Tentang KamiBedah BukuRedaksiGaleriPodcastHubungi Kami
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi
Perkembangan Dunia
  • Analisis
  • Internasional
    • Asia Tenggara
    • Asia Timur
    • Asia Selatan
    • Asia Tengah
    • Australia
    • Timur Tengah
    • Afrika
    • Amerika Latin
  • Geopolitik
  • Politik-Keamanan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Isu

    • Diplomasi
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • Lingkungan Hidup
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan

    Liputan Khusus

    • Sorot Tokoh
    • Features
    • Media

    Kanal

    • Bedah Buku
    • Podcast
    • Galeri
GFIEST. 2007

Diterbitkan oleh

Global Future Institute (GFI)

Lembaga pengkajian geopolitik dan politik luar negeri, berdiri 11 Oktober 2007. The Global Review adalah kanal jurnalistiknya.

Tentang GFI
The Global Review

Pemandu Informasi Perkembangan Dunia

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Lembaga

  • Tentang Global Future Institute
  • Pengurus GFI
  • Hubungi Kami

Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Bedah Buku
  • Galeri
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analisis

Kedaulatan RakyatKedaulatan Rakyat: Di Antara Penegakkan Hukum, Korupsi, dan Politisasi

Rusman

Rusman·11 Februari 2025·5 menit baca

Bagikan
Kedaulatan Rakyat: Di Antara Penegakkan Hukum, Korupsi, dan Politisasi
Sebuah Kontemplasi Kecil
Penegakkan hukum (gakkum) yang dapat dibeli bermula dari kekuasaan yang bisa dibeli pula. Inilah prolog sekaligus asumsi tulisan ini. Mari kita audit. Uji nyali.
Dan keduanya, baik gakkum yang terbeli terutama kekuasaan yang dapat dibeli — bersumber dari Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945 Produk Amandemen, dimana outcome pasal tersebut ialah: ‘politisasi di semua lini’. Politisasi KPK contohnya, atau politisasi Kementerian ATR/BPN, TNI-Polri, politisasi Kejaksaan dan/atau politisasi institusi lainnya. Itu tergantung objek (kepentingan) mana yang akan disasar. Pada kondisi inilah, teori tua Lord Acton masih relevan, “Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely“.
Sedangkan arti politisasi menurut KBBI ialah: “Hal membuat keadaan (perbuatan, gagasan, dan sebagainya) bersifat politis”. Tafsir penulis, bahwa operasional politisasi, misalnya, suatu lembaga negara menjalankan kegiatan di luar tupoksi. Ya, meski melabrak UU, kendati tidak dalam koridor diskresi, ataupun bukan untuk substitusi (tugas penggantian), tetapi “direstui” pimpinan/lembaga karena dan atas nama kepentingan politik praktis. Demikian narasi singkat soal politisasi. Barangkali ada keterangan lain. Silakan.
Kenapa begitu?
Karena, pasca-UUD 1945 diamandemen (1999-2002), hanya partai politik (Parpol)-lah satu-satunya entitas pemegang saham kekuasaan di republik ini. “Inilah hulu permasalahan bangsa”. Kedaulatan Rakyat telah dirampas oleh Parpol. Lalu, kekuasaan mengalir dari entitas politik, bukan berasal dari rakyat pemilik kedaulatan (cq MPR selaku Lembaga Tertinggi Negara). Tentunya, selain sarat penyimpangan kekuasaan (abuse of power) pada infra-struktur dan supra-struktur politik, kuatnya ego sektoral, juga terjadi pembiaran demi kepentingan politik praktis. Dalam praktik, institusi tertentu —korban politisasi— menjadi alat bagi kelompok politik tertentu pula. Nah, dari dinamika inilah berkembang anekdot soal “Partai Berwarna”. Namanya disesuaikan dengan warna baju masing-masing institusi yang terpolitisasi. Entah Partai Hijau, misalnya, atau Partai Biru, Coklat, Abu-Abu dan lainnya.
Menurut Ichsanuddin Noorsy (2024), jika politisasi diletak pada puncak segitiga sama kaki, maka kaki kanannya ialah komersialisasi, dan kaki kirinya kriminalisasi. Contoh komersialisasi, misalnya, pemberian jabatan dan/atau privilege untuk kelompok koalisi bahkan sampai di level buzzers sekalipun. Sebaliknya, ada kriminalisasi alias persekusi bagi pihak oposisi di sisi lain. Dampaknya sungguh di luar akal sehat. Kasus remah-remah dihebohkan. Dikriminalisasi. Tetapi, kasus besar yang merugikan keuangan negara ratusan triliun rupiah justru “didiamkan”. Dikomersialisasi.
Itulah bahaya yang ditimbulkan akibat Pasal 6A Ayat (2) UUD Produk Amandemen yang berbunyi:
“Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu … “
Dapat dibayangkan, kekuasaan negara ini hanya dalam genggam 8 (delapan) orang Ketua Parpol yang partainya eksis di Senayan. Apa yang terjadi bila para Ketua Parpol di atas berkolaborasi serta bersandar kepada korporasi alias oligarki? Inilah State-Corporate Crime, kata Soeripto, senior intelijen Indonesia.
Tak boleh dipungkiri, sesungguhnya bangsa ini telah tertipu puluhan tahun, khususnya ketika UUD 1945 diganti (1999 – 2002), bagaimana ujudnya? Ya. Bahwa seolah-olah Kedaulatan Rakyat masih di tangan rakyat (MPR), padahal kedaulatan telah dirampas oleh Parpol melalui Pasal 6A Ayat (2) di atas plus diturunkannya status MPR menjadi Lembaga Tinggi sekelas BPK, MK, DPR, MA dan lainnya.
Lantas, apa bukti penipuan tersebut?
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 Produk Amandemen menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Lho?
Kedaulatan Rakyat itu dilaksanakan oleh lembaga, bukan (dilaksanakan) oleh UUD. “Ngawur.” Sebelum UUD diamandemen, ia —Kedaulatan Rakyat— dilaksanakan oleh MPR selaku penjelmaan rakyat, sebagai Lembaga Tertinggi Negara (meta-struktur). Usai amandemen UUD, entah lembaga mana pelaksana Kedaulatan Rakyat. Tak jelas. UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat (2) hanya mengatakan Kedaulatan Rakyat berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Sekali lagi, entah lembaga mana kini yang melaksanakan Kedaulatan Rakyat?
Ketika negeri sebesar ini tidak lagi memiliki Kedaulatan Rakyat, jangankan mempertahankan diri dari “serangan” dari luar, sedangkan kasus Pagar Laut dan isu reklamasi yang menggerus kedaulatan negara saja, langkah dan cara antisipasi rezim (sistem dan aturan) seperti tarian poco-poco. “Maju selangkah, mundur selangkah”. Lambat dan terkesan jalan di tempat.
Memang. Semenjak Indonesia menganut UUD Produk Amandemen, pemerintahan sebenarnya telah membuka pintu bagi korporasi untuk mengkudeta Kedaulatan Rakyat.
Itulah makna pernyataan Ahok yang bertalian dengan ungkapan Aguan dalam frasa ‘menyelamatkan wajah Presiden’. Dalam praktik perebutan kekuasaan, aliansi kekuatan politik dan oligarki bisnis bisa menjadi ancaman kudeta bagi rezim yang sedang berkuasa. Dalam hal ini, ancaman kudeta terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bagaimana mengantisipasinya?
Pokok-pokok antisipasi ialah kaji ulang UUD (Produk Amandemen) yang kini beroperasional melalui mekanisme:
1. Kembali dulu ke UUD Naskah Asli rumusan pendiri bangsa yang lahir pada 18 Agustus 1945 dengan teknik adendum. Ibarat orang tersesat, janganlah terus berjalan dengan cara menduga-duga. Justru kian jauh tersesat. Seyogianya, balik dulu ke titik nol kilometer. Itu langkah bijak;
2. Dalam kaji ulang, hal-hal yang baik dalam UUD Produk Amandemen tetap dipertahankan bahkan disempurnakan dan dikuatkan, sedang hal-hal buruk dihapus, termasuk UU serta aturan turunannya;
3. Dan semua penyempurnaan dan penguatan UUD tersebut diletak pada adendum (lampiran/tambahan), sehingga Naskah Asli the Founding Fathers tetap orisinal. Utuh;
4. Perubahan adalah keniscayaan. Karya manusia tidak ada yang sempurna. Sebagai bahan perbandingan, Amerika Serikat misalnya, ia telah mengubah konstitusinya sebanyak 27 kali, namun Declaration of Independens tetap utuh. Perubahan konstitusi diletak pada adendum. India apalagi, ia sudah 104 kali mengubah konstitusi. Tapi, Naskah Asli para pendiri bangsa India tetap utuh. Tak diotak-atik. Semua perubahan dan penyempunaan ditaruh di adendum;
5. Dan lain-lain.
Akhir kata. Kontemplasi kecil ini dibuat untuk kita semua yang terpanggil menyelamatkan bangsa yang sudah tersesat dan terbelah selama satu generasi. Karenanya, mengajak anak-anak bangsa untuk sesegera mungkin memperbaikinya. Sebagai ajakan, kontemplasi tidak berniat menggurui namun mengajak diskusi dan sharing pemikiran.
Di Bumi Pertiwi ini, masih banyak tamu tak diundang di antara rerumpun kembang sore dan bunga-bunga sedap malam.
M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)
Rusman

Penulis

Rusman

Direktur Teknologi Informasi

Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.

Sebelumnya70 Tahun Konferensi Asia-Afrika Bandung 1955, Momentum Menggalang Aliansi Negara-Negara Berkembang (Global South)SelanjutnyaMencari Pemimpin Di Era Babat Alas

Lainnya di Analisis

Lihat semua
Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
Analisis

Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar NegeriPolitik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif

23 Agustus 2026 · 5 menit baca

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
Analisis

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali GeopolitikGeopolitik?

18 Agustus 2026 · 10 menit baca

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
Analisis

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCWOPCW di Tengah Rivalitas Global

18 Agustus 2026 · 3 menit baca

Terpopuler

  1. 01Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
  2. 02Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
  3. 03Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
  4. 04Ketika Artificial Intelligence (AI) Memasuki Ruang Redaksi
  5. 05Berita Besar

Podcast Terbaru

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

Semua podcast

Bedah Buku

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Buku pilihan

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Baca ulasannya

Ikuti di Facebook

theglobal-review.com

2.147 pengikut

Suka Halaman

Jaringan Rujukan

Sumber dan mitra pantauan kami, dari lembaga resmi dalam negeri hingga media analisis lintas kawasan.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

Internasional

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents