang telah dijanjikannya pada saat kampanye Pilpres yang lalu. Aksi Jokowi ini menjadi pengalaman politik baru dimana janji kampanye ditepati dan menjadi prioritas utama mereka yang memenangkan mandat rakyat untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun kedepan.
Salah satu bukti nyata dari komitmen politik pemerintahan Jokowi untuk memenuhi janjinya akan program yang pro rakyat kecil adalah dimulainya secara bertahap program Government to Person dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KSS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan total anggaran awal yang mencapai Rp. 6,44 Triliun. Melalui kebijakan ini, pemerintah Jokowi mengambil peranan yang lebih besar atas jutaan warga negara miskin untuk mendapatkan hak-hak dasarnya. Pada akhirnya, tidak ada satu warga negara pun yang luput dari perhatian pemerintah karena mereka telah terlindungi dan dijamin hak dasarnya untuk mendapat akses hidup yang layak sebagaimana dinyatakan dalam Konstitusi negara.
Langkah Tepat
Sebagai negara demokrasi yang semakin mapan, wajar jika langkah pemerintah Jokowi yang demikian cepat dalam mengimplementasikan kebijakan sosialnya menimbulkan kritik dari sejumlah kalangan. Sebagian anggota DPR terutama dari kubu Koalisi Merah Putih seperti Abu Bakar Alhabsy (FPKS) yang mempertanyakan sumber anggaran dan mekanisme alokasinya? Begitupula dengan reaksi sebagian pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra yang mempersoalkan dasar hukum bagi kebijakan tersebut. Kritik tersebut menjadi penting karena justru dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk lebih cermat dalam membuat mekanisme pelaksanaan di lapangan dengan lebih baik. Berkat kritik itu pula masyarakat kini memperoleh informasi yang memadai dari pemerintah mengenai kebijakan KIS, KKS, dan KIP.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, pemerintah telah memberikan penjelasan yang memadai baik dalam konteks anggaran maupun dasar hukum bagi kebijakan sosial tersebut. Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Bambang Widianto dalam penjelasannya kepada media massa mengatakan bahwa sumber anggaran kebijakan sosial tersebut berasal dari APBN yang memang telah tersedia pos anggaran bagi social expenditure pemerintah, semisal anggaran KIS yang berasal dari BPJS, KIP berasal dari anggaran yang dikelola oleh Kemendikbud. Penjelasan yang sama juga disampaikan oleh Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial, yang menyatakan bahwa pihaknya mengalokasikan anggaran Bantuan Sosial Kementrian Sosial guna program peningkatan kesejahteraan rakyat miskin tersebut yang akan digunakan bagi 1,2989 juta masyarakat miskin secara bertahap.
Begitupula aspek legitimasi yuridis yang tentunya tidak akan ada persoalan mengingat kebijakan serupa telah dianggarkan dalam APBN 2014 dan justru semakin menyempurnakan dan mengefektifkan implementasinya. APBN 2014 sendiri telah mengalokasikan anggaran bagi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS dimana disempurnakan melalui penerbitan Kartu Indonesia Sehat. Demikian pula dengan pos Bantuan Siswa Miskin dalam APBN 2014 yang dikelola oleh Kemendikbud yang kemudian disempurnakan dengan program Kartu Indonesia Pintar. Bahkan, menurut Anies Baswedan (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah), alokasi penerima bantuan kemungkinan besar akan meningkat menjadi 24 juta penerima, naik dari sebelumnya yang terdata hanya 18 juta penerima. Dengan demikian, menjadi tidak beralasan lagi untuk mempertanyakan dasar hukum kebijakan sosial Jokowi yang memang bagian dari tindak lanjut dan penyempurnaan program sosial yang telah ada sebagaimana dinyatakan Jusuf Kalla kepada media massa dalam merespon kritikan.
Sikap cepat pemerintah Jokowi dalam merelisasi kebijakan pro rakyat merupakan langkah tepat dan harus didukung oleh semua pihak, apalagi mengingat tidak ada alasan apapun untuk mempersoalkan lagi legitimasi kebijakan tersebut baik secara politis maupun yuridis. Pemerintah tidak boleh mengabaikan nasib jutaan warga miskin yang akan semakin menderita jika tidak mendapat bantuan. Pemerintah juga sebaiknya tidak terlalu risau dengan berbagai tekanan politik karena rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi tentu tidak akan tinggal diam dan pasti akan mendukung langkah pemerintah sepanjang ditujukan bagi kepentingan masyarakat.
Penerbitan tiga kartu tersebut secara konseptual juga dapat dipertanggungjawabkan sebagai kebijakan sosial yang dibuat oleh pemerintah untuk merespon isu-isu publik, yakni mengatasi masalah sosial seperti kemiskinan, pendidikan, kesejahteraan, kesehatan, dan lainnya (Bessant, dkk, 2006;4). Setiap respon yang dimaksudkan untuk menghambat kebijakan tersebut hanya akan merugikan kepentingan warga negara yang kurang beruntung dalam pembangunan dan akan menuai kekecewaan publik.
Mandat Konstitusi
Secara tegas UUD 1945 telah memandatkan pada siapapun yang menjalankan pemerintahan untuk mengambil peranan dalam memastikan bahwa warga negara yang tidak mampu terpenuhi hak-hak dasarnya secara layak (lihat saja semisal tentang hak untuk mendapat pendidikan dalam pasal 31, maupun peranan negara atas fakir miskin dan anak terlantar dalam pasal 34 (ayat1), serta pasal-pasal lain dalam UUD 1945). Dengan demikian, Konstitusi merupakan legitimasi hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh siapapun di negeri ini. Persoalan yang perlu mendapat perhatian justru terletak pada upaya maksimalisasi peranan pemerintah sehingga dapat menjangkau lebih luas terhadap warga negara yang kurang mampu serta mendorong agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan sesuai mekanisme dan benar-benar jatuh pada mereka yang berhak untuk memperolehnya sebagaimana komitmen politik pemerintah Jokowi.
Pelaksanaan kebijakan sosial oleh pemerintahan Jokowi juga dapat dimaknai sebagai implementasi dari prinsip negara kesejahteraan ala Keynesian yang lazim dipraktekan di negara-negara maju seperti Eropa, Jepang maupun Amerika Serikat. Ide dasarnya adalah negara secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya, bertindak adil sehingga dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Melalui tindakan pemerintah inilah maka rakyat miskin mendapatkan keadilan dari persaingan yang ketat dan lebih banyak dimenangkan oleh kelompok yang mapan. Implementasi dari prinsip negara kesejahteraan itulah yang kemudian diwujudkan dalam kebijakan sosial yang bersifat affirmatif dimana hanya kelompok masyarakat yang tidak mampu saja yang dapat menikmati dan mengakses layanan sosial dari pemerintahan Jokowi terutama sektor kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan. Dengan demikian, kebijakan sosial pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla merupakan langkah yang tepat karena urgensinya bagi rakyat miskin serta mandat Konstitusi yang harus dipenuhi.