Tentang KamiBedah BukuRedaksiGaleriPodcastHubungi Kami
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi
Perkembangan Dunia
  • Analisis
  • Internasional
    • Asia Tenggara
    • Asia Timur
    • Asia Selatan
    • Asia Tengah
    • Australia
    • Timur Tengah
    • Afrika
    • Amerika Latin
  • Geopolitik
  • Politik-Keamanan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Isu

    • Diplomasi
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • Lingkungan Hidup
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan

    Liputan Khusus

    • Sorot Tokoh
    • Features
    • Media

    Kanal

    • Bedah Buku
    • Podcast
    • Galeri
GFIEST. 2007

Diterbitkan oleh

Global Future Institute (GFI)

Lembaga pengkajian geopolitik dan politik luar negeri, berdiri 11 Oktober 2007. The Global Review adalah kanal jurnalistiknya.

Tentang GFI
The Global Review

Pemandu Informasi Perkembangan Dunia

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Lembaga

  • Tentang Global Future Institute
  • Pengurus GFI
  • Hubungi Kami

Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Bedah Buku
  • Galeri
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analisis

Kontra SkemaKontra Skema Liberalisme: Membongkar Penjajahan Konstitusional di Indonesia

Rusman

Rusman·31 Desember 2025·3 menit baca

Bagikan
Kontra Skema Liberalisme: Membongkar Penjajahan Konstitusional di Indonesia

Ngobrol Akhir Tahun 2025 Bersama Ichsanuddin Noorsy di Tebb-Six, Jak-Sel

Akhir tahun semestinya menjadi ruang kejujuran nasional. Namun di Indonesia, refleksi kerap berhenti pada permukaan. Padahal, jika mau jujur, krisis utama bangsa ini bukan sekadar soal moral elite atau lemahnya penegakan hukum, melainkan kerusakan sistemik struktural dalam bangun kehidupan berbangsa dan bernegara pasca-amandemen UUD 1945.

Pendekatan teori sistem memberi cara pandang yang terang. Setiap sistem memiliki visi, misi, kebijakan, masukan (input), proses, keluaran (output), dampak (outcome), efek pengganda (multiplier effect). Dan dalam logika sistem, dampak dan efek pengganda ialah hakim terakhir. Ia tak bisa dipoles oleh retorika atau disembunyikan melalui pencitraan. Jika efek dan dampak pengganda dijadikan ukuran, maka UUD NRI 1945 hasil amandemen (1999 – 2002) telah gagal total.

Dampak Tak Terbantahkan

Sejak Pemilu 2004 hingga kini, bangsa Indonesia bergumul dengan fakta tak terbantahkan. Yakni politik berbiaya sangat tinggi, individualisme, korupsi endemik, oligarki ekonomi yang menguasai sumber daya, dinasti politik lintas partai, polarisasi sosial yang akut, hingga kegaduhan publik tanpa ujung. Di tengah bencana mendera, perilaku hedonis materialis tetap mengemuka. semua ini bukan anomali. Ini adalah produk sah dari sistem konstitusional yang sedang bekerja.

Menyalahkan individu tanpa membongkar sistem hanya akan melanggengkan kebohongan kolektif. Memvonis kesalahan dan keserakahan tanpa melihat landasan berpijaknya, sama dengan menakar perilaku tanpa semangat dan motivasinya serta nilai-nilai yang berlaku.

Pasal 33 ayat 1, 2, 3: Metode yang Sengaja Dilumpuhkan

Para pendiri bangsa tidak merumuskan Pasal 33 ayat (1, 2, 3) UUD 1945 secara naif. Ia adalah metode utama negara untuk melindungi rakyat dari eksploitasi pasar dan modal. Negara diberi mandat menyusun ekonomi sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945, 18 Agustus 1945. Negara wajib menguasai cabang produksi strategis dan sumber daya alam. Penguasaan ditujukan bukan untuk berbisnis, melainkan untuk menjamin tegaknya harkat martabat bangsa, demi terwujudnya keadilan sosial.

Namun metode itu dihancurkan bukan dengan kudeta, tapi dengan rekayasa konstitusional. Penambahan Pasal 33 Ayat (4) melalui amandemen menggeser pusat kekuasaan ekonomi dari negara ke pasar. Kata “dikuasai” diganti secara halus menjadi “dikelola secara efisien”. Penyelenggara negara pun sekadar menjadi event organizer. Inilah titik baliknya. Efisiensi adalah bahasa pasar. Dan ketika pasar menjadi penentu, maka negara hanya menjadi regulator lemah, bukan lagi pemegang kedaulatan ekonomi. Sebagai event organizer, penyelenggara negara adalah pesuruh belaka.

Liberalisme yang Disahkan Konstitusi

Sejak saat itu, liberalisme ekonomi tidak lagi sekadar kebijakan, melainkan doktrin konstitusional. Sumber daya dieksploitasi korporasi, BUMN dipreteli, sektor strategis dibuka untuk swasta dan asing, buruh dilemahkan lewat skema outsourcing, dan sumber daya alam diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai amanat rakyat. Undang-Undang turunan seperti UU Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, UU Penanaman Modal, UU Cipta Kerja bukan penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang telah diubah.

Inilah penjajahan gaya baru. Tanpa tank, tanpa tentara, tetapi dilegalkan oleh pasal-pasal konstitusi.

Elit dan Sindrom Stockholm

Yang lebih berbahaya, banyak elite politik dan intelektual justru membela sistem ini. Sebagian karena kepentingan, sebagian karena ketidaktahuan, dan sebagian lain karena telah jatuh cinta pada logika penjajah. Inilah sindrom Stockholm dalam skala nasional. Bangsa yang dijajah, tetapi justru membela penjajah yang merampas kehidupannya. Dibudaki tapi tidak merasa menjadi budak. Alhasil, bangsa Indonesia tidak bebas dari ketertindasan, kebodohan, kemiskinan, ketimpangan dan kehinaan. Bencana demi bencana dibenarkan dengan argumen gejala alam atau sekadar fakta di permukaan belaka.

Kontra Skema: Jalan Satu-satunya

Karena masalahnya sistemik struktural, solusinya pun harus sistemik struktural. Tidak ada jalan lain selain mengembalikan UUD 1945 Naskah Asli sebagai fondasi utama bernegara.

Bukan menolak seluruh hasil amandemen, akan tetapi menempatkannya secara benar. Yang baik dijadikan adendum; yang merusak dicabut beserta seluruh undang-undang turunannya. Naskah asli harus tetap utuh, tidak ditawar.

Tanpa langkah ini, wacana seperti pilkada lewat DPRD, negara federal, atau pengampunan koruptor hanya akan menjadi kegaduhan elit — sekadar ramai di media, kosong dalam substansi. Kakehan gludhug kurang udan.

Memang. Penjajahan hari ini tidak datang dengan bedil, tetapi dengan pasal dan rayuan. Dan selama pasal itu dibiarkan, kemerdekaan hanya akan tinggal slogan.

Selamat tahun baru 2026. Semangat baru, harapan baru!

M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)

Rusman

Penulis

Rusman

Direktur Teknologi Informasi

Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.

SebelumnyaKedaulatan Pasar dan Pasal 33 UUD 1945 yang DimandulkanSelanjutnyaBencana Serempak di Tiga Daerah: Antara Teknologi Rekayasa Cuaca dan Sawit

Lainnya di Analisis

Lihat semua
Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
Analisis

Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar NegeriPolitik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif

23 Agustus 2026 · 5 menit baca

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
Analisis

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali GeopolitikGeopolitik?

18 Agustus 2026 · 10 menit baca

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
Analisis

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCWOPCW di Tengah Rivalitas Global

18 Agustus 2026 · 3 menit baca

Terpopuler

  1. 01Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
  2. 02Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
  3. 03Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
  4. 04Ketika Artificial Intelligence (AI) Memasuki Ruang Redaksi
  5. 05Berita Besar

Podcast Terbaru

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

Semua podcast

Bedah Buku

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Buku pilihan

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Baca ulasannya

Ikuti di Facebook

theglobal-review.com

2.147 pengikut

Suka Halaman

Jaringan Rujukan

Sumber dan mitra pantauan kami, dari lembaga resmi dalam negeri hingga media analisis lintas kawasan.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

Internasional

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents