Hukum Perbankan-Menjamin Akuntabilitas Skema Keuangan Dan Produktivitas Perbankan

Bagikan artikel ini

Upaya penegakan supremasi hukum sangat diperlukan agar adanya kepastian hukum dalam  pengelolaan bisnis di sektor keuangan dan atau perbankan, utamanya terkait dengan posisi masyarakat (konsumen). Karena itu, perlu pembenahan, baik secara korporatis maupun Penegakan Hukum (law Enforcement).

Apa-apa yang telah dikumpulkan oleh manusia yang bernilai sebagai kekayaan, terkadang sudah menjadi urusan yang tidak dapat dikontrol. Tidak terkecuali dalam arus kekayaan yang terhimpun, utamanya melalui fungsi kelembagaan keuangan yang diperoleh secara tidak sah menurut hukum. Misalnya, hasil dari berbagai tindakan yang masuk dalam ranah Tindak Pidana Ekonomi atau Niaga, Korupsi, Pencucian uang, dan lain sebagainya.

Persoalan Hukum tersebut seringkali pula paralel dengan segi profesional, etika pebisnis, dan para aparatur negara terkait. Kinerja Peradilan di sektor keuangan dan perbankan harus diperkuat agar mampu memberi solusi yang adil, dan mengandung kepastian hukum bagi para pihak.

Oleh sebab itu, sektor Perbankan terbukti telah mempengaruhi secara intensif keputusan (decisions) dari berbagai elemen masyarakat global, khususnya para pebisnis yang terus bergerak aktif menuju era baru kehidupan industri, investasi, dan perdagangan dunia. Sehingga dibutuhkan akuntabilitas dalam kemajuan sektor keuangan dan perbankan. Terwujudnya suatu Sistem Perbankan yang inklusif akan sangat membantu interaksi antar Pelaku Usaha dalam suatu tatanan sosio-ekonomi-industri, investasi, dan perdagangan, sekaligus akan mempercepat integrasi ekonomi nasional di berbagai daerah dalam satu kesatuan kemajuan ekonomi nasional, sekaligus dalam interaksinya terhadap dunia internasional (global).

Meskipun dalam praktek perdagangan ada keinginan untuk memperdalam solidaritas antara masyarakat bisnis itu sendiri. Tetapi tidak sedikit pula yang ingin mempertahankan ekslusivisme dunia usaha dalam mata-rantai usaha dengan basis kelompok kepentingan social, ekonomi dan politik tertentu di sektor bisnis. Kecenderungan itu, terlihat sangat kontras dalam pola pergerakan sistem keuangan dalam skema kelompok usaha tertentu.

Gejala itu, tampak jelas seketika kelompok usaha tertentu membuat Lembaga Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank yang difungsikan untuk mendukung Kelompok-kelompok Usaha tertentu. Meskipun tampilannya tidak terlu menonjol di permukaan lalu-lintas perdagangan (bisnis), tetapi tanpa dipungkiri sistem semacam itu terus merambat di luar kesadaran masyarakat.

Banyak hal yang diinginkan dengan pola tersebut: menyikapi skema perpajakan, perputaran uang berlangsung di antara kelompok usaha itu sendiri (trust), keuntungan lebih mudah dikontrol, mempermudah kelancaran bisnis kelompok karena sering kurang nyaman dengan sistem konvensional lainnya, dan lebih merasa aman dalam melindungi kinerja usaha dalam lingkup kelompok bisnis tersebut.

Itu sebabnya, pemerintah harus selalu jeli dalam mengawasi praktek trust dan atau kartel usaha dalam Skema Bisnis Perbamkan serta Lembaga Keuangan sebagaimana disebutkan di atas. Jangan sampai pula masyarakat luas sebagai konsumen bisa jadi dirugikan sebagai akibat keberadaan praktek usaha Perbankan dan Lembaga Keuangan yang tertutup (eksklusif) serta tidak memiliki akuntabilitas usaha yang baik, lebih cenderung merugikan berbagai potensi ekonomi warga.

Ketika masyarakat lebih mempercayai kehadiran para rentenir, Pinjaman Online (Pinjol) yang seringkali bikin masalah dan ketidaknyamanan publik, pinjam-meminjam pada Bank Perkreditan Rakyat, serta Koperasi yang secara faktual seringkali telah dirundung persoalan hukum. Sekaligus berbagai terobosan usaha yang seolah-olah memudahkan masyarakat dalam memperoleh dukungan permodalan, padahal justru melilit kehidupan masyarakat.

