Bayu Kusuma, peneliti di Center of Risk Strategic Intelligence Assessment (CERSIA), Jakarta
Empat fraksi di DPR (F-PAN, F-Gerindra, F-PKS dan F-PD) bersepakat menggulirkan isu Hak Angket kepada pemerintah terkait dengan status Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok), yang tidak dinonaktifkan meski statusnya telah menjadi terdakwa kasus penistaan agama. Sinyal penolakan Hak Angket muncul dari Fraksi pendukung pemerintah.Wakil Ketua Fraksi NasDem, Johnny G Plate, menyatakan bahwa Hak Angket tersebut bermuatan politik karena terkait Pilgub DKI Jakarta, dan semestinya dapat diselesaikan dengan meminta keterangan dari Mendagri dalam Rapat DPR. Penolakan serupa juga muncul dari Fraksi Golkar sebagaimana diutarakan oleh Idrus Marham, Sekjen Golkar, bahwa permasalahan yang hendak diselidiki melalui Hak Angket tidak memiliki alasan yang kuat baik menurut aturan perundang-undangan maupun alasan politik. Meski demikian, persoalan Hak Angket ini tetap bergulir dan menunggu pembahasan di Paripurna nanti sebelum masa reses DPR.
Menurut penjelasan Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI dari Gerindra, pengajuan Hak Angket itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam UU MD3 No. 27 tahun 2009 Pasal 79 ayat (3). Hak Angket sebagai hak yang melekat pada anggota DPR dimaksudkan untuk menyelidiki tindakan atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar Undang-Undang. Pasal 199 ayat(1) UU MD3 menjelaskan, Hak Angket dapat diajukan sedikitnya oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Karena itu, syarat legal penggunaan Hak angket telah terpenuhi tinggal menunggu persetujuan dari rapat paripurna DPR.
Sumber : Google
Gayung bersambut, meski Hak Angket masih belum resmi disetujui, reaksi serupa juga muncul di DPRD DKI Jakarta. Empat fraksi yaitu PKS, PPP, PKB, dan Partai Gerindra melakukan aksi boikot terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait skandal “Ahok Gate” karena dakwaan penistaan Surat Al Maidah ayat 51. Langkah empat Fraksi di DPRD DKI Jakarta ini sebagai bentuk protes terhadap sikap Mendagri yang dianggap tidak konsisten dalam menyikapi status Ahok yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Hal ini tentu berimplikasi pada pembahasan kebijakan-kebijakan strategis pemerintahan DKI Jakarta akibat boikot yang dilakukan oleh sebagian Fraksi di DPRD DKI Jakarta.
Pro KontraTafsir UU Pemda
Gagasan untuk menggunakan Hak Angket berasal dari keyakinan bahwa seharusnya Mendagri menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda, pasal 83, bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang sedang menjadi terdakwa pidana kejahatan yang diancam hukuman paling singkat lima tahun harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Frasa paling singkat 5 tahun yang tertera dalam Pasal 83 ayat 1, UU No. 23/2014 bukan halangan hukum untuk memberhentikan sementara Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) dari jabatannya. Karena itu tidak perlu ada keraguan dan tafsir lain yang seharusnya dilakukan oleh Mendagri dalam menyikapi status Ahoks ebagai terdakwa selain dengan menonaktifkannya.
Desakan agar Ahok dinonaktifkan ini juga menjadikan konsideran kebijakan yang diambil oleh Kemendagri yang menonaktifkan sejumlah Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang terjerat kasus hukum dan berstatus sebagai terdakwa. Pada Maret 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi sebagai Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, setelah Nofia di ditetapkan tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Langkah ini dianggap sebagai terobosan meski sebetulnya menurut UU Pemda, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah baru diberhentikan setelah statusnya sebagai terdakwa. Begitu juga dengan status non aktif Samsu Umar Abdul Samiun setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap KPK dalam kasus suap Hakim MK dalam perkara Pilkada Kabupaten Buton tahun 2012.
Sedangkan Kemendagri sendiri memiliki pertimbangan yang berbeda dengan para pengusung Hak Angket. Menurut Mendagri, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memang sudah memberikan klausul yang jelas menyikapi persoalan Ahok. Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Pemerintahan Daerah menyebutkan, kepala daerah atau wakilnya dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD bila diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dalam tuntutan jaksa di pengadilan. Masalahnya, Ahok yang saat ini sedang disidang dalam perkara dugaan penistaan agama didakwa dengan 2 pasal yakni Pasal 156 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan 156a KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. Hingga saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memastikan pasal mana yang akan menjadi tuntutannya ke Ahok. Munculnya pasal alternatif dalam tuntutan jaksa kemudian menjadi dalih bagi Mendagri untuk tidak menonaktifkan Ahok hingga ada tuntutan JPU yang bersifat final dalam persidangan nantinya.
Sikap Mendagri ini memicu pro dan kontra di tengah suasana Pilkada DKI Jakarta yang memanas, apalagi Ahok-Djarot didukung PDIP yang notabene merupakan Parpolnya Tjahjo Kumolo. Harus diakui bahwa posisi Ahok sebagai Petahana mendapat sorotan tajam karena ucapannya yang dianggap menistakan agama dan memicu reaksi gelombang protes umat Islam secara nasional. Hal ini bertalian dengan persaingan Pilkada yang tentu saja lawan dari Petahana secara tidak langsung akan diuntungkan dari eksploitasi kasus hukum yang menimpaAhok. Sedangkan sikap Mendagri yang tidak kunjung mengambil keputusan merepresentasikan sikap pemerintahan Jokowi yang dituding memberikan dukungan dan membela Ahok sebagai calon Petahana. Pertanyaannya dimana letak netraklitas dalam Pilkada? Apakah ujaran netralitas hanya merupakan lips service semata?
Tekanan agar Mendagri menonaktifkan Ahok ini telah menjadi bola panas yang menggelinding dengan liar. Langkah Mendagri untuk meminta Fatwa MA di satu sisi dapat dibenarkan untuk memperoleh kepastian tentang tafsir hukum yang harus menjadi pedoman pemerintah. Namun, bagi MA persoalan tafsir terhadap pasal 83 UU Pemda dianggap sangat jelas dan karenanya tidak perlu Mendagri memintakan Fatwa MA. Langkah MA ini tentu saja wajar, karena langkah Mendagri ini dianggap sangat politis dengan melemparkan bola panas keputusan untuk menonaktifkan Ahok di tangan MA.
PilihanDilematis
Kini Hak Angket telah menjadi bola salju, hingga 13 Februari 2017 pimpinan DPR telah menerima berkas pengajuan secara resmi dari Fraksi PAN, PKS dan PD. Menurut keterangan anggota Fraksi Demokrat, Fandi Utomo telah terkumpul dukungan dari 90 orang anggota DPR lintas Fraksi, 22 anggota F-Gerindra, 42 anggota dari F-PD, 10 anggota dari F-PAN dan F-PKS 16 anggota. Substansi dari Hak Angket ini untuk menyelidiki dugaan bahwa pemerintah melanggar Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Kelanjutan Hak Angket sendiri akan sangat tergantung dari keputusan rapat Paripurna DPR pada 23-24 Februari 2017. Meski suara untuk memutuskan bersifat individual atau one man one vote, namun tidak bisa dipungkiri bahwa sikap individu ini akan dipengaruhi oleh kebijakan Fraksi sebagai tempat bernaung anggota DPR. Empat Fraksi pengusung Hak Angket, yakni F-Gerindra 73 kursi, F-PD 61, F-PAN 48, dan F-PKS 40, total 222 kursi akan berhadapan dengan penolakan dari enam Fraksi pendukung pemerintah, yakniF-PDIP 109 kursi, F-PG 91, F-PKB 47, F-PPP 39, F-NasDem 36, dan F-Hanura 16, total 338 kursi. Di atas kertas, usulan Hak Angket ini akan kandas di Paripurna, sekalipun jika PKB yang saat ini menawarkan opsi lain yakni Hak Angket dengan fokus pada tiga isu, yakni KPU, E-KTP dan Pengangkatan Ahok kembali sebagai Gubernur, bergabung dengan kubu pendukung Hak Angket “Ahok Gate”.
Secara kuantitatif pendukung Hak Angket ini akan kalah dengan pendukung pemerintah, namun ini akan menjadi bola liar karena isu politiknya akan berkembang bahwa pemerintahan Jokowi melindungi Ahok, bertentangan dengan aspirasi umat Islam, dan melanggar Undang-Undang. Isu politik ini berpotensi untuk dimanipulasi menjadi pengusutan pelanggaran Undang-Undang oleh Presiden Jokowi sehingga dapat dikembangkan pada wacana tentang pemakzulan karena Presiden melanggar Undang-Undang. Pada level minimal, isu politik itu menjadi momentum untuk mendelegitimasi kredibilitas pemerintahan Jokowi yang dianggap tidak taat pada UU.
Kemendagri semestinya dapat segera mengambil langkah yang tepat pasca penolakan MA untuk mengeluarkan Fatwa. Sikap Mendagri untuk menentukan status non aktif Ahok justru dapat melokalisir isu pada dimensi Pilkada DKI Jakarta saja dan tidak menjadi konsumsi politik di DPR. Selain itu, langkah Mendagri dapat memberi pesan ke publik bahwa pemerintahan Jokowi bersikap netral terhadap persoalan Pilkada DKI Jakarta dan taat pada Undang-Undang tanpa tersandera dengan kepentinganAhok sebagai Petahana yang berlaga di Pilkada DKI Jakarta. Penonaktifan Ahok juga akan memberikan kesempatan pada Ahok untuk berkonsentrasi pada proses persidangan tanpa terbebani tanggungjawab pemerintahan propinsi DKI Jakarta yang kini menghadapi boikot dari sebagian Fraksi di DPRD. Selain itu, langkah penonaktifan juga diharapkan dapat menciptakan suasana politik yang lebih sejuk sehingga proses Pilkada dapat berjalan secara demokratis dan menghasilkan kepemimpinan daerah yang terbaik sesuai harapan masyarakat Jakarta.
*) Penulis adalah peneliti di Center of Risk Strategic Intelligence Assessment (CERSIA), Jakarta.