IMPOR GARAM LAGI: Bukti Pemerintah Tidak Serius Memperbaiki Tata Kelola Garam

Bagikan artikel ini

Siaran Pers Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menyesalkan, rencana pemerintah yang akan kembali memberikan kuota impor garam untuk konsumsi dan produksi. Impor garam ini tidak akan menyelesaikan masalah atas krisis garam yang berulang-ulang terjadi setiap tahun karena kebijakan impor garam adalah bentuk ketidakseriusan pemerintah untuk mencapai swasemba dan kedaulatan garam nasional terlebih dengan alasan musim hujan dan stok garam nasional.

Misbachul Munir selaku Ketua Departemen Pendidikan dan Penguatan Jaringan KNTI melihat krisis garam yang dibiarkan selalu terjadi dari tahun ke tahun selalu menghantui petambak garam. Dengan ketidakhadiran dan mangkirnya negara untuk menyelesaikan permasalahan krisis garam hari ini, ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah yang akan melonggarkan impor garam menambah buruk persoalan tata kelola garam nasional.

Munir menambahkan, kebijakan pemerintah dengan membuka kuota impor garam seharusnya tidak perlu dilakukan atas empat alasan. Pertama, kebijakan impor garam dalam sepuluh tahun terakhir, terjadi secara berlebihan, yang kemudian melumpuhkan produksi garam nasional. Akibatnya petambak garam di rugikan oleh kebijakan tersebut, sehingga berujung kepada alih profesi dari menjadi buruh tenaga kasar karena produksi garamnya tidak menguntungkan. Persoalan di hilir adalah kemampuan dan kapasitas produksi garam menurun dan kemudian dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan garam nasional. Kedua, tidak hanya terjadi eksodus/alih profesi petambak garam saja, lahan-lahan produksi garam kian menyempit dikarenakan para pemilik lahan tidak memproduksi garam karena banyak petambak garam meninggalkan profesinya atas dampak dari kebijakan impor garam. Ketiga, buruknya pengelolaan produksi PT. Garam Indonesia dalam menyerap garam rakyat. Pemerintah seharusnya dengan jelas menunjuk PT Garam Indonesia supaya hasil produksi garam di setiap daerah bisa terserap selain itu harusnya upaya lain dengan memberikan insentif kepada petambak garam. Keempat, pemerintah harus kembali memperluas lahan produksi garam. Swasemba garam nasional harus menjadi prioritas utama untuk keluar dari perangkap ketergantungan impor garam. Oleh karenanya perluasan lahan produksi garam harus di lakukan, dengan memanfaatkan lahan yang tidak produktif menjadi lahan produksi garam nasional, termasuk lahan yang jadi incaran konflik pertambangan dan proyek reklamasi.

Kebijakan impor garam, akan memperpanjang kemiskinan yang dihadapi oleh petambak garam bangsa Indonesia akan kehilangan identitasnya. Oleh karenanya, untuk mewujudkan swasembada garam yang harus di laksanakan oleh pemerintah adalah dengan memberikan kepastian usaha pergaraman sebagai mandat UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta meminta kepada Presiden Indoensia untuk menerbikan Instruksi Presiden mengenai swasembada garam untuk memperbaiki tata kelola garam nasional.

Jakarta, 21 Januari 2018.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Misbachul Munir, Ketua Departemen Pendidikan dan Penguatan Jaringan, di +6282234917913

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com