Hukum Komunikasi dan Informatika

Bagikan artikel ini

Judul Buku: Konflik Kepentingan Dalam Perkembangan – Komunikasi, Informasi, Telekomunikasi, Pers, Media Masa, Dan Penyiaran

Komunikasi dan Informasi menjadi dua aspek penting yang tidak dapat dilepaskan atau dipisahkan satu dengan yang lainnya (seperti dua sisi mata-aung). Komunikasi membutuhkan konten (isi) yang akan disampaikan kepada masyarakat (publik) atau berbagai pihak (khalayak).

Informasi adalah kekayaan (aset) yang sangat substansial, yang mana kemudian dapat dikomunikasikan dengan berbagai metode melalui sistem komunikasi dan informatika, sehingga informasi sampai kepada publik (masyarakat). Oleh sebab itu, Anggota Masyarakat, baik sebagai Pembaca, Pendengar, Pemirsa, dan atau Gabungan dari ketiga dimensi Komunikasi dan Informasi tersebut.

Komunikasi dan Informatika telah tumbuh subur dalam era global, era demokrasi yang ditandai dengan Kebebasan Pers. Masyarakat juga menjadi lebih mampu bersikap mandiri dalam menyikapi berbagai sumber informasi dan sistem komunikasi, manakala mereka membutuhkan asupan substansi informasi. Pers dan/atau lembaga penyiaran menjadi unsur yang paling pokok dalam mewujudkan interaksi masyarakat dalam era global. Bahkan, perangkat komunikasi dan informatika yang semakin canggih dan didukung oleh kemampuan sumberdaya manusia yang semakin berkualitas di bidang Industri Komunikasi dan Informatika.

Akan tetapi menjadi penting perlindungan hak publik terkait keberadaan dan ketegasan Hukum Komunikasi dan Informatika. Maka itu, perlu bentuk upaya dalam Penegakan Hukum serta membangun kesadaran kolektif bagi semua stakeholders terkait dalam menyikapi era keterbukaan komunikasi dan informatika global (era digital).

Sedangkan Indonesia, sebagaimana diketahui, sebagai salah-satu negara terpenting dalam spektrum kemajuan peradaban global. Maka itu, penting sekali membuka cakrawala pandang warga bangsa (publik) tentang arti pentingnya koridor hukum dalam konteks interaksi sosial sehubungan dengan Pemanfaatan Fasilitas Komunikasi dan Informasi dalam kehidupan individual, bermasyarakat, berbagsa dan bernegara.

Seiring dengan perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informatika, Pers dan Penyiaran dewasa ini, terkadang malah berubah menjadi ’pedang bermata dua’, karena selain memiliki misi dalam memberikan asupan informasi bagi peningkatan wawsan, kesejahteraan, kemajuan, dan nilai-nilai peradaban manusia, – tetapi sekaligus pula berpotensi menjadi sarana yang efektif dalam melahirkan bentuk perbuatan melawan hukum. Perbuatan Melawan Hukum tersebut terkait dengan Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dan Informatika yang tidak lagi mematuhi Rambu-rambu Hukum, Etika Publik, Kearifan sebagai Bangsa, misi pencerahan bagi Masyarakat, dan seterusnya.

Pers dan fungsi Penyiaran Publik terkadang kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun. Oleh karena itu, berbagai kerugian dan kerusakaan yang terjadi terhadap orang lain, bangsa dan negara perlu dianulir agar ada prinsip keadilan, profesionalisme, dan kejujuran dalam berkomunikasi dan informatika.

Taktik dan Strategi Komunikasi (Pemberitaan) telah pula mampu membingkai sedemikian rupa (framing) konten dan pola penyampaiannya menurut cara serta interst tertentu –  sehingga berdampak masif serta mempengaruhi opini publik.

Tambahan lagi dalam soal iklan media yang terkadang tidak memperhitungkan aspek moralitas yang memadai, kesesuaian informasi dan komunikasi utama terhadap supporting iklan yang mendukung acara tersebut. Baik dari dimensi etika, moral, keagamaan, adat istiadat, kearifan budaya, dan bahkan ada potensi melanggar ketentuan hukum positif yang berlaku dan mengikat.

Terlepas dari itu, bahwa kegiatan yang bersifat virtual, dunia maya (cyberspace) dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis tentang ruang dan waktu, maka itu evolusi atau revolusi teknologi informasi dan komunikasi yang berak cepat dalam kerangka kemajuan telekomunikasi, maka praktis membutuhkan tahapan penyesuaian secara definitif. Untuk itu, perlu ditentukan makna subjektif dari pemakaian ruang oleh pihak tertentu. Pemakaian ruang dan waktu, baik untuk tujuan yang konstruktif atau juga untuk kepentingan tertentu yang distortif, destruktif, kriminalitas (pornografi, serangan virus, perjudian, hacking, terorisme, penipuan, penyesatan informasi, black campagn, brain washing, dan lain sebagainya).

Banyak pihak yang melakukan terobosan pemikiran yang progresif tentang efektivitas penataan realitas pemberitaan atau fungsi media massa di dunia maya (cyberspace). Ada yang memakai pendekatan teknologi, sosial budaya-etika, psikologis, dan menurut normatif hukum dengan segala substansi pengaturannya, aspek kultural, sistem, struktur, dan sinergitas kebijakan serta keputusan publik yang telah ditentukan pemerintah.

Terkadang pemberitaan Media Massa telah memantik kondisi yang krusial antara motif kebijakan terhadap arah framing pemberitaan oleh media massa. Praktis pula praktek Media Massa seperti itu mendapat respon yang kurang baik dari kalangan aparatur pemerintah, pebisnis, dan masyarakat pada umumnya.

Pertanyaannya, bagaimana membangun kesadaran pers, penyiaran, media massa yang konsisten menjaga posisinya menurut moralitas dan hukum sebagai payung aktivitasnya. Itulah yang menjadi inspirasi utama dari penulisan Buku ini. Buku ini ditulis oleh Undrizon, SH., MH, dan diterbitkan oleh Perhimopunan Rumah Pelangi Yogyakarta bekerjasama dengan Undrizon, SH., MH, And Associates Law Office, Jakarta, pada 2019.

Buku setebal 755 Halaman ini, sekaligus dimaksudkan sebagai upaya membuka cakrawala pandang tentang bagaimana segenap entitas komunikasi dan informatika bekerja dengan rasionalitas pemberitaan yang konstruktif, produktif, mencerahkan, dan berdampak komprehensif, massif, dan sistemik terhadap perkembangan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Oleh sebab itu, sangat diperlukan kesadaran kolektif oleh insan pers nasional dan daerah agar memposisikan dirinya secara elegan dalam memperkokoh karakteristik kehidupan nasional yang demokratis serta menjunjungtinggi supremasi hukum. Bahkan, perusahaan pers harus mampu menyeimbangkan antara posisi idealisme pers dengan tujuan korporatisme industri di bidang pers dan/atau media massa.

Sehingga Buku ini juga diberi judul: Hukum Komunikasi Dan Informatika, Konflik Kepentingan Dalam Perkembangan Komunikasi, Informasi, Telekomunikasi, Pers, Media Masa, Dan Penyiaran. Buku ini sebagai wujud kontribusi sebagai Anak Bangsa dalam kerangka berlomba untuk kebaikan, dan saling mengingatkan antar Anak Bangsa. Meskipun disadari, masih jauh dari kadar kesempurnaan sebagai Karya Buku. Tetapi, kami ingin mempersembahkan sebagai salah-satu gagasan di bidang Hukum Komunikasi dan Informatika, Pers, Penyiaran, dan Media Massa.

Banyaknya persoalan pelanggaran hukum yang timbul di tengah masyarakat terkait dengan penggunaan sarana dan prasarana komunikasi dan informasi, utamanya terkait konten informasi yang dimuat diberbagai media massa, pers, dan penyiaran, – telah memunculkan keresahan baik secara horizontal dalam hubungan sosial kemasyarakatan maupun vertikal yang sepertinya telah menggerogoti eksistensi masyarakat, bangsa, dan negara dengan segala program, kebijakan dan keputusan strategis nasional. Penyajian informasi yang tidak profesional dan kurang proporsional atau kurang berimbang dalam takaran pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat.

Apalagi dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi digital yang berbasis internet. Sehingga telah berkembang pesat media komunikasi online (cyberspace). Munculnya berbagai bentuk fasilitas komunikasi, seperti: face book, instagram, twitter, washapps, e-mail, dan seterusnya. Hal itu telah membawa konsekuensi logis dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Tidak sedikit pula terjadinya pergesekan sosial serta konflik dan pelanggaran hukum di tengah kehidupan individual maupun publik.

Itu sebabnya, pengertian dan kesadaran publik maupun pemerintah terkait posisi arus komunikasi dan informatika – sangat diperlukan untuk mempertegas hak dan kewajiban masing-masing dalam perlindungan hukum yang berlaku dan mengikat terhadap aspek pelanggaran dalam bidang komunikasi, informasi, pers, penyiaran, dan media massa.

Pelanggaran Hukum di bidang Komunikasi dan Informatika tanpa terkecuali juga yang dilakukan oleh phak pemerintah sebagai pemegang kewenangan (otoritatif) dalam pelayanan publik dan penyelenggaraan negara di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Meskipun kemajuan teknologi komunikasi dan informatika yang begitu cepat dan  semakin canggih, sebagai bentuk dampak tersendiri dari artificial intelligence, sehingga patut perlu diantisipasi secara komprehensif dan konvergensif, serta progresif menurut hukum.

Selain untuk tujuan bisnis dalam kerangka promosi berbagai produk di pasaran, yang membutuhkan fasilitas komunikasi dan informatika. Akan tetapi, Hukum Komunikasi dan Informatika, tetap menenmpatkan semua pihak pengguna penyedia jasa media massa secara seimbang dan adil menurut hukum. Hal ini sama dengan eksistensi komunikasi dan informasi yang merambah berbagai kepentingan internasional.

Bahwa, kemudian pers, penyiaran, dan media massa tetap ditopang oleh kemajuan teknologi komputer yang melahirkan banyak ragam software yang ikut menunjang serta menentukan bagi kemudahan transaksi, komunikasi, informasi yang terus mengalir antar person to person maupun pada lingkup yang lebih luas.

Apalagi ketika banyaknya hajatan politik (Pemilihan Umum Kepala Daerah, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan seterusnya, yang memanfaatkan fungsi komunikasi dan informatika sebagai pilihan yang cukup menarik serta lebih murah dan memiliki daya jangkau yang luas terhadap para Konstituen Pemilih di Daerah Pemilihan dan seluruh wilayah Republik Indonesia, bahkan dunia global.

Karena itu, Buku ini hanya akan menyajikan hukum komunikasi dan informasi menurut hukum dengan landasan teoritik hukum dan analisis kebijakan dan keputusan serta berbagai dimensi Peraturan Perundangan atau perlindungan hukum (payung hukum) terhadap potensi pelanggaran atas berbagai konflik kepentingan dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara secara berkeadilan.

Masalah pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem Hukum Acara Indonesia, tetapi dalam kenyataannya data dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk dirubah, disadap, diselewengkan, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian cepat, bahkan sangat dahsyat.

Teknologi infomasi telah menjadi instrumen efektif dalam perdagangan global. Maka itu, Persoalan yang lebih luas juga terjadi untuk masalah-masalah keperdataan, karena saat ini transaksi bisnis secara elektronistelah menjadi bagian dari perniagaan nasional (national trading) dan internasional. PBB melalui UNCITRAL, komisi khususnya yang telah mengeluarkan pedoman tentang Transaksi Elektronik. Sejalan dengan hak pihak lain dalam konten informasi yang disampaikan antar pihak.

