Citrasari Utami, pewarta masyarakat, aktif pada Kajian Pemantapan Idiologi Pancasila
Gerakan tiga puluh September 1965, suatu peristiwa yang tidak boleh terlupakan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemberontakan yang dilakukan PKI (Partai Komunis Indonesia) terhadap pemerintahan yang sah, yaitu NKRI. Peristiwa tragis yang telah memakan banyak korban termasuk 6 perwira tinggi TNI yang kita kenal dengan Pahlawan Revolusi antara lain Jendral TNI Ahmad Yani, Mayjen TNI Raden Suprapto, Mayjen TNI Mas Tirtodarmo Haryono, Mayjen TNI Siswondo Parman, Brigjen TNI Donald Isaac Panjaitan, Brigjen TNI Sutoyo Siswomiharjo. Mereka, pejuang Indonesia yang disiksa secara sadis, dibunuh dan dibuang kedalam sebuah sumur yang bergaris tengah ¾ meter dengan kedalaman kira – kira 12 meter, yang kemudian dikenal dengan nama Sumur Lubang Buaya. Atas kekejaman PKI ini maka patutlah peristiwa yang terjadi di bulan September 1965 menjadi momen yang mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia kepada kisah tragis yang dilakukan PKI (Komunis).
Pada saat itu, partai yang dipimpin oleh DN Aidit yaitu PKI gencar menyebarkan doktrin-doktrin pemberontakan kepada ribuan kaum petani dan buruh. Mereka dihasut untuk merebut tanah-tanah dengan propaganda yang dilancarkan PKI bahwa semua berhak memiliki tanah. Doktrin doktrin tersebut sangat mudah diterima karena Republik Indonesia yang baru lahir masih dalam instabilitas ekonomi. PKI juga memanfaat isu sakit kerasnya Sukarno sebagai dasar tindakan mereka. Kehausan akan kekuasaan mendorong PKI untuk mengkudeta pemerintahan yang sah guna mengganti Ideologi Pancasila menjadi Komunisme.
Dalam sebuah Negara Demokrasi, Kebebasan untuk memiliki suatu keyakinan menjadi hak-hak yang dijamin Negara kepada setiap warga negaranya. Seseorang boleh memilih dan memiliki keyakinan tetapi tetap dalam konteks bingkai falsafah dasar negara berdasarkan Pancasila sehingga menciptakan toleransi antar umat tanpa adanya gesekan. Berbeda dengan PKI yang berideologi Komunis, mereka selalu menggunakan cara-cara yang licin bagaikan jarum dalam daging yang terus menggerogoti Ideologi Pancasila. Bermuka dua, menggunakan cara apapun untuk mencoba mencapai tampuk pemerintahan.
Keberadaan PKI dibendung oleh perangkat hukum di era Orde baru melalui Tap MRPS No XXV/1966 yang melarang keberadaan PKI di Indonesia hingga akar-akarnya. Pemerintah harus ekstra hati-hati akan eksistensi paham Komunis yang sebenarnya masih ada di Indonesia. Mereka akan terus berupaya mencoba untuk mengahapuskan perangkat-perangkat hukum yang dinilai menghambat tumbuh kembangnya kembali idiologi komunis, seperti sifatnya yang laten mereka terus mencari dan menciptakan kondisi agar mereka tetap bisa berdiri di kancah reformasi dengan menyuarakan hak-hak kebebasan dalam demokrasi. Mereka akan memutarbalikkan fakta-fakta sejarah agar mendapatkan perhatian masyarakat Indonesia bahkan dunia internasional.
Menyadari bahwa PKI ataupun Ideologi komunis merupakan bahaya laten yang akan terus ada mengganggu kedaulatan bangsa Indonesia dan Pancasila harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh Rakyat Indonesia khususnya generasi muda. Kekejaman-kejaman masa lalu tidak boleh dilupakan begitu saja. Dengan mengingat sejarah kelam tersebut, tentu kita akan sadar betapa bahaya Komunis yang mengancam. Paham Komunis hanya akan membawa perpecahan dalam negri ini melalui doktrin-doktrin yang tidak sesuai dengan semangat Pancasila. Satu-satunya paham yang sesuai dengan masyarakat Indonesia hanyalah Pancasila. Jangan sampai Republik Indonesia dikuasai oleh Komunis. Pencegahan dapat dilakukan dengan memahami dan mengaplikasikan Ideologi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat. Pengawasan terhadap berkembangnya PKI harus selalu dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Ideologi ini harus dicegah perkembangannya karena tidak sesuai dan bertenanagn dengan nilai-nilai dasar Pancasila, karena berpotensi memunculkan gejolak-gejolak sosial lainnya di Indonesia. Untuk itu, mari budayakan paham Pancasila sebagai landasan utama tingkah-laku orang Indonesia dalam rangka meningkatkan karakter bangsa mencgah idiologi-idiologi yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar Falsafah Pancasila termasuk dalam menentang tumbuhnya paham radikalisme.