Dunia Perdagangan yang membutuhkan transparansi, kecepatan, keterbukaan (disclosure) dan dinamika yang terus bergerak progresif. Meskipun terkadang dunia perdagangan harus menghadapi situasi keuangan yang sulit. Baik peminjaman sebagai modal usaha, maupun fasilitas Pelayanan Jasa Perbankan untuk kelancaran Transaksi Perdagangan. Itu sebabnya, Perbankan harus ‘menerapkan prinsip jemput bola’, serta profesionalisme usaha dan lain sebagainya dalam mendukung atau memperkuat sektor bisnis (khususnya usaha klas menengah dan kecil).

Meskipun terkadang tuntutan situasi ekonomi bisnis mengharuskan Lembaga Keuangan Non Bank untuk bergerak lebih maju dibanding sektor perbankan. Hal ini yang perlu menjadi perhatian, terutama oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan khususnya Bank Indonesia, serta Dean Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Upaya itu, tentunya membutuhkan penerapan kebijakan sektor Perbankan dan Lembaga Keuangan yang dapat menjamin integrasi ekonomi perdagangan agar semakin produktif dan berdayasaing tinggi. Sekaligus perlu diimbangi dengan perkembangan pasar domestik yang semakin konstruktif, efektif, terbuka, adil, dan terus mengalami proses tumbuh-kembang serta kompetitif.

Sehingga Buku ini di tulis oleh Undrizon, SH., MH., diberi judul: Hukum Perbankan, Menjamin Akuntabilitas Skema Keuangan Dan Produktivitas Perbankan. Buku ini sebagai wujud kontribusi sebagai Anak Bangsa dalam kerangka berlomba untuk kebaikan, dan saling mengingatkan antar Anak Bangsa, – meskipun disadari masih jauh dari kadar kesempurnaan sebagai Karya. Tetapi, terlepas dari semua itu adalah suatu kepuasan dan kebahagiaan bagi kami untuk saling mengingatkan serta saling-berbagi gagasan (sharing ideas) tentang sesuatu kebaikan bagi semua elemen Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Besar harapan kami agar Buku ini bermanfaat sebagai informasi yang disajikan bagi Warga Bangsa dan Negara Republik Indonesia, – maka itu seharusnya mampu membuka cakrawala pandang para Pembaca, Pengambil Kebijakan dan Keputusan, Periset di bidang Hukum, Praktisi Hukum, Akademisi, Profesional, Mahasiswa, dan Masyarakat Luas. Namun demikian, Pepatah mengatakan, tiada gading yang tak retak.

Bank adalah lembaga intermediasi keuangan, pada umumnya didirikan dengan suatu kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca, yang berarti tempat Penukaran Uang. Sedangkan menurut undang undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

Kata Bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para Bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, tanggal 10 November 1998, -dapat disimpulkan, bahwa Usaha Perbankan tersebut meliputi tiga kegiatan, yaitu Menghimpun Dana, Menyalurkan Dana, dan Memberikan Jasa Bank Lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan Kegiatan Pokok Bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya Kegiatan Pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan Dana Dari Masyarakat dalam bentuk simpanan Giro, Tabungan, dan Deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, Bunga dan Hadiah sebagai Rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

Perbankan adalah suatu bentuk perkembnagan lebih-lanjut dari keberadaan Lembaga Keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh Regulasi Keuangan dari pemerintah. Bentuk Umum dari Lembaga Keuangan ini adalah termasuk perbankan, Koperasi, Credit Union, Pialang Saham, Aset Manajemen, Modal Ventura, Koperasi, Asuransi, Dana Pensiun, dan lain sebagainya.

Di Indonesia Lembaga Keuangan ini dibagi kedalam 2 (dua) kelompok, yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (Asuransi, Pegadaian, Dana Pensiun, Reksa Dana, dan Bursa Efek).

Lembaga Keuangan (Financial Institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihan-tagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku. Secara umum, Lembaga Keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern karena fungsinya sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana.

Lembaga Keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggungjawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, di mana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

Melancarkan pertukaran Produk Barang (Goods) dan Jasa (Services) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit. Menghimpun Dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan Menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk Pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.

Sekaligus pula memberikan pengetahuan dan informasi, bahwa Lembaga Keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan pihak lain (nasabah). Lembaga Keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.

Lembaga Keuangan mampu memberikan Jaminan Hukum dan Moral mengenai keamanan Dana Masyarakat yang dipercayakan kepada Lembaga Keuangan tersebut.Menciptakan dan memberikan suatu posisi likuiditas. Lembaga Keuangan harus mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu jatuh tempo.