Kegiatan yang bersifat virtual (dunia maya) dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis tentang ruang dan waktu maka dalam evolusi teknologi informasi dan komunikasi dalam kerangka telekomunikasi praktis mengalami penyesuaian secara definitif. Untuk itu, perlu ditentukan manakna subjektif dari pemakaian ruang oleh pihak tertentu.

Pemakaian ruang dan waktu, baik untuk tujuan baik atau untuk kepentingan tertentu yang distortif, kriminalis (pornografi, serangan virus, perjudian, hacking, terorisme, penipuan, penyesatan informasi, black campagn, dan lain sebagainya).  Banyak pihak yang melakukan terobosan pemikiran yang progresif tentang ektifitas penataan realitas di dunia maya (cyberspace). Ada yang memakai pendekatan teknologi, sosial budaya-etika, dan menurut hukum dengan segala substansi pengaturannya, kultur, sistem, struktur, dan sinergitas kebijakan publik yang telah ditentukan pemerintah.

Buku ini telah mengetengahkan pembahasannya kedalam beberapa bagian atau Bab. Bab Pertama, menjelaskan tentangHukum Yang Memperkuat Pemanfaatan Kemajuan Dalam Bidang Komunikasi, Telekomunikasi, Informatika, Media Massa, Pers, Dan Penyiaran. Perspektif Hukum Positif Terhadap Perkembangan Komunikasi dan Informatika. Transaksi Elektronik Dalam Perlindungan Hukum Komunikasi dan Informatika. Dan, Transaksi Elektronik Sebagai Perbandingan Aktivitas Bisnis Global Menurut Hukum Komunikasi dan Informatika.

Sementara itu, pada Bab Kedua, menjelaskan tentang Perlindungan Hukum Terhadap Interaksi Global Dalam Dunia Maya (Cyberspace) Suatu Perbandingan. Termasuk soal Kecenderungan Dalam Membangun Pola Interaksi Dalam Dunia Virtual. Mekanisme Pelayanan Secara Individual Dalam Transaksi Secara Virtual. Menjaga Konsistensi Terhadap Aturan Main Dalam Dunia Virtual. Landasan Hukum Terhadap Pelayanan Di Luar Negara Suatu Perbandingan. Penguasan Desain Kontrak Dalam Transaksi Elektronik Menurut Hukum Suatu Perbandingan. Proses Penagangan Pelanggaran Hukum (Torts). Kemudian, terkait dengan soal Pelanggaran Atas Statuta Pada Ketentuan Perundang Undangan Republik Indonesia. Begitu juga tentang Cara Pelayanan Hukum Terhadap Sengketa Dalam Dunia Maya.

Sedangkan di dalam Bab Ketiga, mengutarakan tentang Payung Hukum Terhadap Interaksi Virtual Global Dalam Ketentuan Yurisdiksi Negara. Ketentuan Hukum Dalam Memasuki Suatu Yurisdiksi. Peraturan Perundangan Tidak Menentukan Tingkat Kepatuhan. Yurisdiksi Umum Berhadapan Dengan Yurisdiksi Khusus Suatu Perbandingan. Pengertian Dari Tujuan Yang Bermanfaat Terhadap Pelanggaran Hukum Dalam Dunia Virtual. Ujicoba Calder Melawan Jones Bisa Memuaskan Suatu Perbandingan. Dasar Pertimbangan Alternatif Dalam Ketentuan Tentang Yurisdiksi Personal

Berikutnya, di dalam Bab Keempat, menjelaskan tentang bagaimana Mempertahankan Efektivitas Informasi Dalam Interaksi Dan Transaksi Elektronik Menurut Hukum Komunikasi Dan Informatika. Hukum Dalam Tlekomunikasi, Media Massa, Pers Dan Penyiaran. Peranan Pemerintah Dalam Pembinaan Hak Cipta Dalam Transaksi Elektronik. Urgensi Undang Undang Republik Indonesia Tentang Informati Dan Transaksi Elektronik Dalam Perkembangan Hukum Komunikasi Dan Informatika. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pribadi Dalam Transaksi Elektronik. Efektivitas RegulasiDalam Penyelenggaraan Penyiaran Publik. Menjaga Programa Siaran dan Penggunaan Frekuensi Menurut Hukum. Pengklasifikasian Informasi Dan Jangka Waktu Terhadap Informasi Yang Dikecualikan. Mempertahankan Arti Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik Menurut Hukum. Menyikapi Keberatan Serta Tuntutan Hukum Dengan Efektivitas Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi.

Selanjutnya, di dalam Bab Kelima, mengungkapkan soal Keseimbangan Antara Tujuan Idealis Dan Korporatis Dalam Perpektif Hukum Komunikasi Dan Informatika. Menjaga Esensi Hak Azasi Manusia Dalam Skema Kominikasi Dan Informatika. Mekanisme Perlindungan Konsumen Dalam Kerangka Kominikasi Dan Informatika. Pembinaan Perfilman Dalam Perspektif Hukum Dalam Kemajuan Peradaban Kominikasi Dan Informatika. Payung Hukum Tentang Penyiaran Dalam Membangun Tertib Komunikasi Dan Informatika. Melindungi Kepentingan Publik Dalam Perilaku Penyiaran Menurut Hukum. Melihat Posisi Pengembangan Potensi Komunikasi dan Informatika Daerah Dalam Perspektif Pemerintahan Daerah Menurut Hukum. Pembangunan Daerah Dengan Kekuatan Komunikasi Dan Informatika Bagi Kepentingan Publik. Membangun Kemerdekaan Pers Menurut Hukum Dalam Format Hukum Komunikasi Dan Informatika. Perspektif Hukum Komunikasi Dan Informatika Dalam Undang Undang Tentang Telekomunikasi Untuk Kepentingan Publik. Penentuan Model Regulasi Tentang Komunikasi dan Informatika Menurut Hukum. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dan Hak Pribadi (Persoonlijkheidrechten) Menurut Hukum. Menyikapi Kekerasan Media Massa dan Opini Publik Dalam Perspektif Hukum Komunikasi Dan Informatika. Komunikasi Dan Informasi Tentang Quick Count Atau Polling: Tuntas Secara Metodik Lemah Dalam Kepastian Hukum. Perspektif Hukum Komunikasi Dan Informatika Terhadap Kuantitas Maupun Kualitas Produk Jurnalistik. Membangun Posisi Pers, Media Massa, Dan Penyiaran Yang Menghormati Koridor Normatif, Sanksi, dan Kepastian Hukum.

Berikutnya, di dalam Bab Keenam, menjelaskan tentang Suatu Rekomendasi Terhadap Aktivisme Media Masa, Pers, Dan Penyiaran Antara Kebutuhan Dan Tuntutan Publik Dalam Skema Hukum Komunikasi Dan Informatika. Karena itu, Seharusnya Media Massa Dan Birokrasi Serta Stakeholders Mampu Menjalin Hubungan Kemitraan Yang Konstruktif, Profesional Dan Produktif Dalam Menyukseskan Pembangunan Nasional.

Terlepas dari semua itu adalah suatu kepuasan dan kebahagiaan bagi kami untuk saling-berbagi gagasan (sharing ideas) tentang sesuatu kebaikan bagi semua elemen Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga, besar harapan kami agar Buku ini bermanfaat sebagai informasi yang disajikan bagi Warga Bangsa dan Negara Republik Indonesia, – agar membuka cakrawala pandang di bidang Komunikasi, Informatika, Pers, Media Massa, dan Penyiaran terhadap para  Pembaca, Pengambil Kebijakan dan Keputusan, Periset di bidang Hukum, Praktisi Hukum, Akademisi, Profesional, Mahasiswa, dan Masyarakat Luas.

Dalam kesempatan ini juga, – Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam berbagai bentuk Saran, Motivasi, Bantuan Moril, dan Materil sehingga Buku ini bisa hadir ke hadapan sidang Pembaca. Selamat membaca, semoga bermanfaat adanya. (UZN)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com