Menelisik Sindikat “Protection Racket” di Jantung Republik


Sejarah politik modern kerap mereduksi korupsi sebagai persoalan moralitas personal atau sekadar ”penyakit birokrasi” yang bisa diberantas lewat audit keuangan dan reformasi administratif. Namun, dalam karyanya yang monumental, Corruption as Power, sosiolog kriminologi Alfredo Schulte-Bockholt menawarkan perspektif yang jauh lebih radikal sekaligus menakutkan.
Korupsi, bagi Schulte-Bockholt, bukanlah distorsi atau kegagalan sistem, melainkan instrumen pemerintahan itu sendiri—sebuah alat yang sengaja dirancang untuk mengonsolidasikan kekuasaan, mendanai mesin politik, dan mengikat kesetiaan elite melalui apa yang ia sebut sebagai protection racket (pemerasan berkedok perlindungan).
Kerangka teoretis Schulte-Bockholt ini terinspirasi oleh tradisi Frankfurt School (Max Horkheimer dan Theodor Adorno). Dalam model ini, penguasa menciptakan atau memelihara iklim ketidakamanan, krisis, atau ketergantungan, lalu menawarkan ”solusi” atau ”perlindungan” dengan syarat ketundukan politik dan partisipasi dalam jaringan rente.
Negara atau institusi penegak hukum tidak lagi bertindak sebagai pelindung warga, tetapi bermutasi menjadi sindikat kriminal berijazah resmi (criminal governance).
Mengapa model tata kelola kriminal ini begitu sulit diberantas? Jawabannya terletak pada temuan Schulte-Bockholt: karena korupsi adalah fondasi dari relasi kuasa itu sendiri.
Jika kerangka corruption as power ini ditarik ke dalam lanskap kekuasaan Indonesia kontemporer, kita dihadapkan pada sebuah realitas yang getir: korupsi di negeri ini tidak lagi dijalankan secara sembunyi-sembunyi oleh ”tikus kantor” yang mandiri, tetapi telah berlembaga menjadi sistem tata kelola lintas sektor yang melibatkan simpul-simpul kekuasaan strategis—mulai dari institusi penegak hukum, parlemen, hingga megaproyek kebijakan publik.
Anatomi kekuasaan
Amati bagaimana institusi-institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, yang secara konstitusional diamanatkan sebagai pilar keadilan, kerap terperangkap dalam logika protection racket.
Dalam banyak kasus, penegakan hukum sering kali tebang pilih: instrumen hukum digunakan sebagai palu godam untuk mendisiplinkan lawan politik atau mendulang rente ekonomi, sementara jaringan yang kooperatif terhadap kekuasaan diberi imunitas terselubung.
Proses hukum bertransformasi menjadi komoditas transaksional. Di sinilah korupsi menjadi perekat internal (the glue) yang memastikan bahwa loyalitas di dalam birokrasi penegakan hukum tetap terjaga melalui keterlibatan kolektif dalam kejahatan terorganisasi.
Hal serupa beroperasi di jantung legislatif (DPR). Ketika fungsi kontrol anggaran dan pengawasan tumpul, yang tersisa adalah arena tawar-menawar kuota proyek dan alokasi anggaran. Parlemen tidak lagi berfungsi sebagai representasi kedaulatan rakyat, tetapi ruang negosiasi rente, di mana kebijakan publik dibarter dengan konsesi kekuasaan.
”State-corporate crime”
Ancaman terbesar dari model corruption as power hari ini tampak ketika instrumen kesejahteraan rakyat dan program strategis nasional—seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kebijakan publik berskala besar lainnya—dikelola tanpa transparansi yang ketat. Program-program beranggaran jumbo yang menyasar hajat hidup orang banyak ini, jika jatuh ke dalam cengkeraman oligarki rente, berisiko menjelma menjadi bancakan elite baru.
Dalam perspektif Schulte-Bockholt, fenomena ini sangat dekat dengan konsep state-corporate crime—simbiosis berbahaya antara birokrasi negara dan korporasi swasta. Ketika anggaran publik disalurkan melalui rantai pasok yang dikendalikan oleh lingkaran patronase, program sosial tidak lagi murni bertujuan memajukan kesejahteraan, tetapi menjadi mesin pencetak modal politik dan finansial untuk melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu. Publik diciptakan bergantung pada program tersebut, sementara para broker di balik layar mengeruk keuntungan rente secara sistematis.
Memutus rantai
Mengapa model tata kelola kriminal ini begitu sulit diberantas? Jawabannya terletak pada temuan Schulte-Bockholt: karena korupsi adalah fondasi dari relasi kuasa itu sendiri. Mengandalkan pendekatan normatif atau imbauan moral kepada para pemegang kekuasaan ibarat meminta sindikat kejahatan untuk membubarkan diri secara sukarela.
Reformasi sejati hanya akan lahir jika kita berani membongkar struktur relasi patronase yang menopang institusi-institusi tersebut. Selama penegakan hukum, parlemen, dan pengelolaan anggaran strategis negara masih dilihat sebagai ”kue kekuasaan” yang harus dibagi-bagi di antara elite, korupsi akan terus bersembunyi di balik jubah legalitas formal.
Memang tulisan Alfredo Schulte-Bockholt merujuk pada Peru di bawah Presiden Fujimori (1990-2000). Namun, kita di sini bisa belajar bahwa akibat kejenuhan publik dan terbukanya skandal internal—menjadi pengingat sejarah yang tajam. Betapapun canggihnya sebuah rezim merajut jaring-jaring protection racket, pada akhirnya akumulasi kebusukan struktural akan menemui titik didihnya ketika kesadaran kritis masyarakat bangkit menuntut akuntabilitas.
Sudah saatnya kita memandang korupsi bukan sekadar sebagai kejahatan kerah putih biasa, melainkan ancaman eksistensial terhadap kedaulatan republik yang harus dilawan dengan perombakan sistemik dari akarnya.
Nur Iman Subono, Dosen Pasca-Prodi Ketahanan Nasional UI

Hendrajit
Pengkaji geopolitik, memprakarsai berdirinya Global Future Institute pada 11 Oktober 2007. Penulis buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru.