Terlepas dari itu, eksistensi bank di Indonesia jelas tercantum dalam ketentuan pada Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, bahwa Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

Buku ini telah mengetengahkan pembahasannya kedalam beberapa bagian atau Bab. Bab Pertama, mengetengahkan tentang kebijakan tentang keuangan nasional, Penyusunan Dan Penetapan APBN, dan Interkoneksi Dalam Pengelolaan Keuangan Negara. Sekaligus juga mengetengahkan tentang Realisasi APBN Dan APBD, Perbendaharaan Negara Senantiasa Menjaga Momentum Kesejahteraan Publik, Pengelolaan Kas Umum Negara dan Daerah, Sektor Keuangan Dalam Realisasi Pengelolaan Investasi, Layanan Umum, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN serta APBD.

Kemudian, Bab Kedua, mengutarakan tentang Perlindungan Dan Kepastian Hukum Dalam Perkembangan Dan Fenomena Pertumbuhan Perbankan, Perbankan Sebagai Suatu Sistem Pembayaran, Urgensi Pengaturan Dan Pengawasan Bank, Perbankan Dalam Perspektif Pembangunan Bangsa, Menyikapi Regulasi Dalam Dinamika Ekonomi dan Perbankan Nasional, Industri Perbankan Menguatkan Keuangan Negara. Termasuk tentang keberadaan Peranan Otoritas Jasa Keuangan, Efektvitas Penegakan Hukum Terhadap Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perkembangan Ekonomi Keuangan Dan Perbankan, serta LPS Membangun Trust Publik Kepada Lembaga Keuangan. Mekanisme Hukum Dalam Sistem Penyelesaian Dan Penanganan Bank Gagal, dan Perlindungan Hukum Terhadap Lalu Lintas Devisa.

Selanjutnya, di dalam Bab Ketiga, menjelaskan mengenai bagaimana Menyikapi Berbagai Indikasi Dalam Kemajuan Sistem Perbankan. Dimensi Transaksional Dunia Perbankan Dalam Mendukung Sektor Perdagangan, Pertemuan Tahunan KADIN Dunia Dalam Mendukung Sektor Keuangan Dan Perbankan. Begitu juga tentang Keuangan Dan Perbankan Dalam Keseimbangan Pola Interaksi Dunia Usaha Terhadap Produktivitas Nasional. Daya Saing Perdagangan Dengan Mekanisme Leasing Selain Jasa Perbankan.

Berikutnya, Bab Keempat, menjelaskan tentang Dinamika Perbankan Dalam Kebijakan Fiskal Dan Moneter. Urgensi Kemajuan Perbankan Dalam Menunjang Perkembnagan Tatanan Sosial Ekonomi, Realitas Yang Distortif Dan Pelanggaran Hukum Dalam Eksistensi Perbankan. Perbankan Dalam Skema Kebijkan Moneter Dalam Membangun Atmospir Keuangan yang Stabil.

Lebih lanjut, dalam Bab Kelima, yang mengetengahkan tentang Kemajuan Bank Syariah Sebagai Bagian Integral Dalam Kemajuan Sistem Perbankan Nasional Menurut Hukum. Perbankan Syariah Sebagai Respon Positif Kemajuan Ekonomi Konvensional.Praktik dan Potensi Perbankan Syariah di Pasar Global.

Sedangkan di dalam Bab Keenam, mengutarakan soal Refleksi Pemikiran Tentang Kronik Aktivisme Perbankan Secara Periodik.

Berikutnya, Bab Ketujuh, dijelaskan tentang Menyikapi Persoalan Aktual Dunia Perbankan. Sehingga Pentingnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Perbankan. Perbankan Perlu Menerapkan Prinsip Good Corporate Governance dan Kepastian Hukum. Selain itu, juga tentang kebutuhan perbankan terkait Kapasitas Dan Profesionalitas Kalangan Perbankan.

Berikutnya, pada Bab Kedelapan, menjelaskan tentang Resolusi Persoalan Konflik Hukum Terhadap Jasa Perbankan. Penyelesaian Kredit Macet Perbankan, Skema Penyelesaian Hukum Atas Sengketa Kredit Modal Kerja Perbankan, serta soal PenagihanDan Resistensi Publik Terhadap Jasa Perbankan.

Dalam kesempatan ini juga, – Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam berbagai bentuk Saran, Motivasi, Bantuan Moril, dan Materil sehingga Buku ini bisa hadir ke hadapan sidang Pembaca. Selamat membaca, semoga bermanfaat adanya. Aamin Ya Rabbal Alamin!

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com