Tentang KamiBedah BukuRedaksiGaleriPodcastHubungi Kami
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi
Perkembangan Dunia
  • Analisis
  • Internasional
    • Asia Tenggara
    • Asia Timur
    • Asia Selatan
    • Asia Tengah
    • Australia
    • Timur Tengah
    • Afrika
    • Amerika Latin
  • Geopolitik
  • Politik-Keamanan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Isu

    • Diplomasi
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • Lingkungan Hidup
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan

    Liputan Khusus

    • Sorot Tokoh
    • Features
    • Media

    Kanal

    • Bedah Buku
    • Podcast
    • Galeri
GFIEST. 2007

Diterbitkan oleh

Global Future Institute (GFI)

Lembaga pengkajian geopolitik dan politik luar negeri, berdiri 11 Oktober 2007. The Global Review adalah kanal jurnalistiknya.

Tentang GFI
The Global Review

Pemandu Informasi Perkembangan Dunia

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Lembaga

  • Tentang Global Future Institute
  • Pengurus GFI
  • Hubungi Kami

Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Bedah Buku
  • Galeri
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Politik-Keamanan

“Hukum Palu GodamPalu Godam”

Rusman

Rusman·27 Maret 2024·3 menit baca

Bagikan
“Hukum Palu Godam”
Dongeng Kecil Politik Jelang Saur
Menurut KBBI, godam adalah palu besar. Titik. Tak ada keterangan lanjutan. Sedangkan menurut Wikipidea, palu godam sering disebut hanya sebagai godam, adalah kepala palu besar yang biasanya terbuat dari logam, walaupun beberapa terbuat dari batu yang dilekatkan pada gagang yang panjang. Gagang panjang yang dipadukan dengan kepala palu kecil, yang dirancang untuk menancapkan paku.
Berbeda dengan jenis palu lainnya yang memusatkan kekuatan di permukaan relatif kecil, palu godam memiliki kemampuan untuk menyebarkan kekuatan di permukaan yang luas.
Analogi di dunia hukum dan kekuasaan, praktik palu godam mirip anomali hukum (bahkan lebih daripada sekedar anomali). Ya. Palu godam merupakan fenomena hukum dan kekuasaan. Realitasnya, meski nyaris tanpa landasan yuridis namun ia terjadi dan berlaku. Seperti Omnibus Law misalnya, atau UU Outsourching dan lain-lain. Kedua contoh tadi, kendati diunjuk rasa sekian kali dengan ribuan massa toch diketok pula di malam hari. Sekarang sah dan berlaku sebagai hukum positif.
Atau, yang teraktual ialah UU Pemilu dan PKPU yang mensyaratkan usia minimal calon presiden/wakil adalah 40 tahun, toch MK membolehkan usia 36 tahun mendaftar jadi wakil presiden (vide isu Gibran). Itulah praktik operasional hukum palu godam.
Namun, hukum palu godam tidak selalu bermakna ‘negatif’. Ada pula makna dan isu ‘positif’-nya, contoh, tanpa Dekrit Presiden 1959, Indonesia mungkin sudah jatuh di jurang perpecahan. Ya. Dekrit 59 itu palu godam. Atau, tanpa Konsensus Nasional — permintaan mundur Pak Harto pada 21 Mei 1998— kemungkinan akan banyak korban dari mahasiswa. Nah, Konsensus Nasional (mundurnya Pak Harto bukan di depan MPR) merupakan bentuk hukum palu godam, bersifat menyebarkan kekuatan di permukaan yang luas serta meluas dan sah!
Kita masuk dinamika politik praktis pasca Pilpres. Dari perspektif UUD NRI 1945 produk amandemen alias UUD 2002, meski KPU telah mengumumkan (20/3) pemenang Pilpres bagi Pasangan Calon (Paslon) 02 yakni Prabowo-Gibran, akan tetapi — permainan kekuasaan justru baru dimulai. Ibarat menaiki tangga, Pilpres itu baru tangga pertama. Masih ada beberapa tangga yang mutlak ditempuh hingga 20 Oktober 2024, yaitu tahapan Pelantikan Presiden/Wakil Presiden.
Bagi followers Paslon manapun, jika tanpa pemahaman mendalam dunia politik praktis, siap-siap kehilangan jejak para elit politik, idolanya, dan ujungnya kecewa lagi nelangsa. Misuh-misuh. Kenapa begitu? Betapa jurus ‘sein kiri belok kanan’ bukan cuma domain emak-emak dalam berkendaraan motor, namun jurus tersebut sudah menjadi paradigma di dunia politik praktis. Tak ada kawan dan lawan abadi melainkan kepentingan yang abadi.
Permainan kedepan bukan tentang tuntutan Tim Hukum 01 dan 03 ke MK atas dugaan teknis kecurangan dalam Pilpres, atau isu hak angket dan seterusnya. Bukan. Sekali lagi, bukan! Yakinlah, isu-isu dimaksud akan selesai dengan sendirinya karena sifatnya ‘abang-abang lambe’ dan juga akan berhadapan dengan hukum palu godam.
Ya. Permainan lanjutan lebih kepada deal politik dan kompromi antar-para pihak, lobi-lobi elit politik dan lainnya. PDI-P misalnya, kendati perolehan suaranya menurun jauh daripada 2019, ia masih partai pemenang. The ruling party. Jatah di depan mata adalah Ketua MPR RI. Urutan kedua (Golkar) sebagai Ketua DPR RI. Nah, Gerindra yang kini melorot ke urutan ketiga di bawah Golkar, no problem, Ketuanya menjadi Presiden. Suara Demokrat menurun jauh, namun AHY (Ketua Umum) menjadi Menteri ATR. Kekecewaan dibayar kontan. Lumayan walau hanya beberapa bulan. Minimal untuk menghilangkan ‘stigma mayor’-nya, maksimal berpeluang masuk kabinet baru pasca Jokowi nanti. Lalu, PPP? Amblas menjadi partai gurem. Tak masuk parliamentary threshold.
Demikian dongeng kecil tentang hukum palu godam dan kilas balik dinamika politik terkini jelang saur hari ke-17 ramadhan.
M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)
Rusman

Penulis

Rusman

Direktur Teknologi Informasi

Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.

SebelumnyaMenagih Komitmen Prabowo Kembali ke UUD 1945SelanjutnyaPenjajahan Gaya Baru dan Kontra Skema

Lainnya di Politik-Keamanan

Lihat semua
Pilpres 2029: Perebutan Senyap Dua Mesin Suara Paling Strategis
Analisis

Pilpres 2029Pilpres 2029: Perebutan Senyap Dua Mesin Suara Paling Strategis

9 Juni 2026 · 3 menit baca

Untuk Mencegah Masuk Perangkap Orbit AS atau Cina, Saatnya Indonesia Memprakarsai Non-Aligned Cyber Diplomacy
Analisis

Untuk Mencegah Masuk Perangkap Orbit AS atau Cina, Saatnya Indonesia Memprakarsai Non-Aligned Cyber DiplomacyNon-Aligned Cyber Diplomacy

1 Mei 2026 · 9 menit baca

Kebijakan Industrialisasi Hilir Indonesia: Kontra Skema Mengakhiri Skema Neokolonialisme AS di Indonesia
Analisis

Kebijakan Industrialisasi Hilir Indonesia: Kontra Skema Mengakhiri Skema NeokolonialismeSkema Neokolonialisme AS di Indonesia

29 April 2026 · 12 menit baca

Terpopuler

  1. 01Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
  2. 02Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
  3. 03Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
  4. 04Ketika Artificial Intelligence (AI) Memasuki Ruang Redaksi
  5. 05Berita Besar

Podcast Terbaru

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

Semua podcast

Bedah Buku

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Buku pilihan

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Baca ulasannya

Ikuti di Facebook

theglobal-review.com

2.147 pengikut

Suka Halaman

Jaringan Rujukan

Sumber dan mitra pantauan kami, dari lembaga resmi dalam negeri hingga media analisis lintas kawasan.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

Internasional

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents