UURWP sebagai Hoax dan Lelucon Politik

Bagikan artikel ini

Alexa Christina, pemerhati masalah sosial kemasyarakatan dan keagamaan serta concern dengan masalah Papua. Tinggal di Semarang, Jawa Tengah

Di Jayapura, Papua, menurut informasi yang ada menyatakan bahwa telah beredar tulisan provokatif yang berjudul “Gen. Tentara Revolusi West Papua, Mathias Wenda : Undang-Undang Revolusi West Papua (UURWP) telah diterbitkan”.

Tulisan ini menyebutkan dari Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi West Papua (TRWP) disiarkan lewat Kantor Sekretariat-Jenderal bahwa Panglima Tertinggi Komando Revolusi telah menerbitkan sebuah “Undang-Undang Revolusi West Papua” dengan Surat Keputusan yang akan segera diumumkan kepada seluruh dunia.

Undang-Undang Revolusi West Papua (UURWP) mulai berlaku sejak tanggal 13 September 2016. Diberitahukan per SMS dari Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi West Papua bahwa Panglima Tertinggi Komando Revolusi West Papua, Gen. TRWP Mathias Wenda telah menanda-tangani Undang-Undang Revolusi West Papua baru-baru ini, sehingga dengan demikian akan mulai berlaku sejak tanggal 13 September 2016, yaitu tepat pada hari Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Masyarakat Adat dikeluarkan dalam Sidang Umum PBB di New York tahun 2007.

Ada pesan penting yang disampaikan dalam pesan singkat ini, yaitu bahwa “Dengan terbitnya Surat Keputusan tentang UU Revolusi West Papua, maka secara otomatis, demi hukum gugurlah semua hukum kolonial/asing yang pernah berlaku di atas Tanah Leluhur bangsa Papua, wilayah kedaulatan udara, laut, dan darat Negara Republik West Papua yang saat ini diperjuangkan pengakuannya lewat United Liberation Movement of West Papua (ULMWP) sebagai lembaga eksekutif dan Parlemen Nasional West Papua (PNWP) sebagai lembaga legislatif”.

Pesan kedua menyampaikan bahwa “UURWP ini kemudian harus disahkan oleh Parlemen Nasional West Papua dengan batasan waktu yang telah diberikan sejak tanggal diberlakukan dan kemudian agar ULMWP seabgai wadah politik eksekuter langkah-langkah Revolusi agar menerapkan UURWP dimaksud dalam memperjuangkan kemerdekaan West Papua”.

Hoax dan Lelucon Politik

Sejauh ini tulisan provokatif Mathias Wenda tersebut dapat dikategorikan sebagai “hoax” atau omong kosong, palsu dan bullshit, sebab validasi dan otentikasi terkait Undang-Undang Revolusi West Papua (UURWP) tidak jelas karena Mathias Wenda hanya dikenal di kalangan OPM atau organisasi sayap politik OPM, sehingga penerbitan UURWP belum tentu diterima oleh masyarakat Papua.

Melalui UURWP, tampaknya Mathias Wenda dan OPM atau Gerakan Separatis Papua (GSP) hanya ingin mencari sensasi politik baru setelah berbagai manuver politiknya bersama ULMWP dan PNPB tidak mendapatkan hasil.

Selain itu, beberapa Ondoafi jelas tidak akan mengakui UURWP sebab aturan ini jelas akan merugikan masyarakat Papua, bahkan dapat menimbulkan kekacauan politik dan keamanan di Papua.

UURWP yang disosialisasikan atau diumumkan melalui SMS dengan mengatasnamakan OPM/GSP jelas menggambarkan UURWP hanya produk sepihak OPM dan kelompok aliansinya, sehingga tidak mengherankan jika banyak kalangan di Papua yang menilai isu UURWP hanyalah sebagai  “hoax” semata.

Disamping sebagai “hoax”, UURWP jelas merupakan lelucon politik dari OPM, ULMWP dan PNPB, sebab UURWP diberlakukan sejak tanggal 13 September 2016, yaitu tepat pada hari Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Masyarakat Adat dikeluarkan dalam Sidang Umum PBB di New York tahun 2007. Pertanyaannya adalah apakah Papua bangga disempitkan posisinya oleh OPM hanya sebagai masyarakat adat.

Disamping itu, dalam setiap pembuatan undang-undang atau peraturan, selalu ada naskah akademiknya, dan masyarakat Papua akan pasti mempertanyakan hal ini, sebab jika tidak ada jelas merupakan lelucon politik yang tidak lucu bahkan terlihat sangat lugu. Jika ada naskah akademiknya, apa alasannya UURWP memakai hari deklarasi PBB tentang Hak Asasi Masyarakat Adat dikeluarkan dalam Sidang Umum PBB di New York tahun 2007, sebagai dasar pemikirannya? Adakah konteks sosiologis, historis dan antropologisnya dengan perkembangan di Papua?

“Pengumuman” OPM terkait UURWP jelas membongkar rahasia mereka selama ini. Rahasia tersebut adalah banyak aktivis ULMWP di luar negeri dan PNPB di Papua yang selama ini selalu menolak jika dikaitkan dengan OPM/GSP, namun apa jawaban ULMWP dan PNPB terkait pesan ini “Dengan terbitnya Surat Keputusan tentang UU Revolusi West Papua, maka secara otomatis, demi hukum gugurlah semua hukum kolonial/asing yang pernah berlaku di atas Tanah Leluhur bangsa Papua, wilayah kedaulatan udara, laut, dan darat Negara Republik West Papua yang saat ini diperjuangkan pengakuannya lewat United Liberation Movement of West Papua (ULMWP) sebagai lembaga eksekutif dan Parlemen Nasional West Papua (PNWP) sebagai lembaga legislatif”.

Jika akhirnya ULMWP dan PNPB menyatakan bahwa mereka bagian dari OPM/GSP, maka negara-negara yang selama ini mendukung Papua merdeka terutama Solomon dan Vanuatu, jelas akan menarik kembali dukungannya sebab berdasarkan hukum internasional tidak dibenarkan negara mendukung aksi separatis di sebuah negara yang berdaulat.

Penulis hanya menghimbau kepada saudara di Papua untuk tidak terjebak dan tidak mengikuti manuver OPM/GSP, ULMWP ataupun PNPB termasuk KNPB yang sejauh ini hanya pandai menyebarkan “hoax” dan melakukan lelucon politik belaka. Papua akan semakin sejahtera bersama Indonesia, percayalah saudaraku. Tuhan memberkati kita semua.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com