Hukum Pelayanan Publik (Bukti Tegaknya Kedaulatan Rakyat Demi Kesejahteraan Nasional)

Bagikan artikel ini

Dalam prakteknya, Pelayanan Publik (The Public Services) seringkali pula cenderung dianggap sepele. Anggapan itu terlihat dan muncul sebagai akibat masih lemahnya kesadaran atas hak dan kewajiban masing-masing secara personal maupun kolektif sebagai Warga Bangsa dan Negara. Baik Pihak dalam posisi penerima pelayanan publik maupun pelaksana atau penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan Publik lebih luas ketimbang aspek administrasi kenegaraan. Pelayanan Publik juga menjadi model out put tentang adanya kondisi dalam peneyelenggaraan administrasi tertentu, baik formil maupun informil.

Di Indonesia, masalah Pelayanan Publik sudah banyak juga terjadi perubahan sejalan dengan maraknya usaha-usaha dalam pembangunan infrastruktur pada berbagai bidang kehidupan yang mmberikan kenyamanan dan kedinamisan dalam pola kehidupan nasional. Terutama dalam kaitannya dengan fasilitas transportasi, seperti: kereta api, perusahaan jasa penerbangan, auto bus, jalan tol, penyeberangan, pelabuhan, dan lain sebagainya. Meskipun di era pandemi rasionalitas pelayanan publik menjadi tergerus oleh skema aturan yang berlapis, rigid, dan kontraproduktif meskipun diperkuat dengan artificial intelligence. Seharusnya tidak mengurangi semangat memanusiakan manusia. Jangan sampai semnagat kehidupan terswebut seolah dikenadalikan dengan rasionalitas sirkuit teknologi robotik.

Tetapi pelayanan publik nampaknya juga masih sering mengalami fluktuasi Kualitas Pelayanan Publik di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti: perbankan, asuransi, rumah sakit, lokasi hiburan, lokasi wisata, pelabuhan, bandara, terminal, toko, dan lain sebagainya.

Untuk segi usaha Jasa Marga terutama dalam pengelolaan Jalan Tol, juga fluktuatif hal ini karena tidak ditekankan, bahwa pelayanan publik adalah pengabdian kepada kepentingan umum demi eksistensi bangsa dan negara yang baik (good governance). sudah semakin progresif dan cukup baik, akan tetapi yang masih perlu diantisipasi, yaitu manakala terjadinya pemakaian fasilitas tersebut dalam konteks Liburan Tahun Baru, Manajemen Pintu Tol, Rest Area terpadu, Liburan Sekolah, Mudik Lebaran Iedul Fitri, dan Hari Raya bagi berbagai agama lainnya, serta kunjungan delegasi Negara Asing (agenda internasional), maupun agenda nasional tertentu yang membutuhkan intensitas Pemakaian Fasilitas Umum.

Perubahan fluktuasi sebagai akibat terjadinya pergeseran dalam Sistem Pelayanan Publik, meskipun terkadang juga berbanding lurus terkait dengan pergantian leadership, adanya dorongan dari faktor kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia dengan estos kerja yang baik serta semangat profesionalitas yang tinggi.

Termasuk persoalan tekait dengan lamanya waktu pada  suatu jenis pelayanan, fasilitas yang tidak memadai, dan minimnya kenyamanan serta keamaaan. Misalnya, Lalu-lintas yang masih diwarnai kemacetan, justru ironisnya atau anehnya hal itu terjadi sebagai akibat adanya Penegakan Hukum (The Enforcement of Law) di Jalan-jalan tertentu oleh Petugas-petugas terkait.

Proses tersebut seringkali berpotensi dapat menghambat laju kelancaran lalu-lintas (traffic). Meskipun terkadang ada pula yang disebabkan oleh kurangnya fasilitas yang semestinya dapat melengkapi mutu Pelayanan Publik di Jalan Raya, Pusat Transaksi Kebutuhan Masyarakat (Pasar Modern maupun Tradisional). Itu berarti, bahwa tidak boleh melanggar kepentingan dan Hak-hak para Pengguna Jalan.

Buku ini juga diberi judul: Hukum Pelayanan Publik, Bukti Tegaknya Kedaulatan Rakyat Demi Kesejahteraan Nasional. Buku ini ditulis oleh Undrizon, SH., MH, yang terdiri dari 94 (sembilan puluh empat) halaman, dan dilengkapi lampiran terkait Undang Undang Republik Indonesia Tentang Ombudsman, dan Undang Undang Republik Indonesia Tentang Pelayanan Publik.

Buku ini juga dimaksudkan sebagai wujud kontribusi sebagai Anak Bangsa dalam kerangka berlomba untuk kebaikan, meskipun disadari, masih jauh dari kadar kesempurnaan sebagai Karya. Tetapi, terlepas dari semua itu adalah suatu keinginan, kepuasan dan kebahagiaan untuk saling mengingatkan tentang sesuatu kebaikan dalam menjalani hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Buku ini diterbitkan oleh Undrizon, SH., MH., And Associates Publishing pada 2021.

Bahwa, Kualitas Pelayanan Publik menjadi indikasi utama tentang tegak atau tidak tegaknya perlindungan hukum terhadap kepentingan umum (the public interests and needs), bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itu sebabnya, semangat Pelayanan Publik (The Public Services) harus menjadi komitmen yang tegas, terukur, dan semakin penting (urgensif) bentuk-bentuk realisasinya dalam menjembatani berbagai kebutuhan dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara.

Pelayanan Publik juga sebagai bentuk pembuktian terkait dengan intensitas tingkat perkembangan kesejahteraan dan kemakmuran Warga, serta sebagai suatu cerminan tegaknya demokrasi, merdeka dan berdaulat menurut hukum. Itu berarti, bahwa  pentingnya suatu komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai dimensi kehidupan nasional dengan menjunjungtinggi Supremasi Hukum (The Law Supremacy).

Kualitas Pelayanan Publik semakin bertambah penting (urgensif) sejalan dengan meningkatnya kesadaran atas hak dan kewajiban Warga Bangsa. Maka itu, harus diimbangi dengan kesadaran atas hak dan tanggungjawab menurut hukum bagi penyelenggara Pelayanan Publik dengan pengejawantahan Prinsip-prinsip kehidupan di negara Demokrasi, merdeka, berdaulat, dan bukan Kekuasaan Belaka.

Kualitas Pelayanan Publik juga sebagai bentuk pembuktian atau ukuran serta takaran (the measurement), bahwa memang telah tercapainya taraf kemajuan kesejahteraan dan kemakmuran sebagaimana yang dicita-citakan dalam suatu tatanan kehidupan bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat tersebut.

Tegaknya Hukum Pelayanan Publik menghindari praktek pelayanan yang latah, kontraproduktif, dan cenderung tertinggal dalam kemajuan peradaban yang manusiawi. Pelayanan Publik menjadi indikator utama terhadap adanya kesadaran masing-masing individual maupun kolektif (masyarakat, bangsa dan negara) terkait dengan posisi hak dan kewajiban atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka itu, perlu mendorong secara kontunu terkait dengan suatu bentuk Audit dan Pengawasan Intensif terhadap berbagai Fasilitas Publik secara periodik agar berbanding lurus dengan mutu pelayanan publik. Misalnya, terkait dengan  Pola-pola Pelayaan Publik dalam penagihan atas pembayaran periodic tertentu, maupun berbagai bentuk jasa (services) terkait dengan berbagai bentuk fasilitas publik, penyempurnaan infrastruktur, perlunya keseimbangan antara fungsi-fungsi artificial terhadap posisi yang memang pentingnya peranan sumberdaya manusia. Sekaligus menyikapi berbagai penyelundupan hukum untuk kepentingan sepihak atasnama penggunaan teknologi (artificial inteleigence) terkait dengan pelayanan publik tersebut.

Meskipun terkadang masih banyak terlihat kekurangan dalam segi kualitas. Baik dari efektivitas, kecepatan, akurasi, profesionalitas, serta perbaikan yang berarti atas kegagalan atau kekurangan dalam pelayanan publik tersebut. Misalnya, urusan terkait dengan berbagai keperluan, seperti: administrasi surat-menyurat, pengadilan, polisi, penuntutan, bantuan hukum (legal aids), air bersih, listerik, perbengkelan, jalan, jalan tol, komunikasi dan telekomunikasi, rumah sakit, perparkiran, mall, pasar, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, masih terkesan banyak terabaikannya Pelayanan Publik di berbagai sektor pelayanan (services), baik pada sektor pemerintahan (government) maupun swasta (private). Meskipun telah diberitahuakan melalu berbagai masukan (akses pengaduan publik) yang telah ditempuh oleh sebagian Anggota Masyarakat yang sudah banyak mencoba untuk memperjuangkan Hak-hak Mereka terkait perlakuan (kualitas) atas pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh pemerintahan maupun swasta tersebut tetapi terkadang berbanding terbalik antara keinginan publik terhadap kepentingan tertentu.

Kualitas Pelayanan Publik yang kurang baik dan atau belum profesional dapat pula berpotensi menjadi faktor utama  timbulnya berbagai pelanggaran Hukum. Karena itu, Pelayanan Publik harus semakin disempurnakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan, agar produktivitas serta kondusivitas kehidupan dapat berjalan secara konstruktif dan progresif. Kurangnya Mutu Pelayanan Publik telah menimbulkan berbagai kondisi kehidupan masyarakat yang kontraproduktif terhadap potensi dinamika perkembangan sosio-ekonomi dalam atmospir etika kemasyarakatan, berbangsa, dan bernegara.

Maka itu, Pelayanan Publik sudah menjadi suatu keniscayaan dalam penguatan terhadap Etika Publik sebagai faktor penunjang perkembangan kemajuan pada berbagai sektor kehidupan agar semakin kondusif serta produktif, sebagai parameter memajukan kesejahteraan umum menurut hukum sesuai juga dengan amanat konstitusi Negara Republik Indonesia (UUD 1945).

Pelayanan Publik sebagaimana diatur menurut ketentuan pada Pasal 3, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Baik, sebagai bentuk semangat demokrasi dan sosio-ekonomi yang secara terus-menerus tumbuh-kembang di negeri ini (Republik Indonesia). Itu sebabnya, Pelayanan Publik sudah semestinya diimbangi dengan kesadaran yang tinggi untuk mengejawantahkannya dari semua elemen masyarakat, bangsa, dan negara Republik  Indonesia.

Pelayanan Publik yang baik di berbagai bidang perlu didukung dengan kesadaran etik, bahkan Kesadaran Hukum Positif yang berlaku,- agar dapat memunculkan berbagai kemajuan dalam berpikir, bersikap, dan bertindak, serta terhindar dari krisis integritas Warga Negara dalam konteks kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Republik Indonesia yang merdeka serta berdaulat maupun Prinsip-prinsiop demokrasi dalam pemerintahan yang baik.Padahal sebagai bangsa yang besar, tentunya membutuhkan kualitas pelayanan publik, yang sebanding pula dengan tingkat kesadaran yang tinggi atas Etika Publik dan Hukum positif yang berlaku.

Semua itu, sudah semestinya dapat dikejawantahkan dalam kehidupan sehari-hari yang diimbangi dengan Pelayanan Publik yang berkualitas, serta mencerminkan intensitas kemajuan peradaban suatu bangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kesadaran atas hak, kewajiban, tanggungjawab, dan kewenangan yang berbanding lurus dalam konteks penyelenggaraan Pelayanan Publik, maka itu pemerintah sebagai kunci utama dalam bentuk implementasi segala ragam kebijakan, keputusan, manajerial dan administrasi kepada warga bangsa, pada gilirannya yang sangat menentukan tingkat intensitas kesejahteraan penduduk itu sendiri. Apalagi sebagian Masyarakat sudah seringkali mengeluhkan tentang mutu pelayanan publik yang tidak memadai sebagaimana telah diatur dengan serangkaian Peraturan Perundangan Republik Indonesia yang berlaku serta berbagai prinsip dan azas dalam menyelenggarakan suatu Pelayanan public, kepatutan, dan kepantasannya.

Oleh sebab itu, sudah menjadi Pekerjaan Rumah yang cukup berarti bagi tercapainya suatu keberhasilan bekerjanya suatu Sistem Kehidupan di Negara Pancasila, yang berlandaskan Konstitusi (UUD 1945).

Banyak yang belum memahami Peraturan Perundangan Republik Indonesia Tentang Pelayanan Publik. Untuk itu, diperlukan Usaha-usaha secara terus-menerus dan konstruktif dalam memberikan pendalaman tentang pengertiannya kepada masyarakat terkait keberadaan Komponen-komponen dalam Penyelenggara Pelayanan Publik, sehingga publik di tanah air pada gilirannya akan mampu menerapkan ketentuan yang ada tentang Pelayanan Publik secara riil di tengah kehidupan masyarakat.

Undang Undang Republik Indonesia Tentang Pelayaan Publik adalah cerminan budaya bangsa dan negara. Maka itu, berlandaskan mutu pelayaan publik di suatu negara dan atau bangsa maka kemudian dapat diukur tingkat produktivitas dan kualitas kemajuan peradaban dalam segi sosio-ekonominya (kesejahteraan umum).

Makanya, begitu penting adanya pemahaman yang utuh tentang Undang Undang Republik Indonesia Tentang Pelayanan Publik, yang dituangkan menurut ketentuan pada  Pasal 5 ayat (2) Tentang Ruang Lingkup Pelayanan Publik, sehingga masyarakat mestinya perlu mengerti tentang Pelayanan Publik yang meliputi bidang Pendidikan, Pengajaran, Pekerjaan dan Usaha, Tempat Tinggal, Komunikasi dan Informasi, Lingkungan Hidup, Kesehatan, Jaminan Sosial, Energi, Perbankan, Perhubungan, Sumberdaya Alam, Pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

Luasnya cakupan dan ruang lingkup tersebut akan terus berkembang, maka itu Undang Undang Republik Indonesia Tentang Pelayanan Publik bisa menjadi cerminan dari baik atau buruknya pencapaian dalam Penyelenggaraan Negara (Pemerintahan).

Itu sebabnya, semua elemen bangsa dan negara harus menjadikan upaya penerapan ketentuan Peraturan Perundang Perundangan Republik Indonesia Tentang Pelayanan Publik sebagai sebuah tanggungjawab bersama anak bangsa secara demokratis.

Pelayanan Publik juga sebagai indikasi utama tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pula, diperlukan pembentukan Sistem Manajemen Pemerintahan yang efektif dan efisien yang ditunjang oleh peningkatan kesejahteraan serta ketersediaan sarana dan prasarana kehidupan yang memadai.

Selain itu, pentingnya meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sejalan juga dengan rangkaian aktivitas pembangunan di segala bidang dengan mengusahakan semaksimal mungkin keterlibatan semua komponen atau elemen yang ada di tengah masyarakat. Seraya berusaha untuk meningkatkan kemampuan dan tetap mengedepankan aspek moralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga mampu memberi pelayanan yang memadai, beradab, mudah, cepat, tepat, terjangkau, dan bertanggungjawab.

Seiring dengan Usaha-usaha bagi peningkatan mutu Pelayanan Publik tersebut, sehingga dibutuhkan upaya maksimal dalam meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Buku ini telah mengetengahkan pembahasannya kedalam beberapa bagian atau Bab. Bab Pertama, mengetengahkan tentang bagaimana Membangun Budaya Hukum Tentang Pelayanan Publik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Warga Negara. Sekaligus terkait dengan Pelayanan Publik Sebagai Pelaksanaan Good Governance. Termasuk perubahan Mindset Tentang Pentingnya Pelayanan Publik. Pendelegasian Kewenangan Mampu Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. Mengembalikan Pelayanan Publik Sebagai Gagasan Dasar Konstitusional Negara.

Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Melalui Kualitas Pelayanan Publik. Pelayanan Publik Sebagai Realitas Dalam Negara Kesejahteraan. Dan, Dampak Konstruktif Budaya Hukum Dalam Masyarakat Indonesia Terhadap Pelayaan Publik.

Berikutnya, di dalam Bab Kedua, menjelaskan tentang Pelayanan Publik Swasta Sebagai Penentu Kemajuan Kesejahteraan Bangsa. Maka itu juga Perlunya Pembenahan Dan Peningkatan Mutu Pelayanan Publik Oleh Swasta.

Kemudian, di dalam Bab Ketiga, mengutarakan tentang Kualitas Pelayanan Publik Sebagai Barometer Produktivitas Bangsa Dan Negara. Dan, Pembenahan Pelayanan Publik Di Sektor Pelayanan Oleh Institusi Pemerintah.

Sedangkan di dalam Bab Keempat, menerangkan tentang Pelayanan Publik Sebagai Cerminan Tegaknya Keadilan. Pemberdayaan Hukum Masyarakat Dalam Sektor Pelayanan Publik. Dan, Penyelesaian Sengketa Hukum Dalam Pelayanan Publik.

Selanjutnya, di dalam Bab Kelima, menguraikan tentang Perspektif Pelayanan Publik Dalam Dinamika Pembangunan Nasional. Pentingnya Keberadaan Komisi Ombudsman Sebuah Harapan Publik. Keberedaaan Komisi Ombudsman Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum. Efektivitas Fungsi Ombudsman Dalam Penyelesaian Sengketa Dalam Aspek Pelayanan Publik. Membangun Kekuatan Koordinasi, Sinergitas, Sinkronisasi Pengawasan Ombudsman. Memperkuat Efektivitas Ombudsman Dalam Menyokong Gerakan Anti Korupsi Di Indonesia. Dan, Perspektif Konstitusional Terhadap Urgensi Pengaturan Tentang Ombudsman.

Besar harapan Kami agar informasi yang disajikan bagi Warga Bangsa dan Negara Republik Indonesia mampu membuka cakrawala pandang para Pembaca, Pengambil Kebijakan dan Keputusan, Periset di bidang hukum, Praktisi, Akademisi, Profesional, Mahasiswa, dan Masyarakat luas. Sehingga dapat melihat dimensi tentang Pelayanan Publik yang lebih jauh dan lebih kompleks.

Namun demikian, Pepatah mengatakan, tiada gading yang tak retak, maka itu, akhirnya dengan segala kerendahan hati dan kesadaran, bahwa sejauh kemampuan kita dalam mengamati tentang berbagai hal di dunia ini maka tetaplah masih maha jauh Tuhan Yang Maha Kuasa (Allah Swt) yang mengetahui serta berbuat sekehendaknya.

Selamat membaca, semoga bermanfaat adanya. (uzn)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com