Hukum Kontruksi-Refleksi Tentang Penguatan Karakteristik Peradaban Konstruksi Serta Rekonstruksi Infrastruktur Nasional

Bagikan artikel ini

Sejak awal kehidupan manusia dimulai maka sejak itu pula rangkaian konstruksi dan/atau penentuan karakteristik corak, pola, ruang, bentuk-bentuk bangunan, dan lingkungan sebagai performansi atau cerminan peradaban yang telah dilakukan. Dari batas ruang dan waktu itu selanjutnya terus bergerak dalam irama kekuatan kreativitas rasio dan hati nurani manusia dalam menentukan masa depannya dipermukaan bumi dengan segala potensi yang dimiliki untuk kepentingan kehidupan manusia itu sendiri. Sehingga Rene Descartes pernah menyatakan ‘give me motion and extention I will constructi the universe’.

Bagi publik wacana tentang aktivitas kerja konstruksi terkadang masih terkesan belum dapat memberi magnitude yang begitu besar. Padahal disadari atau tidak, segala ragam  realisasi suatu Skema Kerja Proyek Konstruksi Infrastruktur di tanah air telah mewarnai tatanan kehidupan nasional di berbagai sektor dan/atau bidang.

Adakalanya berbagai masalah yang ditimbulkan sebagai akibat Pelaksanaan Kerja Proyek Konstruksi Infrastruktur masih dipahami dalam lingkup yang terbatas oleh publik di tanah air. Boleh jadi, karena kurangnya atensi, apalagi lemahnya semangat partisipasi publik dalam menyukseskan pembangunan nasional. Itu sebabnya, selain perlunya menemukan solusi serta terobosan yang terbaik dalam tertib penyelenggaraan atau pelaksanaan konstruksi infrastruktur yang tidak dapat pula dilepaskan dari girah kepemimpinan nasional pada semua tingkatan struktural hirarkinya. Sehingga segala ragam fenomena dan dinamika yang berkembang menjadi warna realitas kegiatan, dan ajang kreativitas konstruksi infrastruktur nasional demi kejayaan negeri. Maka itu tidak hanya sebatas kajian atau studi, wacana, pengamatan, analisis, aksi, reaksi, konflik kepentingan, kasus hukum, politik keuangan atau anggaran, interaksi terbatas antar masyarakat jasa konstruksi, kritisi komunikasi dan informasi yang spesifik, aktivitas korporasi, konsensus, kontrak, perizinan, kebutuhan, dan seterusnya.

Buku ini ditulis oleh Undrizon, S.H., M.H, sebagai bentuk kontribusi pemikiran serta kelanjutan dari gagasan tentang kritik serta saran yang bersifat membangun seraya menghimbau atau mengajak elemen masyarakat yang berminat melakukan studi pendalaman melalui serangkaian observasi terhadap aneka kebijakan nasional maupun internasional dalam skema perencanaan dan realisasi pembangunan infrastruktur (konstruksi infrastruktur) melalui jangkaian pengaturan sebagaimana yang telah diutarakan di dalam Karya Buku sebagaimana dimaksud. Buku ini terdiri dari 3 (tiga) Jilid (Trilogi), yang diterbitkan oleh Undrizon, SH And Associates Law Office, Jakarta bekerjasama dengan Rumah Pelangi, Yogyakarta, pada 2019.

Hukum Konstruksi seharusnya juga dapat memupuk Kejujuran Intelegensia Bangsa dan Negara Republik Indonesia dalam setiap langkah strategis untuk menentukan Arah Pembangunan Nasional demi terwujudnya kemakmuran, keadilan, dan ketahanan nasional, utamanya melalui kiprah atau penyelenggaraan konstruksi infrastruktur nasional dan daerah sebagai satu kesatuan yang utuh.

Hukum Konstruksi juga harus mampu menjadi takaran nilai dan norma dalam mengantisipasi berbagai ekses atau dampak negatif serta hal-hal yang tidak diinginkan serta merugikan berbagai pihak sehubungan dengan pelaksanaan kerja konstruksi dalam arti luas. Sehingga kalau unsur-unsur pelanggaran hukum konstruksi telah terpenuhi atas suatu pelaksanaan Skema Kerja Proyek Konstruksi, maka itu harus dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum positif yang berlaku dan mengikat dengan menjunjungtinggi prinsip hukum yang berkeadilan (falsafah), manfaat (sosiologis), dan kepastian (yuridis).

Maka itu, skema hukum di bidang konstruksi harus selalu diperkuat cakupan maupun kapasitasnya dan dikembangkan secara berkelanjutan, visioner, kredibel, progresif maupun konvergensif demi terwujudnya program pembangunan nasional, melalui kehandalan saintek rancang-bangun dan perekayasaan (engineering) dalam sektor konstruksi infrastruktur yang efektif, dinamis, kreatif, objektif, kondusif, produktif, dan berkesinambungan, untuk menggapai kesejahteraan serta kemakmuran bangsa dan negara Republik Indonesia. Sekaligus sebagai bentuk upaya early warning system dalam menyekapi kencerungan konstruksi dan rekonstruksi infrastruktur yang terkadang luput dari kesadaran tentang perlunya fondasi kebangsaan dan kenegaraan yang harus selalu diindahkan menurut hukum dalam rangkaian penyelenggaraan pembangunan tersebut.

Payung Hukum yang sudah ada tersebut, kiranya dapat menjadi landasan yuridis, utamanya sesuai dengan ketentuan pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah direvisi dengan disahkannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Singkatnya, bahwa regulasi yang telah ada kiranya bisa menjadi kerangka solusi menurut hukum yang konstruktif, skematik serta sistemik dalam mengawal perkembangan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara berbasis infrastruktur yang baik. Sekaligus, dalam pelaksanaannya harus selaras dengan pertimbangan atas berbagai keterkaitan secara dimensional yang konvergensif dalam berbagai rangkaian Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia, sehingga mampu menyokong eksistensi Pelaksanaan Kerja Konstruksi dan Produk Jasa Konstruksi secarra ekonomis dan menjadi Kebanggaan serta Pemajuan Kebudayaan Nasional.

Meskipun berdasarkan riset dan pemantauan (monitoring) intensif yang pernah dilakukan, maka itu skema pelaksanaan kerja konstruksi, sesungguhnya pula secara implisit telah banyak diatur dalam Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia sebagai fondasi normatifnya. Hanya saja, wawasan hukum bagi para pelaksana harus pula ditingkatkan dan menjadi keharusan demi ketepatan Rasionalitas menurut Hukum (Legal Reasoning) dalam menyangga segala proses yang berjalan dalam setiap tindakan pada lini pengambilan kebijakan dan keputusan. Hal itu, tentunya harus tetap sejalan dengan model hukum (law model) dan/atau pengaturan (regulasi), sebagai suatu Sistem Hukum Konstruksi yang mampu mewadahi segala ragam permasalahan sektor konstruksi sekaligus keberhasilan pelaksanaan kerja konstruksi dan produk jasa konstruksi nasional sesuai dengan landasan yuridis materil dan yuridis formil serta prinsip-prinsip kearifan, kultural, kepatutan, dan penyelesaian sengketa hukum menurut prinsip-prinsip keadilan hukum yang substansial.

Buku ini juga menguraikan visi Pembangunan Nasional dalam lika-liku dinamika ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam nasional terhadap proses konstruksi maupun rekonstruksi infrastruktur. Penyelenggaraan Konstruksi Infrastruktur membutuhkan skema pengaturan menurut Hukum Konstruksi yang mengandung perspektif regulasi dalam menyikapi ragam realitas corak peradaban yang terus berkembang sebagai konsekuensi logis dari aneka kreasi serta inovasi untuk mewujudkan formasi fisik dan/atau tata bangunan maupun lingkungan kehidupan manusia dengan segala nilai kebutuhannya.

Konstruksi infrastruktur juga dipandang sebagai kemajuan Peradaban (civilization) sebagai fenomena realitas yang senantiasa hidup dan berkembang secara terus-menerus serta berkesinambungan dan berkelanjutan di tengah kehidupan individual, masyarakat, warga, bangsa, dan negara. Itu sebabnya, Hukum Konstruksi selanjutnya harus mampu menjadi suatu panduan maupun sebagai kerangka nilai-nilai kehidupan yang baik sebagai landasan yuridik – normatif terkait dengan aneka persoalan dalam kedudukan hak dan kewajiban serta tanggungjawab publik maupun privat terkait upaya-upaya yang mengganggu pihak-pihak tertentu ketika adanya usaha-usaha untuk mewujudkan Produk Jasa Konstruksi untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional dalam arti luas. Sekaligus terkait dengan suatu keinginan mendapatkan fasilitas fisik (konstruksi fisik) yang berlandaskan pertimbangan secara rasional, berkualitas, dinamis, arif, adil, bijaksana, lestari, berkelanjutan atau berkesinambungan dan/atau terwujudnya kesejahteraan (prosperity) lahiriah maupun batiniah (seutuhnya).

Salah-satu dimensi yang penting dalam pembangunan infrastruktur ialah adanya pertimbangan tentang kesadaran atas berbagai potensi sumberdaya lokal yang dimiliki oleh suatu bangsa dan negara yang tengah membangun. Meskipun sudah semakin banyak pula pembahasan tentang dinamika Pelaksanaan Kerja Konstruksi Infrastruktur yang senantiasa berupaya memperhatikan, menghormati, dan menghargai The Local Wisdom tersebut. Karena itu, harus ditegaskan kembali, bahwa segala bentuk pencapaian dalam intensitas kemajuan peradaban dan kebudayaan nasional yang memberi corak pada nuansa Produk Karya Jasa Konstruksi, maka sudah seharusnya tetap berdiri tegak di atas fondasi karakteristik bangsa dan negara, serta berangkat dari visi Pemajuan Kebudayaan Nasional yang sesungguhnya.

Meskipun dalam dinamika peradaban skala dunia sekalipun tidak ada yang menyebut secara eksplisit terkait suatu konstruksi infrastruktur dalam hubungannya dengan ideologi tertentu. Semua produk karya konstruksi adalah temuan dari rangkaian kerja metodik, IPTEK, etik dan estetik serta urgensi kebutuhan manusia itu sendiri. Tentunya sebagai kebutuhan yang tidak merugikan pihak lain dalam arti luas.

Semua itu, menjadi kesadaran kolektif, dan memori kolektif sebagai bangsa dan negara yang terus membangun dalam mewujudkan tujuan nasional berdasarkan konstitusi dan amanat rangkaian perjuangan mencapai Republik Indonesia yang Merdeka. Maka itu, agar berbagai dimensi yang saling terkait dalam realisasi pembangunan infrastruktur mampu menempatkan aspek keadilan, keadaban, kemanusiaan, kearifan lokal (the local wisdom) secara akurat, ketahanan nasional, produktivitas ekonomik, dan seterusnya, sehingga kemudian ragam Produk Jasa konstruksi tersebut benar-benar dapat menjadi potensi penguatan dan ketahanan terhadap karakter atau identitas nasional (kebangsaan) yang berbasis lokal di antara kemajuan peradaban yang telah berhasil diraih oleh bangsa-bangsa lainnya di seantero dunia.

Lantas, semua itu dinilai mampu menjadi motivasi secara moril agar segala ragam tindakan dalam membangun infrastruktur tetap tidak mengenyampingkan penguatan karakter bangsa, sejurus dengan upaya pemajuan kemajuan peradaban serta kebudayaaan sebagai bangsa yang telah mewarisi berbagai nilai-nilai kehidupan yang luhur. Itulah sebabnya, dimensi kearifan lokal perlu dilestarikan, dan tidak bisa dipandang remeh atau ‘dipandang sebelah mata’, agar bobot segenap Produk Kerja Jasa Kerja Konstruksi Nasional yang mampu berkontribusi secara utuh demi kejayaan negeri (NKRI).

Itu sebabnya, Buku ini menjadi cerminan realitas dialektika jiwa bangsa dan negara dalam upaya-upayanya untuk menyediakan fasilitas fisik (sebagai produk jasa konstruksi) bagi keperluan hidup warga bangsa itu sendiri. Disamping itu, Produk Kerja Konstruksi sebagai pertanda atau indikasi tingginya serta rendahnya peradaban atau kebudayaan (cultural) suatu bangsa dan negara tersebut. Argumentasi itu dapat dilihat dari aneka peristiwa faktual terkait dengan berbagai kerusakan yang terjadi sehubungan dengan kelalaian serta bentuk-bentuk pelanggaran hukum lainnya (torts of law), baik secara langsung maupun tidak langsung, sehubungan dengan Kerja Konstruksi serta Paska Kerja Konstruksi.

Pentingnya memperhatikan dan mempertimbangkan local wisdom pada berbagai proyek infrastruktur sebagai bentuk upaya mengedepankan karakter kehidupan nasional. Apalagi kalau eksistensi kerja konstruksi tidak berbanding lurus (linear) dengan upaya memenuhi kebutuhan infrastruktur bagi publik di tanah air, dalam kaitannya dengan kepentingan hegemoni sosio-politik dan ekonomik tertentu yang memaksakan kehendak, sehingga lebih terkesan menindas keberadaan berbagai temuan peradaban nasional yang genuine. Oleh sebab itu, jangan sampai proses pelaksanaan kerja berbagai proyek konstruksi lantas memberikan kesan, hanya sebagai suatu potensi ancaman, kesembrautan, kemacetan, kegagalan, kekacauan, ketidakadilan, ketidaknyamanan, tidak kondusif, tidak lestari,- dan seterusnya. Seharusnya menjadi suatu cerminan kemajuan peradaban nasional untuk  kebanggaan sebagai bangsa dan negara melalui keberadaan berbagai ragam karya konstruksi infrastruktur yang memperkuat fokus kemajuan kehidupan di berbagai sektor domestik.

Kemegahan Produk Kerja Konstruksi Nasional itu, tidak akan ada artinya tanpa menghargai hak-hak warga bangsa, nilai-nilai sosial kemasyaratan, nilai-nilai kejuangan sebagai bangsa dan negara yang merdeka dari penjajahan, dan keunikan serta kearifan lokal (the local wisdom) yang harus diterima dengan sebaik-baiknya, termasuk pola penatakelolaan lingkungan hidup (environmental management), serta senantiasa mengupayakan dan menanamkan pemahaman seperti itu, utamanya dalam setiap rangkaian perencanaan hingga penyelesaian akhir dalam konteks kerja konstruksi demi performansi (peradaban nasional) jatidiri bangsa dan negara.

Itu sebabnya, perlu sikap pandang yang positif terhadap berbagai kemajuan yang telah diraih dalam bentuk produk kerja jasa konstruksi di berbagai negara, seperti: negara Tiongkok, Australia, Kanada, Malaysia, Amerika Serikat, Rusia, Jepang, Jerman, Korea, India, Singapura, dan lain sebagainya. Semua itu sebagai bentuk pembelajaran dalam pembangunan negeri ini, studi banding atas kemajuan yang telah mereka raih. Meskipun terkadang banyak hal yang luput dari perhatian, bahkan dianggap sepele dalam intensitas pelaksanaan proyek kerja konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan) di tanah air.

Karenanya, Pelaksanaan Kerja Konstruksi sudah semestinya mampu mengakomodir berbagai sentuhan karya arsitektural yang bernuansa lokal atau integrasi nilai-nilai peradaban konstruksi lokal dalam bingkai kekayaan khasanah kebudayaan nasional. Meskipun harus diakui beberapa kontraktor nasional juga telah mendapatkan apresiasi yang baik dari berbagai pihak.

Buku ini juga dimaksudkan sebagai bentuk upaya untuk mengkompilasi berbagai atau ragam Ketentuan Peraturan Perundangan (Regulasi) terkait sektor Konstruksi Infrastruktur, dan diharapkan menjadi parameter dan sebagai pembuka jendela wawasan dalam melihat sepak-terjang pembangunan nasional dalam arti luas, dan khususnya pada sektor konstruksi infrastruktur dengan payung hukum yang berkeadilan. Lantas, berbagai Foto atau Gambar dan Bagan yang ditampilkan lebih bersifat representasi dari kronik persoalan di seputar penyelenggaraan konstruksi infrastruktur nasional tersebut.

Sekaligus pula agar realitas kemajuan yang telah dicapai melalui produk kerja konstruksi infrastruktur akan menjadi bagian yang esensial serta tidak terpisahkan (integral) dalam kehidupan manusia (bangsa Indonesia) yang semakin informatif, komunikatif, partisipatif dan respektif. Oleh karenanya, harus ada ruang-ruang kritik yang konstruktif atau positif dan masukan yang bersifat membangun dari kalangan public di tanah air, termasuk soal studi pengembangan sektor jasa konstruksi infrastruktur, baik dalam kacamata industrial maupun kreativitas anak bangsa yang murni, dan bukan semata-mata demi kepentingan atau motif tertentu saja (sepihak), karena produk jasa konstruksi menyangkut gugus dimensi kehidupan nasional yang sangat jamak serta berpotensi memperkaya khasanah kebudayaan dalam konteks kehidupan nasional.

Buku ini juga sekaligus mencoba mewujudkan dan menggariskan berbagai temuan dalam kesatuan refleksi pemikiran, hasil-hasil riset, opini, studi, observasi terbatas, analisis, dan pemantauan secara mandiri, terhadap rangkaian pembangunan konstruksi infrastruktur di tanah air dan menurut perspektif dinamika global, baik langsung atau tidak langsung agar dapat pula dimanfaatkan sebagai kanalisasi gagasan dalam pengembangan ilmu pentetahuan dan teknologi. Utamanya terkait berbagai konsekuensi logis yang ditimbulkannya, sehingga mewarnai secara kondisional dan situasional terkait berbagai persoalan yang ada di tengah kehidupan masyarakat,sehubungan dengan adanya efek sepak-terjang dinamika pembangunan infrastruktur dalam skema kegiatan realisasi kerja konstruksi dan beragam produk jasa konstruksi yang dihasilkan, baik konstruksi untuk kebutuhan negara, publik, pribadi, organisasi dan/atau korporasi, dan seterusnya.

Buku ini ditulis,- seketika hingar-bingar peta politik di tanah air. Mulai dari Penetapan Calon Legislatif DPRD, DPR RI, DPD RI, dan Penentuan Nomor Urut terhadap 2 (Dua) Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Capres Dan Cawapres RI) oleh Komisi Pemilihan Umum Indonesia di Jakarta. Pasangan Capres RI: Ir. Joko Widodo dan Cawapres RI: Prof. Dr (HC). H. Ma’ruf Amin, mendampat Nomor Urut 01 (Satu) versus Pasangan Capres  RI: H. Prabowo Subianto dan Cawapres RI: Sandiaga Salahuddin Uno, yang mendapat Nomor Urut 02 (Dua).

Buku ini dimaksudkan bukanlah sebagai sebuah Pledoi atas berbagai Kasus Posisi yang banyak terjadi sebagai konsekuensi logis berkembangnya rangkaian pembangunan nasional melalui peranan dan skema kerja sektor konstruksi nasional, yang secara insidentil telah banyak memberikan konsekuensi logis kepada anggota masyarakat, sumberdaya manusia yang terlibat langsung, sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan aneka kepentingan nasional yang terkadang ikut tergerus (dirugikan) secara materil maupun immateril. Akan tetapi, dalam konteks ini lebih pada upaya untuk membuka cakrawala pandang stakeholders terkait, mata batin pihak-pihak tertentu serta publik, sebagai jendela pengetahuan, dan sharing ideas dalam kerangka membangun suatu kesadaran Hukum Konstruksi dalam mencari keadilan terkait kerugian yang diderita tersebut secara multidimensional, multidisipliner, konvergensif serta sebagai upaya berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran tentang pentingnya suatu model regulasi serta penyelesaian atau solusi terbaik dan berkeadilan menurut hukum terhadap berbagai masalah yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan konstruksi infrastruktur nasional yang semakin kompleks dari waktu ke waktu.

Upaya Penulisan Buku ini, selaras pula dengan pandangan terhadap tantangan dinamika kehidupan sosio-ekonomi serta kemasyarakatan pada masa mendatang, khususnya di sektor konstruksi. Apabila gagal dalam menentukan prinsip-prinsip yang baik serta tidak mengindahkan soal-soal keadilan (justice) menurut hukum dalam rangkaian proses pembangunan tersebut (konstruksi infrastruktur), tentunya akan membawa malapetaka yang serius (terstruktur, sistemik, dan massif) dalam pembangunan nasional, sebelum suatu produk kerja konstruksi tersebut dapat dihandalkan serta mampu menyala (brightly) girah kehidpan nasional dan hadir sebagai kebutuhan sekaligus kebanggaan bagi bangsa dan negara.

Hukum Konstruksi suatu kebenaran dengan rasionalitas yuridis yang baik tetap bisa dihandalkan dalam mencari berbagai titik-temu manakala terjadinya berbagai problematika pembangunan infrastruktur, sehingga  terus berjalan dinamis dan berkeadilan, beradab, serta menyejahterakan rakyat. Hanya saja, bahwa siasat dan tujuan terselubung dalam konteks pembangunan infrastruktur terkadang juga kontras terlihat, maka itu masih saja tetap berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan kesulitan ekonomi yang mempengaruhi tingkat pertumbuhan maupun berbagai capaian pembangunan sebagai realitas kehidupan yang berkeadilan dan kemakmuran.

Pemerintah jangan hanya menggantungkan aktivitas pembangunan dari permintaan atau keinginan, dan pesanan dari pihak-pihak tertentu (segelintir orang). Meskipun mereka tergolong dari orang-orang terdekat dengan lingkaran kekuasaan sekalipun, karena itu akan dapat berimbas negatif serta kepincangan terhadap pencapaian tujuan nasional yang telah diamanatkan oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia (UUD 1945). Tidak terkecuali terhadap para pembisik, pengamat, ahli, perencana, dan pelaksana yang tidak objektif serta tidak visioner dalam melihat tantangan nasib serta masa depan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, sehubungan dengan upaya membangun raga yang membahagiakan jiwa dalam segenap perikehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia,- maka itu hanya akan menimbulkan perlambatan atau kemunduran terhadap kemajuan pembangunan nasional yang telah dan yang akan diraih kedepan.

Buku ini hadir ke hadapan sidang pembaca juga ketika hangatnya persoalan pada Pelataran Politik Nasional maupun internasional/global dalam mewujudkan infrastruktur di berbagai bidang. Karena itu pula, bahwa kemudian perlu membuka cakrawala pandang Anak Negeri (Sidang Pembaca) tentang bagaimana negara ini bekerja sesuai dengan rasionalitas kebijakan dan keputusan serta aspek yuridis yang rasional, konstruktif, konvergensif, dan produktif menurut hukum, sehingga aneka produk kerja konstruksi tersebut secara umum berdampak positif, masif, konstruktif, terstruktur, komprehensif, sistemik bagi keuntungan dan kemajuan perkembangan peradaban konstruksi dan rekonstruksi infrastruktur nasional dalam skema mewujudkan tujuan pembangunan nasional dalam arti luas, sesuai dengan jatidiri bangsa, dan NKRI.

Buku ini juga dimaksudkan sebagai bentuk kontribusi pemikiran dan refleksi kelimuan hukum terkait fenomena dan dinamika sektor konstruksi infrastruktur, – sebagai salah seorang Anak Bangsa yang secara mandiri dalam kerangka berlomba untuk suatu kebaikan, meskipun disadari masih jauh dari kadar kesempurnaan sebagai Karya adanya. Tetapi, terlepas dari semua itu adalah suatu realitas yang faktual, sehingga menjadi suatu kepuasan serta kebahagiaan bagi kami untuk saling berkontribusi bagi kebaikan negeri, apalagi sabagai Anak Bangsa yang menjalani hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.

Besar harapan kami agar informasi yang sajikan bagi warga bangsa dan negara Republik Indonesia, serta pihak manapun yang membutuhkan informasi terkait, maka itu sudah seharusnya mampu membuka pula cakrawala pandang dari para Pembaca, Pengambil Kebijakan dan Keputusan, Advokat, Periset di bidang hukum, Penegak Hukum, Praktisi, Akademisi, Profesional, Mahasiswa, dan Masyarakat luas. Namun demikian, sebagaimana Pepatah, mengatakan: tiada gading yang tak retak, maka itu, akhirnya dengan segala kerendahan hati dan kesadaran, bahwa sejauh kemampuan kita dalam mengamati tentang berbagai hal di dunia ini maka tetaplah masih teramat maha jauh Tuhan Yang Maha Kuasa (Allah Swt) yang mengetahui secara pasti segala sesuatunya serta berbuat sekehendaknya.

Tuntas dalam Karya Kerja Konstruksi Infrastruktur Negara, maka itu tentunya tuntas pula menempatkan kesempatan yang luas bagi rakyat atau Bangsa Indonesia dalam menikmati kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meskipun berbagai persoalan infrastruktur dalam kerangka pembangunan nasional selalu ada, serta tetap mengemuka pada setiap periode kepemimpinan nasional. Pembangunan Infrastruktur yang tergambar pada berbagai Rencana Strategis Nasional (Renstranas) maupun Politik Strategis Nasional (Polstranas) yang semestinya ada rasio-rasio yang konstruktif-realistis serta visioner dalam melihat beragam tantangan pembangunan terhadap usaha-usaha mencapai kemajuan peradaban di negeri ini.

Perencanaan Pembangunan yang dapat direalisasikan dalam serangkaian aktivitas pembangunan nasional dan daerah secara berkelanjutan tentunya sangat menentukan kejayaan dan/atau kemakmuran serta kehidupan masyarakat yang berkeadilan menurut hukum. Karena itu, dalam mewujudkan ragam konstruksi infrastruktur yang baik dan memang dibutuhkan oleh public, tentunya berpotensi menunjang perkembangan kemandirian sosio-ekonomi serta terpenuhinya segenap kebutuhan dalam perikehidupan sebagai bangsa dan negara. Hal itu, sudah seharusnya pula berbanding lurus dengan intensitas kemajuan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), serta ditopang oleh serangkaian regulasi yang berkeadilan dan visioner, khususnya terkait upaya menyikapi segala dinamika pada sektor Pelaksanaan Kerja Konstruksi dan Produk Jasa Konstruksi. Sehingga sektor konstruksi menjadi aspek yang penting dalam merekonstruksi ruang-ruang fisik kehidupan pada suatu bangsa dan negara.

Maka itu, keberadaannya tidak dapat begitu saja dikesampingkan dalam upaya nyata mewujudkan skema pembangunan nasional untuk memfasilitasi segala ragam dan kompleksitas aktivitas, kreativitas, dan kebutuhan hidup warga bangsa tersebut,- melalui pemanfaatan dan penataan ruang-ruang fisik ekosistem kehidupan secara berkeadilan menurut hukum. Sehingga segala ragam Produk Kerja Konstruksi seharusnya mampu mendukung segenap dinamika kemajuan serta beragam aktivitas dalam dinamika peradaban melalaui kecanggihan temuan-temuan pada sektor konstruksi. Semuanya tentu saja harus terarah pada suatu spektrum kapasitas penguasaan IPTEK terkait Pemanfaatan dan Tata Ruang yang berkeadilan menurut hukum, serta perlindungan masyarakat (konsumen).

Itu sebabnya, senantiasa dibutuhkan suatu kapasitas pengaturan hukum melalui struktur normatif hukum yang visioner serta mampu menjadi solusi terhadap problematika terkait upaya-upaya menyediakan berbagai fasilitas ruang-ruang fisik dalam menunjang kemajuan perikehidupan nasional. Sekaligus, untuk menjawab problematika yang kompleks terkait keberadaan Konstruksi Infrastruktur, baik menurut dimensi kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan kepentingan strategis negara dalam bidang pertahanan dan keamanan, sinergitas kepentingan, kemitraan, serta Pemajuan Kebudayaan Nasional.

Konstruksi Infrastruktur seterusnya dapat dilihat sebagai wujud atau Performansi Kebudyaan Nasional. Itu sebabnya, segala Hasil Kerja Konstruksi yang telah dicapai melalui rangkaian proses pembangunan dengan kemampuan rancang-bangun (engineering) terhadap ruang-ruang fisik, yang tidak terlepas dari berbagai kendala Tata Kelola Potensi Ruang-ruang Fisis Kehidupan yang berlandaskan hukum, guna mencapai tujuan nasional sesuai dengan Amanat Konstitusi NKRI.

Itu sebabnya, kemudian diperlukan kemampuan dalam mengatasi berbagai kendala atau masalah selama pelaksanaan dan berlangsungnya berbagai tindakan yang baik terhadap kualitas produk kerja konstruksi infrastruktur, baik dari segi keahlian, pengadaan barang dan jasa, keuangan dan/atau anggaran, tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pencucian uang (money laundering), krisis lingkungan hidup, pro dan kontra antar anggota masyarakat, warga bangsa dan/atau publik sehubungan dengan berbagai bentuk Skema Kerja Mega Proyek Konstruksi sebagai kebanggaan nasional dan daerah (the national proudly), serta sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dan kepentingan strategis nasional, fasilitas vital publik, instalasi hankam, dan seterusnya. Segala aktivitas kerja konstruksi atau pelaksanaannya haruslah dapat dijamin kepastiannya menurut hukum yang berlaku dan mengikat.

Dewasa ini semakin menunjukan bahwa telah terjadinya intensitas kemajuan aneka Produk Jasa Konstruksi yang cukup semarak. Gejala ini adalah sebagai konsekuensi logis dalam kerangka program pembangunan, khususnya pada sektor infrastruktur. Infrastruktur yang direalisasikan guna memenuhi segala ragam kebutuhan, kemudahan, kemegahan, produksi, logistik, pendidikan, pelatihan, pertahanan dan keamanan, kearifan lokal, transportasi, distribusi, komunikasi serta informasi, dan lain sebagainya. Terhadap semua hal ini, tentunya juga telah terwujud sebagai eksistensi jejak-karya jasa konstruksi di berbagai negara dan bangsa di seluruh penjuru dunia.

Perpaduan potensi ruang fisis dengan aspek perencanaan arsitektural yang mana kemudian bersentuhan dengan dimensi dialektika spiritual-rohaniah yang cenderung estetik. Oleh karena itu, terkristalisasikan dalam kemunculan berbagai karya konstruksi penataan ruang-ruang fisis melalui sentuhan teknologi konstruksi, baik yang bernilai ekonomis, politis, hankam, seni dan budaya. Perpaduan itu pula, yang kemudian dapat mendorong intensitas dialektika rohani dan dialektika material secara integral dalam mencapai wujud produk karya kerja konstruksi. Produk Kerja Konstruksi juga sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terkait keberadaan infrastruktur yang aman, nyaman, indah, sehat, estetik, terjangkau, aksibilitas, dan seterusnya.

Selain itu, pentingnya Rambu Hukum yang memadai guna memberikan mekanisme solusi yang baik serta efektif terkait dengan berbagai persoalan hukum yang timbul sehubungan dengan dinamika perkembangan pembangunan infrastruktur, khususnya atas berbagai dampak atas eksistensi Pelaksanaan Kerja Konstruksi menurut hukum yang berkeadilan.

Selain itu, pentingnya jaminan moralitas pelaksanaan konstruksi agar tidak terganggu oleh berbagai kepentingan sepihak (vested of interests), dan apalagi diwarnai perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum, yang paling berbahaya dalam konteks membangun infrastruktur ialah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Beberapa negara yang sukses menggenjot pembangunan konstruksi infrastrukturnya ialah manakala ada komitmen yang kuat dalam menekan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sebab, sektor konstruksi infrastruktur selalu menyerap Anggaran Negara yang cukup besar dalam Postur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), serta bentuk pembiayaan lainnya. Itu sebabnya, dalam beberapa periode kepemimpinan di tanah air, senantiasa diwarnai oleh banyaknya polemik yang tajam terkait besaran kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur nasional. Polemik tersebut sangat kontras terjadi pada era kepemimpinan Presiden Republik Indonesia (Sukarno, Soeharto, B.J. Habibie, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo). Polemik yang dipicu oleh kritik atas berbagai indikator keuangan domestik dalam kerangka pembiayaan pembangunan infrastruktur yang begitu besar, dan sangat kontras terlihat pada era kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Meskipun kemudian kritik itu juga ditepis oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia ketika itu, Profesor Sri Mulyani Indrawati. Kritik yang sebelumnya terarah pada segi konsistensi kebijakan nasional, khususnya sektor Keuangan serta upaya negara atau pemerintah dalam memajukan pembangunan infrastruktur nasional guna meningkatkan intensitas kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia pada berbagai sektor kehidupan nasional.

Pembangunan infrastruktur yang banyak menyedot APBN, Pinjaman Luar Negeri, Dana Investasi, termasuk proporsi keterlibatan sektor swasta atas BUMN, bahkan untuk mendukung upaya tersebut pernah ada pertimbangan untuk memanfaatkan dan/atau alokasi Dana Haji dalam menyokong kebutuhan Akumulasi Anggaran Pembangunan Infrastruktur Nasional tersebut, dan sumber-sumber lainnya yang memungkinkan, patut, dan dibenarkan menurut hukum.

Karena itu, segala bentuk aktivitas pelaksanaan konstruksi nasional semakin ramai diperbincangkan dan diperdebatkan oleh berbagai kalangan, pribadi, serta komunitas masyarakat, pemerhati, ilmuan, profesi, baik pada media main stream serta sosial media (medsos), dan lain sebagainya. Tetapi yang terlihat dari segi esensial yang mengemuka dalam rangkaian pembangunan infrastruktur, yakni soal peranan aktif sektor swasta (korporasi atau swasta) yang dianggap masih belum pas posisinya dalam skema pembangunan infrastruktur di Republik Indonesia. Baik dari segi pola atau corak kemitraan usaha, yang ditempuh oleh sektor korporasi (BUMN, BUMD, Swasta, Koperasi, dan lain-lain), terkadang malah terlalu mengambil peranan yang tanpa menimbang eksistensi berbagai aspek kehidupan lainnya, termasuk soal kearifan lokal maupun nasional yang sudah semestinya dilindungi serta tetap ditumbuhkembangkan sebagai kebanggaan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Buku ini ditulis dalam 16 (enambelas) Bab, pada Bab. Pertama, mengupas tentang intensitas metodik dan falsafah hukum yang memayungi dinamika pembangunan infrastruktur nasional. Oleh karena itu menguraikan masalah konstruksi dalam perspektif falsafah dan konsepsional Arsitektur. Selain itu juga menyingkap tentang perencanaan dan kebijakan pembangunan nasional. Maka itu, dapat dijelaskan lebih-lanjut mengenai misi Pembangunan Nasional baik makro maupun mikro terkait peranan jasa konstruksi. Konstruksi Infrastruktur Nasional sudah semestinya terlaksana sesuai dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. Oleh karena itu, ada definisi terkait ruang lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Nasional, Ragam diskursus dalam rangkaian Aktivitas Penyelenggaraan Konstruksi Infrastruktur Nasional, Pelaksanaan Jasa Konstruksi dalam aspek yang saling terkait. Kemudian, pentingnya sosialisasi dan diseminasi informasi tentang eksistensi Jasa Konstruksi Nasional, Pembinaan terhadap Jasa Konstruksi Nasional, Pengendalian dan Pengembangan Kreativitas Dalam Kecanggihan Peradaban Konstruksi Nasional sebagai bentuk upaya untuk memperbesar intensitas rewards Jasa Konstruksi Nasional bagi Kemajuan NKRI. Karena itu, pentingnya efektivitas penegakan hukum, efektivitas dan keberpihakan kebijakan nasional di sektor sektor Jasa Konstruksi dalam mewujudkan segala ragam kebutuhan produk jasa konstruksi bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara (Construction for Prosperity with Justice No Self Image Projection).

            Selanjutnya, di dalam Bab Kedua, terkait dengan pelaksanaan kerja konstruksi dalam perencanaan dan kebijakan pembangunan nasional. mengurakan tentang misi pembangnan nasional melalui peranan jasa konstruksi, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan konstruksi infrastruktur nasional, pelaksanaan konstruksi dalam aspek yang saling terkait, sosialisasi dan diseminasi informasi tentang eksistensi jasa konstruksi nasional, pembinaan jasa konstruksi nasional, efektivitas kebijakan sektor jasa konstruksi, dan lain sebagainya.

Lebih jauh, bahwa di dalam Bab Ketiga, mengetengahkan tentang pelaksanaan kerja konstruksi berlandaskan skematika hukum, regulasi, dan resolusi konflik atas berbagai peristiwa hukum. Sehingga perlu melihat posisi integral hukum dan peraturan perundang undangan tehadap segala ragam produk jasa konstruksi, memahami aspek pidana dalam skema pelaksanaan kerja jasa Konstruksi, pengawasan dan pembinaan jasa konstruksi hindari tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, penyelenggaraan kontrak kerja, ganti rugi terkait realisasi kerja jasa konstruksi, kemitraan antar instasi dalam mewujudkan produk jasa konstruksi, revisi Undang Undang Republik Indonesia Tentang Jasa Konstruksi, dan seterusnya.

Sedangkan, di dalam Bab Keempat, pentingya semangat kemitraan, dan pola hubungan industrial dalam skema pelaksanaan kerja jasa konstruksi untuk mewujudkan infrastruktur nasional. Karena itu pula, perlunya insentif bagi sektor ketenagakerjaan di bidang Jasa Konstruksi serta instansi terkait lainnya. Terkait soal tunjangan jabatan fungsional aspek kerja konstruksi, jabatan fungsional teknik pengairan, teknik jalan dan jembatan, teknik tata bangunan dan perumahan, proses pelaksanaan kerja konstruksi infrastruktur, penyelenggaraan pelaksanaan aktivitas kerja jasa konstruksi, keamanan, keselamatan (security and safety), kesehatan, dan keberlanjutan pelaksanaan kerja konstruksi, eksistensi tenagakerja dalam penyelenggaraan konstruksi, penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi, membangun skema informasi jasa konstruksi, kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, pengadaan badan usaha dalam rangka perjanjian kerjasama, penyediaan infrastruktur berdasarkan izin pengusahaan, dan dinamika serta fenomena dalam skema tata cara pengadaan pada sektor pelaksanaan kerja konstruksi.

Berikutnya di dalam Bab Kelima, memuat tentang persoalan perlindungan konsumen, masyarakat, bangsa, dan negara atas pelaksanaan kerja konstruksi infrastruktur nasional. Maka itu, pentingya regulasi jasa konstruksi perlu diimbangi dengan perlindungan hukum terhadap konsumen. Pentingnya mendorong partisipasi publik (the public participation) dalam pembangunan, berlandaskan regulasi tentang jasa konstruksi, perlindungan konsumen dalam perkembangan sektor industri konstruksi, perlindungan konsumen atas produk kerja jasa konstruksi, dan konfigurasi partisipasi masyarakat dalam menyikapi penyelenggaraan kerja konstruksi.

Selanjutnya, di dalam Bab Keenam, terkait dengan sikap agar senantiasa mewaspadai fenomena konflik kepentingan dalam dinamika dunia usaha sektor jasa konstruksi. Oleh sebab itu, banyak aspek atau dimensi yang saling terkait dengan sektor usaha Jasa Konstruksi, termasuk potret dan ekses negatif dalam mewujudkan produk jasa konstruksi, kemana masyarakat menggugat terkait sengketa jasa konstruksi, kekuatan metodik hukum dalam proses penyelesaian sengketa jasa konstruksi, berbagai pelanggaran atas peraturan perundangan jasa konstruksi, menyadari sanksi hukum di bidang jasa konstruksi, langkah taktis revisi undang undang tentang jasa konstruksi, skema solusi hukum di sektor konstruksi, hukum dalam pemberdayaan proyek konstruksi, efektivitas dan sinergitas: pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi. Bahkan, perlunya membangun daya kritisi masyarakat terhadap eksistensi Pelaksanaan Jasa Konstruksi, dan melakukan berbagai identifikasi dalam kaitannya dengan penetapan proyek.

Itulah sebabnya, di dalam Bab Ketujuh, mengupas lebih mendalam terkait eksistensi pembangunan konstruksi infrastruktur dalam skema agraria, dan tata ruang. Untuk itu, maka harus dipahami sehubungan dengan konstruksi dalam skema pembangunan infrastruktur antar wilayah, tambahan lagi mengenai efektivitas pembangunan infrastruktur dan dampak konversi hak atas tanah, pelaksanaan konstruksi dalam masalah Tata Raung, Pengaturan Tentang Tata Ruang dalam dinamika kerja konstruksi, proyek pembangunan dalam prosedur hukum atas tanah, konflik agraria dalam proyek pembangunan, mindset para penegak hukum, kebijaksanaan dalam konflik agraria, kerja konstruksi dalam konflik agraria keseimbangan keadilan dan dayasaing nasional, perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah, kebijakan agraria yang selaras dengan semangat membangun negeri, kebijakan agraria nasional untuk kesejahteraan rakyat, pertanahan dalam sistem pemerintahan, kenusantaraan dan kebangsaan, infrastruktur perlu penguatan dan efektivitas konsepsi hukum tanah nasional, faktor penting dalam menyikapi konflik agraria di tanah air, sertifikat sebagai alat bukti hak atas tanah, membaca kecenderungan sengketa agraria di tanah air, dilema reforma agraria di kawasan hutan, konstruksi nasional dalam perspektif  Undang Undang Republik Indonesia Tentang Agraria, sekaligus terkait soal konstruksi dalam Skema Tata Ruang.

Di dalam Bab Kedelapan, menjelaskan tentang dampak konstruksi infrastruktur bagi pengembangan potensi sosial ekonomi dalam wilayah NKRI. Karena itu, harus pula diterangkan secara detail terkait dengan keberadaan sektor konstruksi infrastruktur yang dapat memajukan aspek sosial ekonomi. utamanya terkait dengan infrastruktur jalan yang semakin terintegrasi dalam mendukung kemajuan sosial ekonomi. Tinjauan posisi ekonomi syariah dalam menyongsong konstruksi serta rekonstruksi infrastruktur nasional.

Selaras dengan politik keuangan nasional dalam proses pembangunan nasional, sehingga di dalam Bab Kesembilan, menerangkan tentang volume investasi dan politik keuangan dalam mendukung kemajuan atau percepatan pembangunan nasional melalui peranan sektor usaha jasa konstruksi. Lantas, penjabarannya terkait dengan upaya mengembangkan kapasitas investasi bisnis di sektor jasa konstruksi, pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, hasil pemeriksaan dan tindak-lanjut fungsi serta posisi keuangan negara, pengenaan ganti kerugian negara, pemidanaan dalam kaitan dengan proses pemeriksaan keuangan, pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, pengenaan ganti kerugian negara dalam pengelolaan pembangunan, penjualan saham milik negara pada perusahaan perseroan penyertaan modal negara, sektor agraria dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta Pajak pada sektor Jasa Konstruksi serta Jasa Konsultan, skema penentuan Anggaran Negara, menekan pelanggaran hukum di sektor keuangan untuk kesuksesan pembangunan nasional (the national development), dasar penetapan pajak bumi dan bangunan, lingkaran dinamika ekonomi pengaruhi produktivitas investasi, legislasi dan prospek investasi serta pembiayaan pembangunan, dampak implementasi prinsip piercing the corporate veil terhadap investasi, dan adanya kesadaran sosial bagi korporasi dalam menyikapi fenomena perkembangan tren investasi, utamanya dalam dinamika bisnis pada sektor konstruksi infrastruktur.

Mengenai fenomena aktivitas korporasi, maka itu sangat perlu dipahami problematika dalam konteks pelaksanaan kerja jasa konstruksi. Selain terkait dengan besarnya alokasi anggaran, proyek konstruksi juga rentan dengan masalah sosal dan politik serta ekonomi maupun pelanggaran hukum. Maka itu, di dalam Bab Kesepuluh, mengutarakan tentang Perspektif Aktivisme Korporasi dalam lingkaran dinamika dunia usaha sektor konstruksi. Sekaligus, menjelaskan dan meningkatkan peranan masyarakat jasa konstruksi, kemajuan eksistensi usaha jasa konstruksi, posisi dan peranan masyarakat jasa konstruksi, mekanisme penyelenggaraan jasa konstruksi, penyelenggaraan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, bisnis di sektor jasa konstruksi lewat skema kerjasama permodalan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memajukan infrastruktur, pertumbuhan praktek jasa konstruksi, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perspektif korporatis dalam aktivisme ekonomi berdasarkan hukum, perubahan kebijakan korporasi dalam skema usaha, jastifikasi hukum dalam perubahan strategis bisnis perseroan, manfaat restrukturisasi teknis perusahaan, pemahaman yang jelas atas merger, likuidasi, dan akuisisi, juga terkait dengan piercing the corporate veil terhadap eksistensi korporasi.

