Tentang KamiBedah BukuRedaksiGaleriPodcastHubungi Kami
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi
Perkembangan Dunia
  • Analisis
  • Internasional
    • Asia Tenggara
    • Asia Timur
    • Asia Selatan
    • Asia Tengah
    • Australia
    • Timur Tengah
    • Afrika
    • Amerika Latin
  • Geopolitik
  • Politik-Keamanan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Isu

    • Diplomasi
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • Lingkungan Hidup
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan

    Liputan Khusus

    • Sorot Tokoh
    • Features
    • Media

    Kanal

    • Bedah Buku
    • Podcast
    • Galeri
GFIEST. 2007

Diterbitkan oleh

Global Future Institute (GFI)

Lembaga pengkajian geopolitik dan politik luar negeri, berdiri 11 Oktober 2007. The Global Review adalah kanal jurnalistiknya.

Tentang GFI
The Global Review

Pemandu Informasi Perkembangan Dunia

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Lembaga

  • Tentang Global Future Institute
  • Pengurus GFI
  • Hubungi Kami

Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Bedah Buku
  • Galeri
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analisis

Contempt of Parliament Terhadap DPDDPD RI

Rusman

Rusman·7 Februari 2024·2 menit baca

Bagikan
Contempt of Parliament Terhadap DPD RI
Telaah Kecil Konstitusi Di dunia hukum ada istilah contempt of court. Poin intinya, suatu perbuatan yang merendahkan wibawa, martabat dan kehormatan badan peradilan. “Penghinaan terhadap Pengadilan.” Ini delik, perbuatan yang dapat dihukum. Pertanyaannya, “Kenapa delik itu harus ada?” Sebab, kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri mutlak harus dilindungi oleh negara guna menemukan kebenaran dan keadilan. Begitu idealnya. Sangat pentingnya contempt of court bagi operasional penegakkan hukum, selain deliknya diatur dalam 15 pasal di KUHP (209, 210, 211, 212, 216, 217, 221, 222, 224, 231, 233, 242, 420, 422, 522), dua pasal di KUHAP (pasal 217 dan 218), dan juga pada aturan lainnya. Lain dunia hukum, lain pula di dunia politik. Contempt of Parliament ialah penghinaan terhadap parlemen. Yaitu pelanggaran yang menghalangi lembaga/badan legestatif dalam menjalankan fungsinya, atau menghalangi legislator manapun dalam menjalankan tugasnya. Unsur-unsur pokok keduanya nyaris sama. Intinya, bahwa perbuatan tersebut merendahkan wibawa, martabat dan kehormatan parlemen/lembaga dalam dinamika politik. Si pelaku bisa terkena delik, atau minimal dikenakan pelanggaran etik. Namun, praktik contempt of parliament di Indonesia masih ‘timbul tenggelam’. Entah kenapa. Mungkin kuatnya retorika dalam politik, misalnya, atau hukum permakluman, ataupun faktor kompromi dan seterusnya. Isu contempt of parliament paling populer di era reformasi yakni saat Gusdur mengatakan DPR seperti taman kanak-kanak. Seketika, parlemen pun tidak terima atas pernyataan Presiden yang merendahkan martabat DPR. Ucapan Gusdur menuai gejolak. Akan tetapi, toch tidak ada tindak lanjut atas penghinaan dimaksud. Ujungnya begitu-begitu saja. Berbeda dengan contempt of court, niscaya ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum sepanjang pihak korban (Pengadilan) melaporkan kejadian dimaksud. Beberapa hari yang lalu, digelar Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024 di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jumat (2/2/2024) bertema: ‘Menatap Kemajuan Daerah dan Sistem Ketatanegaraan’. Secara konstitusi, DPD RI berwenang menguji para calon presiden (capres) melalui delapan pertanyaan penting terkait isu daerah dan kebangsaan. Ya. Komite I DPD bertanya soal Otonomi Daerah; Komite II tentang Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan; Komite III bertanya tentang Kesejahteraan Sosial; Komite IV bertanya soal Fiskal Daerah; dan Ketua Kelompok DPD di MPR tentang Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi lainnya, dan seterusnya. Namun, secara output niat mulia para senator kurang optimal. Dari ketiga capres yang diundang, hanya satu capres yang hadir (01), sedang kandidat lain tidak hadir dengan aneka alasan. Padahal, secara mekanisme — sarasehan di DPD RI bukanlah diskusi ataupun forum debat yang kerap saling menjatuhkan antara satu dan lainnya. Bukan. Sarasehan hanya tanya jawab guna menggali ‘isi kepala’ para capres. DPD benar-benar ingin memahami visi misi para capres soal daerah dan kebangsaan. Akibat ketidakhadiran dua capres lainnya (02 dan 03), secara tak sengaja, forum sarasehan di DPD justru menjadi panggung bagi capres 01. Kedepan, terutama bagi para elit dan rezim yang akan datang, seyogianya dapat merumuskan delik contempt of parliament secara riil agar bisa dioperasionalkan dalam penegakkan hukum. Kenapa? Sebab, membiarkan pelanggaran dan delik akan membuat perbuatan melawan hukum semakin kompetitif dan akumulatif. Demikianlah adanya, demikian sebaiknya. M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)
Rusman

Penulis

Rusman

Direktur Teknologi Informasi

Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.

SebelumnyaAntara Petisi, Demokrasi Yang Terbunuh, dan Sistem KorupsiSelanjutnyaMembaca Perilaku Geopolitik Abad Ke-21 Melalui Clue Lokal

Lainnya di Analisis

Lihat semua
Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
Analisis

Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar NegeriPolitik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif

23 Agustus 2026 · 5 menit baca

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
Analisis

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali GeopolitikHidupkan Kembali Geopolitik?

18 Agustus 2026 · 10 menit baca

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
Analisis

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCWOPCW di Tengah Rivalitas Global

18 Agustus 2026 · 3 menit baca

Terpopuler

  1. 01Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
  2. 02Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
  3. 03Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
  4. 04Ketika Artificial Intelligence (AI) Memasuki Ruang Redaksi
  5. 05Berita Besar

Podcast Terbaru

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

Semua podcast

Bedah Buku

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Buku pilihan

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Baca ulasannya

Ikuti di Facebook

theglobal-review.com

2.147 pengikut

Suka Halaman

Jaringan Rujukan

Sumber dan mitra pantauan kami, dari lembaga resmi dalam negeri hingga media analisis lintas kawasan.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

Internasional

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents