Ketua Umum Federasi Transportasi, Pendidikan dan Informal Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (Federasi TPI Sarbumusi NU) Fika Taufiqurrohman menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan dan para pihak terkait untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam pelaksanaan mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan memberikan perhatian khusus kepada Petugas Lapangan
“Dalam kegiatan Nataru, ada 5 hal yang perlu menjadi perhatian Menteri Perhubungan, PT KAI, PT Angkasa Pura, Operator Pelabuhan, Jasa Raharja dan para pihak terkait lainnya. Pertama, memberikan perhatian khusus kepada petugas lapangan atau pekerja bandara, stasiun dan pelabuhan dengan memberikan tambahan insentif. Khususnya karyawan PT Angkasa Pura karena Menteri Perhubungan Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi meminta jam operasional bandara dan pesawat ditambah,” ujar Fika, Federasi TPI Sarbumusi NU.
Fika menambahkan Kementerian Perhubungan melakukan ramp check, pengecekan standar pelayanan minimum semua moda transportasi demi keselamatan penumpang.
“Kedua, melakukan ramp check, pengecekan standar pelayanan minimum semua moda transportasi yang digunakan sebagai upaya memberikan rasa aman dan keselamatan sepanjang arus mudik Nataru,” tambahnya
Pemerintah, PT Jasa Marga dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) diminta bertanggung jawab atas kelancaran arus mudik Nataru yang menggunakan jalur tol.
“Ketiga, Pemerintah, PT Jasa Marga dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) harus memastikan arus jalan tol bebas hambatan dan kemacetan agar momok macet yang mengerikan tidak terjadi kembali,” jelasnya.
Pemerintah dan Operator Pelabuhan juga diminta mengawasi arus mudik di pelabuhan. Kapal dapat berlayar dengan tetap memperhatikan cuaca, kelayakan, dan pelayanan prima. Selain itu, pihak Jasa Raharja diharapkan dapat melakukan respon cepat pencairan atas klaim kecelakaan selama Nataru.
“Keempat, Pemerintah dan Operator Pelabuhan harus mengawasi arus mudik kapal dengan memperhatikan cuaca, ada tidaknya gelombang besar, kondisi kelayakan kapal dan mengutamakan pelayanan prima. Kelima, pihak Jasa Raharja harus stand by dan melakukan respon cepat atas klaim asuransi kecelakaan tanpa mempersulit korban kecelakaan,” tutur Fika.