Kupasan di dalam Bab Kesebelas, menyangkut soal keterpaduan kebijaksanaan, dan regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), properti,  dan reforma agrarian dalam menyukseskan pembangunan infrastruktur. oleh sebab itu, diperlukan perspektif hukum tentang HAKI dalam kemajuan peradaban dunia terkait produk jasa konstruksi, dan termasuk masalah perlindungan tentang lahan pertanian abadi menurut hukum, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, di dalam Bab Keduabelas, mengupas tentang kemajuan konstruksi infrastruktur dalam visi perkembangan dinamika global. Maka itu, perlunya pemahaman aktivitas pelaksanaan konstruksi infrastruktur nasional membutuhkan penegakan hukum dengan visi global, kemajuan infrastruktur dalam pandangan dunia, dan analisis strategik sehubungan dengan pesan-pesan positif dan perspektif konstruksi infrastruktur terkait pembangunan sosial ekonomi serta kebudayaan dan hankam berkaca dari agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok, KTT G20 di Hamburg, Jerman, KTT G20 Argentina, dan KTT G20 Osaka Jepang, 2019. Kemudian, di dalam Bab Ketigabelas, memuat soal pelaksanaan konstruksi nasional yang melindungi kelestarian lingkungan hidup, dan sumberdaya nasional. Karena itu, bahwa pelaksanaan kerja konstruksi harus menjaga keseimbangan lingkungan hidup, bekerjanya sistem hukum dalam melindungi lingkungan hidup terhadap Pelaksanaan Kerja Jasa Konstruksi.

Kupasan di dalam Bab Keempatbelas, terkait dengan pentingnya membangun fasilitas publik dalam pencapaian skema pembangunan nasional melalui posisi strategis pelaksanaan kerja konstruksi infrastruktur yang berkeadilan menurut hukum. Sehingga secara objektif terlihat posisi kebutuhan infrastruktur bagi Warga Bangsa secara berkeadilan menurut hukum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Jalan Tol, Jalan Tol bagi kesejahteraan publik, penetapan jalan bebas hambatan (freeway), pembangunan Jalan Tol, regulasi operasional Jalan Tol, pembiayaan sekunder perumahan, konstruksi perumahan dan permukiman, corak partisipasi masyarakat (publik) dalam konteks pembangunan perumahan, kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan perumahan serta permukiman, infrastruktur dalam konteks ketentuan tentang rumah, tujuan pembangunan rusun, pelaksanaan pembangunan Rusun, penguatan eksistensi Rusun, pembangunan rumah susun di perkotaan, konstruksi dalam memenuhi kebutuhan energi listerik untuk pembangunan, perizinan pemanfaatan tenaga nuklir, pengelolaan limbah radioaktif, landasan hukum pembangunan Jembatan Suramadu, perspektif hukum pembangunan jembatan selat sunda, membangun ketenagalisterikan yang mendukung konstruksi bagi infrastruktur nasional, perlindungan hukum dalam keberadaan bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung menurut hukum positif yang berlaku serta prinsip kepatutan menurut hukum, konstruksi gedung dalam perspektif hukum, posisi bisnis properti dalam skema Jasa Konstruksi Nasional, pengertian dan perkembangan properti, model penilaian properti jenis penggunaan perumahan, penilaian properti dengan berbagai pendekatan, properti jenis penggunaan perumahan, properti jenis penggunaan apartemen, model penaksir penilaian properti jenis penggunaan perkantoran, properti jenis penggunaan pusat perbelanjaan, penilaian properti jenis penggunaan hotel, penilaian properti jenis penggunaan industri, dan lain sebagainya.

Kupasan di dalam Bab Kelimabelas, terkait dengan kapasitas produk jasa konstruksi terhadap pembangunan nasional sebagai wujud karakteristik kebudayaan dan kebanggaan bangsa. Karena itu, pentingya disadari infrastruktur dalam pemahaman dasar inspirasi dan aspirasi nasionalisme, peranan strategis konstruksi infrastruktur nasional, implementasi kerja konstruksi yang membanggakan negeri, kerja arsitektural dalam menopang pembangunan infrastruktur yang berkarakter indonesia, kreativitas kerja arsitektural yang berkarakter indonesia, konstruksi sebagai cerminan kebudayaan, konstruksi sebagai budaya peradaban, payung hukum dalam kemajuan kebudayaan nasional, komisi kebudayaan perlu mencermati konstruksi negeri, dan Memandu Rencana Pembangunan Jembatan Selat Sunda sebagai kebanggan bangsa.

Kemudian di dalam Bab Keenambelas, mendeskripsikan tentang kreativitas pelaksanaan proyek konstruksi nasional dalam perspektif aktualitas dan kristalisasi rekomendasi terhadap tujuan pembangunan nasional yang berlandaskan Pancasila Dan UDD 1945. Maka itu, pembangunan infrastruktur melalui pendekatan yang kombinasi, komprehensif, dan konvergensif.

Buku ini juga dilengkapi dengan rangkaian studi kepustakaan dengan sejumlah referensi data primer, misalnya buku, peraturan perundang undangan, penelusuran media massa, hasil-hasil perundingan global/internasional, dan lain sebagainya. Semua itu menjadi refrerensi atau rujukan atau indikasi yang bisa dilanjutkan dalam riset pengembangan dalam memajukan aspek Hukum Konstruksi dalam Sistem Hukum Nasional dan pengaruhnya bagi ketentuan hukum internasional. Sekaligus melampirkan rangkaian prinsip kebijaksanaan yang penting dalam wawasan hukum konstruksi dalam pembangunan nasional, peraturan perundangan (hukum positif) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, Deklarasi Kairo 2015 tentan perumahan dan pembangunan wilayah urban yang berkelanjutan, deklarasi Barcelona, pada 2016 tentang public space, sumpah pemuda, pancasila, teks proklamasi, UUD 1945, dan lain sebagainya.

Buku ini dimaksudkan pula sebagai wujud kontribusi sebagai Anak Bangsa dalam kerangka mengawal arah pembangunan di tanah air, bangsa dan negara yang lebih baik. Seraya mengajak kepada semua pihak untuk menjadi agen perubahan dengan suatu niat yang ikhlas demi negeri. Terlepas dari itu, Karya Buku ini, semoga dapat menjadi suatu kepuasan dan kebahagiaan tersendiri, baik bagi kami, maupun bagi Sidang Pembaca yang budiman,- sebagai media agar dapat saling mengingatkan (sharing ideas) tentang segala hal yang konstruktif bagi NKRI, dan tentunya harus dipenuhi dengan kesabaran dan saling pengertian. Oleh karena itu pula, eksistensi NKRI harus terus dirawat serta dijaga dan dipertahankan dalam performansi karakteristik kedaulatan dan cita-cita kemerdekaannya, sebagaimana realitas yang sedang berkembang, dan semua ini telah menjadi tanggungjawab segenap stakeholders yang ada di negeri ini, agar mampu menyikapi corak pembangunan nasional dan daerah dengan sebaik-baiknya, mulai dari saat sekarang ini adanya, dan kedepan. Selamat membaca, semoga bermanfaat adanya!!

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com