Tentang KamiBedah BukuRedaksiGaleriPodcastHubungi Kami
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi
Perkembangan Dunia
  • Analisis
  • Internasional
    • Asia Tenggara
    • Asia Timur
    • Asia Selatan
    • Asia Tengah
    • Australia
    • Timur Tengah
    • Afrika
    • Amerika Latin
  • Geopolitik
  • Politik-Keamanan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Isu

    • Diplomasi
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • Lingkungan Hidup
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan

    Liputan Khusus

    • Sorot Tokoh
    • Features
    • Media

    Kanal

    • Bedah Buku
    • Podcast
    • Galeri
GFIEST. 2007

Diterbitkan oleh

Global Future Institute (GFI)

Lembaga pengkajian geopolitik dan politik luar negeri, berdiri 11 Oktober 2007. The Global Review adalah kanal jurnalistiknya.

Tentang GFI
The Global Review

Pemandu Informasi Perkembangan Dunia

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Lembaga

  • Tentang Global Future Institute
  • Pengurus GFI
  • Hubungi Kami

Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Bedah Buku
  • Galeri
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analisis

“Bunuh Diri MassalBunuh Diri Massal Ala UUD 2002”

Rusman

Rusman·6 Maret 2024·4 menit baca

Bagikan
“Bunuh Diri Massal Ala UUD 2002”

Hakikat gerakan reformasi silam, sejatinya merupakan koreksi anak bangsa atas manipulasi konstitusi yang dilakukan Orde Baru sehingga ia mampu berkuasa hingga 32 tahun. Dan respon MPR atas gerakan kaum reformis dinilai cukup tanggap, cepat dan tepat. Sebab, usai Pak Harto mundur 21 Mei 1998, MPR pimpinan Harmoko (1997-1999) —masih Lembaga Tertinggi Negara— segera merumus dan menerbitkan 12 (dua belas) Ketetapan/TAP MPR dimana substansi TAP sudah mengakomodir enam tuntutan reformasi soal pembatasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden; kebebasan pers; menghapus Dwifungsi ABRl, anti-KKN dan lain-lain. Dengan terbitnya 12 TAP di atas, sebenarnya tuntutan reformasi sudah selesai pada 1998. Tinggal mem- breakdown produk-produk aturan/UU turunannya. Kecuali, perubahan UUD yang belum dilaksanakan di 1998.

Memasuki Oktober 1999, sesi perubahan UUD 1945 dimulai baik perubahan ke-1, 2, 3 maupun ke-4 (1999 – 2002). Akan tetapi, entah disengaja atau ‘kecelakaan’ dalam metode perubahan. Anggota DPR/MPR pada masanya dan Panitia Ad Hock tidak menggunakan teknik adendum dalam mengubah konstitusi, tetapi memakai tata cara amandemen. Padahal, sesuai kesepakatan sebelumnya — perubahan akan dilakukan dengan teknik adendum.

Agaknya, euforia reformasi bertajuk ‘Asal Bukan Orde Baru’ dibablaskan oleh segelintir elit neoliberal (neolib). Apa pasal? Para neolib, selain mengotak-atik isi dalam Batang Tubuh; menghapus Bab Penjelasan, juga menurunkan status MPR dari Lembaga Tertinggi Negara menjadi Lembaga Tinggi. Sehingga, selain rakyat sudah tidak lagi berdaulat, juga MPR sekarang tidak bisa lagi menerbitkan TAP yang bersifat regeling atau mengatur. Penelitian Prof Kaelan dari UGM menyatakan, bahwa 97% isi UUD telah diganti.

Gilirannya, wajah UUD 1945 kini berubah individualis, liberal dan kapitalistik. Inilah UUD 2002 produk amandemen yang oleh pegiat konstitusi kerap disebut ‘UUD 1945 Palsu’. Alasan teknis kenapa disebut UUD Palsu, bahwa dunia periklanan memberi clue, kalau ditemukan dua produk hampir sama, maka produk terakhir disebut tiruan alias palsu.

Hingga detik ini, tidak ada satu pun produk hukum/TAP MPR yang mencabut UUD 1945 Naskah Asli di satu sisi, sedangkan pada sisi lain, tidak ada TAP MPR yang mengesahkan UUD NRI 1945 produk amandemen alias UUD 2002. Memang ada TAP terkait hal dimaksud, tetapi tidak bernomor alias kosong. Bayangkan saja. Pengangkatan Ketua RT atau Kades saja pasti ada Nomor Skep demi keabsahan. Nah, ini konstitusi negara kok tidak bernomor?

Dalam adagium dunia kriminal dikatakan, bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, melainkan selalu meninggalkan jejak di TKP. Ya. Mereka mengubah UUD 1945 berbasis Pasal 37, misalnya, ini sah secara konstitusi. Ada landasannya. Tetapi, kelompok neolib lupa bahwa ada Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi:

MPR berwenang mengubah dan MENETAPKAN Undang-Undang Dasar

Nah, bukankah MPR kini sudah tidak bisa mengeluarkan TAP yang bersifat regeling alias mengatur? Tidak ada kejahatan yang sempurna. Maka jadilah, TAP MPR tidak bernomor sebagaimana uraian di atas.
Ini pula fenomena unik yang mungkin tidak pernah terjadi di negeri manapun. “Dua konstitusi beroperasional bersamaan”. Secara de jure, UUD 1945 Naskah Asli masih berlaku sebab belum dicabut oleh TAP MPR manapun. Namun, secara de facto yang berlaku ialah UUD 2002 atau UUD NRI 1945 produk amandemen (1999 – 2002).

Mengapa itu bisa terjadi?

Sesuai judul catatan ini, saya mengistilahkan fenomena di atas dengan anekdot ‘bunuh diri massal ala UUD 2002’. Anekdot itu cerita lucu soal kekuasaan. Penjelasannya begini. Sejak status MPR diturunkan menjadi Lembaga Tinggi selevel BPK, MK, DPR dan lain-lain, maka semenjak itulah ia (MPR) tidak dapat menerbitkan TAP yang bersifat regeling atau mengatur. Usai di- downgrade, MPR memang masih bisa menerbitkan TAP, tetapi cuma seremonial administratif. Produk joint session belaka.

Narasi anekdotnya begini. Bila perubahan ke-1 (1999), ke-2 (2000) dan ke-3 (2001) diibaratkan ‘bapak membunuh anak-anaknya’, sementara perubahan ke-4 (2002) justru ‘si bapak membunuh dirinya sendiri’. Itulah bunuh diri massal ala UUD 2002.

Kembali ke laptop. Dulu. Seharusnya, kaum reformis tidak mengganti sistem bernegara, karena hakiki amandemen ialah perubahan melalui teknik adendum (lampiran). Naskah Asli tetap utuh. Jika mutlak harus diperbaiki karena faktor lingkungan strategis yang berubah, itu keniscayaan (geo) politik. Perubahan tidak bisa dibendung. Namun, semua adaptasi terhadap perubahan, entah bentuknya perbaikan, penguatan, ataupun penyempurnaan terhadap konstitusi kudu diletak pada adendum. Bukan dengan cara mengganti (mengurangi atau menambah) isi Batang Tubuh di UUD.

Silakan bandingkan dengan Amerika Serikat (AS). Ia sudah 27 kali mengubah konstitusi, namun naskah asli AS tetap utuh. Perubahan diletak pada adendum/lampiran. Demikian pula India. Sudah 104 kali mengubah konstitusi, tapi naskah asli tetap orisinal. Seluruh perubahan melalui teknik adendum.

Flashback sejenak. Pada sidang BUPKI tempo doeloe, para Pendiri Bangsa (the Founding Fathers) telah melakukan kajian terhadap semua sistem bernegara pada pelbagai negara. Entah Sistem Barat ataupun Sistem ala Timur. Dan kajian tersebut mengerucut pada simpulan: “Semua sistem bernegara baik Barat maupun Sistem Timur tidak cocok dijalankan di negeri kepulauan yang sangat majemuk ini”. Itu poin utamanya.

Kemudian oleh the Founding Fathers dirumuskanlah Sistem Sendiri yang khas bagi negara kepulauan lagi super majemuk ini, yaitu Sistem MPR. Bahkan konon, sistem (MPR) ini dianggap sebagai sistem terbaik di dunia. Namun, sungguh sayang — hingga saat ini, tidak ada satu pun orde melaksanakan secara murni dan konsekuen. Zaman Orde Lama misalnya, konstitusinya coba-coba terus. Trial and error. Atau, di era Orde Baru, konstitusi dimanipulasi. Nah, di era Reformasi lebih ngeri lagi, UUD diliberalisasi!

Entah sampai kapan kondisi ini berlangsung. Rakyat berkehendak, bahkan para leluhur ingin UUD 1945 Naskah Asli diterapkan secara murni dan konsekuen oleh anak cucunya.

Di Bumi Pertiwi ini, masih banyak tamu tak diundang di antara rerumpun kembang sore dan bunga-bunga sedap malam.

M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)

Rusman

Penulis

Rusman

Direktur Teknologi Informasi

Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.

SebelumnyaUntuk Mengamankan Geopolitik Energi, Presiden Joe Biden Mendukung Ekspor LNG ke JepangSelanjutnyaMenghidupkan Vitalitas Peradaban Bangsa di Era Indonesia Emas 2024, Mengenali Kondisi dan Kekuatan Geografis Bangsanya

Lainnya di Analisis

Lihat semua
Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
Analisis

Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar NegeriPolitik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif

23 Agustus 2026 · 5 menit baca

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
Analisis

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali GeopolitikGeopolitik?

18 Agustus 2026 · 10 menit baca

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
Analisis

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCWOPCW di Tengah Rivalitas Global

18 Agustus 2026 · 3 menit baca

Terpopuler

  1. 01Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
  2. 02Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
  3. 03Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
  4. 04Ketika Artificial Intelligence (AI) Memasuki Ruang Redaksi
  5. 05Berita Besar

Podcast Terbaru

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

Semua podcast

Bedah Buku

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Buku pilihan

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Baca ulasannya

Ikuti di Facebook

theglobal-review.com

2.147 pengikut

Suka Halaman

Jaringan Rujukan

Sumber dan mitra pantauan kami, dari lembaga resmi dalam negeri hingga media analisis lintas kawasan.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

Internasional

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents