Kontroversi Keberadaan Freeport

Bagikan artikel ini

Ternyata regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia direspons secara kurang bijaksana dan kurang dewasa oleh pihak Freeport Indonesia dengan perusahaan Amerika Serikat tersebut menghentikan kegiatan produksinya dan merumahkan sebagian besar karyawannya sejak 10 Februari 2017, termasuk sejumlah kontraktor PT Freeport Indonesia juga melakuka PHK sejak 22 Februari 2017. Setelah itu, Chief Executive Officer Freeport Mc Moran, Richard Adkerson mengultimatum Pemerintah Indonesia dengan memberi tenggat waktu 120 hari untuk menyelesaikan persoalan kontraknya, dan apabila perundingan tetap gagal, maka pihaknya akan menggugat US $ 50 Miliar ke Indonesia melalui Investor-State Dispute Settlement (ISDS) atau arbitrase internasional.Ultimatum ini dikeluarkan karena sampai tanggal 25 Januari 2017 belum ada ijin ekspor konsentrat yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Kontroversi Freeport : Negara Kalah Dengan Freeport ?

Di masyarakat awam akan mengatakan pasti negara lebih tinggi daripada perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, namun dalam hal ini Freeport malah seakan lebih tinggi daripada negara, terbukti CEO Freeport Mc Moran malah berani mengultimatum pemerintah Indonesia.


Sumber : Google

Banyak kalangan menilai bahwa sejauh ini belum ada solusi administratif, sistematis, dan holistik yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang telah berlarut-larut. Bila kita jujur, sesungguhnya akar permasalahan carut marut Freeport ada pada kontrak karya PT Freeport itu sendiri, kebijakan pertambangan yang rapuh hingga sistem administrasi yang korup.

Freeport telah mendapatkan keuntungan yang melimpah dari sumberdaya mineral di Papua. Keuntungan tersebut telah menjadikan Freeport berubah dari perusahaan gurem, tidak dikenal, menjadi perusahaan tambang raksasa di dunia hanya dalam waktu singkat. Namun, patut diduga perubahan menjadi perusahaan raksasa ini diperoleh dengan berbagai penyelewengan, manipulasi, dugaan KKN, tekanan politik dan jauh dari kaidah-kaidah bisnis dan pola hubungan bisnis dan negara yang terpuji dan beradab.

Pemerintah tidak boleh terus membiarkan ketidakadilan ini. Karena itu, langkah berikutnya adalah pemerintah harus percaya diri mengkaji ulang dan mengoreksi kebijakan serta isi kontrak kerja (KK) Freeport. KK dengan Freeport harus diubah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perusahaan Freeport juga tengah mengancam akan mem PHK kan pegawai pribumi buntut dari tidak kunjung terbitnya izin ekspor dari pemerintah Indonesia.

Pihak Freeport tengah berancang-ancang untuk mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia ke jalur peradilan internasional atau arbitrase. Langkah itu akan ditempuh seandainya belum ditemukan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport soal negosiasi kontrak dalam waktu 120 hari mendatang. Dalam Al Qur’an dikatakan kekayaan bumi beserta isinya itu dikelola oleh negara dan manfaatnya diperuntukkan oleh umat manusia jadi mestinya air listrik dan lain lain itu diberikan kepada masyarakat bukan malah untuk warga negara lain.

Pemerintah harus dapat kembali merebut aset bangsa yakni PT Freeport Indonesia, ini adalah tugas kita bersama untuk mengawal prosesnya, karena tanpa kaum muda Indonesia tidak akan berjalan dengan baik.

Negara lebih kuat dari Freeport

Menurut Lukas Enembe, Gubernur Papua menyatakan, mendukung sikap pemerintah terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% agar dapat memperbesar peluang sektor pajak. Sedangkan, Presiden Jokowi menegaskan akan mengambil sikap apabila PT Freeport Indonesia tidak mengindahkan tawaran lunak pemerintah.
Sementara itu, Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Presiden Jokowi telah menyiapkan pilihan penyelesaian kisruh perubahan status kontrak PT Freeport Indonesia, pemerintah tetap ingin investasi asing bisa masuk dan tidak dipersulit, namun PT Freeport Indonesia harus mematuhu aturan yang berlaku di Indonesia.

Sebenarnya, permasalahan Freeport didasarkan kepada permasalahan yaitu pertama, cara pandang terhadap isi kontrak internasional. Menurut pihak Indonesia, ada ketentuan bahwa PT Freeport Indonesia yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada undang-undang dan peraturan Indonesia. Sementara, pihak Freeport Indonesia menilai bahwa kontrak internasional lebih tinggi kedudukannya daripada undang-undang dan peraturan yang berlaku setelah tanggal perjanjian ditandatangani. Dalam konteks ini, jelas bahwa sikap Freeport adalah salah besar, karena kontrak internasional tidak dapat menghalangi kewajiban dan kewenangan pemerintahan suatu negara untuk menjaga dan melestarikan sumber daya alamnya untuk keamanan energi atau energy security.

Kedua, adanya penguasaan struktur kepemilikan saham yang dimiliki oleh Indonesia yakni 51% mengakibatkan kontrol Freeport Indonesia berada di Indonesia, dan hal ini menjadi sesuatu yang sensitif. Namun, sikap berani pemerintahan Jokowi dalam menyikapi pro kontra PT FI dengan mendesak 51% divestasi saham menunjukkan pemerintah hadir ditengah masyarakat untuk melindungi kepentingan nasional.

Banyak kalangan menilai bahwa jika kasus dispute pemerintah Indonesia vs PT FI berlanjut di tingkat arbritrase internasional ataupun WTO, maka ditinjau dari aspek hukum nasional maupun perdata internasional, maka Indonesia masih berpeluang untuk menang sebab baik arbritrase internasional ataupun WTO yang tunduk pada aturan-aturan terkait International Trade Law, maka dalam berperkara kedua lembaga tersebut sering memperhatikan hukum nasional masing-masing pihak yang berperkara.

Terlepas dari itu, ada tantangan bagi pemerintahan Jokowi termasuk Gubernur Papua agar secepatnya memberdayakan dan menyejahterakan ekonomi Papua dengan program-program bersifat padat karya dan pemberian bantuan ataupun insentif ekonomi. Hal ini penting untuk melepaskan ketergantungan perekonomian Papua terhadap Freeport.

*) Penulis adalah pemerhati masalah nasional. Tinggal di Jakarta.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com